URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KAJIAN PERBUP TERKAIT PENGELOLAAN ASET YANG DIPISAHKAN
Pengelolaan aset daerah yang efektif dan akuntabel merupakan bagian
penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Aset
daerah tidak hanya mencakup barang milik daerah yang digunakan secara
langsung untuk penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga termasuk
kekayaan daerah yang dipisahkan berupa penyertaan modal pemerintah
daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BUMD sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah memiliki peran
strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD), serta menyediakan layanan publik yang
berkualitas. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan aset BUMD sebagai
kekayaan daerah yang dipisahkan belum memiliki pedoman teknis yang
terintegrasi, baik dari aspek inventarisasi, pencatatan, maupun pemanfaatan.
Ketiadaan pengaturan yang spesifik sering menimbulkan
ketidaksinkronan antara pemerintah daerah dan BUMD, terutama dalam hal
penetapan status kepemilikan aset, mekanisme penyertaan modal, hingga
pelaporan aset yang dikelola oleh BUMD. Oleh karena itu, perlu disusun
Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Pengelolaan Aset BUMD sebagai
Barang/Kekayaan Daerah yang Dipisahkan agar tersedia pedoman hukum
yang jelas, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Peraturan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh BUMD di
Kabupaten Bandung Barat (baik Perumda maupun Perseroda) dalam
mengelola aset yang bersumber dari kekayaan daerah, sekaligus memperkuat
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.