Jasa Konsultasi Pengawasanpembangunan Venue Kolam Renang

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025834000
Status: Seleksi Gagal
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,022,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,016,733,000
RUP Code: 58892963
Work Location: Kec. Luwuk Selatan - Banggai (Kab.)
Participants: 31
Applicants
Reason
0030613368821000--
0033004136831000--
0026591073833000--
0030515597801000--
0314755570833000--
0033052440811000--
CV Fasade Nusantara
09*5**1****31**0--
0029741055801000-Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi
CV Karaya Poligon
04*4**5****31**0-1. Persyaratan Usaha Non Kecil Menengah dengan Sub Klasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan RE102 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian RK001 Tidak Sesuai Dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV LDK Huruf E.13.2.A1.a 2. Jumlah Nilai Kualifikasi di Bawah Ambang Batas
0425735651831000--
CV Beta Metrik Konsultan
04*8**7****32**0--
0749353199831000--
0012184255831000--
CV Stb 64
0318164548831000--
0746741867831000--
0017344151831000--
0014609390831000--
CV Cnd Group Konsultan
02*6**9****32**0--
CV Tiga Dimensi
0022187983831000--
0664633591429000--
CV Ga Nett Engineering Consultant
03*7**8****33**0--
0017688912952000--
0313575284423000--
0927819268801000-Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi
0016910150805000--
0754981702831000-Persyaratan Usaha Non Kecil Menengah dengan Sub Klasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan RE102 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian RK001 Tidak Sesuai Dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV LDK Huruf E.13.2.A1.a
0025734435831000-Persyaratan Usaha Non Kecil Menengah dengan Sub Klasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan RE102 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian RK001 Tidak Sesuai Dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV LDK Huruf E.13.2.A1.a
0764291928831000-Persyaratan Usaha Non Kecil Menengah dengan Sub Klasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan RE102 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian RK001 Tidak Sesuai Dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV LDK Huruf E.13.2.A1.a
0014762108831000--
0926482654805000-Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi
0016779308441000-Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
                Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi
                                                                        
                Bangunan Gedung                                         
2. Nama Pekerjaan : Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Venue Kolam Renang
                                                                        
3. Lingkup Kegiatan :                                                   
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
                                                                        
   a. Pengawasan kelancaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, yang
                                                                        
      meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
      wujud akhir pembangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen
                                                                        
      pelaksanaan, dan dapat diterima dengan baik oleh para pihak dalam kegiatan dan
      kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan
                                                                        
      serta penyelesaiaan kelengkapan dokumen pelaksanaan.              
   b. Catatan-catatan penting, yang dapat dilakukan selama proses pengawasan yang meliputi:
                                                                        
        1) Program dan alokasi tenaga kerja dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
        2) Catatan harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
                                                                        
           penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
           pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan
                                                                        
           tidak terpenuhinya syarat teknis.                            
                                                                        
        3) Laporan harian, yang berisikan keterangan tentang:           
     -  Tenaga kerja yang dialokasikan oleh pihak kontraktor pelaksana. 
                                                                        
     -  Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.                 
     -  Peralatan kerja yang disediakan oleh kontraktor pelaksana.      
                                                                        
     -  Pekerjaan yang diselenggarakan, berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi di
                                                                        
        lapangan.                                                       
     -  Waktu pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                        
        4) Laporan mingguan, sebagai rangkuman dari laporan harian (prestasi/kemajuan
           pekerjaan berdasarkan persentase/bobot pekerjaan dibandingkan dengan waktu
                                                                        
           pelaksanaan pekerjaan).                                      
                                                                        
   c. Bersama Tim Teknis melakukan pemeriksaan terhadap laporan pencapaian pekerjaan oleh
      Kontraktor dan menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
                                                                        
   d. Perhitungan perubahan pekerjaan, gambar-gambar pendukungnya dan Berita Acara
      Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang (Contract Change Order, CCo) jika terjadi hal-hal
      mendesak yang mengakibatkan perubahan terhadap Kontrak, dengan tetap mengacu
      kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
                                                                        
      tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                         
   e. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal (0%) sampai dengan akhir (100%), jika
                                                                        
      kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan.               
   f. Laporan terinci dan rekomendasi kepada PPK dan para pihak di lapangan apabila terjadi
                                                                        
      hal-hal khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti laporan tentang
                                                                        
      keterlambatan pekerjaan dan penilaian umum terhadap Kontrak serta rekomendasi atas
      hal-hal tersebut.                                                 
                                                                        
   g. Melakukan perhitungan secara teliti dan detail terhadap prestasi dan pencapaian volume
      pekerjaan terakhir oleh Kontraktor, apabila terjadi kemungkinan Pemutusan Kontrak
                                                                        
      kepada Kontraktor.                                                
   h. Dokumentasi dan hasil pekerjaan yang diserahkan oleh konsultan pengawas pada
                                                                        
      kegiatan.