Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10638104000
Date: 28 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 117,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 117,295,476
Winner (Pemenang): CV Raja Ghani
NPWP: 434857819421000
RUP Code: 61873385
Work Location: Dinas Kesehatan - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
                                            Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               RENCANA  KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                     
                                                                          
          PEKERJAAAN RENOVASI RUANG RAPAT DINAS KESEHATAN                 
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       P a g e 1 | 10     
                                           Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
                                            Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
                                                                          
                               BAB I                                      
                        SYARAT-SYARAT UMUM                                
                                                                          
                                                                          
                        Pasal 1. PENGERTIAN                               
                                                                          
Kecuali ditentukan lain, yang didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut :
                                                                          
1. Pemberi Tugas:                                                         
  Berarti Pimpinan Proyek                                                 
                                                                          
2. Perencana :                                                            
  Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
                                                                          
  melaksanakan pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai adviser berkala pada saat
  pelaksanaan.                                                            
                                                                          
3. Pengawas:                                                              
  Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
                                                                          
  melaksanakan pekerjaan pengawasan bertugas sebagai adviser berkala pada saat
                                                                          
  melakukan pekerjaan.                                                    
4. Pelaksana:                                                             
                                                                          
  Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan suatu kontrak
  perjanjian dengan Pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar-gambar
                                                                          
  dan persyaratan-persyaratan sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
5. Kontrak:                                                               
                                                                          
  Berarti perjanjian yang telah dicapai, yang diatur secara tertulis dalam bentuk tertentu dan
  meliputi semua yang tergambar dan tersebut di dalamnya.                 
                                                                          
6. Nilai Kontrak:                                                         
  Berarti jumlah yang tersebut dalam kontrak, termasuk provit, pajak-pajak dan sesuai dengan
                                                                          
  ketentuan-ketentuan dalam kontrak.                                      
7. Gambar-Gambar:                                                         
                                                                          
  Berarti gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen kontrak.             
8. Jadwal Waktu:                                                          
                                                                          
  Berarti waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar bagi pemberi tugas dalam
  menilai prestasi pekerjaan.                                             
                                                                          
9. Disetujui:                                                             
  Secara tertulis termasuk di dalamnya penegasan (confirmation) tertulis dari persetujuan secara
                                                                          
  lisan yang mendahuluinya.                                               
                                                                          
                                                                          
                   Pasal 2.  KEWAJIBAN PELAKSANA                          
                                                                          
    1)  Pelaksana harus memeriksa lokasi tempat bekerja dan harus mencari keterangan-
                                                                          
        keterangan yang diperlukan tentang resiko, biaya tak terduga dan keadaan lain yang
        mungkin mempunyai pengaruh terhadap penawarannya.                 
                                                                          
                                                                          
                                                       P a g e 2 | 10     
                                           Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
                                            Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
                                                                          
    2)  Sebelum memasukkan surat penawaran, Pelaksana dianggap telah mengetahui dan
        memahami tentang kelengkapan surat penawarannya. Harga-harga satuan yang
                                                                          
        dicantumkan dalam daftar harga penawaran harus sudah mencakup semua kewajiban
        yang disebut dalam dokumen kontrak.                               
                                                                          
    3)  Apabila penawarannya disetujui, Pelaksana harus bersedia menandatangani suatu
        perjanjian kontrak sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, dengan perubahan-
                                                                          
        perubahan yang dianggap perlu atas persetujuan kedua belah pihak. 
                                                                          
                                                                          
                    Pasal 3.  PERSONIL PELAKSANA                          
                                                                          
    1)  Sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, Pelaksana harus menyediakan:
        a. Tenaga-tenaga teknik yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya dan mandor-
                                                                          
          mandor yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan. 
        b. Tenaga cakap (skilled), setengah cakap (semi skilled), dan tenaga kasar (unskilled)
                                                                          
          yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pekerjaan ini.            
                                                                          
    2)  Pelaku pengawasan dapat mengajukan dan meminta Pelaksana untuk segera mengganti
        tenaga-tenaga Pelaksana yang tidak cakap Pada Saat Pelaksanaan pekerjaan, apabila
                                                                          
        dianggap tidak sewajarnya dipekerjakan. Orang-orang tersebut tidak boleh dipekerjakan
        lagi untuk keperluan lain yang bersangkutan dengan pekerjaan ini tanpa ijin tertulis dari
                                                                          
        Konsultan pengawas.                                               
                                                                          
                                                                          
                 Pasal 4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                        
                                                                          
    1)  Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak
        dikeluarkan Surat Perintah Kerja.                                 
                                                                          
