RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILILIN
Jalan Cinta Karya Desa Cililin Kecamatan Cililin Kab. Bandung
Barat 40562 Tlp: 022-6941600 Email: rsud_cililin@yahoo.com
Web: rsud-cililin.bandungbaratkab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
SATKER/SKPD : Rumah Sakit Umum Daerah Cililin
NAMA PPK : Vini Rusfiani A., S.ST.MIK.,MM.,CPSp.,CCMS
NAMA PEKERJAAN : Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan RSUD CILILIN
LOKASI PEKERJAAN : Rumah Sakit Umum Daerah Cililin
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEKERJAAN : Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan RSUD CILILIN
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana
dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung secara efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan
harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari
segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung
jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan
oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan
pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas,
kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Dengan butir-butir acuan
penugasan ini, diharapkan konsultan pengawas dapat melakukan tugasnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. TARGET/ SASARAN
a. Sasaran penugasan untuk mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk
merumuskan arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila
diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah dengan dilaksanakannya kegiatan
Pengawasan Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data
berupa:
- Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari
pemecahan masalah (problem solving).
- Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat
sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
- Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan
sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
a. K/L/D/I : KABUPATEN BANDUNG BARAT
b. Satker/SKPD : Rumah Sakit Umum Daerah Cililin
c. PPK : Vini Rusfiani A., S.ST.MIK.,MM.,CPSp.,CCMS
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a) Sumber Dana: BLUD yang bersumber dari beberapa pos pendapatan yang
meliputi jasa layanan, hibah, kerjasama dengan pihak lain, serta
pendapatan lain yang sah Tahun Anggaran 2025.
b) Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp. 4.479.000,00,- (Empat Juta Empat Ratus
Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas berpedoman
pada ketentuan yang berlaku dan meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan,
site/tapak bangunan, dan pengawasan fisik yang terdiri dari:
- Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud adalah
pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama
masa pelaksanaan fisik. Tim dari konsultan pengawas harus bekerjasama
secara penuh dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dalam
pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya,
konsultan harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa
pelayanan pengawasan teknik pelaksanaan (supervision team).
- Tim pelaksanaan pengawasan (supervision team) harus melakukan jasa
konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara profesional
sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang telah
diterapkan untuk membantu Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat,
khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi
di lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat
rekomendasi untuk memecahkan persoalan tersebut.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Kabupaten Bandung Barat
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas atau pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi, yang akan ditunjuk kemudian dan apabila
diperlukan.
7. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan adalah sebagai berikut:
- Laporan hasil pengawasan pekerjaan
- Foto dokumentasi
- Laporan mingguan harian
8. DATA DASAR
Gambar rencana dan rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan.
9. STANDAR TEKNIS
Standar teknis yang dipakai adalah standar bangunan gedung sesuai peruntukkan.
10. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan selama 21 hari kalender.
11. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Peralatan dan material dari penyedia jasa konsultansi penyedia jasa harus
menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan antara lain:
1. Komputer desktop
2. Laptop
3. Printer
4. Kendaraan roda dua
5. Kamera digital
6. Meter roll
12. PERSONIL
Untuk mewujudkan pengawasan bangunan yang terstruktur dan
memenuhi maka penyedia jasa konsultan harus mempunyai tenaga ahli dan
pendukung sebagai berikut:
STATUS PENDIDIK JUMLAH JUMLAH
NO URAIAN PERSONIL
AN ORG BULAN
I TENAGA AHLI
1 Tenaga Ahli Arsitektur / Sipil S1 Arsitektur /Sipil 1 1
(team leader)
13. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
✓ Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
✓ Memeriksa dan menyetujui time schedule/bar chart, S-curve/network
planning yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada
pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan teknis pengawasan lapangan
✓ Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
✓ Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
✓ Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
ditetapkan.
✓ Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
persetujuan dari pemimpin kegiatan.
✓ Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, setelah mendapat persetujuan pihak direksi pekerjaan.
✓ Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
spesifikasi.
✓ Memberikan bantuan dan petunjuk kepada penyedia dalam melakukan
sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
✓ Memberikan bimbingan/petunjuk kepada Penyedia dalam hal
tahapan/metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi
spesifikasi yang ditentukan oleh direksi pekerjaan.
3. Laporan
✓ Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada pihak direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
penyedia.
✓ Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
✓ Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
✓ Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh penyedia
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pemborong (shop drawings).
14. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil satuan kerja pejabat pembuat komitmen.
Kab. Bandung Barat,.....................2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Vini Rusfiani A., S.ST.MIK.,MM.,CPSp.,CCMS
NIP. 198907072011012004