Kajian Teknis Peraturan Bupati Bandung Barat Terkait Pengelolaan Aset Yang Dipisahkan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10641750000
Date: 1 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 94,465,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 66,041,670
Winner (Pemenang): CV Ibenasa Dwitama
NPWP: 03*6**3****29**0
RUP Code: 61299820
Work Location: Bagian Perekonomian - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                              
                                                                      
KAJIAN PERBUP TERKAIT PENGELOLAAN ASET YANG DIPISAHKAN                
                                                                      
    Pengelolaan aset daerah yang efektif dan akuntabel merupakan bagian
penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Aset
                                                                      
daerah tidak hanya mencakup barang milik daerah yang digunakan secara 
                                                                      
langsung untuk penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga termasuk     
kekayaan daerah yang dipisahkan berupa penyertaan modal pemerintah    
                                                                      
daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).                          
                                                                      
    BUMD  sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah memiliki peran
strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan           
                                                                      
pendapatan asli daerah (PAD), serta menyediakan layanan publik yang   
                                                                      
berkualitas. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan aset BUMD sebagai   
kekayaan daerah yang dipisahkan belum memiliki pedoman teknis yang    
                                                                      
terintegrasi, baik dari aspek inventarisasi, pencatatan, maupun pemanfaatan.
                                                                      
    Ketiadaan pengaturan  yang  spesifik sering menimbulkan           
ketidaksinkronan antara pemerintah daerah dan BUMD, terutama dalam hal
                                                                      
penetapan status kepemilikan aset, mekanisme penyertaan modal, hingga 
                                                                      
pelaporan aset yang dikelola oleh BUMD. Oleh karena itu, perlu disusun
Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Pengelolaan Aset BUMD sebagai  
                                                                      
Barang/Kekayaan Daerah yang Dipisahkan agar tersedia pedoman hukum    
                                                                      
yang jelas, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.                                                             
                                                                      
    Peraturan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh BUMD di       
                                                                      
Kabupaten Bandung Barat (baik Perumda maupun Perseroda) dalam         
mengelola aset yang bersumber dari kekayaan daerah, sekaligus memperkuat
                                                                      
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.