Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10637047000
Date: 28 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Rsud Cililin
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,587,701
Winner (Pemenang): CV Putri Pinilih
NPWP: 06*6**0****21**0
RUP Code: 60682586
Work Location: RSUD Cililin - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RUMAH    SAKIT UMUM    DAERAH    CILILIN               
                                                                       
            Jalan Cinta Karya Desa Cililin Kecamatan Cililin Kab. Bandung
            Barat 40562 Tlp: 022-6941600 Email: rsud_cililin@yahoo.com 
                    Web: rsud-cililin.bandungbaratkab.go.id            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          KERANGKA       ACUAN     KERJA   (KAK)                       
                                                                       
                                                                       
                  JASA  KONSULTANSI                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
SATKER/SKPD         : Rumah Sakit Umum Daerah Cililin                  
                                                                       
NAMA PPK            : Vini Rusfiani A., S.ST.MIK.,MM.,CPSp.,CCMS       
                                                                       
NAMA PEKERJAAN      : Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan RSUD CILILIN   
LOKASI PEKERJAAN    : Rumah Sakit Umum Daerah Cililin                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      TAHUN ANGGARAN                                   
                                                                       
                            2025                                       
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                        
                                                                       
                    JASA KONSULTANSI PENGAWASAN                        
                                                                       
                                                                       
PEKERJAAN : Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan RSUD CILILIN             
                                                                       
 1. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                       
         Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
                                                                       
   penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana
   dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
                                                                       
   konstruksi dapat berlangsung secara efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan
                                                                       
   harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli  
                                                                       
   pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
   Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari
                                                                       
   segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung
                                                                       
   jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
   kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan
                                                                       
   oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat
                                                                       
   melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
   disepakati.                                                         
                                                                       
                                                                       
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                       
         Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan
                                                                       
   pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas,
   kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
                                                                       
   diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Dengan butir-butir acuan
                                                                       
   penugasan ini, diharapkan konsultan pengawas dapat melakukan tugasnya dengan
   baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
                                                                       
                                                                       
 3. TARGET/ SASARAN                                                    
                                                                       
   a. Sasaran penugasan untuk mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
                                                                       
      melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk
      merumuskan arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila
                                                                       
      diperlukan).                                                     
   b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah dengan dilaksanakannya kegiatan
      Pengawasan Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data
                                                                       
      berupa:                                                          
                                                                       
      - Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa 
        pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari
                                                                       
        pemecahan masalah (problem solving).                           
                                                                       
      - Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat
                                                                       
        sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang
        sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.              
                                                                       
      - Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan
                                                                       
        sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku
        guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.                         
                                                                       
 4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI                              
                                                                       
   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
   a. K/L/D/I          :    KABUPATEN BANDUNG BARAT                    
                                                                       
   b. Satker/SKPD      :    Rumah Sakit Umum Daerah Cililin            
                                                                       
   c. PPK              :    Vini Rusfiani A., S.ST.MIK.,MM.,CPSp.,CCMS 
                                                                       
                                                                       
 5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
    a) Sumber Dana: BLUD yang bersumber dari beberapa pos pendapatan yang
                                                                       
      meliputi jasa layanan, hibah, kerjasama dengan pihak lain, serta 
                                                                       
      pendapatan lain yang sah Tahun Anggaran 2025.                    
    b) Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp. 4.479.000,00,- (Empat Juta Empat Ratus
                                                                       
      Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).                               
                                                                       
                                                                       
 6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG               
                                                                       
    a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas berpedoman
      pada ketentuan yang berlaku dan meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan,
                                                                       
      site/tapak bangunan, dan pengawasan fisik yang terdiri dari:     
       - Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud adalah
                                                                       
         pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama
                                                                       
         masa pelaksanaan fisik. Tim dari konsultan pengawas harus bekerjasama
         secara penuh dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dalam
         pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya,
                                                                       
         konsultan harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa
                                                                       
         pelayanan pengawasan teknik pelaksanaan (supervision team).   
      -  Tim pelaksanaan pengawasan (supervision team) harus melakukan jasa
                                                                       
         konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara profesional
                                                                       
         sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang telah
                                                                       
         diterapkan untuk membantu Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat,
         khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi
                                                                       
         di lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat
                                                                       
         rekomendasi untuk memecahkan persoalan tersebut.              
    b. Lokasi Pekerjaan                                                
                                                                       
