URAIANG SINGKAT PEKERJAAN
Manajemen Risiko Perangkat Daerah Dinas Pendidikan adalah proses sistematis yang dilakukan oleh
Dinas Pendidikan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, menangani, serta memantau
risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi—baik dalam penyelenggaraan layanan
pendidikan, pengelolaan anggaran, program, maupun kegiatan operasional.
Secara umum, manajemen risiko di perangkat daerah (termasuk Dinas Pendidikan) mengikuti
pedoman SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dan Peraturan Pemerintah tentang
manajemen risiko di lingkungan pemerintahan.
Tujuan Manajemen Risiko di Dinas Pendidikan
1. Menjamin pencapaian tujuan program dan kegiatan (misal: peningkatan mutu pendidikan,
layanan PAUD, peningkatan kompetensi guru).
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran.
3. Mencegah atau meminimalkan potensi kegagalan seperti penyelewengan dana,
keterlambatan kegiatan, atau kegagalan proyek pendidikan.
4. Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan melalui identifikasi dini risiko.
5. Melindungi aset dan sumber daya pendidikan (guru, fasilitas sekolah, data pendidikan, dll.).