Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Smp (Konstruksi Hibah)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10176765000
Date: 5 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,750,000
Winner (Pemenang): CV Spartan Engineering And Consultant
NPWP: 06*6**9****32**0
RUP Code: 58781790
Work Location: Tersebar di beberapa kecamatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
PENGGUNA ANGGARAN     : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                       
DAERAH                : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                        
OPD                   : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN           
                        BANGGAI                                             
PROGRAM               : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                      
KEGIATAN              : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH             
                        PERTAMA                                             
SUB. KEGIATAN         : PEMBANGUNAN  RUANG KELAS BARU                       
PEKERJAAN             : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN            
                        RUANG KELAS BARU SMP (KONSTRUKSI HIBAH)             
SUMBER DANA           : APBD                                                
TAHUN ANGGARAN        : 2025                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                          
                   DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                          
          Alamat: Jl. Jend. A. Yani No 12 Telp. (0461) 3201352 Faks. (0461) 21742
                                                                            
                       LUWUK  -SULAWESI TENGAH                              
                   PEMERINTAH  KABUPATEN BANGGAI                            
                                                                            
           DINAS    PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                        
                       KABUPATEN    BANGGAI                                 
      Jln. Jemd. A. Yani Nomor : 12 Luwuk – Telp/Fax. (0461) 3201352 E-mail : kabbanggaidisdik@gmail.com
                                                                            
                                                                            
                 URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                            
  1  Program                : Program Pengelolaan Pendidikan                
                              PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH       
  2  Kegiatan               :                                               
                              PERTAMA                                       
  3  Sub Kegiatan              PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU                 
                              JASA KONSULTANSI PERENCANAAN                  
  4  Pekerjaan              : PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMP              
                              (KONSTRUKSI HIBAH)                            
  5  Sumber Dana              APBD                                          
                                                                            
 1. NAMA DAN         K/L/DI      :  Pemerintah Kabupaten Banggai            
    ORGANISASI       Satker OPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan         
    PEJABAT PEMBUAT  Nama PA     :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi           
    KOMITMEN         Nama PPK    :  MUH. FIKRI DARI, S.IP                   
                     PPTK        :  IRMA LABUAN, S.KM,M.Kes                 
                                                                            
 2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN          
                                                                            
                     PEMBANGUNAN  RUANG KELAS BARU SMP (KONSTRUKSI          
                     HIBAH) tersebar di 7 (Tujuh) satuan Pendidikan Sekolah 
                     Menengah Pertama di Kabupaten Banggai, sebagaimana daftar
                     terlampir.                                             
                                                                            
 3. SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD Tahun
    PENDANAAN        Anggaran 2025 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan    
                                                                            
                     Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
                     Rp 99.750.000,00 Dan Nilai HPS sebesar Rp 99.750.000,00
                                                                            
 4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah PEMBANGUNAN RUANG KELAS        
                     BARU.   Lingkup pekerjaan  JASA  KONSULTANSI           
                     PERENCANAAN PEMBANGUNAN  RUANG KELAS BARU SMP          
                     (KONSTRUKSI HIBAH) berjumlah 7 (Tujuh) di Satuan       
                                                                            
                     Pendidikan.                                            
                                                                            
                         Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konslutan
                     perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                     site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
                     terdiri dari ;                                         
                       a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                         - Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi   
                           lapangan;                                        
                         - Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai
                           dasar perencanaan;                               
                         - Konsultasi dengan Instansi Terkait.              
                       b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                         - Membuat rencana tapak;                           
                         - Membuat pra rencana;                             
                         - Membuat perkiraan rencana biaya.                 
                       c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana   
                         teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:          
                         - Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis 
                           secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                           terkandung didalamnya;                           
                         - Menyiapkan  sistem-sistem konstruksi/struktural  
                                                                            
                           bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan
                           utilitas lainnya);                               
                         - Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan
                           bangunan yang akan dipakai;                      
                         - Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan; 
                       d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                         meliputi antara lain:                              
                         - Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur,
                           rencana struktural, rencana utilitas lengkap dengan
                           perhitungan-perhitungannya;                      
                         - Membuat dokumen persyaratan administrasi ;       
                         - Membuat dokumen persyaratan umum;                
                         - Membuat dokumen spesifikasi teknis;              
                         - Membuat dokumen spesifikasi khusus;              
                         - Membuat gambar detail pelaksanaan;               
                         - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana     
                           anggaran biaya;                                  
                         - Membuat BOQ                                      
                         - Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan   
                           konstruksi.                                      
                         - Membuat Dokumen TKDN.                            
                         - Membuat Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                         - Membuat uraian Linhkup Pekerjaan                 
                         - membantu pengguna anggaran dan pejabat pembuat   
                           komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen Pemilihan
                           (Tender/pengadaan langsung) dan pelaksanaan      
                           Pemilihan (Tender/pengadaan langsung).           
                       e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                         - Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
                           dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);   
                         - Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam     
                           melakukan evaluasi penawaran;                    
                         - Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi
                           pemilihan penyedia barang/ jasa ulang            
                       f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;   
                         - Melaksanakan bersama sama dalam rapat PCM dan MC 
                           nol                                              
                         - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                           pelaksanaan bila ada perubahan.                  
                         - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                           yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi   
                           terutama mengenai detail gambar perencanaan.     
                         - Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis  
                           dalam hal terjadi addendum teknis pekerjaan serta saran-
                           saran                                            
                                                                            