      Lokasi Pekerjaan berada di Kabupaten Bandung Barat               
                                                                       
    c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK             
         PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
                                                                       
      pengawas atau pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam rangka
                                                                       
      pelaksanaan jasa konsultansi, yang akan ditunjuk kemudian dan apabila
      diperlukan.                                                      
                                                                       
                                                                       
 7. PRODUK YANG DIHASILKAN                                             
                                                                       
   Hasil/produk yang akan dihasilkan adalah sebagai berikut:           
                                                                       
   -  Laporan hasil pengawasan pekerjaan                               
   -  Foto dokumentasi                                                 
                                                                       
   -  Laporan mingguan harian                                          
                                                                       
                                                                       
 8. DATA DASAR                                                         
                                                                       
    Gambar rencana dan rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi yang akan
    dilaksanakan.                                                      
                                                                       
                                                                       
 9. STANDAR TEKNIS                                                     
                                                                       
    Standar teknis yang dipakai adalah standar bangunan gedung sesuai peruntukkan.
 10. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                                 
   Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan selama 21 hari kalender.      
                                                                       
                                                                       
 11. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI             
                                                                       
    Peralatan dan material dari penyedia jasa konsultansi penyedia jasa harus
    menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
                                                                       
    kelancaran pelaksanaan pekerjaan antara lain:                      
                                                                       
   1. Komputer desktop                                                 
                                                                       
   2. Laptop                                                           
   3. Printer                                                          
                                                                       
   4. Kendaraan roda dua                                               
                                                                       
   5. Kamera digital                                                   
   6. Meter roll                                                       
                                                                       
                                                                       
 12. PERSONIL                                                          
                                                                       
         Untuk mewujudkan pengawasan bangunan  yang terstruktur dan    
                                                                       
    memenuhi maka penyedia jasa konsultan harus mempunyai tenaga ahli dan
    pendukung sebagai berikut:                                         
                                                                       
                                                                       
                              STATUS PENDIDIK JUMLAH   JUMLAH          
    NO     URAIAN PERSONIL                                             
                                   AN          ORG      BULAN          
                                                                       
     I  TENAGA AHLI                                                    
                                                                       
     1  Tenaga Ahli Arsitektur / Sipil S1 Arsitektur /Sipil 1 1        
        (team leader)                                                  
 13. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                         
         Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang
                                                                       
    sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
                                                                       
    dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:         
    1. Pekerjaan persiapan                                             
                                                                       
        ✓  Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                                                                       
           pengawasan.                                                 
                                                                       
        ✓  Memeriksa dan menyetujui time schedule/bar chart, S-curve/network
           planning yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada
                                                                       
           pihak proyek untuk mendapat persetujuan.                    
                                                                       
   2. Pekerjaan teknis pengawasan lapangan                             
        ✓  Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan   
                                                                       
           lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
                                                                       
           pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
           secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.    
                                                                       
        ✓  Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas
                                                                       
           dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
           perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
                                                                       
           lainnya.                                                    
                                                                       
        ✓  Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
           dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
                                                                       
           ditetapkan.                                                 
                                                                       
        ✓  Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau  
           pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
                                                                       
           pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
                                                                       
           persetujuan dari pemimpin kegiatan.                         
        ✓  Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                                                                       
           penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
                                                                       
           kontrak, setelah mendapat persetujuan pihak direksi pekerjaan.
        ✓  Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                                                                       
           spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
                                                                       
           spesifikasi.                                                
        ✓  Memberikan bantuan dan petunjuk kepada penyedia dalam melakukan
           sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan
                                                                       
           perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.        
                                                                       
        ✓  Memberikan bimbingan/petunjuk kepada Penyedia dalam hal     
           tahapan/metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi  
                                                                       
           spesifikasi yang ditentukan oleh direksi pekerjaan.         
                                                                       
   3. Laporan                                                          
                                                                       
        ✓  Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
           teknologis kepada pihak direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi
                                                                       
           dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
                                                                       
           penyedia.                                                   
        ✓  Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan  
                                                                       
           dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.            
                                                                       
        ✓  Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
           jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.                
                                                                       
                                                                       
        ✓  Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh penyedia
           konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
                                                                       
           pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
           pemborong (shop drawings).                                  
 14. ALIH PENGETAHUAN                                                  
                                                                       
         Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk 
                                                                       
   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
   kepada personil satuan kerja pejabat pembuat komitmen.              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                Kab. Bandung Barat,.....................2025
                                   Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               Vini Rusfiani A., S.ST.MIK.,MM.,CPSp.,CCMS
                                    NIP. 198907072011012004