Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dppt Untuk Pembangunan Pustu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10604922000
Date: 19 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 84,568,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 84,495,800
Winner (Pemenang): PT Mitra Reka Infrastruktur
NPWP: 00*9**5****29**0
RUP Code: 61026229
Work Location: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Lingkup pekerjaan pada Peyusunan Dokomen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk Pustu adalah
 sebagai berikut:                                                          
                                                                           
a. Minggu I                                                                
                                                                           
   1) Melaksanakan penelitian dan analisa terhadap rencana pembangunan tata ruang, prioritas
      pembangunan, rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, dan rencana kerja
                                                                           
      Pemerintah;                                                          
   2) Berkoordinasi dengan instansi teknis terkait lainnya;                
                                                                           
   3) Melakukan kajian teknis dengan instansi terkait.                     
 b. Minggu II                                                              
   1) Merumuskan rencana Pengadaan Tanah;                                  
                                                                           
   2) Melakukan dan menganalisa maksud dan tujuan serta rencana Pembangunan;
   3) Merumuskan hasil kajian yang menguraikan maksud dan tujuan rencana pembangunan;
                                                                           
   4) Mendata dan menganalisa objek dan subjek atas rencana lokasi pengadaan tanah;
   5) Menentukan kepastian letak, luas tanah dan status tanah yang diperlukan;
                                                                           
   6) Memperhitungkan jangka waktu yang diperlukan untuk proses pengadaan tanah;
   7) Melakukan analisa waktu yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah termasuk
                                                                           
      pelaksanaan pembangunan meliputi:                                    
      a) Persiapan Pengadaan Tanah;                                        
                                                                           
      b) Pelaksanaan Pengadaan Tanah;                                      
      c) Penyerahaan hasil Pengadaan Tanah;                                
                                                                           
      d) Pelaksanaan Pembangunan.                                          
 c. Minggu III                                                             
   1) Melakukan kegiatan survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, termasuk kemampuan tanah dan
                                                                           
      dampak yang mungkin timbul terhadap rencana Pembangunan;             
   2) Melakukan studi terhadap budaya masyarakat, politik, keagamaan, budaya, dan kajian analisa
                                                                           
      mengenai dampak lingkungan.                                          
   3) Menyusun rencana kebutuhan dan sumber biaya;                         
                                                                           
   4) Melakukan perhitungan alokasi anggaran meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan,
      penyerahan hasil, administrasi pengelolaan, beracara dipengadilan dan data infomasi elektronik
                                                                           
      dan/atau dokumen elektronik pengadaan tanah;                         
   5) Melakukan analisa kesesuaian fisik lokasi terutama kemampuan tanah yang dituangkan dalam peta
                                                                           
      rencana lokasi Pembangunan;                                          
   6) Melakukan kajian awal perkiraan Ganti Kerugian atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda
      yang berkaitan dengan tanah serta kerugian lain yang dapat dihitung; 
                                                                           
   7) Melakukan perhitungan dan analisa biaya yang diperlukan;             
   1. Melakukan analisa dan manfaat Pembangunan.