Jasa Konsultasi Pengawasanpembangunan Venue Kolam Renang

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10040121000
Status: Seleksi Ulang
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,022,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 878,723,000
Winner (Pemenang): CV Fasade Nusantara
NPWP: 09*5**1****31**0
RUP Code: 58892963
Work Location: Kec. Luwuk Selatan - Banggai (Kab.)
Participants: 36
Applicants
Reason
0746741867831000Rp 790,784,97985.62-
0316679810831000Rp 834,786,85084.37-
0314755570833000Rp 858,343,29891.83-
CV Fasade Nusantara
09*5**1****31**0Rp 868,281,73897.27-
0425735651831000Rp 877,566,00095.83-
0814433561804000Rp 878,628,27084.8-
CV Infinity Consultant
04*6**3****07**0--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0030916290822000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Karaya Poligon
04*4**5****31**0---
0019266238721000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Stb 64
0318164548831000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0763398377831000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0026591073833000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0012184255831000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0754279073805000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
PT Gopindo Karya Konsultan
0751124587805000--Nilai Sub Unsur Kualifikasi di bawah ambang batas yang telah di tentukan dalam dokumen seleksi (kualifikasi)
0027786813423000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0754981702831000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0764291928831000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Cnd Group Konsultan
02*6**9****32**0--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Rumbea Tri Putra
06*5**9****31**0--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0749353199831000--Tidak Menyampaikan pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
0033004136831000---
PT Cita Rancang Praja
03*5**9****31**0---
0749491866831000---
CV Proyeksi Dua Empat
01*3**4****31**0---
0852551399831000---
CV Tiga Dimensi
0022187983831000---
0030134670721000---
CV Kreator Teknik Konsultan
09*9**4****31**0---
0025734435831000---
PT Pilar Rekayasa Indonesia
09*9**4****07**0---
0809589914805000---
CV Soeditama Konsultan
10*0**0****56**0---
0769851932831000---
CV Central Civil
02*7**3****32**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
                Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi
                                                                        
                Bangunan Gedung                                         
2. Nama Pekerjaan : Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Venue Kolam Renang
                                                                        
3. Lingkup Kegiatan :                                                   
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
                                                                        
   a. Pengawasan kelancaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, yang
                                                                        
      meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
      wujud akhir pembangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen
                                                                        
      pelaksanaan, dan dapat diterima dengan baik oleh para pihak dalam kegiatan dan
      kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan
                                                                        
      serta penyelesaiaan kelengkapan dokumen pelaksanaan.              
   b. Catatan-catatan penting, yang dapat dilakukan selama proses pengawasan yang meliputi:
                                                                        
        1) Program dan alokasi tenaga kerja dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
        2) Catatan harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
                                                                        
           penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
           pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan
                                                                        
           tidak terpenuhinya syarat teknis.                            
                                                                        
        3) Laporan harian, yang berisikan keterangan tentang:           
     -  Tenaga kerja yang dialokasikan oleh pihak kontraktor pelaksana. 
                                                                        
     -  Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.                 
     -  Peralatan kerja yang disediakan oleh kontraktor pelaksana.      
                                                                        
     -  Pekerjaan yang diselenggarakan, berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi di
                                                                        
        lapangan.                                                       
     -  Waktu pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                        
        4) Laporan mingguan, sebagai rangkuman dari laporan harian (prestasi/kemajuan
           pekerjaan berdasarkan persentase/bobot pekerjaan dibandingkan dengan waktu
                                                                        
           pelaksanaan pekerjaan).                                      
                                                                        
   c. Bersama Tim Teknis melakukan pemeriksaan terhadap laporan pencapaian pekerjaan oleh
      Kontraktor dan menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
                                                                        
   d. Perhitungan perubahan pekerjaan, gambar-gambar pendukungnya dan Berita Acara
      Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang (Contract Change Order, CCo) jika terjadi hal-hal
      mendesak yang mengakibatkan perubahan terhadap Kontrak, dengan tetap mengacu
      kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
                                                                        
      tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                         
   e. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal (0%) sampai dengan akhir (100%), jika
                                                                        
      kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan.               
   f. Laporan terinci dan rekomendasi kepada PPK dan para pihak di lapangan apabila terjadi
                                                                        
      hal-hal khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti laporan tentang
                                                                        
      keterlambatan pekerjaan dan penilaian umum terhadap Kontrak serta rekomendasi atas
      hal-hal tersebut.                                                 
                                                                        
   g. Melakukan perhitungan secara teliti dan detail terhadap prestasi dan pencapaian volume
      pekerjaan terakhir oleh Kontraktor, apabila terjadi kemungkinan Pemutusan Kontrak
                                                                        
      kepada Kontraktor.                                                
   h. Dokumentasi dan hasil pekerjaan yang diserahkan oleh konsultan pengawas pada
                                                                        
      kegiatan.