   5. KELUARAN       Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan  
                                                                            
                     perencanaan ini adalah :                               
                       Keluaran yang diharapkan dari Konsultan Perencana dalam
                       pelaksanaan kegiatan ini adalah :                    
                      a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                         - Data dan informasi hasil survey lapangan;        
                         - Data hasil pengukuran lapangan secara keseluruhan;
                         - Data gambar site hasil pengukuran.               
                      b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                         - Dokumen rencana tapak;                           
                         - Dokumen pra rencana;                             
                                                                            
                      c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
                         pelaksanaan, meliputi antara lain:                 
                         - Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis  
                           secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                           terkandung didalamnya;                           
                         - Dokumen sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan
                           dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan utilitas
                           lainnya);                                        
                      d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                         meliputi antara lain:                              
                         - Dokumen persyaratan administrasi ;               
                         - Dokumen persyaratan umum;                        
                         - Dokumen spesifikasi teknis/RKS;                  
                         - Dokumen gambar detail pelaksanaan;               
                         - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana     
                           anggaran biaya (RAB/EE);                         
                         - Dokumen BOQ                                      
                         - Dokumen Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan   
                           konstruksi.                                      
                         - Dokumen TKDN.                                    
                         - Dokumen Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                         - Dokumen uraian Lingkup Pekerjaan                 
                         - Dokumen lain-lainya antara lain : Analisi teknis kebutuhan
                           waktu palaksanaan konstruksi yang di butuhkan, Analisis
                           kebutuhan peralatan pendukung dn analisis kebutuhan
                           persyaratan konstruksi)                          
                      e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                         - Dokumen Berita Acara penjelasan mengenai pekerjaan
                           yang akan dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                      f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;    
                         - Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol 
                         - Dokumen Laporan Melakukan penyesuaian gambar dan 
                           spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
                         - Dokumen Laporan penjelasan terhadap persoalan-   
                           persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan    
                           konstruksi terutama mengenai detail gambar       
                           perencanaan.                                     
                         - Dokumen laporan pertimbangan teknis dalam hal terjadi
                           addendum teknis pekerjaan serta saran-saran      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   6. PERALATAN,     PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
      MATERIAL,      perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh
      PERSONIL DAN                                                          
                     pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
      FASILITAS DARI                                                        
                     penyedia jasa.                                         
      PEJABAT                                                               
      PEMBUAT                                                               
      KOMITMEN                                                              
   7. PERALATAN,     Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
      MATERIAL,      dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
      PERSONIL DARI                                                         
                     pekerjaan antara lain :                                
      PENYEDIA JASA                                                         
                     14.1  Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara
      KONSULTANSI                                                           
                           sewa  atau pengadaan sendiri, antara lain :      
                           kantor,computer, printer, GPS, kamera, roll meter dan
                           peralatan pendukung lainnya.                     
                     14.2  fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
                           secara sewa atau pengadaan sendiri termasuk kendaraan
                           bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).        
                     14.3  Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa ke
                           dan dari proyek/lapangan.                        
                                                                            
 8. LINGKUP          Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan Perencanaan
                     PEMBANGUNAN  RUANG KELAS BARU.                         
    KEWENGANGAN                                                             
    PENYEDIA JASA                                                           
 9. JANGKA WAKTU     Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga
    PENYELESAIAN                                                            
                     puluh) hari kalender.                                  
    KEGIATAN                                                                
 10. JADWAL TAHAP      Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
    PELAKSANAAN        proses, yaitu :                                      
    KEGIATAN           a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis.                
                       b. Tahap Penyusunan pra rancangan teknis.            
                       c. Tahap pengembangan rancangan.                     
                       d. Tahap Rancangan Detail Meliputi : output laporan akhir.
                       e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
                       f. Tahap pengawasan berkala                          
                     Konsultan harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam  
                     menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari 
                     Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
                     dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
                     (produk) sebagaimana yang diharapkan                   
                                                                            
