Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Smp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10176767000
Date: 5 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,750,000
Winner (Pemenang): CV Spartan Engineering And Consultant
NPWP: 06*6**9****32**0
RUP Code: 58518537
Work Location: Luwuk Selatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PENGGUNA ANGGARAN   : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                    
DAERAH              : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                     
OPD                 : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN        
                      BANGGAI                                          
PROGRAM             : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                   
KEGIATAN            : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENEGAH           
                      PERTAMA                                          
SUB. KEGIATAN       : PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB)              
PEKERJAAN           : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN         
                      UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMP                      
SUMBER DANA         : APBD                                             
TAHUN ANGGARAN      : 2025                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                        
                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
 Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Telp. (0461)
                     3201352 Faks. (0461) 21742                        
                    LUWUK-SULAWESI TENGAH                              
                PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                           
        DINAS   PENDIDIKAN      DAN  KEBUDAYAAN                        
                   KABUPATEN    BANGGAI                                
                                                                       
  Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Telp. (0461) 3201352 Faks. (0461) 21742
              URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                       
 1  Program               : Program Pengelolaan Pendidikan             
                            Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah    
 2  Kegiatan              :                                            
                            Pertama                                    
 3  Sub Kegiatan            Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)        
                            Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Unit
 4  Pekerjaan             :                                            
                            Sekolah Baru (USB) SMP                     
 5  Sumber Dana             APBD                                       
1. NAMA DAN         K/L/DI     :  Pemerintah Kabupaten Banggai         
   ORGANISASI       Satker OPD :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan      
   PEJABAT PEMBUAT  Nama PA    :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi        
   KOMITMEN         Nama PPK   :  MUH. FIKRI DARI, S.IP                
                    PPTK       :  IRMA LABUAN, S.KM,M.Kes              
2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN      
                    PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMP tersebar   
                    di 1 (Satu) satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama di
                    Kabupaten Banggai, sebagaimana daftar terlampir.   
                                                                       
3. SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD Tahun
   PENDANAAN        Anggaran 2025 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan
                    Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
                                                                       
                    Rp99.750.000,00 Dan Nilai HPS sebesar Rp99.750.000,00
4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah Pembangunan Unit Sekolah Baru
                                                                       
                   (USB) Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah 
                   meliputi Perencanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru  
                   (USB) SMP berjumlah 1 (Satu) Satuan Pendidikan      
                       Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konslutan
                    perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                    site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
                    terdiri dari ;                                     
                     a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                       - Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi
                         lapangan;                                     
                       - Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai
                         dasar perencanaan;                            
                       - Konsultasi dengan Instansi Terkait.           
                     b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                       - Membuat rencana tapak;                        
                       - Membuat pra rencana;                          
                       - Membuat perkiraan rencana biaya.              
                     c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana
                       teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:       
                       - Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                         secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                         terkandung didalamnya;                        
                       - Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural
                         bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan
                         utilitas lainnya);                            
                       - Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan
                         bangunan yang akan dipakai;                   
                       - Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
                     d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                       meliputi antara lain:                           
                       - Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur,
                         rencana struktural, rencana utilitas lengkap dengan
                         perhitungan-perhitungannya;                   
                       - Membuat dokumen persyaratan administrasi ;    
                       - Membuat dokumen persyaratan umum;             
                       - Membuat dokumen spesifikasi teknis;           
                       - Membuat dokumen spesifikasi khusus;           
                       - Membuat gambar detail pelaksanaan;            
                       - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana  
                         anggaran biaya;                               
                       - Membuat BOQ                                   
                       - Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                         konstruksi.                                   
                       - Membuat Dokumen TKDN.                         
                       - Membuat Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                       - Membuat uraian Linhkup Pekerjaan              
                       - membantu pengguna anggaran dan pejabat pembuat
                         komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen Pemilihan
                         (Tender/pengadaan langsung) dan pelaksanaan   
                         Pemilihan (Tender/pengadaan langsung).        
                     e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                       - Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
                         dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                       - Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam  
                         melakukan evaluasi penawaran;                 
                       - Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi
                         pemilihan penyedia barang/ jasa ulang         
                     f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
                       - Melaksanakan bersama sama dalam rapat PCM dan MC
                         nol                                           
                       - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                         pelaksanaan bila ada perubahan.               
                       - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                         yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi
                         terutama mengenai detail gambar perencanaan.  
                       - Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis
                         dalam hal terjadi addendum teknis pekerjaan serta saran-
                         saran                                         
   5. KELUARAN      Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan
                    perencanaan ini adalah :                           
                     Keluaran yang diharapkan dari Konsultan Perencana dalam
                     pelaksanaan kegiatan ini adalah :                 
                    a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                       - Data dan informasi hasil survey lapangan;     
                       - Data hasil pengukuran lapangan secara keseluruhan;
                       - Data gambar site hasil pengukuran.            
                    b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                       - Dokumen rencana tapak;                        
                       - Dokumen pra rencana;                          
                    c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
                       pelaksanaan, meliputi antara lain:              
                       - Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                         secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                         terkandung didalamnya;                        
                       - Dokumen sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan
                         dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan utilitas
                         lainnya);                                     
                    d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                       meliputi antara lain:                           
                       - Dokumen persyaratan administrasi ;            
                       - Dokumen persyaratan umum;                     
                       - Dokumen spesifikasi teknis/RKS;               
                       - Dokumen gambar detail pelaksanaan;            
                       - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana  
                         anggaran biaya (RAB/EE);                      
                       - Dokumen BOQ                                   
                       - Dokumen Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                         konstruksi.                                   
                       - Dokumen TKDN.                                 
                       - Dokumen Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                       - Dokumen uraian Lingkup Pekerjaan              
                       - Dokumen lain-lainya antara lain : Analisi teknis kebutuhan
                         waktu palaksanaan konstruksi yang di butuhkan, Analisis
                         kebutuhan peralatan pendukung dn analisis kebutuhan
                         persyaratan konstruksi)                       
                    e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                       - Dokumen Berita Acara penjelasan mengenai pekerjaan
                         yang akan dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                    f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ; 
                       - Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol
                       - Dokumen Laporan Melakukan penyesuaian gambar dan
                         spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
                       - Dokumen Laporan penjelasan terhadap persoalan-
                         persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan 
                         konstruksi terutama mengenai detail gambar    
                         perencanaan.                                  
                       - Dokumen laporan pertimbangan teknis dalam hal terjadi
                         addendum teknis pekerjaan serta saran-saran   
   6. PERALATAN,    PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
     MATERIAL,      perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh
     PERSONIL DAN                                                      
                    pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
     FASILITAS DARI                                                    
                    penyedia jasa.                                     
     PEJABAT                                                           
     PEMBUAT                                                           
     KOMITMEN                                                          
   7. PERALATAN,    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
     MATERIAL,      dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
     PERSONIL DARI                                                     
                    pekerjaan antara lain :                            
     PENYEDIA JASA                                                     
     KONSULTANSI                                                       
                    14.1 Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara
                         sewa atau pengadaan sendiri, antara lain :    
                         kantor,computer, printer, GPS, kamera, roll meter dan
                         peralatan pendukung lainnya.                  
                    14.2 fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
                         secara sewa atau pengadaan sendiri termasuk kendaraan
                         bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).     
                    14.3 Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa ke
                                                                       
