Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAAN RENOVASI RUANG RAPAT DINAS KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
P a g e 1 | 10
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 1. PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain, yang didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut :
1. Pemberi Tugas:
Berarti Pimpinan Proyek
2. Perencana :
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai adviser berkala pada saat
pelaksanaan.
3. Pengawas:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan bertugas sebagai adviser berkala pada saat
melakukan pekerjaan.
4. Pelaksana:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan suatu kontrak
perjanjian dengan Pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar-gambar
dan persyaratan-persyaratan sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
5. Kontrak:
Berarti perjanjian yang telah dicapai, yang diatur secara tertulis dalam bentuk tertentu dan
meliputi semua yang tergambar dan tersebut di dalamnya.
6. Nilai Kontrak:
Berarti jumlah yang tersebut dalam kontrak, termasuk provit, pajak-pajak dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
7. Gambar-Gambar:
Berarti gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen kontrak.
8. Jadwal Waktu:
Berarti waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar bagi pemberi tugas dalam
menilai prestasi pekerjaan.
9. Disetujui:
Secara tertulis termasuk di dalamnya penegasan (confirmation) tertulis dari persetujuan secara
lisan yang mendahuluinya.
Pasal 2. KEWAJIBAN PELAKSANA
1) Pelaksana harus memeriksa lokasi tempat bekerja dan harus mencari keterangan-
keterangan yang diperlukan tentang resiko, biaya tak terduga dan keadaan lain yang
mungkin mempunyai pengaruh terhadap penawarannya.
P a g e 2 | 10
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
2) Sebelum memasukkan surat penawaran, Pelaksana dianggap telah mengetahui dan
memahami tentang kelengkapan surat penawarannya. Harga-harga satuan yang
dicantumkan dalam daftar harga penawaran harus sudah mencakup semua kewajiban
yang disebut dalam dokumen kontrak.
3) Apabila penawarannya disetujui, Pelaksana harus bersedia menandatangani suatu
perjanjian kontrak sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, dengan perubahan-
perubahan yang dianggap perlu atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 3. PERSONIL PELAKSANA
1) Sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, Pelaksana harus menyediakan:
a. Tenaga-tenaga teknik yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya dan mandor-
mandor yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan.
b. Tenaga cakap (skilled), setengah cakap (semi skilled), dan tenaga kasar (unskilled)
yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2) Pelaku pengawasan dapat mengajukan dan meminta Pelaksana untuk segera mengganti
tenaga-tenaga Pelaksana yang tidak cakap Pada Saat Pelaksanaan pekerjaan, apabila
dianggap tidak sewajarnya dipekerjakan. Orang-orang tersebut tidak boleh dipekerjakan
lagi untuk keperluan lain yang bersangkutan dengan pekerjaan ini tanpa ijin tertulis dari
Konsultan pengawas.
Pasal 4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1) Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Kerja.
2) Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan rencana kerja dan atau
menurut perkiraan Pemberi tugas bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam
jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak, maka Pemberi tugas berhak
memutuskan kontrak secara sepihak.
Pasal 5. WAKTU DIMULAINYA DAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Pelaksana harus memulai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kelender setelah dikerluarkannya Surat Perintah
Kerja dan melaksanakannya dengan baik dan tepat pada waktunya tanpa keterlambatan,
kecuali disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan Pelaksana yang disetujui oleh
Konsultan pengawas.
2) Apabila ternyata Pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagai mana telah
ditetapkan dan berdasarkan schedule yang diajukan, maka pemberi tugas berhak untuk
P a g e 3 | 10
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
memutuskan kontrak secara sepihak. Segala akibat yang ditimbulkan oleh keadaan
tersebut di atas sepenuhnya tanggung jawab Pelaksana.
3) Apabila terlihat bahwa kemajuan pekerjaan mengalami hambatan dan mungkin akan
mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan, maka
Pelaksana harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas
mengenai alasan dan penyebab hambatan tersebut serta menyebutkan berapa hari
diperkirakan terjadinya keterlambatan tersebut.
4) Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Pelaksana harus mengajukan permohonan
tertulis untuk perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum waktu
penyerahan pertama pekerjaan, disertai alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas.
5) Apabila permohonan tersebut disetujui, maka pemberi tugas akan memberikan
perpanjangan waktu yang layak berdasarkan rekomendasi konsultan pengawas untuk
menyelesaikan pekerjaan, dengan catatan bahwa Pelaksana harus berusaha untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Pasal 6. MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-
syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Demikian
juga halnya dengan cara pelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak serta
perintah dan petunjuk pemberi tugas atau konsultan pengawas yang disampaikan
selama pelaksanaan pekerjaan.
2) Atas permintaan konsultan pengawas atau pemberi tugas, Pelaksana harus bersedia
mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, untuk selanjutnya diuji mutunya.
Setiap saat mutu pekerjaan harus siap diuji oleh Konsultan pengawas/pemberi tugas
atau pihak ketiga yang ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal pengujian tersebut,
Pelaksana tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan biaya.
Pasal 7. RESIKO-RESIKO LAIN
1) Jika hasil pekerjaan Pelaksana musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada
pemberi tugas, maka Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang
timbul, kecuali pemberi tugas lalai menerima pekerjaan tersebut.
2) Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian
Pelaksana, maka segala kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
P a g e 4 | 10
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
Pasal 8. FORCE MAJURE
1) Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, maka Pelaksana tidak bertanggung jawab atas
segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan khusus (Force Majure)
yang di luar kekuasaan Pelaksana. Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah:
▪ Bencana Alam :
Gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, dan banjir besar (yang dinyatakan
oleh penjabat pemerintah yang berwenang sebagai bencana alam)
▪ Sabotase berupa peledakan atau pembakaran
▪ Peperangan baik yang diumumkan atau tidak.
2) Bila selama berlakunya kontrak timbul peperangan (diumumkan atau tidak) di bagian
dunia yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka Pelaksana harus tetap
melaksanakan kontrak, kecuali bila pemberi tugas menyatakan bahwa kontrak
dihentikan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana, tanpa merugikan
salah satu pihak.
3) Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka Pelaksana harus
memindahkan alat konstruksi dari daerah kerja.
4) Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka pemberi tugas akan
membayar kepada Pelaksana semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum
tanggal penghetian kontrak, menurut ukuran-ukuran dan harga yang tercantum dalam
kontrak dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
▪ Jumlah yang akan dibayarkan adalah untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
telah disyahkan oleh pelaku pengawas.
▪ Biaya-biaya bahan yang telah dipesan untuk keperluan pelaksanaan, baik yang
sudah dikirim maupun yang belum, dan sudah disyahkan oleh konsultan pengawas
akan menjadi milik pemberi tugas setelah dilakukan pembayaran.
Pasal 9. PENYELESAIAN PEKERJAAN
1) Semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak
dan dokumen lampiran kontrak. Bilamana ada bagian-bagian dari hasil pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat atau ketentuan tersebut, maka Pelaksana berkewajiban untuk
segera memperbaikinya tanpa hak untuk mengajukan tuntutan tambahan biaya.
2) Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segera dilaksanakan bersama antara
konsultan pengawas dengan Pelaksana setelah diterimanya pemeberitahuan tertulis
dari Pelaksana mengenai selesainya pekerjaan.
3) Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan yang
berisikan data mengenai kondisi hasil pekerjaan yang telah diperiksa.
P a g e 5 | 10
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan belum dapat diterima, maka
Pelaksana wajib segera melaksanakan/menyempurnakan bagian-bagian pekerjaan
sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan.
