Analisis Kepatuhan Tata Kelola Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10641740000
Date: 1 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 94,465,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 66,041,670
Winner (Pemenang): CV Trias Sarana Mulia
NPWP: 00*2**2****29**0
RUP Code: 61225346
Work Location: Bagian Perekonomian - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                              
                                                                      
ANALISIS KEPATUHAN TATA KELOLA  PERUSAHAAN  BUMD                      
                                                                      
    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen ekonomi daerah  
                                                                      
berperan strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, mendorong     
                                                                      
pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi terhadap      
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam menjalankan fungsi tersebut,      
                                                                      
Perusahaan Umum  Daerah  dituntut menerapkan prinsip tata kelola      
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) yang meliputi  
                                                                      
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran
                                                                      
sebagai dasar operasional untuk mendukung kinerja perusahaan yang sehat,
profesional, dan berdaya saing.                                       
                                                                      
    Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memiliki beberapa Perusahaan   
Umum  Daerah yang bergerak dalam sektor pelayanan publik maupun sektor
                                                                      
komersial strategis. Sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
                                                                      
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah     
memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pembinaan,     
                                                                      
pengawasan, fasilitasi, dan evaluasi terhadap kinerja BUMD. Pembinaan 
tersebut dilakukan antara lain melalui penetapan kebijakan tata kelola,
                                                                      
penetapan arah kebijakan bisnis daerah, penguatan kapasitas Direksi dan
                                                                      
Dewan  Pengawas, evaluasi pengelolaan keuangan dan aset, serta        
mekanisme penilaian kinerja secara berkala. Upaya pembinaan ini bertujuan
                                                                      
agar BUMD mampu  menjalankan misi pelayanan publik serta memperoleh   
keuntungan yang dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD.     
                                                                      
    Untuk meningkatkan kapasitas pembinaan dan pengawasan Pemerintah  
                                                                      
Daerah terhadap pelaksanaan fungsi dan kegiatan Perusahaan Umum       
Daerah, diperlukan instrumen regulasi yang menjabarkan teknis         
                                                                      
penyelenggaraan tata kelola BUMD sesuai prinsip profesionalisme dan   
integritas. Oleh karena itu, penyusunan Peraturan Bupati Bandung Barat
                                                                      
tentang Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah menjadi kebutuhan          
mendesak  sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan manajemen           
                                                                      
korporasi, pembinaan dan pengawasan, serta pemisahan secara tegas antara
                                                                      
fungsi regulasi Pemerintah Daerah dan fungsi operasional bisnis Perumda.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan seluruh Perusahaan 
                                                                      
Umum  Daerah di Kabupaten Bandung Barat memiliki pedoman tata kelola  
yang terarah, terukur, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan kinerja
                                                                      
operasional dan keuangan BUMD serta memperkuat efektivitas pembinaan  
                                                                      
dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.