,Jasa Konsultan Perencanaan Kapal/Perahu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10150837000
Date: 21 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 57,900,000
Winner (Pemenang): CV Pataka Jaya
NPWP: 06*5**5****31**0
RUP Code: 59537484
Work Location: Luwuk - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH          KABUPATEN         BANGGAI                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          KERANGKA         ACUAN     KERJA     (KAK)                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SKPD                     : DINAS PERIKANAN                              
PENGGUNA   ANGGARAN      : Ir. FERLIN Y. T MONGGESANG, M.Si.            
NAMA  PEKERJAAN          : JASA KONSULTAN   PERENCANAAN                 
                          KAPAL  / PERAHU                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    DINAS    PERIKANAN                                  
                                                                        
                TAHUN      ANGGARAN         2025                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                        
         Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Kapal/Perahu          
                                                                        
                                                                        
                        Uraian Pendahuluan                              
                                                                        
                                                                        
 1. Latar Belakang : -  Dinas Perikanan Kabupaten Banggai merupakan instansi
                        teknis yang salah satu tugas pokoknya adalah meningkatkan
                        produktifitas sumberdaya Perikanan, diantaranya adalah
                        menyediakan sarana dan prasarana perikanan      
                                                                        
                     -  Penyediaan sarana dan prasarana khususnya perahu fiber
                        harus didukung dengan perencanaan yang baik dan terukur,
                        maka untuk mendukung program tersebut, diperlukan
                        perencanaan teknis yang akan dilakukan oleh konsultan
                                                                        
                        perencanaan                                     
                     -  Pelaksanaan Perencanaan ini merupakan Perencanaan
                        Kapal/Perahu yang sesuai dengan keperluan dan ketentuan
                        yang berlaku.                                   
                     -  Penyedia jasa konsultansi Perencanaan perlu diarahkan secara
                                                                        
                        baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
                        Perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
                        diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional
                                                                        
                                                                        
 2. Maksud dan Tujuan : - Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                        pengguna jasa konsultansi Perencanaan yang memuat
                        masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
                        dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
                        pelaksanaan tugas Perencanaan.                  
                                                                        
                     -  Dengan penugasan ini diharapkan pemberi jasa konsultansi
                        Perencanaan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
                        baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
                        ini                                             
                                                                        
                                                                        
 3. Sasaran        : Melaksanakan dan melaporkan hasil pengukuran, perhitungan,
                     dan menggambar detail teknis kapal/perahu fiber sesuai hasil
                     identifikasi lapangan                              
                                                                        
                                                                        
 4. Lokasi Kegiatan : Luwuk                                             
                                                                        
 5. Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Dinas
                     Perikanan Tahun Anggaran 2025                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 6. Nama dan Organisasi : Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Bobby A. Palem, STP.,
   Pejabat Pembuat   M.Si                                               
   Komitmen          Satuan Kerja : Dinas Perikanan Kabupaten Banggai   
                                                                        
                                                                        
 7. Data Dasar     : Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus
                     mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa /
                     Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat
                     Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi
                                                                        
                     mengenai informasi kegiatan. Adapun data-data yang diperlukan
                     sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :   
                      a. Data utilitas dari setiap pemilik utilitas     
                      b. Data-data dokumen teknis/Studi terdahulu       
                      c. Hasil Kajian Teknis Tahun sebelumnya           
                                                                        
                      d. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya  
                      e. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
                        dipercaya.                                      
                      f. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap
                                                                        
                        penting                                         
                                                                        
 8. Standar Teknis : Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan
                     harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-
                     ketentuan sebagai berikut :                        
                                                                        
                      a. Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan
                        Perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
                        memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
                        baik oleh Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/ Pejabat
                                                                        
                        Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.           
                      b. Persyaratan Obyektif Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan
                        pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan,
                        baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari
                        setiap bagian pekerjaan.                        
                                                                        
                      c. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pekerjaan
                        harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung-
                        jawab yang tinggi sebagai Konsultan.            
                      d. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif
                                                                        
                        sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan
                        harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan
                        peraturan-peraturan yang berlaku                
                      e. Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-
                        ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
                                                                        
                        berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
                        pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan
                        lain sebagai dasar perjanjiannya                
                                                                        
