PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SKPD : DINAS PERIKANAN
PENGGUNA ANGGARAN : Ir. FERLIN Y. T MONGGESANG, M.Si.
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PERENCANAAN
KAPAL / PERAHU
DINAS PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Kapal/Perahu
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : - Dinas Perikanan Kabupaten Banggai merupakan instansi
teknis yang salah satu tugas pokoknya adalah meningkatkan
produktifitas sumberdaya Perikanan, diantaranya adalah
menyediakan sarana dan prasarana perikanan
- Penyediaan sarana dan prasarana khususnya perahu fiber
harus didukung dengan perencanaan yang baik dan terukur,
maka untuk mendukung program tersebut, diperlukan
perencanaan teknis yang akan dilakukan oleh konsultan
perencanaan
- Pelaksanaan Perencanaan ini merupakan Perencanaan
Kapal/Perahu yang sesuai dengan keperluan dan ketentuan
yang berlaku.
- Penyedia jasa konsultansi Perencanaan perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
Perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional
2. Maksud dan Tujuan : - Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
pengguna jasa konsultansi Perencanaan yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Perencanaan.
- Dengan penugasan ini diharapkan pemberi jasa konsultansi
Perencanaan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini
3. Sasaran : Melaksanakan dan melaporkan hasil pengukuran, perhitungan,
dan menggambar detail teknis kapal/perahu fiber sesuai hasil
identifikasi lapangan
4. Lokasi Kegiatan : Luwuk
5. Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Dinas
Perikanan Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Organisasi : Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Bobby A. Palem, STP.,
Pejabat Pembuat M.Si
Komitmen Satuan Kerja : Dinas Perikanan Kabupaten Banggai
7. Data Dasar : Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa /
Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi
mengenai informasi kegiatan. Adapun data-data yang diperlukan
sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data utilitas dari setiap pemilik utilitas
b. Data-data dokumen teknis/Studi terdahulu
c. Hasil Kajian Teknis Tahun sebelumnya
d. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
e. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya.
f. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap
penting
8. Standar Teknis : Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan
Perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/ Pejabat
Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
b. Persyaratan Obyektif Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan
pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan,
baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pekerjaan
harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung-
jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
d. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif
sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan
peraturan-peraturan yang berlaku
e. Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan
lain sebagai dasar perjanjiannya
9. Studi-studi Terdahulu : Tidak dibutuhkan
10. Referensi Hukum : Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
11. Lingkup Kegiatan : Lingkup Kegiatan ini adalah Jasa Konsultansi Perencanaan
Pengadaan Kapal/Perahu Fiber Tahun Anggaran 2025
12. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan oleh Jasa Konsultansi Perencanaan,
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja merupakan Dokumen
Perencanaan Teknis dan lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Gambar Rencana Garis
b. Gambar Rencana Umum
c. Gambar Rencana Konstruksi Perahu
d. Engineer Estimate (EE) dan Bill Of Quantity (BOQ)
e. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis
f. Soft Copy Dokumen Perencanaan/ Hardisk
13. Peralatan, Material, : Personil pendamping survey dan asistensi dari pihak PPK. PPK
Personal dan Fasilitas tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
dari Pejabat Pembuat penyedia jasa. Penyedia jasa mempersiapkan data dan fasilitas
Komitmen penunjang untuk pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan
dimasukkan sebagai bagian dari rencana pembiayaan.
14. Peralatan dan : Untuk mencapai target hasil sesuai yang dituntut, Konsultan
Material dari Perencana harus menyediakan tenaga dan Peralatan yang
Penyedia Jasa kualifikasi serta klasifikasinya sesuai dengan tuntutan
Konsultansi persyaratannya, baik untuk bidang pekerjaan teknis maupun
administratif dan keuangan. Penyedia jasa harus menyediakan dan
memelihara semua fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas dan sarana yang
dibutuhkan oleh konsultan perencana antara lain :
a. Peralatan Kerja.
