Kajian Potensi Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10611401000
Date: 20 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,541,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,461,000
Winner (Pemenang): Kantor Jasa Penilai Publik Aditya Iskandar Dan Rekan
NPWP: 026236562429001
RUP Code: 61305574
Work Location: Kabupaten Bandung Barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Tabel Identifikasi Kebutuhan Jasa Konsultansi           
                                                                           
    K/L/PD         : Kabupaten Bandung barat                               
    Satuan Kerja/SKPD : Badan Keuangan dan Aset Daerah                     
    PPK            : Redy Widiawan, ST                                     
    Program        : Pengelolaan Barang Milik Daerah                       
    Kegiatan       : Pengelolaan Barang Milik Daerah                       
    Sub Kegiatan   : Optimalisasi Penggunaan, Pemanfataan, Pemindahtanganan,
                    Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah         
    Nama Paket     : Kajian Potensi Pemanfaatan BMD                        
                                                                           
 NO       PERTANYAAN         JAWABAN              KETERANGAN               
                                                                           
 A. Identifikasi kebutuhan Konsultansi                                     
  1  Nama Barang/Jasa  Kajian Potensi Pemanfaatan BMD                      
                                                                           
  2  Perorangan/ Badan Usaha Badan Usaha                                   
  3  Ruang linkup,     ●  Pengumpulan      Data:                           
     Target/sasaran yang akan Mengumpulkan data seluruh                    
     dicapai?             BMD   (tanah, bangunan,                          
                          peralatan, dsb.) dari BKAD dan                   
                          OPD terkait, termasuk data                       
                          legalitas (sertifikat), kondisi fisik,           
                          dan nilai buku                                   
                       ●  Pemilahan Aset: Melakukan                        
                          analisis dan pemilahan status                    
                          aset menjadi Aset Operasional                    
                          (digunakan untuk Tupoksi) dan                    
                          Aset Non-Operasional / Idle                      
                          (tidak digunakan/menganggur)                     
  4  Waktu pemanfaatan hasil November 2025                                 
     pekerjaan Konsultansi?                                                
  5  Manfaat           1. Membantu meningkatkan                            
                          kontribusi BMD terhadap PAD                      
                       2. Mendapatkan data dan informasi                   
                          aset yang akurat, terpilah antara                
                          aset operasional dan non-                        
                          operasional (idle)                               
  6  Kuantitas         1 paket                                             
  7  Waktu Penggunaan  November - Desember 2025                            
  8  Perkiraan Biaya   99.541.000,00                                       
                                                                           
  9  Ketersediaan Pelaku Usaha Banyak                                      
                             BAB I                                         
                         PENDAHULUAN                                       
                                                                           
A. LATAR BELAKANG                                                          
       Kemandirian Fiskal: Otonomi daerah menuntut Pemda untuk meningkatkan
   Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi besar yang belum optimal adalah
   Barang Milik Daerah (BMD).                                              
       Kondisi Eksisting: Banyak BMD, seperti tanah dan bangunan, yang berstatus
   menganggur (idle), tidak/kurang produktif, atau belum dimanfaatkan secara maksimal
   untuk menunjang tugas dan fungsi (Tupoksi) atau menghasilkan pendapatan.
       Dasar Hukum: Kebutuhan untuk melaksanakan pengelolaan BMD sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya, PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP
   No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Jo. Permendagri No. 07 Tahun
   2024).                                                                  
                                                                           
B. LANDASAN HUKUM                                                          
   1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
     Negara/Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 202o tentang Perubahan
     Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
     Negara/Daerah;                                                        
   2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman   
     Pengelolaan Barang Milik Daerah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
     Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
     Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah            
   3. Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
     Barang Milik Daerah.                                                  
                                                                           
C. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                              
   1.  Maksud                                                              
       Melakukan kajian komprehensif untuk mengidentifikasi, memetakan, dan
       menganalisis potensi BMD yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya.    
   2.  Tujuan                                                              
         Meningkatkan kontribusi BMD terhadap PAD.                        
         Mendapatkan data dan informasi aset yang akurat, terpilah antara aset
          operasional dan non-operasional (idle).                          
         Merumuskan rekomendasi Pemanfaatan asset dalam kebijakan dan langkah
          strategis optimalisasi BMD.                                      
   3.  Sasaran                                                             
       Tersedianya Dokumen Kajian Potensi dan Strategi Optimalisasi Pemanfaatan
       BMD  yang menjadi dasar pengambilan keputusan/kebijakan oleh pimpinan
       daerah.                                                             
                                                                           
