Tabel Identifikasi Kebutuhan Jasa Konsultansi
K/L/PD : Kabupaten Bandung barat
Satuan Kerja/SKPD : Badan Keuangan dan Aset Daerah
PPK : Redy Widiawan, ST
Program : Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kegiatan : Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sub Kegiatan : Optimalisasi Penggunaan, Pemanfataan, Pemindahtanganan,
Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
Nama Paket : Kajian Potensi Pemanfaatan BMD
NO PERTANYAAN JAWABAN KETERANGAN
A. Identifikasi kebutuhan Konsultansi
1 Nama Barang/Jasa Kajian Potensi Pemanfaatan BMD
2 Perorangan/ Badan Usaha Badan Usaha
3 Ruang linkup, ● Pengumpulan Data:
Target/sasaran yang akan Mengumpulkan data seluruh
dicapai? BMD (tanah, bangunan,
peralatan, dsb.) dari BKAD dan
OPD terkait, termasuk data
legalitas (sertifikat), kondisi fisik,
dan nilai buku
● Pemilahan Aset: Melakukan
analisis dan pemilahan status
aset menjadi Aset Operasional
(digunakan untuk Tupoksi) dan
Aset Non-Operasional / Idle
(tidak digunakan/menganggur)
4 Waktu pemanfaatan hasil November 2025
pekerjaan Konsultansi?
5 Manfaat 1. Membantu meningkatkan
kontribusi BMD terhadap PAD
2. Mendapatkan data dan informasi
aset yang akurat, terpilah antara
aset operasional dan non-
operasional (idle)
6 Kuantitas 1 paket
7 Waktu Penggunaan November - Desember 2025
8 Perkiraan Biaya 99.541.000,00
9 Ketersediaan Pelaku Usaha Banyak
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kemandirian Fiskal: Otonomi daerah menuntut Pemda untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi besar yang belum optimal adalah
Barang Milik Daerah (BMD).
Kondisi Eksisting: Banyak BMD, seperti tanah dan bangunan, yang berstatus
menganggur (idle), tidak/kurang produktif, atau belum dimanfaatkan secara maksimal
untuk menunjang tugas dan fungsi (Tupoksi) atau menghasilkan pendapatan.
Dasar Hukum: Kebutuhan untuk melaksanakan pengelolaan BMD sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya, PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP
No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Jo. Permendagri No. 07 Tahun
2024).
B. LANDASAN HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 202o tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
C. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud
Melakukan kajian komprehensif untuk mengidentifikasi, memetakan, dan
menganalisis potensi BMD yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya.
2. Tujuan
Meningkatkan kontribusi BMD terhadap PAD.
Mendapatkan data dan informasi aset yang akurat, terpilah antara aset
operasional dan non-operasional (idle).
Merumuskan rekomendasi Pemanfaatan asset dalam kebijakan dan langkah
strategis optimalisasi BMD.
3. Sasaran
Tersedianya Dokumen Kajian Potensi dan Strategi Optimalisasi Pemanfaatan
BMD yang menjadi dasar pengambilan keputusan/kebijakan oleh pimpinan
daerah.
D. ANGGARAN
Sumber pendanaan kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli - Kajian Potensi Pemanfaatan
BMD, berasal dari APBD Kabupaten Bandung Barat T.A.2025 dengan kode rekening
5.1.02.02.01.0029 dengan pagu anggaran Rp. 99.541.000,00 (Sembilan Puluh
Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).
E. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : Redy Widiawan, ST
Satuan Kerja : Badan Keuangan dan Aset Daerah
BAB II
DATA PENUNJANG
A. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai data pengadaan jasa yang
akan ditangani beserta utilitasnya. Adapun data-data yang diperlukan sebelum
melaksanakan kegiatan tersebut:
a. Peraturan perundang-undangan Kabupaten Bandung Barat yang berkaitan
dengan Pengelolaan Barang dan Jasa.
b. Kondisi eksisting dan data yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang dan Jasa
berdasarkan hasil penelitian dan inventarisasi terdahulu.
c. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.
B. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, konsultan harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna
Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang objektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
tanggung jawab yang tinggi sebagai konsultan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-
peraturan yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu SPK, dan
ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
BAB III
RUANG LINGKUP
A. LINGKUP KEGIATAN
1. Kajian Highest and Best Use ( HBU) merupakan kajian Penggunaan Tertinggi dan
Terbaik pada suatu asset.