    2)  Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan rencana kerja dan atau
        menurut perkiraan Pemberi tugas bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam
                                                                          
        jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak, maka Pemberi tugas berhak
        memutuskan kontrak secara sepihak.                                
                                                                          
                                                                          
 Pasal 5.  WAKTU DIMULAINYA DAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                          
                                                                          
    1)  Pelaksana harus memulai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak
        selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kelender setelah dikerluarkannya Surat Perintah
                                                                          
        Kerja dan melaksanakannya dengan baik dan tepat pada waktunya tanpa keterlambatan,
        kecuali disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan Pelaksana yang disetujui oleh
                                                                          
        Konsultan pengawas.                                               
    2)  Apabila ternyata Pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagai mana telah
                                                                          
        ditetapkan dan berdasarkan schedule yang diajukan, maka pemberi tugas berhak untuk
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       P a g e 3 | 10     
                                           Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
                                            Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
                                                                          
        memutuskan kontrak secara sepihak. Segala akibat yang ditimbulkan oleh keadaan
        tersebut di atas sepenuhnya tanggung jawab Pelaksana.             
                                                                          
    3)  Apabila terlihat bahwa kemajuan pekerjaan mengalami hambatan dan mungkin akan
        mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan, maka
                                                                          
        Pelaksana harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas
        mengenai alasan dan penyebab hambatan tersebut serta menyebutkan berapa hari
                                                                          
        diperkirakan terjadinya keterlambatan tersebut.                   
    4)  Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Pelaksana harus mengajukan permohonan
                                                                          
        tertulis untuk perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum waktu
        penyerahan pertama pekerjaan, disertai alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas.
                                                                          
    5)  Apabila permohonan tersebut disetujui, maka pemberi tugas akan memberikan
        perpanjangan waktu yang layak berdasarkan rekomendasi konsultan pengawas untuk
                                                                          
        menyelesaikan pekerjaan, dengan catatan bahwa Pelaksana harus berusaha untuk
        menyelesaikan pekerjaan.                                          
                                                                          
                                                                          
         Pasal 6.  MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN             
                                                                          
                                                                          
    1)  Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-
        syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Demikian
                                                                          
        juga halnya dengan cara pelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai
        dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak serta
                                                                          
        perintah dan petunjuk pemberi tugas atau konsultan pengawas yang disampaikan
        selama pelaksanaan pekerjaan.                                     
                                                                          
    2)  Atas permintaan konsultan pengawas atau pemberi tugas, Pelaksana harus bersedia
        mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, untuk selanjutnya diuji mutunya.
                                                                          
        Setiap saat mutu pekerjaan harus siap diuji oleh Konsultan pengawas/pemberi tugas
        atau pihak ketiga yang ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal pengujian tersebut,
                                                                          
        Pelaksana tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan biaya.
                                                                          
                                                                          
                     Pasal 7.  RESIKO-RESIKO LAIN                         
                                                                          
    1)  Jika hasil pekerjaan Pelaksana musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada
        pemberi tugas, maka Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang
                                                                          
        timbul, kecuali pemberi tugas lalai menerima pekerjaan tersebut.  
                                                                          
    2)  Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian
        Pelaksana, maka segala kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan
                                                                          
        tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       P a g e 4 | 10     
                                           Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
                                            Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
                                                                          
                       Pasal 8.  FORCE MAJURE                             
                                                                          
    1)  Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, maka Pelaksana tidak bertanggung jawab atas
        segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan khusus (Force Majure)
                                                                          
        yang di luar kekuasaan Pelaksana. Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah:
        ▪ Bencana Alam :                                                  
                                                                          
          Gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, dan banjir besar (yang dinyatakan
          oleh penjabat pemerintah yang berwenang sebagai bencana alam)   
                                                                          
        ▪ Sabotase berupa peledakan atau pembakaran                       
                                                                          
        ▪ Peperangan baik yang diumumkan atau tidak.                      
                                                                          
