Jasa Konsultansi Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10171926000
Date: 3 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pengendalian Penduduk, Kb, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,020,700
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,998,100
Winner (Pemenang): Sudarmono P
NPWP: 72*1**0****80**1
RUP Code: 57347174
Work Location: LUWUK - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                       
                JASA KONSULTANSI  PENGAWASAN                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           Uraian Pendahuluan                          
                                                                       
                                                                       
1. Latar Belakang     Untuk mencapai Sumber daya Manusia yang Unggul   
                      diperlukan Gedung Kantor yang merupakan salah satu
                      kebutuhan dalam rangka peningkatan dan kebersihan,
                      kenyamananan, ketertiban dan lebih sejuk serta   
                                                                       
                      memadai  baik sarana maupun prasarana untuk      
                      menunjang kebutuhan dasar yang ada. Dengan berdasar
                      data yang ada di lapangan maka Kabupaten Banggai 
                      melaui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga      
                      Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
                      Anak Kabupaten Banggai merencanakan Kegiatan “Jasa
                      Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor,
                      dalam hal ini adalah pembuatan Taman Bermain Layak
                      Anak. Permasalahan yang dihadapi sesungguhnya tidak
                                                                       
                      terlepas dari aspek yangberkembang dalam dinamika
                      Gedung Perkantoran yang telah berusia lebih dari 25
                      tahun dan memerlukan perbaikan fisik maupun kebijakan
                      pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada. Untuk
                      mengatasi permasalahan Rehabilitasi/Revitalisasi Sarana
                      Prasarana Taman Bermain Layak Anak setiap proses 
                      dilaksanakan secara bertahap yakni melalui tahap 
                      persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan,
                      pemeliharaan dan pengembangan. “Jasa Konsultasi  
                                                                       
                      Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor, dalam hal ini
                      adalah pembuatan Taman  Bermain Layak Anak       
                      diselenggarakan berdasarkan prinsip :            
                      a. Pemenuhan kebutuhan dasar sarana prasarana    
                      Lingkungan Dinas P2KBP3A.                        
                      b. Pemerintah mendukung melalui penciptaan iklim yang
                      memungkinkan Sumber Daya Manusia yang Handal     
                      dalam mencukupi kebutuhan akan system penataan   
                                                                       
                      Rehabilitasi/Revitalisasi Dinas P2KBP3A.         
                      Dukungan diberikan melalui penyediaan prasarana dan
                      sarana, perbaikan dan Peningkatan lingkungan Dinas
                      Pertanian, peraturan, perundangan yang bersifat  
                      memayungi, layanan kemudahan dalam meningkatakan 
                      kebersihan, kenyamananan, ketertiban dan lebih sejuk
                      serta memadai baik sarana maupun prasarana untuk 
                      menunjang kebutuhan dasar yang ada.              
2. Maksud dan Tujuan  Maksud   kegiatan adalah   Melaksanakan jasa     
                      konsultan pengawasan teknis konstruksi bangunan  
                      Rehabilitasi Gedung Kantor, guna menyiapkan dokumen
                      teknis pelaksanaan kegiatan..                    
                                                                       
                      Tujuan  kegiatan adalah tersedianya Laporan      
                      pengawasan pelaksanaan kontruksi.                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
3. Lokasi Kegiatan    Kantor Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan
                      Perempuan dan Perlindungan Anak, Kecamatan Luwuk 
                      Kabupaten Banggai                                
                                                                       
4. Sumber Pendanaan   Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
                      Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025            
                                                                       
                                                                       
                      a. Lingkup wilayah meliputi Kecamatan Luwuk      
                                                                       
                      b. Lingkup substansi meliputi laporan terhadap lokasi
 5. Lingkup Kegiatan                                                   
                        kegiatan, struktur bangunan, perkembangan      
                        pelaksanaan kegiatan, perubahan situasi (apabila
                        diperlukan), gambar (apabila diperlukan).      
 6. Keluaran          Tersedianya dokumen pengawasan Rehabiltasi kantor
                                                                       
                      dan Balai penyuluhan, yang meliputi :            
                      a. Laporan Mingguan                              
                      b. Laporan Bulanan                               
                                                                       
                                                                       
 7. Peralatan dan Material Alat ukur yang dibutukan dalam pengukuran dan
   dari Penyedia Jasa pembuatan gambar teknis sesuai dengan standar    
   Konsultansi        peralatan yang berlaku.                          
                                                                       
 8. Lingkup Kewenangan Ruang lingkup penyedia jasa konsultan pengawasan
   Penyedia Jasa      meliputi berbagai aspek terkait pengawasan konstruksi,
                      mulai dari persiapan lapangan hingga pelaporan   
                      pelaksanaan. Bertanggung jawab untuk memastikan  
                      pekerjaan konstruksi sesuai dengan desain, kualitas,
                      kuantitas, waktu, dan biaya yang telah ditetapkan. Selain
                                                                       
                      itu, mereka juga berperan dalam pengendalian mutu,
                      keselamatan konstruksi, dan tertib administrasi. 
 9. Jangka Waktu      Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 (Enam
                                                                       
   Penyelesaian Kegiatan Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPK
                      dan SPMK.                                        
 10. Personil         Posisi          Kualifikasi        Jumlah        
                                                         Orang         
                                                                       
                      Tenaga Teknis :                                  
                      Site Engineering Teknik Sipil (S1)    1          
                                                                       
                                                                       
                      Memiliki Pengalaman 2 Tahun                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 11. Jadwal Tahapan                                                    
   Pelaksanaan Kegiatan                                                
                               Laporan                                 
                                                                       
                                                                       
 12. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat : __________       
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (___)
                      hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 
                      (__________) buku laporan.                       
                                                                       
 13. Laporan Bulanan  Laporan Bulanan memuat : __________              
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __  
                      (__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
                      sebanyak __ (__________) buku laporan.           
                                                                       
                                                                       
 14. Laporan Antara   Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan
                      kegiatan: __________                             
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __  
                      (__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
                      sebanyak __ (__________) buku laporan.           
                                                                       
 15. Laporan Akhir    Laporan Akhir memuat : ___________________       
                                                                       
                                                                       
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60  
                      (Enam Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
                      sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan Flash Disk (jika
                      diperlukan).