URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
2. Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung RPH dan Rumah
Potong Unggas
3. Lingkup Kegiatan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
terdiri dari:
a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
- Memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi masukan dan/atau
persyaratan pengguna.
- Menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu pekerjaan
perancangan.
- Studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi tentang wilayah
sekitar.
- Konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit mengenai
peraturan di daerah, perizinan, harga satuan di daerah dan koordinasi pelaksanaan
survey.
- Mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan.
- Persiapan survei lapangan
- Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
- Persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak).
- Melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan
perancangan konstruksi.
- Melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan sebagaimana tercantum
dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan persetujuan PPK, yang digunakan sebagai
dasar perancangan.
- Membuat rencana tapak.
- Membuat pra rencana teknis.
- Membuat perkiraan rencana anggaran biaya.
c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis pelaksanaan, meliputi
antara lain:
- Membuat konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara keseluruhan ditinjau dari
keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya.
- Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan dan instalasi teknis
(mekanikal, elektrikal, plumbing, dan utilitas lainnya).
- Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan bangunan yang akan dipakai.
- Melakukan pengujian dan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
pekerjaan konstruksi.
- Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan.
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/rancangan detail, meliputi antara lain:
- Membuat Detail Engineering Design (DED) mengenai rencana arsitektur, rencana
struktural, rencana utilitas lengkap dengan perhitungan-perhitungannya.
- Menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah mencakup kebutuhan
biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
- Merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi.
- Membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
- Mmembuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
- Membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan
konstruksi.
- Membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal danelektrikal sesuai
kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi.
- Melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko.
- Mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan
estimasi rantai pasok.
- Menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK.
- Menyusun Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ)
- Membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi beserta
dokumen kelengkapannya.
e. Tahap pemilihan penyedia barang/jasa, meliputi antara lain:
- Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan ditender dalam rapat penjelasan
(Aanwijzing).
- Membantu Pokja UKPBJ dalam melakukan evaluasi penawaran.
- Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan ulang.
f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain:
- Melaksanakan rapat PCM dan MC nol.
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
- Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis dalam hal terjadi addendum teknis
pekerjaan serta saran-saran.