URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun
2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti
Air merupakan sumber daya vital yang memiliki fungsi sosial, ekonomi,
dan ekologis yang sangat menentukan kualitas hidup masyarakat. Hak atas
air bersih merupakan bagian dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum
dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan air
minum harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
menjamin keberlanjutan lingkungan, pemerataan akses, serta tersedianya
layanan air minum yang aman, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh
lapisan masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab strategis dalam
penyediaan layanan air minum sebagai bagian dari pelayanan publik yang
esensial. Dalam perspektif tersebut, Pemerintah Daerah tidak hanya berfungsi
sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator dan penjamin
tersedianya sistem penyediaan air minum (SPAM) yang akuntabel,
transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik. Dalam
pelaksanaannya, penyelenggaraan pelayanan air minum di Kabupaten
Bandung Barat dilakukan melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum
(Perumda) Tirta Wibawa Mukti berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2022.
Namun demikian, perkembangan terakhir menunjukkan adanya
sejumlah permasalahan regulatif, administratif, dan keuangan yang menuntut
perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah
dimaksud. Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor
900.1.13.2/454/Keuda tanggal 30 Januari 2025 perihal Tindak Lanjut Evaluasi
Kelembagaan BUMD Air Minum Kabupaten Bandung Barat, ditegaskan
bahwa pendirian Perumda Tirta Wibawa Mukti melalui Perda Nomor 9 Tahun
2022 dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh Hasil Penilaian Menteri
sebagaimana diwajibkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kondisi ini mengakibatkan pendirian
BUMD tidak sepenuhnya memenuhi prosedur yuridis yang berlaku, sehingga
Kemendagri secara eksplisit merekomendasikan peninjauan kembali
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022.
Selain itu, Kemendagri juga menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dalam LHP Nomor 32B/LHP/XVII.BDG/05/2024 tanggal 21
Mei 2024, yang menyatakan bahwa penyajian penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat pada Perumda Tirta Wibawa Mukti tidak didukung
dokumen sumber yang memadai. Temuan ini menunjukkan adanya
permasalahan akuntabilitas, validitas penetapan nilai modal, serta perlunya
penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan prinsip dan standar
akuntansi pemerintahan. Melalui surat Kemendagri tersebut, Pemerintah
Daerah dianjurkan untuk mengaji ulang ketentuan mengenai modal disetor
dalam Perda 9/2022.
Lebih lanjut, dalam kaitannya dengan aspek aset, Kemendagri juga
merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan
due diligence atas seluruh aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang
sebelumnya berada pada pengelolaan PT Perdana Multiguna Sarana
(PMgS), sebelum dilakukan serah terima aset secara formal dalam bentuk
Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada Perumda Tirta Wibawa Mukti.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dialihkan
memiliki legalitas, nilai ekonomis, dan kondisi teknis yang jelas agar tidak
menimbulkan permasalahan hukum maupun fiskal di kemudian hari.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan
antara ketentuan normatif dalam Perda 9 Tahun 2022 dengan praktik
administrasi, tata kelola, serta ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi yang komprehensif
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2022
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti untuk
memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan regulasi nasional,
rekomendasi Kemendagri, temuan BPK, serta kebutuhan tata kelola
pelayanan air minum yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan
yang konkret, baik berupa revisi substansi Perda, penyesuaian regulasi terkait
penyertaan modal dan pengelolaan aset, maupun langkah-langkah penataan
kelembagaan BUMD yang lebih selaras dengan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) demi meningkatkan kualitas
layanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.