                                                                          
    2)  Bila selama berlakunya kontrak timbul peperangan (diumumkan atau tidak) di bagian
        dunia yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka Pelaksana harus tetap
                                                                          
        melaksanakan kontrak, kecuali bila pemberi tugas menyatakan bahwa kontrak
        dihentikan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana, tanpa merugikan
                                                                          
        salah satu pihak.                                                 
    3)  Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka Pelaksana harus
                                                                          
        memindahkan alat konstruksi dari daerah kerja.                    
    4)  Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka pemberi tugas akan
                                                                          
        membayar kepada Pelaksana semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum
        tanggal penghetian kontrak, menurut ukuran-ukuran dan harga yang tercantum dalam
                                                                          
        kontrak dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:                
        ▪ Jumlah yang akan dibayarkan adalah untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
                                                                          
          telah disyahkan oleh pelaku pengawas.                           
        ▪ Biaya-biaya bahan yang telah dipesan untuk keperluan pelaksanaan, baik yang
                                                                          
          sudah dikirim maupun yang belum, dan sudah disyahkan oleh konsultan pengawas
          akan menjadi milik pemberi tugas setelah dilakukan pembayaran.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  Pasal 9.  PENYELESAIAN PEKERJAAN                        
                                                                          
    1)  Semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak
        dan dokumen lampiran kontrak. Bilamana ada bagian-bagian dari hasil pekerjaan yang
                                                                          
        tidak memenuhi syarat atau ketentuan tersebut, maka Pelaksana berkewajiban untuk
        segera memperbaikinya tanpa hak untuk mengajukan tuntutan tambahan biaya.
                                                                          
    2)  Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segera dilaksanakan bersama antara
        konsultan pengawas dengan Pelaksana setelah diterimanya pemeberitahuan tertulis
                                                                          
        dari Pelaksana mengenai selesainya pekerjaan.                     
    3)  Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan yang
                                                                          
        berisikan data mengenai kondisi hasil pekerjaan yang telah diperiksa.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       P a g e 5 | 10     
                                           Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
                                            Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
                                                                          
    4)  Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan belum dapat diterima, maka
        Pelaksana wajib segera melaksanakan/menyempurnakan bagian-bagian pekerjaan
                                                                          
        sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan.           
    5)  Jika hasil pemeriksaan sudah menunjukkan bahwa pekerjaan sudah memenuhi segala
                                                                          
        persyaratan dan ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka
        konsultan pengawas akan membuat berita acara penyerahan pekerjaan pertama yang
                                                                          
        akan ditanda tangani oleh pemberi tugas dan Pelaksana, disertai dengan syarat-syarat
        pemeliharaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana.              
                                                                          
                                                                          
                     Pasal 10. KETENTUAN UMUM                             
                                                                          
    1)  Pelaksana harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan
                                                                          
        pemerintah, propinsi dan daerah hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
    2)  Selain ketentuan hukum tersebut dalam ayat (1) di atas, maka Pelaksana harus
                                                                          
        mematuhi semua peraturan dari badan hukum dan perusahaan-perusahaan yang milik
                                                                          
        atau haknya terganggu dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain hal tersebut di atas,
        Pelaksana juga harus membayar semua ongkos/biaya yang timbul karenanya dan
                                                                          
        membebaskan pemberi tugas dari semua denda dan petanggung jawaban.
                                                                          
                                                                          
                    Pasal 11. UKURAN DAN NOTASI                           
                                                                          
    a. Semua ukuran dalam gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal adalah ukuran
      jadi / finishing, kecuali ada ketentuan lain yang akan dijelaskan kemudian.
                                                                          
    b. Apabila ada perbedaan atau penyimpangan ukuran dan notasi, maka harus
      dikonfirmasikan kepada konsultan perencana, atau cukup hanya dengan 
                                                                          
      memperbandingkan dengan skala gambar.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       P a g e 6 | 10     
                                           Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
                                            Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
                                                                          
BAB II                                                                    
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN                                         
                                                                          
                                                                          
                          Pasal 1.  UMUM                                  
                                                                          
    1.1. Pekerjaan persiapan dilaksanakan sebelum dimulainya seluruh kegiatan fisik utama.
                                                                          
    1.2. Kontraktor wajib memahami gambar kerja, spesifikasi teknis, dan kondisi lapangan
        sebelum pelaksanaan.                                              
                                                                          
    1.3. Seluruh kegiatan persiapan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pelaksana
        Teknis Kegiatan (PPTK) atau Pengawas Lapangan.                    
                                                                          
                                                                          
                     Pasal 2. LINGKUP PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
Pekerjaan persiapan meliputi antara lain:                                 
1)  Pemeriksaan dan pengukuran ulang kondisi eksisting bangunan ruang rapat.
                                                                          
2)  Pembersihan area kerja dari barang-barang yang mengganggu pelaksanaan.
3)  Pengamanan aset dan perabot yang masih digunakan.                     
                                                                          