 9. Studi-studi Terdahulu : Tidak dibutuhkan                            
                                                                        
                                                                        
 10. Referensi Hukum : Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah                             
                                                                        
                                                                        
 11. Lingkup Kegiatan : Lingkup Kegiatan ini adalah Jasa Konsultansi Perencanaan
                     Pengadaan Kapal/Perahu Fiber Tahun Anggaran 2025   
                                                                        
 12. Keluaran      : Keluaran yang dihasilkan oleh Jasa Konsultansi Perencanaan,
                                                                        
                     berdasarkan Kerangka Acuan Kerja merupakan Dokumen 
                     Perencanaan Teknis dan lebih lanjut akan diatur dalam surat
                     perjanjian, yang minimal meliputi:                 
                     a. Gambar Rencana Garis                            
                     b. Gambar Rencana Umum                             
                                                                        
                     c. Gambar Rencana Konstruksi Perahu                
                     d. Engineer Estimate (EE) dan Bill Of Quantity (BOQ)
                     e. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis
                     f. Soft Copy Dokumen Perencanaan/ Hardisk          
                                                                        
                                                                        
 13. Peralatan, Material, : Personil pendamping survey dan asistensi dari pihak PPK. PPK
   Personal dan Fasilitas tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
   dari Pejabat Pembuat penyedia jasa. Penyedia jasa mempersiapkan data dan fasilitas
   Komitmen          penunjang untuk pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan
                                                                        
                     dimasukkan sebagai bagian dari rencana pembiayaan. 
                                                                        
 14. Peralatan dan : Untuk mencapai target hasil sesuai yang dituntut, Konsultan
   Material dari     Perencana harus menyediakan tenaga dan Peralatan yang
                                                                        
   Penyedia Jasa     kualifikasi serta klasifikasinya sesuai dengan tuntutan
   Konsultansi       persyaratannya, baik untuk bidang pekerjaan teknis maupun
                     administratif dan keuangan. Penyedia jasa harus menyediakan dan
                     memelihara semua fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk
                     kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas dan sarana yang
                                                                        
                     dibutuhkan oleh konsultan perencana antara lain :  
                     a. Peralatan Kerja.                                
                     b. Fasilitas dan sarana yang juga dibutuhkan dalam menunjang
                        kegiatan proyek adalah peralatan kerja. Macam peralatan kerja
                                                                        
                        yang dibutuhkan untuk pekerjaan Perencanaan, pelaporan dan
                        dokumentasi yang harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa,
                        antara lain berupa :                            
                        - Meter                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        - Kamera                                        
                        - Komputer dan Printer                          
                        - Alat Transportasi                             
                                                                        
                                                                        
 15. Lingkup       : Lingkup kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi dalam hal ini
   Kewenangan        yaitu melaksanakan Survei lokasi dan membuat perencanaan
   Penyedia Jasa     berdasarkan data, kaidah teknis dan pembuatan laporan laporan
                                                                        
                                                                        
 16. Jangka Waktu  : 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja                         
   Penyelesaian                                                         
   Kegiatan                                                             
                                                                        
 17. Cara Pengadaan dan : a. Metode pemilihan/pemilihan : Pengadaan Langsung
                                                                        
   Persyaratan       b. Kualifikasi Perusahaan : Kecil                  
   Kualifikasi       c. SIUP Klasifikasi : sub bidang usaha aktivitas konsultansi
                        transportasi (KBLI 70202)                       
                     d. Memiliki NPWP dan telah melunasi pajak tahunan terakhir
                                                                        
                        (SPT tahun 2024) serta mempunyai status valid keterangan
                        wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak
                     e. Pengalaman Perusahaan : Pekerjaan dalam bidang yang sama
                        paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
                        terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                                                                        
                        termasuk pengalaman subkontrak                  
                                                                        
 18. Kualifikasi Penyedia : Untuk pekerjaan Jasa Konsultan Perencaan penyedia jasa
   Jasa              memiliki kualifikasi:                              
                                                                        
                     a. Team Leader sebanyak 1 (satu) orang.            
                        Kriteria :                                      
                        - Sarjana Strata 1 (S1) Teknik Perkapalan       
                        - Memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan  
                                                                        
                          minimal 3 (tiga) tahun                        
                        - NPWP dan laporan Bukti penyelesaian Kewajiban Pajak
                          (Laporan Pajak Tahun 2024)                    
                                                                        
                     b. Tenaga Sub Profesional                          
                                                                        
                        • CadDrafter sebanyak 1 (satu) orang            
                        Kriteria :                                      
                        - D3/S1Teknik Arsitektur / Perkapalan           
                        - Memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan  
                                                                        
