URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BANTUAN MESIN DAN PERALATAN CATERING
I. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup pengadaan meliputi:
1. Pengadaan peralatan usaha catering sesuai spesifikasi teknis.
2. Pengiriman barang sampai ke lokasi Pokmas.
3. Pengujian fungsi barang pada saat serah terima.
4. Penyerahan manual book, kartu garansi, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Pendampingan singkat mengenai penggunaan peralatan elektronik (jika
dibutuhkan).
II. Persyaratan Penyedia Barang
1. Memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan (NIB/KBLI terkait perdagangan
peralatan dapur/yang sesuai).
2. Memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam pengadaan barang sejenis.
3. Menyediakan garansi untuk peralatan listrik minimal 1 tahun.
4. Menyediakan layanan pengiriman sampai lokasi penerima.
5. Menjamin bahwa seluruh barang baru 100%, bukan rekondisi.
III. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekejaan Bantuan Mesin dan Peralatan Meubelair
terhitung tanggal SPK dikeluarkan adalah 5 (lima) hari kerja
IV. Total Perkiraan Biaya
Pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari APBD Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.
177,433,000,00,- yang sudah termasuk dengan PPN dan lainnya.