Manajemen Resiko Dinas Pendidikan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10606356000
Status: Ulang
Date: 20 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 98,850,750
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,756,700
Winner (Pemenang): PT Parahyang Megatama Konsultan
NPWP: 10*0**0****61**8
RUP Code: 61743285
Work Location: Dinas Pendidikan - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIANG SINGKAT PEKERJAAN                                               
                                                                        
Manajemen Risiko Perangkat Daerah Dinas Pendidikan adalah proses sistematis yang dilakukan oleh
Dinas Pendidikan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, menangani, serta memantau
risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi—baik dalam penyelenggaraan layanan
pendidikan, pengelolaan anggaran, program, maupun kegiatan operasional. 
                                                                        
Secara umum, manajemen risiko di perangkat daerah (termasuk Dinas Pendidikan) mengikuti
pedoman SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dan Peraturan Pemerintah tentang
                                                                        
manajemen risiko di lingkungan pemerintahan.                            
                                                                        
Tujuan Manajemen Risiko di Dinas Pendidikan                             
  1. Menjamin pencapaian tujuan program dan kegiatan (misal: peningkatan mutu pendidikan,
                                                                        
     layanan PAUD, peningkatan kompetensi guru).                        
                                                                        
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran.
                                                                        
  3. Mencegah atau meminimalkan potensi kegagalan seperti penyelewengan dana,
     keterlambatan kegiatan, atau kegagalan proyek pendidikan.          
                                                                        
  4. Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan melalui identifikasi dini risiko.
                                                                        
  5. Melindungi aset dan sumber daya pendidikan (guru, fasilitas sekolah, data pendidikan, dll.).