4)  Pemasangan papan nama proyek.                                         
5)  Penyiapan fasilitas kerja sementara (gudang material, tempat tukang, listrik sementara, dan air
                                                                          
    kerja).                                                               
6)  Mobilisasi tenaga kerja dan alat.                                     
                                                                          
7)  Penyiapan jalur akses kerja yang aman dan tidak mengganggu aktivitas kantor.
8)  Koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk jadwal pelaksanaan dan area kerja.
                                                                          
                                                                          
                 Pasal 3.  MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                    
                                                                          
                                                                          
    3.1. Mobilisasi meliputi pengangkutan tenaga kerja, alat, dan bahan ke lokasi proyek.
    3.2. Setelah pekerjaan selesai, seluruh peralatan dan sisa material harus dibersihkan dan
                                                                          
        dibawa keluar area kerja.                                         
    3.3. Area proyek harus dikembalikan dalam kondisi bersih dan aman.    
                                                                          
                                                                          
             Pasal 4.  PENGAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA                   
                                                                          
    4.1. Kontraktor wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk seluruh pekerja.
                                                                          
    4.2. Area kerja harus dipasang pembatas dan tanda peringatan keselamatan.
    4.3. Dilarang mengganggu kegiatan operasional kantor selama pekerjaan berlangsung.
                                                                          
    4.4. Segala kerusakan akibat kelalaian menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                                          
                                                                          
                Pasal 5.  PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN                     
                                                                          
    5.1. Semua kegiatan persiapan akan diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       P a g e 7 | 10     
                                           Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
                                            Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
                                                                          
    5.2. Pekerjaan lanjutan baru dapat dimulai setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan
        selesai dan disetujui.                                            
                                                                          
                                                                          
                      Pasal 6.  KETENTUAN LAIN                            
                                                                          
    6.1. Kontraktor wajib menjaga kebersihan dan ketertiban lokasi proyek selama masa
                                                                          
        pekerjaan.                                                        
    6.2. Segala perubahan atau penyesuaian terhadap kondisi lapangan harus disetujui tertulis
                                                                          
        oleh pihak pengawas.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       P a g e 8 | 10     
                                           Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
                                            Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
                                                                          
                               BAB II                                     
                  SYARAT-SYARAT PEKERJAAN BACKDROP                        
                                                                          
                                                                          
                          Pasal 1.  UMUM                                  
                                                                          
    1.1. Pekerjaan dinding backdrop merupakan bagian dari pekerjaan interior yang berfungsi
                                                                          
        sebagai elemen estetika dan identitas ruang rapat.                
    1.2. Kontraktor wajib memahami gambar kerja, spesifikasi teknis, dan kondisi lapangan
                                                                          
        sebelum pelaksanaan.                                              
    1.3. Pekerjaan harus dilaksanakan secara rapi, presisi, dan sesuai detail desain yang telah
                                                                          
        disetujui.                                                        
    1.4. Setiap tahapan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis
                                                                          
        Kegiatan (PPTK) atau Pengawas Lapangan.                           
                                                                          
                                                                          
                     Pasal 2. LINGKUP PEKERJAAN                           
                                                                          
Lingkup pekerjaan dinding backdrop meliputi:                              
                                                                          
  -  Pengukuran dan marking posisi backdrop pada dinding eksisting.       
  -  Pembuatan rangka penopang backdrop (besi hollow galvanis atau kayu keras).
                                                                          
  -  Pemasangan panel penutup (multipleks, MDF, atau GRC sesuai desain).  
  -  Finishing permukaan dengan bahan sesuai spesifikasi (HPL, cat duco, atau kombinasi).
                                                                          
  -  Pemasangan elemen dekoratif (logo, tulisan, list LED, dan ornamen lainnya jika ada).
  -  Pemeriksaan hasil akhir, perapihan, dan pembersihan area kerja.      
                                                                          
                                                                          
                    Pasal 3.  BAHAN DAN MATERIAL                          
                                                                          
                                                                          
    3.1. Rangka Backdrop                                                  
        -   Menggunakan hollow galvanis ukuran minimal 40x40x1,2 mm atau kayu keras
                                                                          
            (meranti/ kamper) dengan kadar air <12%.                      
        -   Rangka dipasang dengan jarak antar batang maksimal 60 cm, tegak lurus, dan kuat
                                                                          
            menempel pada dinding utama.                                  
    3.2. Penutup Bidang                                                   
                                                                          
        -   Multipleks tebal minimal 12 mm (atau MDF setara), permukaan halus dan rata.
        -   Sambungan antar lembar harus rata dan tidak terlihat setelah difinishing.
                                                                          
