URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
ANALISIS KEPATUHAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen ekonomi daerah
berperan strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam menjalankan fungsi tersebut,
Perusahaan Umum Daerah dituntut menerapkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) yang meliputi
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran
sebagai dasar operasional untuk mendukung kinerja perusahaan yang sehat,
profesional, dan berdaya saing.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memiliki beberapa Perusahaan
Umum Daerah yang bergerak dalam sektor pelayanan publik maupun sektor
komersial strategis. Sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pembinaan,
pengawasan, fasilitasi, dan evaluasi terhadap kinerja BUMD. Pembinaan
tersebut dilakukan antara lain melalui penetapan kebijakan tata kelola,
penetapan arah kebijakan bisnis daerah, penguatan kapasitas Direksi dan
Dewan Pengawas, evaluasi pengelolaan keuangan dan aset, serta
mekanisme penilaian kinerja secara berkala. Upaya pembinaan ini bertujuan
agar BUMD mampu menjalankan misi pelayanan publik serta memperoleh
keuntungan yang dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD.
Untuk meningkatkan kapasitas pembinaan dan pengawasan Pemerintah
Daerah terhadap pelaksanaan fungsi dan kegiatan Perusahaan Umum
Daerah, diperlukan instrumen regulasi yang menjabarkan teknis
penyelenggaraan tata kelola BUMD sesuai prinsip profesionalisme dan
integritas. Oleh karena itu, penyusunan Peraturan Bupati Bandung Barat
tentang Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah menjadi kebutuhan
mendesak sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan manajemen
korporasi, pembinaan dan pengawasan, serta pemisahan secara tegas antara
fungsi regulasi Pemerintah Daerah dan fungsi operasional bisnis Perumda.
Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan seluruh Perusahaan
Umum Daerah di Kabupaten Bandung Barat memiliki pedoman tata kelola
yang terarah, terukur, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan kinerja
operasional dan keuangan BUMD serta memperkuat efektivitas pembinaan
dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.