   11. LAPORAN         Laporan Pendahuluan memuat:                          
      PENDAHULUAN     a. Laporan Pendahuluan yaitu jadwal rencana kerja dan tahapan
                         pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci
                         termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-
                         personil pendukung Konsultan.                      
                      b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yaitu data lokasi,
                         kebijakan mutu, informasi proyek, pihak–pihak yang terlibat,
                         struktur organisasi, tugas dan tanggungjawab dalam 
                         wewenang, daftar induk bukti kerja, bagan alur pelaksanaan
                         pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dll yang terkait dengan
                         rencana mutu kontrak.                              
                      c. Laporan SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu semua
                         tahapan kegiatan survei. Ketentuan normatif pembuatan SOP
                         dapat mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
                         Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35
                         Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar      
                         Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.    
                                                                            
                      d. Laporan Konsepsi perancangan, Tahap Prarancangan dan
                         Tahap Pengembangan Rancangan dan foto dokumentasi  
                         kegitan di tahapan ini                             
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 15 (Lima belas)
                     hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
                     laporan                                                
                                                                            
   12. LAPORAN AKHIR   Laporan Akhir memuat:                                
                      a. Laporan Akhir yaitu uraian kegiatan perencanaan dan tahapan
                         pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci.
                                                                            
                      b. Soft Copy Semua Laporan (External Hard Disk SSD 1TB)
                      c. Laporan Rancangan Detail (Output Laporan Akhir)    
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat
                       berakhirnya kontrak dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
                       laporan dan dalam bentuk hard copy dan soft copy (*.dwg, *.xls,
                       *.xlsx, *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau *.skp
                     Laporan Tahap Pelelangan dan Tahapan Pengawasan dapat di
                     serahkan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya kontrak
                     atau dpat di serahkan setelah berakhirnya kontrak di sesuaikan
                     dengan tahapan proses pemilihan konstruksi dan pengawasan
                     dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan dalam bentuk
                     hard copy dan soft copy (*.dwg, *.xls, *.xlsx, *.doc, *.docx,
                     *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau *.skp                 
                                                                            
   13. PEDOMAN       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
      PENGUMPULAN    berikut :                                              
      DATA LAPANGAN                                                         
                     1. Mengikut sertakan pejabat/staf dilokasi pelaksanaan 
                        pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
                        rencana sarana yang akan dibangun.                  
                     2. Data lapangan harus diback up dengan data sekunder. 
                                                                            
   14. ALIH          1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna
      PENGETAHUAN/K     Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai
      ETENTUAN          tahap atau hasil kerjanya;                          
      LAINNYA        2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
                        album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey
                        lapangan;                                           
                     3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
                        pekerjaan ini dengan Pengguna Jasa.                 
                     4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
                        pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;      
                     5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
                        akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                           Luwuk, 5 Juni 2025               
                                                                            
                                        Di susun dan Ditetapkan Oleh :      
                                         Pejabat Pembuat Komitmen           
                                       Non DAK Bidang Pembinaan SMP         
                                       Dinas Pendidikan dan Kebudayaan      
                                            Kabupaten Banggai               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                          MUH. FIKRI DARI, S.IP             
                                        NIP. 19800810 200604 1 008          
Lampiran :                                                                  
                                                                            
       DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA             
    JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMP           
                         TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                              LOKASI      Nilai Pagu (Rp)   
 NO        PEKERJAAN         NAMA SEKOLAH                                   
                                            (KECAMATAN)                     
     Pembangunan Ruang Kelas MTSS MTSS IBNU KHALUDIN Luwuk Utara 197.023.479
  1                                                                         
     IBNU KHALUDIN LENYEK (Hibah) LENYEK                                    
     Pembangunan Ruang Kelas MTs DARUL ULUM Toili          1.501.317.405    
  2  Baru MTs DARUL ULUM TOILI TOILI (Hibah)                                
     (Hibah)                                                                
     Pembangunan Ruang Kelas MTs IBNU KHALDUN Toili        2.521.260.023    
  3                                                                         
     MTs IBNU KHALDUN (Hibah) (Hibah)                                       
     Pembangunan Ruang Kelas MTs IKHLAS OMBOLU Batui Selatan 601.088.580    
  4  Baru MTs IKHLAS OMBOLU (Hibah)                                         
     (Hibah)                                                                
     Pembangunan Ruang Kelas SMP ISLAM AL - Toili          100.181.430      
  5                                                                         
     SMP ISLAM AL - FATIH (Hibah) FATIH (Hibah)                             
     Pembangunan Ruang Kelas SMP ISLAM      Toili          400.725.720      
  6  SMP ISLAM TIRTAKENCANA TIRTAKENCANA                                    
     (Hibah)               (Hibah)                                          
     Pembangunan Ruang Kelas MTs Daarul Hikmah Luwuk Utara 197.023.479      
  7  MTs Daarul Hikmah Luwuk Luwuk (Hibah)                                  
     (Hibah)                                                                
     Pembangunan Ruang Kelas SMP NEGERI 11 TOILI Moilong   197.023.479      
  8                                                                         
     SMP NEGERI 11 TOILI                                                    
     Pembangunan Ruang Kelas SMP NEGERI 8 SATAP Simpang Raya 500.907.150    
  9  SMP NEGERI 8 SATAP DODA DODA BUNTA                                     
     BUNTA