                          minimal 2 (dua) tahun                         
                        - NPWP dan laporan Bukti penyelesaian Kewajiban Pajak
                          (Laporan Pajak Tahun 2024)                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        • Estimator sebanyak 1 (satu) orang             
                        Kriteria :                                      
                        - D3/S1Teknik Arsitektur / Perkapalan           
                        - Memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan  
                                                                        
                          minimal 2 (dua) tahun                         
                        - NPWP dan laporan Bukti penyelesaian Kewajiban Pajak
                          (Laporan Pajak Tahun 2024)                    
                                                                        
                                                                        
 19. Kebutuhan Personel :                      Kuantitas Pengalaman     
                         Posisi  Kualifikasi                            
   Minimal                                      (OB)     Kerja          
                      Tenaga Ahli                                       
                      1 Orang Team S1 Teknik      1      3 tahun        
                      Leader     Perkapalan                             
                                                                        
                      Tenaga Sub                                        
                      Profesional                                       
                                                                        
                      1 orang    D3/S1Teknik      1      2 tahun        
                      CadDrafter Arsitektur /                           
                                 Perkapalan                             
                                                                        
                      1 orang    D3/S1Teknik      1      2 tahun        
                                                                        
                      estimator  Arsitektur /                           
                                 Perkapalan                             
                                                                        
 20. Jadwal Tahapan : a. Pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) sesuai
                                                                        
   Pelaksanaan Kegiatan dengan kegiatan yang dilaksanakan;              
                     b. Penyampaian usulan jadwal kegiatan perencanaan dan
                        personil yang akan ditugaskan;                  
                     c. Penyusunan Pra Perencanaan;                     
                                                                        
                     d. Pengembangan Rencana Lanjutan;                  
                     e. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya;              
                     f. Penyelesaian DED (Gambar Kerja, EE, BOQ, dan dokumen
                        pendukung lainnya)                              
                                                                        
                                                                        
 21. Laporan Pendahuluan : Laporan pendahuluan memuat antara lain:      
                     a. Rencana jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;     
                     b. Jumlah dan kriteria personil yang dilibatkan dalam
                        pekerjaan;                                      
                                                                        
                     c. Peralatan pendukung yang akan digunakan dalam pekerjaan
                                                                        
 22. Laporan Akhir : a. Laporan ini memuat hasil perencanaan yaitu : (Gambar
                        Rencana Kerja, Engineering Estimate (EE), Bill of Quantity,
                                                                        
                        Spesifikasi Teknis);                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     b. Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya pada
                        hari terakhir masa kontrak dan dibuat sebanyak 5 (lima)
                        rangkap dalam bentuk hardcopy                   
                     c. Laporan Akhir dan dokumentasi terkait lainnya diserahkan
                                                                        
                        bentuk softcopy yang dimasukkan ke dalam harddisk
                                                                        
 23. Produksi Dalam : Semua Kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
   Negeri            dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
                                                                        
                                                                        
 24. Persyaratan   : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
   Kerjasama         untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka harus
                     sepersetujuan tertulis dari PPK Tidak diperbolehkan
                     menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain    
                                                                        
                                                                        
 25. Pedoman       : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
   Pengumpulan Data  Pendataan lapangan di lakukan dengan sangat teliti dengan
   Lapangan          akurasi survey yang maksimal serta harus menghasilkan
                                                                        
                     perencanaan yang memenuhi standar konstruksi yang maksimal
                                                                        
 26. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                                                                        
                     pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
                     Komitmen Dinas Perikanan Kabupaten Banggai         
                                                                        
 27. Rapat dan Pertemuan : Penyedia Jasa / Konsultan Perencana diwajibkan memberikan
                     penjelasan dan pemaparan kepada Pihak Pengguna Jasa terkait
                                                                        
                     hasil-hasil perencanaannya secara periodik atau sesuai dengan
                     permintaan Pengguna Jasa                           
                                                                        
 28. Penggunaan    : Penggunaan referensi lain dalam rangka mendukung pelaksanaan
                                                                        
   Referensi Lain    kegiatan ini diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan
                     tujuan pelaksanaan kegiatan ini                    
                                                                        
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana perlunya
                                                                        
                                                                        
                                       Luwuk, 05 Mei 2025               
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Bobby A. Palem, STP., M.Si       
                                       Nip. 19910409 201503 1 001