Konstruksi Pembangunan Gudang Dan Garasi Dinas Sosial

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 28093
Date: 26 June 2012
Year: 2012
KLPD: Agency Kab. Bandung
Work Unit: Satker Dinsos
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Lelang Umum - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 898,975,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 898,265,000
Winner (Pemenang): PT Bunga Prima Alam Permai
NPWP: 0*9**9****04**0
Work Location: Komplek Pemda Kabupaten Bandung -
Participants: 37
Applicants
Reason
PT Bunga Prima Alam Permai
00*9**9****04**0Rp 822,840,000-
CV Trisacita
0014277396421000Rp 825,859,000dalam klarifikasi tidak bisa membuktikan persyaratan tenaga ahli yang di minta.
0031947989444000Rp 0-
CV Surya
0016330433404000Rp 818,725,000Pengalaman perusahaan tidak sesuai dengan sub bidang yang di syaratkan.
0014484745445000Rp 807,468,000a. Adanya kesamaan pengurus dengan CV. Bandawasa a.n Sdr. Tatang Fauzi Abdurachman dan dengan alamat yang sama, dengan penjelasan sebagai berikut : - * Dalam dalam Akte Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir No. 26 tgl. 17 Agustus 2004 : Notaris Elis Nurhayati,SH, tercantum 4 (empat) nama pengurus/persero yaitu : Agung Yansusan S, Adi Taryat, Ir. Anang Susanto dan - Fauzi Abdurachman ( Komanditer). - * sedangkan pada CV. Bandawasa dalam Akte Pendirian Notaris No.6, tgl. 2 Sept 1992 : Notaris Muchlis Munir,SH dan Akta Perubahan Terakhir No. 2 tgl. 2 Feb 2010 :Notaris T. Martini Arifin,SH, tercantum pula nama H. Tatang Fauzi Abdurachman sebagai Komanditer, dengan 2 (dua) susunan persero yaitu ; - Vemi Sosanto dan H. Tatang Fauzi Abdurachman. - - Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan yaitu pada Bab. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) yang berbunyi : - A.5. Larangan Pertentangan Kepentingan : - 5.1. Para pihak dalam melaksanakan tugas,fungsi dan - perannya dilarang memiliki/melakukan peran - ganda atau terafiliasi; - 5.2. Peran ganda sebagaimana dimaksud pasal 5.1 - antara lain meliputi : c. Seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha tidak boleh merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan yang sama. 5.3 Afiliasi sebagaimana dimaksud pasal 5.1 adalah keterkaitan hubungan, baik antar peserta, maupun antar peserta dengan PPK dan/atau anggota pokja ULP yang anatar lain meliputi : c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (limapuluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.
CV Bandawasa
0016133167421000Rp 758,333,000a. Adanya kesamaan pengurus dengan CV. Bandawasa a.n Sdr. Tatang Fauzi Abdurachman dan dengan alamat yang sama, dengan penjelasan sebagai berikut : - * Dalam dalam Akte Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir No. 26 tgl. 17 Agustus 2004 : Notaris Elis Nurhayati,SH, tercantum 4 (empat) nama pengurus/persero yaitu : Agung Yansusan S, Adi Taryat, Ir. Anang Susanto dan - Fauzi Abdurachman ( Komanditer). - * sedangkan pada CV. Bandawasa dalam Akte Pendirian Notaris No.6, tgl. 2 Sept 1992 : Notaris Muchlis Munir,SH dan Akta Perubahan Terakhir No. 2 tgl. 2 Feb 2010 :Notaris T. Martini Arifin,SH, tercantum pula nama H. Tatang Fauzi Abdurachman sebagai Komanditer, dengan 2 (dua) susunan persero yaitu ; - Vemi Sosanto dan H. Tatang Fauzi Abdurachman. - - Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan yaitu pada Bab. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) yang berbunyi : - A.5. Larangan Pertentangan Kepentingan : - 5.1. Para pihak dalam melaksanakan tugas,fungsi dan - perannya dilarang memiliki/melakukan peran - ganda atau terafiliasi; - 5.2. Peran ganda sebagaimana dimaksud pasal 5.1 - antara lain meliputi : c. Seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha tidak boleh merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan yang sama. 5.3 Afiliasi sebagaimana dimaksud pasal 5.1 adalah keterkaitan hubungan, baik antar peserta, maupun antar peserta dengan PPK dan/atau anggota pokja ULP yang anatar lain meliputi : c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (limapuluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.
0014653034421000Rp 0-
0025914805438000Rp 0-
0018184689445000Rp 0-
0017235342445000Rp 0-
CV Satria Perdana
0014763700445000Rp 0-
0018180141445000Rp 0-
CV Bandung Selatan
00*9**3****45**0Rp 0-
CV Mega Karya Utama
00*2**4****21**0Rp 0-
CV Rama Jaya
02*1**8****45**0Rp 0-
CV Anugerah Megatama
02*0**8****45**0Rp 0-
CV Identik
00*5**2****21**0Rp 0-
CV Aditya Putra
00*0**3****45**0Rp 0-
CV Ratnia Jaya
0014996594421000Rp 0-
Batu Reok
00*4**5****44**0Rp 0-
0014995724444000Rp 0-
0311570345445000Rp 0-
CV Pandita Contractor
00*2**6****24**0Rp 0-
0019906072406000Rp 0-
CV Harta Jaya
03*2**0****45**0Rp 0-
CV Bintang Agung
00*1**3****21**0Rp 0-
CV Putri Ale Mandiri
00*0**2****21**0Rp 0-
CV Maula Solution
0313899320416000Rp 0-
Karya Utama
00*7**6****21**0Rp 0-
0025641085445000Rp 0-
Pilar Persada
00*7**8****16**0Rp 0-
CV Citarum Raya
0022670111421000Rp 0-
0022035125429000Rp 0-
0030430870404000Rp 0-
CV Fadilla
0022692529404000Rp 0-
PT Sadar Karya Dinamis
0311568810424000Rp 0-
CV Argasari Cipta Lestarijaya
00*0**9****44**0Rp 0-