Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Rumah Jabatan Dprd Kab. Banggai

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10089291000
Status: Gagal
Date: 21 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,818,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,443,000
RUP Code: 57233852
Work Location: Kab.Banggai - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
                Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Dan Sertifikat Laik Fungsi
                                                                        
                Bangunan Gedung                                         
2. Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Rumah Jabatan DPRD Kab.
                                                                        
                Banggai                                                 
3. Lingkup Kegiatan :                                                   
                                                                        
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas
                                                                        
   perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
   terdiri dari:                                                        
                                                                        
   a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:          
    - Memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi masukan dan/atau
                                                                        
      persyaratan pengguna.                                             
    - Menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu pekerjaan
                                                                        
      perancangan.                                                      
    - Studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi tentang wilayah
                                                                        
      sekitar.                                                          
    - Konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit mengenai
                                                                        
      peraturan di daerah, perizinan, harga satuan di daerah dan koordinasi pelaksanaan
                                                                        
      survey.                                                           
    - Mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan.     
                                                                        
    - Persiapan survei lapangan                                         
    - Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan.
                                                                        
   b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:        
    - Persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak).              
                                                                        
    - Melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan
      perancangan konstruksi.                                           
                                                                        
    - Melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan sebagaimana tercantum
                                                                        
      dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan persetujuan PPK, yang digunakan sebagai
      dasar perancangan.                                                
                                                                        
    - Membuat rencana tapak.                                            
    - Membuat pra rencana teknis.                                       
                                                                        
    - Membuat perkiraan rencana anggaran biaya.                         
   c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis pelaksanaan, meliputi antara
    lain:                                                               
                                                                        
    - Membuat konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara keseluruhan ditinjau dari
      keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya.                   
                                                                        
    - Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan dan instalasi teknis
      (mekanikal, elektrikal, plumbing, dan utilitas lainnya).          
                                                                        
    - Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan bangunan yang akan dipakai.
                                                                        
    - Melakukan pengujian dan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
      pekerjaan konstruksi.                                             
                                                                        
    - Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan.                  
   d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/rancangan detail, meliputi antara lain:
                                                                        
    - Membuat Detail Engineering Design (DED) mengenai rencana arsitektur, rencana
      struktural, rencana utilitas lengkap dengan perhitungan-perhitungannya.
                                                                        
    - Menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah mencakup kebutuhan
      biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diperlukan
                                                                        
      dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                           
    - Merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi.                    
                                                                        
    - Membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan.                       
                                                                        
    - Mmembuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi.         
    - Membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan
                                                                        
      konstruksi.                                                       
    - Membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal danelektrikal sesuai
                                                                        
      kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi.                           
    - Melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko.
                                                                        
    - Mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan
      estimasi rantai pasok.                                            
                                                                        
    - Menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK.                       
                                                                        
    - Menyusun Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ)
    - Membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi beserta
                                                                        
      dokumen kelengkapannya.                                           
   e. Tahap pemilihan penyedia barang/jasa, meliputi antara lain:       
                                                                        
    - Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan ditender dalam rapat penjelasan
      (Aanwijzing).                                                     
                                                                        
    - Membantu Pokja UKPBJ dalam melakukan evaluasi penawaran.          
    - Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan ulang.
   f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain:                    
                                                                        
    - Melaksanakan rapat PCM dan MC nol.                                
    - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
                                                                        
    - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
      pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
                                                                        
    - Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis dalam hal terjadi addendum teknis
                                                                        
      pekerjaan serta saran-saran.