Objek kajian terletak di
1. Tanah dan bangunan di jalan Raya Lembang No.343 RT/RW 03/02 Desa
Lembang , Kec Lembang Kab. Bandung Barat
2. Tanah Jl. Kolmas Kp.Cisarua desa Kertawangi Kec Cisarua kab. Bandung
Barat.
2. Analisis Potensi Pemanfaatan
Analisis Lokasi & Fisik: Menilai kondisi fisik, lokasi strategis, peruntukan
(kesesuaian dengan RTRW), dan nilai pasar aset idle yang berpotensi
dimanfaatkan.
Analisis Kelayakan: Melakukan analisis kelayakan ekonomi, finansial, dan
teknis untuk aset yang potensial.
Rekomendasi Pengembangan Asset
3. Penyusunan Model dan Strategi Optimalisasi
Penyusunan Masterplan Pemanfaatan: Merumuskan rencana jangka pendek
dan jangka panjang pemanfaatan BMD.
Perumusan Proyek Percontohan (Pilot Project): Mengusulkan BMD prioritas
beserta detail rencana pemanfaatannya.
B. KELUARAN
1. Laporan kajian
2. Peta Potensi BMD.
3. Dokumen Kajian Potensi dan Strategi Optimalisasi Pemanfaatan BMD, mencakup:
Hasil analisis kelayakan.
Rekomendasi skema pemanfaatan per aset.
C. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa.
a. Laporan dan data
Laporan dan data/informasi yang telah tersusun sebelum pelaksanaan kegiatan
ini, apabila diperlukan dapat digunakan sebagai referensi oleh penyedia jasa.
b. Akomodasi dan Ruang kantor
Tidak ada akomodasi dan ruang kantor yang disediakan oleh Bagian Pengadaan
Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, penyedia jasa harus menyediakan
akomodasi dan ruang kantor dengan cara sewa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat Analis pada Bagian Pengadaan yang bertindak
sebagai pengawas atau pendamping (counterpart) atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
D. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
berkaitan dengan pekerjaan. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
dengan cara sewa atas nama pengguna jasa:
a. Akomodasi dan ruangan kantor;
b. Kendaraan roda empat dan roda dua;
c. Alat-alat kantor dan peralatan lainnya;
d. Komputer, printer dan peralatan elektronik penunjang; dan
e. Bahan habis pakai.
E. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Pekerjaan Kajian Highest and Best Use ( HBU) merupakan kajian Penggunaan
Tertinggi dan Terbaik dan Rekomendasi pemanfaatan Asset sesuai ruang lingkup.
F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Kegiatan konsultansi dilaksanakan sejak diterbitkannya SPK. Dalam hal ini waktu yang
disediakan untuk melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada Konsultan adalah
selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender atau 1 (satu) bulan.
G. PERSONIL (sesuaikan dengan DPA)
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam bidang
pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan
kegiatan konsultansi. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya, konsultan harus
menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari
lingkup atau besar kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan
tugasnya, konsultan harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan
kegiatan, yaitu :
1. Tim Leader/ Tenaga Ahli pengalaman Minimal 5 tahun S1/setara;
2. Tenaga Ahli pengalaman Minimal 3 tahun S1/setara sebanyak 2 (dua) orang;
3. Tenaga pendukung jasa Tenaga Ahli (Surveyor) sebanyak 3 (tiga) orang.
H. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Pekerjaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap persiapan
b. Tahap pelaksanaan
c. Tahap penyerahan laporan.
BAB IV
LAPORAN-LAPORAN
A. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan pendahuluan berisi tinjauan terhadap Kerangka Acuan Kerja, rencana kerja
pelaksanaan kegiatan termasuk jadwal waktu pelaksanaan dikaitkan dengan waktu dan
personil yang diperlukan konsultan, serta metodologi pelaksanaan kegiatan. Laporan
harus diserahkan kepada pengguna jasa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak SPK (Surat Perintah Kerja) diterbitkan dibuat sebanyak 5 (lima) buku
laporan.
B. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir berisi Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Langsung lengkap dengan
manual user. Laporan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak SPK diterbitkan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan.
BAB V
HAL-HAL LAIN
A. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
B. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data sesuai persyaratan dan
kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan konsultan.
C. EKSPOSE HASIL KAJIAN
Penyedia jasa harus mengadakan diskusi dan/atau Focus Group Discussion (FGD)
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka penjelasan hasil kajian kepada
Pengguna Jasa (Bagian Pendapatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat).
Pejabat Pembuat Komitmen
REDY WIDIAWAN, ST.
NIP. 19791213 200901 1 012