5) Jika hasil pemeriksaan sudah menunjukkan bahwa pekerjaan sudah memenuhi segala
persyaratan dan ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka
konsultan pengawas akan membuat berita acara penyerahan pekerjaan pertama yang
akan ditanda tangani oleh pemberi tugas dan Pelaksana, disertai dengan syarat-syarat
pemeliharaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana.
Pasal 10. KETENTUAN UMUM
1) Pelaksana harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan
pemerintah, propinsi dan daerah hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
2) Selain ketentuan hukum tersebut dalam ayat (1) di atas, maka Pelaksana harus
mematuhi semua peraturan dari badan hukum dan perusahaan-perusahaan yang milik
atau haknya terganggu dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain hal tersebut di atas,
Pelaksana juga harus membayar semua ongkos/biaya yang timbul karenanya dan
membebaskan pemberi tugas dari semua denda dan petanggung jawaban.
Pasal 11. UKURAN DAN NOTASI
a. Semua ukuran dalam gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal adalah ukuran
jadi / finishing, kecuali ada ketentuan lain yang akan dijelaskan kemudian.
b. Apabila ada perbedaan atau penyimpangan ukuran dan notasi, maka harus
dikonfirmasikan kepada konsultan perencana, atau cukup hanya dengan
memperbandingkan dengan skala gambar.
P a g e 6 | 10
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
BAB II
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1. UMUM
1.1. Pekerjaan persiapan dilaksanakan sebelum dimulainya seluruh kegiatan fisik utama.
1.2. Kontraktor wajib memahami gambar kerja, spesifikasi teknis, dan kondisi lapangan
sebelum pelaksanaan.
1.3. Seluruh kegiatan persiapan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) atau Pengawas Lapangan.
Pasal 2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan persiapan meliputi antara lain:
1) Pemeriksaan dan pengukuran ulang kondisi eksisting bangunan ruang rapat.
2) Pembersihan area kerja dari barang-barang yang mengganggu pelaksanaan.
3) Pengamanan aset dan perabot yang masih digunakan.
4) Pemasangan papan nama proyek.
5) Penyiapan fasilitas kerja sementara (gudang material, tempat tukang, listrik sementara, dan air
kerja).
6) Mobilisasi tenaga kerja dan alat.
7) Penyiapan jalur akses kerja yang aman dan tidak mengganggu aktivitas kantor.
8) Koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk jadwal pelaksanaan dan area kerja.
Pasal 3. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
3.1. Mobilisasi meliputi pengangkutan tenaga kerja, alat, dan bahan ke lokasi proyek.
3.2. Setelah pekerjaan selesai, seluruh peralatan dan sisa material harus dibersihkan dan
dibawa keluar area kerja.
3.3. Area proyek harus dikembalikan dalam kondisi bersih dan aman.
Pasal 4. PENGAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA
4.1. Kontraktor wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk seluruh pekerja.
4.2. Area kerja harus dipasang pembatas dan tanda peringatan keselamatan.
4.3. Dilarang mengganggu kegiatan operasional kantor selama pekerjaan berlangsung.
4.4. Segala kerusakan akibat kelalaian menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal 5. PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN
5.1. Semua kegiatan persiapan akan diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
P a g e 7 | 10
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
5.2. Pekerjaan lanjutan baru dapat dimulai setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan
selesai dan disetujui.
Pasal 6. KETENTUAN LAIN
6.1. Kontraktor wajib menjaga kebersihan dan ketertiban lokasi proyek selama masa
pekerjaan.
6.2. Segala perubahan atau penyesuaian terhadap kondisi lapangan harus disetujui tertulis
oleh pihak pengawas.
P a g e 8 | 10
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
BAB II
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN BACKDROP
Pasal 1. UMUM
1.1. Pekerjaan dinding backdrop merupakan bagian dari pekerjaan interior yang berfungsi
sebagai elemen estetika dan identitas ruang rapat.
1.2. Kontraktor wajib memahami gambar kerja, spesifikasi teknis, dan kondisi lapangan
sebelum pelaksanaan.
