Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perencanaan 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
“JASA KONSULTANSI PERENCANAAN “
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANGGAI TAHUN ANGGARAN 2025
Kegiatan ini adalah untuk menyusun perencanaan rehabilitasi Gedung Kantor
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai secara profesional dan sesuai
standar.
Kegiatan adalah:
- Melakukan analisis kondisi eksisting gedung guna mengidentifikasi
permasalahan.
- Menyusun dokumen perencanaan rehabilitasi yang mencakup aspek
teknis, fungsional, dan estetika.
- Menyediakan rekomendasi solusi perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan
dan anggaran yang tersedia.
- Menjamin bahwa rehabilitasi yang dilakukan memenuhi standar
keamanan, kenyamanan, dan efisiensi energi.
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen perencanaan rehabilitasi
Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai yang meliputi gambar
perencanaan, spesifikasi teknis, dan estimasi biaya sebagai dasar pelaksanaan
rehabilitasi:
Lingkup Kegiatan
Melakukan survey kondisi & dimensi eksisting lokasi yang menjadi obyek
perencanaan.
Membuat draft gambar beserta dimensi dan catatan bahan komponen
penyusun Perencanaan Rehab Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Banggai dengan merujuk pada hasil survey/pengukuran.
Mengumpulkan data dan, atau dokumen rujukan harga bahan, upah dan
sewa peralatan yang berlaku.
Koordinasi dan konsultasi dengan pengguna jasa untuk menampung saran
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perencanaan 2025
masukan dan aspirasi, sebagai bahan pertimbangan dalam proses
perencanaan teknis.
Mengidentifikasi dan menghitung semua item pekerjaan & volume yang
dibutuhkan untuk kegiatan dalam rangka optimasi kegiatan tersebut
dengan alokasi dana yang tersedia.
Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada
kegiatan tersebut sesuai dengan AHSP SNI.
Mengidentifikasi dan menentukan lingkup kegiatan tersebut berdasarkan
hasil optimalisasi.
Membuat gambar kerja Perencanaan Rehab Gedung Kantor Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, dengan mencantumkan ukuran,
spesifikasi bahan dan skala yang cukup jelas.
Mengidentifikasi dengan cermat semua item pekerjaan yang diperlukan
dan menghitung volume dari setiap item pekerjaan, guna menyusun
Engineer Estimate (EE) untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menyusun spesifikasi teknis/Rencana Kerja dan Syarat (RKS) setiap
kegiatan pelaksanaan konstruksi.
Lokasi Kegiatan Perencanaan Rehab Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Banggai di Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.
Pelaksanaan kegiatan perencanaan Perencanaan Rehab Gedung Kantor Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, dilaksanakan dengan mekanisme kegiatan
sebagai berikut:
1. Survey Lokasi
2. Identifikasi Kebutuhan Perencanaan
3. Referensi harga material, upah dan peralatan
4. Optimalisasi dan prioritas kebutuhan dengan ketersediaan dana
5. Pembuatan & penyusunan gambar rencana teknis & spesifikasi
6. Penghitungan Bill Of Quantity (BOQ)/Estimate Engineer (EE)
7. Jangka waktu pelaksanaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perencanaan 2025
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis Perencanaan
Rehab Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai adalah 15
(lima belas) hari kalender.
Tenaga ahli yang diperlukan untuk kegiatan Perencanaan Rehab Gedung
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai:
a. Tenaga Ahli Arsitektur/Sipil
Tenaga Ahli Arsitektur/Sipil adalah seorang sarjana strata-1 di bidang
Teknik Arsitektur/Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal
5 (lima) tahun dan dilengkapi dengan Sertifikasi Keahlian
dibidangnya (SKA) dari institusi / lembaga yang telah diakui oleh
Pemerintah.
Keluaran dan/atau produk kegiatan ini adalah: Dokumen Perencanaan, yang
berisi antara lain:
1. Dokumen gambar rencana;
2. Dokumen spesifikasi teknis/Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Dokumen Engineer Estimate (EE)
Luwuk, 10 Februari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN BANGGAI
MUH. ASLY, ST
NIP. 19740118 200212 1 004
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perencanaan 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perencanaan 2025
“JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ”
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANGGAI
TAHUN ANGGARAN 2025