URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Untuk mencapai Sumber daya Manusia yang Unggul
diperlukan Gedung Kantor yang merupakan salah satu
kebutuhan dalam rangka peningkatan dan kebersihan,
kenyamananan, ketertiban dan lebih sejuk serta
memadai baik sarana maupun prasarana untuk
menunjang kebutuhan dasar yang ada. Dengan berdasar
data yang ada di lapangan maka Kabupaten Banggai
melaui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Banggai merencanakan Kegiatan “Jasa
Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor,
dalam hal ini adalah pembuatan Taman Bermain Layak
Anak. Permasalahan yang dihadapi sesungguhnya tidak
terlepas dari aspek yangberkembang dalam dinamika
Gedung Perkantoran yang telah berusia lebih dari 25
tahun dan memerlukan perbaikan fisik maupun kebijakan
pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada. Untuk
mengatasi permasalahan Rehabilitasi/Revitalisasi Sarana
Prasarana Taman Bermain Layak Anak setiap proses
dilaksanakan secara bertahap yakni melalui tahap
persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan,
pemeliharaan dan pengembangan. “Jasa Konsultasi
Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor, dalam hal ini
adalah pembuatan Taman Bermain Layak Anak
diselenggarakan berdasarkan prinsip :
a. Pemenuhan kebutuhan dasar sarana prasarana
Lingkungan Dinas P2KBP3A.
b. Pemerintah mendukung melalui penciptaan iklim yang
memungkinkan Sumber Daya Manusia yang Handal
dalam mencukupi kebutuhan akan system penataan
Rehabilitasi/Revitalisasi Dinas P2KBP3A.
Dukungan diberikan melalui penyediaan prasarana dan
sarana, perbaikan dan Peningkatan lingkungan Dinas
Pertanian, peraturan, perundangan yang bersifat
memayungi, layanan kemudahan dalam meningkatakan
kebersihan, kenyamananan, ketertiban dan lebih sejuk
serta memadai baik sarana maupun prasarana untuk
menunjang kebutuhan dasar yang ada.
2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan adalah Melaksanakan jasa
konsultan pengawasan teknis konstruksi bangunan
Rehabilitasi Gedung Kantor, guna menyiapkan dokumen
teknis pelaksanaan kegiatan..
Tujuan kegiatan adalah tersedianya Laporan
pengawasan pelaksanaan kontruksi.
3. Lokasi Kegiatan Kantor Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Kecamatan Luwuk
Kabupaten Banggai
4. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025
a. Lingkup wilayah meliputi Kecamatan Luwuk
b. Lingkup substansi meliputi laporan terhadap lokasi
5. Lingkup Kegiatan
kegiatan, struktur bangunan, perkembangan
pelaksanaan kegiatan, perubahan situasi (apabila
diperlukan), gambar (apabila diperlukan).
6. Keluaran Tersedianya dokumen pengawasan Rehabiltasi kantor
dan Balai penyuluhan, yang meliputi :
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
7. Peralatan dan Material Alat ukur yang dibutukan dalam pengukuran dan
dari Penyedia Jasa pembuatan gambar teknis sesuai dengan standar
Konsultansi peralatan yang berlaku.
8. Lingkup Kewenangan Ruang lingkup penyedia jasa konsultan pengawasan
Penyedia Jasa meliputi berbagai aspek terkait pengawasan konstruksi,
mulai dari persiapan lapangan hingga pelaporan
pelaksanaan. Bertanggung jawab untuk memastikan
pekerjaan konstruksi sesuai dengan desain, kualitas,
kuantitas, waktu, dan biaya yang telah ditetapkan. Selain
itu, mereka juga berperan dalam pengendalian mutu,
keselamatan konstruksi, dan tertib administrasi.
9. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 (Enam
Penyelesaian Kegiatan Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPK
dan SPMK.
10. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Tenaga Teknis :
Site Engineering Teknik Sipil (S1) 1
Memiliki Pengalaman 2 Tahun
11. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Kegiatan
Laporan
12. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat : __________
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (___)
hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak
(__________) buku laporan.
13. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat : __________
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __
(__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak __ (__________) buku laporan.
14. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan: __________
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __
(__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak __ (__________) buku laporan.
15. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : ___________________
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60
(Enam Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan Flash Disk (jika
diperlukan).