Jasa Konsultansi Pengawasan Lapangan Mirqan Bukit Halimun (Lanjutan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047034000
Date: 17 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 196,766,000
Winner (Pemenang): CV Karaya Poligon
NPWP: 04*4**5****31**0
RUP Code: 57576287
Work Location: Kec. Luwuk Selatan - Banggai (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Reason
CV Karaya Poligon
04*4**5****31**0Rp 196,515,73288.67-
CV Central Civil
02*7**3****32**0--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Di Tentukan dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0210622627831000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Di Tentukan dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Rumbea Tri Putra
06*5**9****31**0--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Di Tentukan dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0314755570833000--Tidak memiliki SERTIFIKAT STANDAR yang telah TERVERIFIKASI untuk Sertifikat Standar yang dalam proses sertifikasi dan persetujuan wajib melampirkan bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan yang berkesesuaian dengan SBU sesuai Dokumen Pemilihan Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E Angka 13. 2
0016006967822000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Di Tentukan dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Cnd Group Konsultan
02*6**9****32**0---
0026591073833000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Di Tentukan dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Fasade Nusantara
09*5**1****31**0---
0754981702831000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Di Tentukan dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0033058645822000--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Di Tentukan dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Pataka Jaya
06*5**5****31**0--Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Di Tentukan dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0317042869831000---
0025734435831000---
CV Beta Metrik Konsultan
04*8**7****32**0---
CV Tiga Dimensi
0022187983831000---
0033004136831000---
0033052440811000---
0746741867831000---
Sembilan Delapan Consulindo
08*4**9****02**0---
CV Soeditama Konsultan
10*0**0****56**0---
0813311297801000---
0316679810831000---
CV Proyeksi Dua Empat
01*3**4****31**0---
0012184255831000---
0028581650831000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
                Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi
                                                                        
                Bangunan Gedung                                         
2. Nama Pekerjaan : Jasa Konsultasi Pengawasan Lapangan Mirqan Bukit Halimun (Lanjutan)
                                                                        
3. Lingkup Kegiatan :                                                   
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
                                                                        
   a. Pengawasan kelancaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, yang
                                                                        
      meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
      wujud akhir pembangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen
                                                                        
      pelaksanaan, dan dapat diterima dengan baik oleh para pihak dalam kegiatan dan
      kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan
                                                                        
      serta penyelesaiaan kelengkapan dokumen pelaksanaan.              
   b. Catatan-catatan penting, yang dapat dilakukan selama proses pengawasan yang
                                                                        
      meliputi:                                                         
        1) Program dan alokasi tenaga kerja dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
                                                                        
        2) Catatan harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
           penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat mempengaruhi
                                                                        
           pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
                                                                        
           penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.           
        3) Laporan harian, yang berisikan keterangan tentang:           
                                                                        
     -  Tenaga kerja yang dialokasikan oleh pihak kontraktor pelaksana. 
     -  Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.                 
                                                                        
     -  Peralatan kerja yang disediakan oleh kontraktor pelaksana.      
     -  Pekerjaan yang diselenggarakan, berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi di
                                                                        
        lapangan.                                                       
     -  Waktu pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                        
        4) Laporan mingguan, sebagai rangkuman dari laporan harian (prestasi/kemajuan
                                                                        
           pekerjaan berdasarkan persentase/bobot pekerjaan dibandingkan dengan waktu
           pelaksanaan pekerjaan).                                      
                                                                        
   c. Bersama Tim Teknis melakukan pemeriksaan terhadap laporan pencapaian pekerjaan
      oleh Kontraktor dan menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
                                                                        
      angsuran.                                                         
   d. Perhitungan perubahan pekerjaan, gambar-gambar pendukungnya dan Berita Acara
      Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang (Contract Change Order, CCo) jika terjadi hal-hal
                                                                        
      mendesak yang mengakibatkan perubahan terhadap Kontrak, dengan tetap mengacu
      kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
                                                                        
      tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                         
   e. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal (0%) sampai dengan akhir (100%), jika
                                                                        
      kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan.               
                                                                        
   f. Laporan terinci dan rekomendasi kepada PPK dan para pihak di lapangan apabila terjadi
      hal-hal khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti laporan tentang
                                                                        
      keterlambatan pekerjaan dan penilaian umum terhadap Kontrak serta rekomendasi atas
      hal-hal tersebut.                                                 
                                                                        
   g. Melakukan perhitungan secara teliti dan detail terhadap prestasi dan pencapaian
      volume pekerjaan terakhir oleh Kontraktor, apabila terjadi kemungkinan Pemutusan
                                                                        
      Kontrak kepada Kontraktor.                                        
   h. Dokumentasi dan hasil pekerjaan yang diserahkan oleh konsultan pengawas pada
                                                                        
      kegiatan.