    3.3. Finishing                                                        
        -   Menggunakan HPL (High Pressure Laminate) tebal 0,8 mm, warna dan motif
                                                                          
            sesuai gambar desain.                                         
        -   Lem perekat menggunakan lem kuning (contact adhesive) berkualitas tinggi.
                                                                          
        -   Alternatif finishing dapat berupa cat duco atau dekoratif panel jika disetujui oleh
            pengawas.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       P a g e 9 | 10     
                                           Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
                                            Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
                                                                          
                                                                          
                  Pasal 4.  PELAKSANAAN PEKERJAAN                         
                                                                          
    4.1. Lokasi backdrop harus dalam kondisi rata, bersih, dan kering sebelum pemasangan.
                                                                          
    4.2. Rangka backdrop dipasang kuat ke dinding utama menggunakan fisher atau angkur baja.
    4.3. Penutup bidang dipasang rapat, rata, dan sejajar sesuai garis desain.
                                                                          
    4.4. Finishing dilakukan setelah seluruh permukaan dihaluskan dan bebas dari debu.
    4.5. Pastikan tidak ada gelembung, kerutan, atau bekas lem pada hasil akhir.
                                                                          
    4.6. Logo dan elemen dekoratif dipasang terakhir agar tidak rusak selama proses pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
              Pasal 5.  TOLERANSI DAN KUALITAS PEKERJAAN                  
                                                                          
    -   Permukaan backdrop harus rata, tanpa gelombang, dan tidak miring. 
                                                                          
    -   Sambungan antar panel maksimum 1 mm.                              
    -   Warna dan tekstur seragam sesuai contoh yang disetujui.           
                                                                          
    -   Kekuatan struktur harus cukup untuk menopang elemen tambahan seperti logo atau
        lampu.                                                            
                                                                          
                                                                          
                Pasal 6.  PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN                     
                                                                          
    6.1. Setelah pekerjaan selesai, dilakukan pemeriksaan bersama antara kontraktor dan
                                                                          
        pengawas.                                                         
    6.2. Hasil pekerjaan harus sesuai gambar dan spesifikasi teknis.      
                                                                          
    6.3. Pekerjaan dianggap selesai setelah disetujui oleh pihak pengawas dan tidak ditemukan
        cacat pekerjaan.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              Pasal 7.  KESELAMATAN DAN KEBERSIHAN KERJA                  
                                                                          
    7.1. Gunakan alat pelindung diri (helm, masker, sarung tangan) selama pelaksanaan.
    7.2. Area kerja harus dijaga agar tidak mengganggu aktivitas kantor.  
                                                                          
    7.3. Setelah pekerjaan selesai, semua sisa material dan limbah dibersihkan dari lokasi.
                                                                          
                                                                          
                         Pasal 8.  PENUTUP                                
                                                                          
    8.1. Semua pekerjaan harus sesuai standar mutu dan estetika interior ruang rapat
        pemerintahan.                                                     
                                                                          
    8.2. Pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau spesifikasi wajib diperbaiki tanpa biaya
                                                                          
        tambahan.                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       P a g e 10 | 10
Tenders also won by CV Raja Ghani
Authority
9 September 2022Renovasi Ruang Mri Rumkit Bhayangkara Tk II Sartika Asih BandungKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 853,000,000
18 July 2025Belanja Pembangunan Ruang Tunggu Igd Rsud CililinKab. Bandung BaratRp 297,841,523
27 June 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sd Negeri Sumursapi Kecamatan BlanakanKab. SubangRp 285,163,200
27 June 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sd Negeri Rancaudik II Kecamatan TambakdahanKab. SubangRp 285,163,200
27 June 2024Pembangunan Ruang Perpustakaan Sd Negeri Pangipukan Kecamatan PatokbeusiKab. SubangRp 285,163,200
27 June 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sd Negeri Neglasari Kecamatan PabuaranKab. SubangRp 285,163,200
27 June 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sd Negeri Darmawinaya Kecamatan BlanakanKab. SubangRp 285,163,200
11 October 2023Pembangunan Ruang Guru/Kantor/Ruang Kelas 69917396 Tk Tunas Bangsa Jl. Drs. A. Manan No.21 RT.01/14 CipatatKab. Bandung BaratRp 198,803,989
26 November 2025Renovasi Ruang Dan Pengadaan Interior Badan Keuangan Dan Aset DaerahKab. Bandung BaratRp 197,862,021
19 November 2023Belanja Alat Tulis KantorKota BandungRp 193,349,000