Jasa Konsultansi Penilaian Njop Pbb/Bphtb Dilanjukan Dengan Penunjukan Langsung

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10077437000
Status: Seleksi Ulang
Date: 29 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 550,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 536,404,170
RUP Code: 59606536
Work Location: Kecmatan Pagimana dan Kecamatan Luwuk - Banggai (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
PT Arina Adicipta Konsultan
07*9**6****05**0-Nilai Sub Unsur Kualifikasi di bawah ambang batas yang telah di tentukan dalam dokumen seleksi (kualifikasi)
0313880635436000--
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan
0025040197013000-Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Di Tentukan dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0809589914805000-Nilai Sub Unsur Kualifikasi di bawah ambang batas yang telah di tentukan dalam dokumen seleksi (kualifikasi)
0421112038741000-Nilai Sub Unsur Kualifikasi di bawah ambang batas yang telah di tentukan dalam dokumen seleksi (kualifikasi)
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan
0210612180526000-Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Di Tentukan dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0018110213831000--
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan
07*2**5****61**0--
0314070293652000--
0011051976424000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
             JASA KONSULTANSI PENILAI NJOP PBB/BPHTB                    
                                                                        
                  Peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Banggai      
                                                                        
1. Latar Belakang berpengaruh terhadap jumlah kebutuhan lahan dan       
                  bangunan. Tentunya berbanding lurus dengan kenaikan nilai
                  harga tanah di Kabupaten Banggai. Nilai harga tanah yang
                  senantiasa berubah seharusnya diikuti dengan pembaruan
                  NJOP yang mana sejak pelimpahan PBB-P2 tahun 2014,    
                  NJOP  belum pernah dilakukan update. NJOP sekarang    
                  sudah tidak relevan lagi dengan keadaan nilai harga tanah
                  saat ini sehingga penilaian tanah yang berkesinambungan
                  diperlukan untuk menetukan nilai harga tanah yang     
                  senantiasa berubah tersebut.                          
                                                                        
2. Maksud dan     Maksud dan Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi Penilai
   Tujuan                                                               
                  NJOP PBB/BPHTB adalah:                                
                     1. Pembentukan basis data Pasar Properti           
                     2. Update pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT).     
                     3. Analisis penggolongan dan pemutakhiran Zona Nilai
                       Tanah (ZNT) PBB-P2                               
                     4. Mendapatkan data mutakhir dan akurat            
                                                                        
                  Maksud dan Tujuan Pemetaan dan Pemutakhiran Data PBB  
                  adalah :                                              
                     1. Pemetaan Data PBB                               
                     2. Pendataan Objek Pajak Baru, Pemutkahiran Objek  
                       Pajak Lama, Termasuk Data Subjek Wajib Pajak     
                     3. Penilaian/Penyempurnaan ZNT/NIR/NJOP            
                                                                        
                     4. Rekomendasi Penghapusan Piutang                 
                     5. Kajian Potensi Pajak                            
                                                                        
3. Lokasi Kegiatan 1. Kegiatan Penilaian ZNT NJOP PBB/BPHTB dilaksanakan
                     di Kecamatan Pagimana, yang terdiri dari 33 Desa/Kel.
                   2. Kegiatan Pemetaan dan pemutakhiran data PBB       
                     termasuk  Penilaian ZNT   NJOP   PBB/BPHTB         
                     dilaksanakan di 3 Kelurahan pada Kecamatan Luwuk,  
                     yakni :                                            
                     a. Kelurahan Baru, terdiri dari 509 objek pajak    
                     b. Kelurahan Karaton, terdiri dari 759 objek pajak 
                     c. Kelurahan Keleke, terdiri dari 505 objek pajak  
                                                                        
4. Sumber         Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD      
   Pendanaan      Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025, DPA Badan      
                  Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, dengan anggaran  
                  sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah)
 5. Lingkup Kegiatan 1. Penilaian ZNT NJOP PBB/BPHTB                    
                                                                        
                     Penelitian PendahuluaN, Penyusunan Rencana Kerja,  
                     Penyusunan Organisasi Pelaksana, Pengumpulan Data  
                     Harga  Jual, Kompilasi Data, Rekapitulasi Data,    
                     Menentukan Nilai Pasar Tanah per meter persegi,    
                     Analisis Data Penentuan NIR, Penyusunan Hasil      
                     Rekomendasi Kajian ZNT.                            
                                                                        