D. ANGGARAN                                                                
    Sumber pendanaan kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli - Kajian Potensi Pemanfaatan
    BMD, berasal dari APBD Kabupaten Bandung Barat T.A.2025 dengan kode rekening
    5.1.02.02.01.0029 dengan pagu anggaran Rp. 99.541.000,00 (Sembilan Puluh
    Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).                
                                                                           
E. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                            
   Pejabat Pembuat Komitmen : Redy Widiawan, ST                            
   Satuan Kerja            : Badan Keuangan dan Aset Daerah                
                             BAB II                                        
                        DATA PENUNJANG                                     
                                                                           
A. DATA DASAR                                                              
   Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
   dahulu dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat     
   Komitmen yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai data pengadaan jasa yang
   akan ditangani beserta utilitasnya. Adapun data-data yang diperlukan sebelum
   melaksanakan kegiatan tersebut:                                         
   a.  Peraturan perundang-undangan Kabupaten Bandung Barat yang berkaitan 
       dengan Pengelolaan Barang dan Jasa.                                 
   b.  Kondisi eksisting dan data yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang dan Jasa
       berdasarkan hasil penelitian dan inventarisasi terdahulu.           
   c.  Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.    
                                                                           
B. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN                                                  
   Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, konsultan harus memperhatikan
   persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :     
   1.  Persyaratan Umum Pekerjaan                                          
       Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
       memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna
       Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.              
   2.  Persyaratan Objektif                                                
       Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang objektif untuk 
       kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
       dari setiap bagian pekerjaan.                                       
   3.  Persyaratan Fungsional                                              
       Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
       tanggung jawab yang tinggi sebagai konsultan.                       
   4.  Persyaratan Prosedural                                              
       Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di
       lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-
       peraturan yang berlaku.                                             
   5.  Kriteria Lain-lain                                                  
       Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
       standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
       diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu SPK, dan
       ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             BAB III                                       
                         RUANG LINGKUP                                     
                                                                           
A. LINGKUP KEGIATAN                                                        
   1. Kajian Highest and Best Use ( HBU) merupakan kajian Penggunaan Tertinggi dan
      Terbaik pada suatu asset.                                            
        Objek kajian terletak di                                          
        1. Tanah dan bangunan di jalan Raya Lembang No.343 RT/RW 03/02 Desa
           Lembang , Kec Lembang Kab. Bandung Barat                        
        2. Tanah Jl. Kolmas Kp.Cisarua desa Kertawangi Kec Cisarua kab. Bandung
           Barat.                                                          
   2. Analisis Potensi Pemanfaatan                                         
        Analisis Lokasi & Fisik: Menilai kondisi fisik, lokasi strategis, peruntukan
         (kesesuaian dengan RTRW), dan nilai pasar aset idle yang berpotensi
         dimanfaatkan.                                                     
        Analisis Kelayakan: Melakukan analisis kelayakan ekonomi, finansial, dan
         teknis untuk aset yang potensial.                                 
        Rekomendasi Pengembangan Asset                                    
   3. Penyusunan Model dan Strategi Optimalisasi                           
        Penyusunan Masterplan Pemanfaatan: Merumuskan rencana jangka pendek
         dan jangka panjang pemanfaatan BMD.                               
        Perumusan Proyek Percontohan (Pilot Project): Mengusulkan BMD prioritas
         beserta detail rencana pemanfaatannya.                            
                                                                           
B. KELUARAN                                                                
   1. Laporan kajian                                                       
   2. Peta Potensi BMD.                                                    
   3. Dokumen Kajian Potensi dan Strategi Optimalisasi Pemanfaatan BMD, mencakup:
                                                                           
        Hasil analisis kelayakan.                                         
        Rekomendasi skema pemanfaatan per aset.                           
                                                                           
                                                                           
C. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT         
   KOMITMEN                                                                
   Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
   dipelihara oleh penyedia jasa.                                          
   a.  Laporan dan data                                                    
       Laporan dan data/informasi yang telah tersusun sebelum pelaksanaan kegiatan
       ini, apabila diperlukan dapat digunakan sebagai referensi oleh penyedia jasa.
   b.  Akomodasi dan Ruang kantor                                          
       Tidak ada akomodasi dan ruang kantor yang disediakan oleh Bagian Pengadaan
       Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, penyedia jasa harus menyediakan
       akomodasi dan ruang kantor dengan cara sewa.                        
   c.  Staf Pengawas/Pendamping                                            
       Pengguna jasa akan mengangkat Analis pada Bagian Pengadaan yang bertindak
       sebagai pengawas atau pendamping (counterpart) atau project officer (PO) dalam
       rangka pelaksanaan jasa konsultansi.                                
                                                                           
D. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI                    
   Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
   berkaitan dengan pekerjaan. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
   dengan cara sewa atas nama pengguna jasa:                               
   a.  Akomodasi dan ruangan kantor;                                       
   b.  Kendaraan roda empat dan roda dua;                                  
   c.  Alat-alat kantor dan peralatan lainnya;                             
   d.  Komputer, printer dan peralatan elektronik penunjang; dan           
   e.  Bahan habis pakai.                                                  
                                                                           
E. LINGKUP KEWENANGAN  PENYEDIA JASA                                       
   a.  Pekerjaan Kajian Highest and Best Use ( HBU) merupakan kajian Penggunaan
       Tertinggi dan Terbaik dan Rekomendasi pemanfaatan Asset sesuai ruang lingkup.
F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                      
   Kegiatan konsultansi dilaksanakan sejak diterbitkannya SPK. Dalam hal ini waktu yang
   disediakan untuk melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada Konsultan adalah
   selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender atau 1 (satu) bulan.               
                                                                           
G. PERSONIL (sesuaikan dengan DPA)                                         
   Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam bidang
   pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan
   kegiatan konsultansi. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya, konsultan harus
   menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari
   lingkup atau besar kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan
   tugasnya, konsultan harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan
   kegiatan, yaitu :                                                       
   1.  Tim Leader/ Tenaga Ahli pengalaman Minimal 5 tahun S1/setara;       
   2.  Tenaga Ahli pengalaman Minimal 3 tahun S1/setara sebanyak 2 (dua) orang;
   3.  Tenaga pendukung jasa Tenaga Ahli (Surveyor) sebanyak 3 (tiga) orang.
                                                                           
H. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN                                              
   Pekerjaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :       
   a.  Tahap persiapan                                                     
   b.  Tahap pelaksanaan                                                   
   c.  Tahap penyerahan laporan.                                           
                                                                           
                             BAB IV                                        
                       LAPORAN-LAPORAN                                     
                                                                           
A. LAPORAN PENDAHULUAN                                                     
   Laporan pendahuluan berisi tinjauan terhadap Kerangka Acuan Kerja, rencana kerja
   pelaksanaan kegiatan termasuk jadwal waktu pelaksanaan dikaitkan dengan waktu dan
   personil yang diperlukan konsultan, serta metodologi pelaksanaan kegiatan. Laporan
   harus diserahkan kepada pengguna jasa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
   kalender sejak SPK (Surat Perintah Kerja) diterbitkan dibuat sebanyak 5 (lima) buku
   laporan.                                                                
                                                                           
B. LAPORAN AKHIR                                                           
   Laporan Akhir berisi Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Langsung lengkap dengan
   manual user. Laporan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
   sejak SPK diterbitkan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan.            
                                                                           
                                                                           
                             BAB V                                         
                          HAL-HAL LAIN                                     
                                                                           
A. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                   
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
   Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
   kompetensi dalam negeri.                                                
                                                                           
                                                                           
B. PEDOMAN  PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                      
   Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data sesuai persyaratan dan
   kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan konsultan.
C. EKSPOSE HASIL KAJIAN                                                    
   Penyedia jasa harus mengadakan diskusi dan/atau Focus Group Discussion (FGD)
   dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka penjelasan hasil kajian kepada
   Pengguna Jasa (Bagian Pendapatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat).
                                                                           
                                                                           
                                    Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      REDY WIDIAWAN, ST.                   
                                    NIP. 19791213 200901 1 012
Tenders also won by Kantor Jasa Penilai Publik Aditya Iskandar Dan Rekan
Authority
28 October 2016Jasa Konsultansi Penilaian (Appraisal) Pelepasan Hak Atas Tanah (Hpl Way Dadi)Provinsi LampungRp 960,000,000
27 August 2018Jasa Penilaian BidangProvinsi Kalimantan UtaraRp 800,000,000
2 October 2019Belanja Jasa Konsultansi Pengkajian Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi NttPemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 650,000,000
25 October 2017Penilaian Bidang 2Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan UtaraRp 250,000,000
6 August 2019Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Penilai Pada Pembebasan Tanah Akses Ke BijbPemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratRp 233,000,000
9 October 2017Belanja Jasa Konsultan Penilai Harga Tanah Wilayah IIBagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. CianjurRp 200,000,000
4 November 2016Jasa Konsultansi Penilai Tanah (Appraisal) Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Sampora-Kedungarum (Kecamatan Kramatmulya)Kab. KuninganRp 86,238,000
14 July 2022Belanja Jasa Konsultansi Penilaian Barang Milik Daerah ( Tanah )Kab. Bandung BaratRp 81,061,800
29 October 2024Beban Jasa Konsultansi-Penilaian Barang Milik DaerahKab. Bandung BaratRp 47,811,000
29 October 2024Beban Jasa Konsultansi-Penilaian TanahKab. Bandung BaratRp 47,811,000