URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Dengan Tiang
Lingkup Pekerjaan
"Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan
jalan berupa Rambu lalu lintas,marka jalan ... dst". Oleh karena itu , guna meningkatkan
keselamatan berlalu lintas dan menjamin kepastian hukum dalam berlalu lintas di jalan,
pemasangan rarnbu merupakan keharusan yang disediakan oleh Pemerintah, baik Pusat
maupun Pemerintah Daerah.
Memperhatikan kondisi di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai masih
banyak terdapat ruas jalan yang perlu dipasang rambu lalu lintas, maka pada Tahun Anggaran
2025 ini Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai akan melaksanakan Pekerjaan “Pengadaan
dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas” sesuai anggaran dan lokasi yang telah ditentukan.
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan, keamanan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Banggai serta memberikan
kepastian hukum bagi pengguna jalan.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah dapat terpasangnya rambu lalu lintas pada ruas jalan yang
membutuhkan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 (Enam Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
penandatanganan kontrak (tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan
pekerjaan konstruksi)