                   2. Pemetaan dan Pemutakhiran Data PBB                
                                                                        
                     Penelitian Pendahuluan, Persiapan Peralatan, Persiapan
                     Peta, Persiapan Formulir dan aplikasi pendataan,   
                     Pengumpulan data fisik terkait dengan data OP dan WP,
                     SPOP  dan LSPOP digital, SPOP dan LSPOP diperiksa  
                     dan  diverifikasi oleh pejabat yang berwenang,     
                     Pengawasan    pelaksanaan  pemberian  NOP,         
                     Pengumpulan data pasar property untuk penilaian ZNT,
                     Pengawasan  Kualitas Data, Validasi Daftar Hasil   
                     Rekaman (DHR), Analisis ZNT, Pembuatan Peta Blok   
                     dan ZNT,  Rekomendasi Penghapusan Piutang dan      
                     Potensi Pajak                                      
                                                                        
 6. Keluaran      a. Laporan Pendahuluan                                
                  b. Laporan Akhir  (mencakup  hasil Analisis dan       
                     Rekomendasi ZNT, Rekomendasi penghapusan piutang   
                     dan kajian potensi pajak)                          
                  c. SPOP/LSPOP Digital (tersimpan di dalam Flashdisk)  
                  d. Data Peta ZNT Digital (tersimpan di dalam Flashdisk)
                  e. Basis Data OP dan WP Digital (tersimpan di dalam   
                     Flashdisk)                                         
                  f. Hardcopy Album Peta (A3)                           
                  g. Flashdisk Back Up Data                             
                                                                        
 7. Jangka Waktu  Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 (Enam   
    Penyelesaian  Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
    Kegiatan      Perjanjian dan SPMK.                                  
                                                                        
 8. Personil      Tenaga Ahli :                                         
                   1. Ketua Tim/Ahli Penilai (1 orang),                 
                   2. Ahli Survei Pendataan Pajak (1 orang),            
                   3. Ahli GIS Pemetaan Pajak (1 orang),                
                  Tenaga Pendukung :                                    
                                                                        
                   1. Asisten Penilai (2 orang),                        
                   2. Operator Komputer (1 orang),                      
                   3. Surveyor (10 orang),                              
                     a.                                                 
 9. Jadwal Tahapan                                                      
                  Kegiatan Penilaian ZNT NJOP PBB/BPHTB :               
    Pelaksanaan                                                         
                  a. Persiapan dan Koordinasi (Minggu I)                
    Kegiatan                                                            
                  b. Pemgumpulan Data Pasar Properti (Minggu II s/d VI) 
                  c. Pembentukan Bank Data Pasar (Minggu II s/d VI)     
                  d. Analisis ZNT/NIR/NJOP (Minggu VII s/d VIII)        
                  e. Pembentukan Peta ZNT (Minggu VII s/d VIII)         
                  f. Penyusunan Laporan Akhir (Minggu VII s/d VIII)     
                  Kegiatan Pemetaan Pemutakhiran Data PBB :             
                  a. Persiapan dan Koordinasi (Minggu I)                
                  b. Pemetaan data PBB (Minggu II s/d VI)               
                                                                        
                  c. Pendataan objek pajak baru, Pemutakhiran Objek Pajak
                     Lama termasuk data Subjek Wajib Pajak (Minggu II s/d
                     VII)                                               
                  d. Penilaian/Penyempurnaan Analisis ZNT/NIR/NJOP      
                     (Minggu VII s/d VIII)                              
                  e. Rekomendasi Penghapusan Piutang (Minggu VII s/d VIII)
                                                                        
                  f. Kajian Potensi Pajak (Minggu VII s/d VIII)         
                  g. Penyusunan Laporan Akhir (Minggu VII s/d VIII)     
                                                                        
 27. Kualifikasi                                                        
                  a. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas     
    Penyedia                                                            
                      1. SIUP/NIB dengan sub bidang usaha : Aktivitas   
                        Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI : 70209) yang
                        masih berlaku                                   
                      2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Sub 
                        Bidang : 1.SC.02 (Jasa Penilai/Aparsial/Valuer) 
                     2. Memiliki NPWP                                   
                     3. Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
                        (SPT tahunan) Tahun Pajak 2024                  
                     4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor    
                        dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
                        milik sendiri atau sewa                         
                     5. Tidak masuk dalam daftar hitam                  
                     6. Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja
                        sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus
                        mempunyai  perjanjian konsorsium/kerja sama     
                        operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain         
                     7. Melampirkan akta pendirian perusahaan dan akta  
                        perubahan perusahaan apabila ada perubahan      
                     8. Melampirkan bukti kepemilikan tempat usaha atau 
                        kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas
                        berupa milik sendiri atau sewa, contohnya sertifikat
                        perjanjian sewa dari pemberi sewa               
                                                                        
                   b. Persyaratan Kualifikasi Teknis                    
                     1. Memiliki Pengalaman Sejenis (sesuai persyaratan 
                        pengalaman di dokumen pemilihan)                
                     2. Metodologi, Jadwal pelaksanaan pekerjaan        
                                                                        
                     3. Tenaga Personil sesuai yang dipersyaratkan