b. Fasilitas dan sarana yang juga dibutuhkan dalam menunjang
kegiatan proyek adalah peralatan kerja. Macam peralatan kerja
yang dibutuhkan untuk pekerjaan Perencanaan, pelaporan dan
dokumentasi yang harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa,
antara lain berupa :
- Meter
- Kamera
- Komputer dan Printer
- Alat Transportasi
15. Lingkup : Lingkup kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi dalam hal ini
Kewenangan yaitu melaksanakan Survei lokasi dan membuat perencanaan
Penyedia Jasa berdasarkan data, kaidah teknis dan pembuatan laporan laporan
16. Jangka Waktu : 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Penyelesaian
Kegiatan
17. Cara Pengadaan dan : a. Metode pemilihan/pemilihan : Pengadaan Langsung
Persyaratan b. Kualifikasi Perusahaan : Kecil
Kualifikasi c. SIUP Klasifikasi : sub bidang usaha aktivitas konsultansi
transportasi (KBLI 70202)
d. Memiliki NPWP dan telah melunasi pajak tahunan terakhir
(SPT tahun 2024) serta mempunyai status valid keterangan
wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak
e. Pengalaman Perusahaan : Pekerjaan dalam bidang yang sama
paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak
18. Kualifikasi Penyedia : Untuk pekerjaan Jasa Konsultan Perencaan penyedia jasa
Jasa memiliki kualifikasi:
a. Team Leader sebanyak 1 (satu) orang.
Kriteria :
- Sarjana Strata 1 (S1) Teknik Perkapalan
- Memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan
minimal 3 (tiga) tahun
- NPWP dan laporan Bukti penyelesaian Kewajiban Pajak
(Laporan Pajak Tahun 2024)
b. Tenaga Sub Profesional
• CadDrafter sebanyak 1 (satu) orang
Kriteria :
- D3/S1Teknik Arsitektur / Perkapalan
- Memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan
minimal 2 (dua) tahun
- NPWP dan laporan Bukti penyelesaian Kewajiban Pajak
(Laporan Pajak Tahun 2024)
• Estimator sebanyak 1 (satu) orang
Kriteria :
- D3/S1Teknik Arsitektur / Perkapalan
- Memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan
minimal 2 (dua) tahun
- NPWP dan laporan Bukti penyelesaian Kewajiban Pajak
(Laporan Pajak Tahun 2024)
19. Kebutuhan Personel : Kuantitas Pengalaman
Posisi Kualifikasi
Minimal (OB) Kerja
Tenaga Ahli
1 Orang Team S1 Teknik 1 3 tahun
Leader Perkapalan
Tenaga Sub
Profesional
1 orang D3/S1Teknik 1 2 tahun
CadDrafter Arsitektur /
Perkapalan
1 orang D3/S1Teknik 1 2 tahun
estimator Arsitektur /
Perkapalan
20. Jadwal Tahapan : a. Pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) sesuai
Pelaksanaan Kegiatan dengan kegiatan yang dilaksanakan;
b. Penyampaian usulan jadwal kegiatan perencanaan dan
personil yang akan ditugaskan;
c. Penyusunan Pra Perencanaan;
d. Pengembangan Rencana Lanjutan;
e. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya;
f. Penyelesaian DED (Gambar Kerja, EE, BOQ, dan dokumen
pendukung lainnya)
21. Laporan Pendahuluan : Laporan pendahuluan memuat antara lain:
a. Rencana jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
b. Jumlah dan kriteria personil yang dilibatkan dalam
pekerjaan;
c. Peralatan pendukung yang akan digunakan dalam pekerjaan
22. Laporan Akhir : a. Laporan ini memuat hasil perencanaan yaitu : (Gambar
Rencana Kerja, Engineering Estimate (EE), Bill of Quantity,
Spesifikasi Teknis);
b. Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya pada
hari terakhir masa kontrak dan dibuat sebanyak 5 (lima)
rangkap dalam bentuk hardcopy
c. Laporan Akhir dan dokumentasi terkait lainnya diserahkan
bentuk softcopy yang dimasukkan ke dalam harddisk
23. Produksi Dalam : Semua Kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
24. Persyaratan : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka harus
sepersetujuan tertulis dari PPK Tidak diperbolehkan
menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain
25. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data Pendataan lapangan di lakukan dengan sangat teliti dengan
Lapangan akurasi survey yang maksimal serta harus menghasilkan
perencanaan yang memenuhi standar konstruksi yang maksimal
26. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen Dinas Perikanan Kabupaten Banggai
27. Rapat dan Pertemuan : Penyedia Jasa / Konsultan Perencana diwajibkan memberikan
penjelasan dan pemaparan kepada Pihak Pengguna Jasa terkait
hasil-hasil perencanaannya secara periodik atau sesuai dengan
permintaan Pengguna Jasa
28. Penggunaan : Penggunaan referensi lain dalam rangka mendukung pelaksanaan
Referensi Lain kegiatan ini diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan
tujuan pelaksanaan kegiatan ini
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana perlunya
Luwuk, 05 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Bobby A. Palem, STP., M.Si
Nip. 19910409 201503 1 001