KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : Drs.Benyamin Pongdatu, M.Si
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Banggai
NAMA PEKERJAAN : 56315385 – Pengadaan Gorden/Vertikal Blind
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
JL. JEND. AHMAD YANI NO. 181 LUWUK
L U W U K - SULAWESI TENGAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG : Dalam sistem penyelenggaraan pelayanan administrasi
pemerintah daerah, peralatan sangat dibutuhkan sebagai sarana
dan Prasarana pendukung bagi terselenggaranya aktivitas
pemerintahan daerah yaitu pengadaan Gorden/Vertikal Blind
adalah salah satu faktor terpenting dalam memberikan layanan
kepada Pemustaka, Meningkatkan Kegemaran Membaca serta
memperluas wawasan dan Pengetahuan baik anak TK, SD, SMP,
SMA/SMK, Mahasiswa dan Umum.
Alat Perlengkapan Kantor Pengadaan Gorden/Vertikal
Blind merupakan sarana pendukung yang sangat penting bagi
kelancaran tugas-tugas Lingkup Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Banggai dan untuk menunjang kinerja
pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
dengan tetap memperhatikan tingkat kebutuhan yang ada serta
aturan mengenai standar pengadaan yang berlaku.
Dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut diatas Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai pada Tahun
Anggaran 2025 melaksanakan Pengadaan Gorden/Vertikal Blind
melalui mekanisme Pengadaan Gorden/Vertikal Blind.
Program : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
Sub Kegiatan : Pengadaan Sarana Prasana Pendukung Gedung Kantor atau
: Bangunan Lainnya
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi Kabupaten Banggai
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud dari Pengadaan Gorden/Vertikal Blind melalui
mekanisme E-Purchasing yang peruntukannya akan
digunakan untuk menunjang kegiatan Layanan Lingkup
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Banggai;
b. Tujuan yang diharapkan dari Pengadaan
Gorden/Vertikal Blind melalui mekanisme E-Purchasing
:
- Tersedianya Gorden/Vertikal Blind berupa 75 Unit
- Terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat.
3. TARGET/SASARAN : Diperoleh Pengadaan Gorden/Vertikal Blind sesuai kebutuhan
baik dari ketersediaan dana, jumlah dan spesifikasi serta aturan
standar pengadaan yang berlaku.
4. NAMA ORGANISASI :
PENGADAAN
BARANG/JASA
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Banggai
Satker OPD : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai
PPK : Muhamad Ikhsan Halid, SE.,MM
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana di perlukan untuk membiayai pengadaan
PERKIRAAN BIAYA Barang/Jasa Berasal dari anggaran APBD.
b. Total Pagu yang di perlukan untuk pengadaan ini :
Rp.201.993.750,- (Dua Ratus Satu Juta Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yakni sebesar
Rp.197.219.250,-
6. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang adalah
PELAKSANAAN 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatagani
PEKERJAAN kontrak.
7. SPESIFIKASI TEKNIS NO URAIAN SPESIFIKASI VOL Ket
1. Gorden Bahan : Polyster
Vertikal Blind 75 Unit
Kode Warna : 8007-6
1. RUang Kepala Dinas
7 unit
2. Ruang Sekretaris
5 Unit
3. Ruang Tamu Kepala
Dinas
7 Unit
4. Ruang Rapat Lantai 2
7 Unit
5. Ruang Sekretariat dan
Bidang Lantai 2
31 Unit
6. Ruang Keuangan
18 Unit
PENUTUP
8 PERSYARATAN 1. Memiliki NIB dengan kualifikasi izin usaha Perdagangan
PENYEDIA Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga KBLI
46491 atau Kualifikasi Izin Usaha Dekorasi Interior KBLI
43309
2. Memiliki NPWP dan SPT Masa Tahun Pajak Minimal
2023
3. Melampirkan Pernyataan Berkinerja Baik (sesuai format)
4. Melampirkan Pernyataan Bebas Temuan (sesuai format)
5. Melampirkan Pernyataan Harga Wajar dan Bersedia
Membayar Apabila terdapat Temuan
9 PENUTUP 6. Melampirkan Pernyataan Garansi Pekerjaan selama 6
(enam) Bulan
Hal-hal yang berkaitan dengan syarat-syarat teknis dan bahan
yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur
lebih lanjut dalam Spesifikasi Teknis.
Luwuk, 8 April 2025
Disusun Oleh Ditetapkan Oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Banggai
DJAFAR HI. KADIR, S.IP.,M.A.P MUHAMAD IKHSAN HALID, SE.,MM
NIP. 19701230 199203 1 008 NIP. 19780105 200501 1 014
Mengetahui
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Banggai
Selaku Pengguna Anggaran
Drs. Benyamin Pongdatu, M.Si
NIP. 19670604 199303 1 016