1.3. Pekerjaan harus dilaksanakan secara rapi, presisi, dan sesuai detail desain yang telah
disetujui.
1.4. Setiap tahapan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) atau Pengawas Lapangan.
Pasal 2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan dinding backdrop meliputi:
- Pengukuran dan marking posisi backdrop pada dinding eksisting.
- Pembuatan rangka penopang backdrop (besi hollow galvanis atau kayu keras).
- Pemasangan panel penutup (multipleks, MDF, atau GRC sesuai desain).
- Finishing permukaan dengan bahan sesuai spesifikasi (HPL, cat duco, atau kombinasi).
- Pemasangan elemen dekoratif (logo, tulisan, list LED, dan ornamen lainnya jika ada).
- Pemeriksaan hasil akhir, perapihan, dan pembersihan area kerja.
Pasal 3. BAHAN DAN MATERIAL
3.1. Rangka Backdrop
- Menggunakan hollow galvanis ukuran minimal 40x40x1,2 mm atau kayu keras
(meranti/ kamper) dengan kadar air <12%.
- Rangka dipasang dengan jarak antar batang maksimal 60 cm, tegak lurus, dan kuat
menempel pada dinding utama.
3.2. Penutup Bidang
- Multipleks tebal minimal 12 mm (atau MDF setara), permukaan halus dan rata.
- Sambungan antar lembar harus rata dan tidak terlihat setelah difinishing.
3.3. Finishing
- Menggunakan HPL (High Pressure Laminate) tebal 0,8 mm, warna dan motif
sesuai gambar desain.
- Lem perekat menggunakan lem kuning (contact adhesive) berkualitas tinggi.
- Alternatif finishing dapat berupa cat duco atau dekoratif panel jika disetujui oleh
pengawas.
P a g e 9 | 10
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Renovasi Ruang Rapat Dinas Kesehatan
Pasal 4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1. Lokasi backdrop harus dalam kondisi rata, bersih, dan kering sebelum pemasangan.
4.2. Rangka backdrop dipasang kuat ke dinding utama menggunakan fisher atau angkur baja.
4.3. Penutup bidang dipasang rapat, rata, dan sejajar sesuai garis desain.
4.4. Finishing dilakukan setelah seluruh permukaan dihaluskan dan bebas dari debu.
4.5. Pastikan tidak ada gelembung, kerutan, atau bekas lem pada hasil akhir.
4.6. Logo dan elemen dekoratif dipasang terakhir agar tidak rusak selama proses pekerjaan.
Pasal 5. TOLERANSI DAN KUALITAS PEKERJAAN
- Permukaan backdrop harus rata, tanpa gelombang, dan tidak miring.
- Sambungan antar panel maksimum 1 mm.
- Warna dan tekstur seragam sesuai contoh yang disetujui.
- Kekuatan struktur harus cukup untuk menopang elemen tambahan seperti logo atau
lampu.
Pasal 6. PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN
6.1. Setelah pekerjaan selesai, dilakukan pemeriksaan bersama antara kontraktor dan
pengawas.
6.2. Hasil pekerjaan harus sesuai gambar dan spesifikasi teknis.
6.3. Pekerjaan dianggap selesai setelah disetujui oleh pihak pengawas dan tidak ditemukan
cacat pekerjaan.
Pasal 7. KESELAMATAN DAN KEBERSIHAN KERJA
7.1. Gunakan alat pelindung diri (helm, masker, sarung tangan) selama pelaksanaan.
7.2. Area kerja harus dijaga agar tidak mengganggu aktivitas kantor.
7.3. Setelah pekerjaan selesai, semua sisa material dan limbah dibersihkan dari lokasi.
Pasal 8. PENUTUP
8.1. Semua pekerjaan harus sesuai standar mutu dan estetika interior ruang rapat
pemerintahan.
8.2. Pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau spesifikasi wajib diperbaiki tanpa biaya
tambahan.
P a g e 10 | 10