Jasa Konsultasi Terkait Pengelolaan Bumd/Blud

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10600997000
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 94,796,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,655,250
Winner (Pemenang): CV Wages Wirakarya
NPWP: 02*1**4****23**0
RUP Code: 57169786
Work Location: Bagian Perekonomian - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                              
                                                                      
Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun       
2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti      
                                                                      
                                                                      
    Air merupakan sumber daya vital yang memiliki fungsi sosial, ekonomi,
                                                                      
dan ekologis yang sangat menentukan kualitas hidup masyarakat. Hak atas
air bersih merupakan bagian dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum
                                                                      
dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik    
Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan air  
                                                                      
minum harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan 
                                                                      
menjamin keberlanjutan lingkungan, pemerataan akses, serta tersedianya
layanan air minum yang aman, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh 
                                                                      
lapisan masyarakat.                                                   
    Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab strategis dalam         
                                                                      
penyediaan layanan air minum sebagai bagian dari pelayanan publik yang
                                                                      
esensial. Dalam perspektif tersebut, Pemerintah Daerah tidak hanya berfungsi
sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator dan penjamin
                                                                      
tersedianya sistem penyediaan air minum (SPAM) yang akuntabel,        
transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik. Dalam         
                                                                      
pelaksanaannya, penyelenggaraan pelayanan air minum di Kabupaten      
                                                                      
Bandung Barat dilakukan melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum      
(Perumda) Tirta Wibawa Mukti berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten   
                                                                      
Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2022.                                     
    Namun  demikian, perkembangan terakhir menunjukkan adanya         
                                                                      
sejumlah permasalahan regulatif, administratif, dan keuangan yang menuntut
                                                                      
perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah      
dimaksud. Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor            
                                                                      
900.1.13.2/454/Keuda tanggal 30 Januari 2025 perihal Tindak Lanjut Evaluasi
Kelembagaan BUMD  Air Minum Kabupaten Bandung Barat, ditegaskan       
                                                                      
bahwa pendirian Perumda Tirta Wibawa Mukti melalui Perda Nomor 9 Tahun
2022 dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh Hasil Penilaian Menteri
                                                                      
sebagaimana diwajibkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun   
                                                                      
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kondisi ini mengakibatkan pendirian
BUMD  tidak sepenuhnya memenuhi prosedur yuridis yang berlaku, sehingga
                                                                      
                                                                      
Kemendagri secara eksplisit merekomendasikan peninjauan kembali       
                                                                      
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022.                                  
    Selain itu, Kemendagri juga menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa
                                                                      
Keuangan (BPK) dalam LHP Nomor 32B/LHP/XVII.BDG/05/2024 tanggal 21    
                                                                      
Mei 2024, yang menyatakan bahwa penyajian penyertaan modal Pemerintah 
Kabupaten Bandung Barat pada Perumda Tirta Wibawa Mukti tidak didukung
                                                                      
dokumen  sumber yang memadai. Temuan  ini menunjukkan adanya          
permasalahan akuntabilitas, validitas penetapan nilai modal, serta perlunya
                                                                      
penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan prinsip dan standar   
                                                                      
akuntansi pemerintahan. Melalui surat Kemendagri tersebut, Pemerintah 
Daerah dianjurkan untuk mengaji ulang ketentuan mengenai modal disetor
                                                                      
dalam Perda 9/2022.                                                   
    Lebih lanjut, dalam kaitannya dengan aspek aset, Kemendagri juga  
                                                                      
merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan    
                                                                      
due diligence atas seluruh aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang
sebelumnya berada pada pengelolaan PT Perdana Multiguna Sarana        
                                                                      
(PMgS), sebelum dilakukan serah terima aset secara formal dalam bentuk
Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada Perumda Tirta Wibawa Mukti.   
                                                                      
Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dialihkan 
memiliki legalitas, nilai ekonomis, dan kondisi teknis yang jelas agar tidak
                                                                      
menimbulkan permasalahan hukum maupun fiskal di kemudian hari.        
                                                                      
    Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan
antara ketentuan normatif dalam Perda 9 Tahun 2022 dengan praktik     
                                                                      
administrasi, tata kelola, serta ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi yang komprehensif  
                                                                      
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2022  
                                                                      
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti untuk     
memastikan  kesesuaiannya dengan ketentuan regulasi nasional,         
                                                                      
rekomendasi Kemendagri, temuan BPK, serta kebutuhan tata kelola       
pelayanan air minum yang efektif, transparan, dan akuntabel.          
                                                                      
    Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan  
                                                                      
yang konkret, baik berupa revisi substansi Perda, penyesuaian regulasi terkait
penyertaan modal dan pengelolaan aset, maupun langkah-langkah penataan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
kelembagaan BUMD  yang lebih selaras dengan prinsip tata kelola       
                                                                      
pemerintahan yang baik (good governance) demi meningkatkan kualitas   
layanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.