URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN : REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH PAUD
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI
RUANG KELAS SEKOLAH PAUD
I. PENDAHULUAN
A. U M U M.
1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan perencanaan secara teknis , agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung dengan baik.
2. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan oleh Konsultan Pengawas yang
kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum memberikan hasil pengawasan
yang akurat agar mendapatkan hasil yang bagus pada saat pelaksanaan, dari
segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas Tenaga Ahli ,
yang berpengalaman di bidangnya masing-masing serta yang secara menyeluruh
dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN.
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta di interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawas.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi
sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG.
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup dari Kantor
DISDIK Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.
2. Pemegang Mata Anggaran adalah Dinas Pendidkan Kabupaten Bandung Barat
II. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :
a. Pengawasan Bangunan Secara menyeluruh
b. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan yang diharapkan oleh
Owner sebelum Serah Terima Pekerjaan.
c. Menjelaskan kepada owner,PPK secara gambar keseluruhan sehingga
didapatkan hasil yang maximal sesuai dengan kebutuhan
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN.
A. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para Tenaga Ahli professional pengawas yang
terlibat.
IV. BIAYA
A. BIAYA PENGAWASAN.
a. Besarnya biaya pekerjaan pengawasan mengikuti pedoman dalam Surat Keputusan
Menkimpraswil. tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara dan Standar BIaya Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Tahun 2024,tentang Standar Biaya Belanja
Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Tahun Anggran 2024
b. Untuk pekerjaan standard berlaku maksimum sesuai yang tercantum dalam Tabel
B1,B2,B3.
c. Besarnya biaya Konsultan Pengawasan merupakan biaya tetap dan pasti,
1. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan pengawasan
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen .Biaya pekerjaan perencanaan dan tata
cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut:
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b. materi dan penggandaan dokumen,
c. pembelian dan atau sewa peralatan,
d. sewa kendaraan,
e. biaya rapat-rapat,
f. perjalanan (lokal maupun luar kota),
g. jasa dan overhead ,
Pembayaran biaya Konsultan Pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan
pekerjaan
B.SUMBER DANA.
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada APBD Dinas
Pendidikan , Tahun Anggaran 2025
V. KELUARAN.
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian Pengawasan, yang minimal
meliputi :
a. Pengawasan Bangunan Secara menyeluruh
b. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan yang diharapkan oleh
Owner sebelum Serah Terima Pekerjaan.
c. Menjelaskan kepada owner,PPK secara gambar keseluruhan sehingga
didapatkan hasil yang maximal sesuai dengan kebutuhan
VI. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas sampai dengan member! hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pejabat pembuat Komitmen.
B. PERSYARATAN OBYEKTIF.
Pelaksanaan pekerjaan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan,
baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan
sesuai standar hasil kerja perencanaan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
sebagai konsultan yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapan dan ketentuan-ketentuan
sebagai dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Surat Keputusan Menkimpraswil. Nomor : 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
4. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
gedung.
VII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola
Proyek agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana
dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
A. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawas pelaksanaan yang dihadapi di lapangan,
yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan.
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawas.
2. Konsultasi.:
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa berlangsung.
b. Mengadakan rapat-rapat dengan Pejabat Pembuat Komitmen membahas yang
berhubungan dengan pengawas dalam hal ini dengan user sehingga gambar
yang dihasilkan sesuai dengan syarat-syarat yang ada Mengadakan rapat
diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
3 Laporan.
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi
kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mengenai Bentuk –Bentuk gambar yang
akan dilaksanakan dengan jadwal yang telah disetujui.
b. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dengan
mempertimbangkan biaya yang ada.
4 Dokumen.
a. Membuat dokumen gambar perencanaan yang disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen
VIII. MASUKAN
A. INFORMASI.
1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen maupun
dari diri sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dan kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan Perencana.
C. T E N A G A
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup kegiatan maupun tingkat
kekomplekan pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri
dari :
I. Biaya Personil Langsung
1. Penanggung Jawab/Leader : 1 orang (Teknik Sipil/Arsitektur, 2 th)
2. Pengawas lapangan : 1 orang (SLTA/Sederajat)
II. Biaya Non Personil
1. ATK
2. Biaya Komunikasi
3. Transportasi/Sewa Kendaraan
4. Biaya Konsultasi/rapat
5. Penggandaan Kontrak
IX. PROGRAM KERJA.
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, Konsultan harus segera menyusun:
1 Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.
2 Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh konsultan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
B. Progran kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya dipersentasikan oleh konsultan Perencana
dan mendapatkan pendapat teknis dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
C. Waktu Pelaksanaan Pengawasan adalah (30 HK) sesuai dengan Pelaksanaan Fisik
Dilapangan
X. PENUTUP.
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjulnya konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Ditetapkan Di : Bandung Barat
PADA TANGGAL :1 November 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ERI TRI KURNIADI,ST,M.Si
NIP. 197102202009011002