                         dan dari proyek/lapangan.                     
                                                                       
8.  LINGKUP         Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan
   KEWENGANGAN      Perencanaan PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB)    
                    SMP.                                               
   PENYEDIA JASA                                                       
9.  JANGKA WAKTU    Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga
   PENYELESAIAN     puluh) hari kalender.                              
   KEGIATAN                                                            
                                                                       
10. JADWAL TAHAP     Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
   PELAKSANAAN       proses, yaitu :                                   
   KEGIATAN          a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis.             
                     b. Tahap Penyusunan pra rancangan teknis.         
                     c. Tahap pengembangan rancangan.                  
                     d. Tahap Rancangan Detail Meliputi : output laporan akhir.
                     e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
                     f. Tahap pengawasan berkala                       
                    Konsultan harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
                    menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
                    Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
                    dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
                    (produk) sebagaimana yang diharapkan               
   11. LAPORAN       Laporan Pendahuluan memuat:                       
     PENDAHULUAN    a. Laporan Pendahuluan yaitu jadwal rencana kerja dan tahapan
                       pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci
                       termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-
                       personil pendukung Konsultan.                   
                    b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yaitu data lokasi,
                       kebijakan mutu, informasi proyek, pihak–pihak yang terlibat,
                       struktur organisasi, tugas dan tanggungjawab dalam
                       wewenang, daftar induk bukti kerja, bagan alur pelaksanaan
                       pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dll yang terkait dengan
                       rencana mutu kontrak.                           
                    c. Laporan SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu semua
                       tahapan kegiatan survei. Ketentuan normatif pembuatan SOP
                       dapat mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
                       Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35
                       Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar   
                       Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. 
                    d. Laporan Konsepsi perancangan, Tahap Prarancangan dan
                       Tahap Pengembangan Rancangan dan foto dokumentasi
                       kegitan di tahapan ini                          
                    Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 15 (Lima belas)
                    hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 17 (Tujuh Belas)
                    buku laporan                                       
                                                                       
                     Laporan Akhir memuat:                             
   12. LAPORAN AKHIR a. Laporan Akhir yaitu uraian kegiatan perencanaan dan tahapan
                       pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci.
                    b. Soft Copy Semua Laporan (External Hard Disk SSD 1TB)
                    c. Laporan Rancangan Detail (Output Laporan Akhir) 
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat
                     berakhirnya kontrak dan diterbitkan sebanyak 17 (Tujuh Belas)
                     buku laporan dan dalam bentuk hard copy dan soft copy (*.dwg,
                     *.xls, *.xlsx, *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau
                     *.skp                                             
                    Laporan Tahap Pelelangan dan Tahapan Pengawasan dapat di
                    serahkan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya kontrak
                    atau dpat di serahkan setelah berakhirnya kontrak di sesuaikan
                    dengan tahapan proses pemilihan konstruksi dan pengawasan
                    dan diterbitkan sebanyak 17 (Tujuh Belas) buku laporan dan
                    dalam bentuk hard copy dan soft copy (*.dwg, *.xls, *.xlsx,
                    *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau *.skp
   13. PEDOMAN      Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
     PENGUMPULAN    berikut :                                          
     DATA LAPANGAN                                                     
                    1. Mengikut sertakan pejabat/staf dilokasi pelaksanaan
                      pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
                      rencana sarana yang akan dibangun.               
                    2. Data lapangan harus diback up dengan data sekunder.
   14. ALIH         1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna
     PENGETAHUAN/K    Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai
     ETENTUAN         tahap atau hasil kerjanya;                       
     LAINNYA        2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
                      album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey
                      lapangan;                                        
                    3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
                      pekerjaan ini dengan Pengguna Jasa.              
                    4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
                      pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;   
                    5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
                      akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan
                                                                       
                                        Luwuk, 05 Juni 2025            
                                                                       
                                    Di susun dan Ditetapkan Oleh :     
                                      Pejabat Pembuat Komitmen         
                                    Non DAK Bidang Pembinaan SMP       
                                   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                        Kabupaten Banggai              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                      MUH. FIKRI DARI, S.IP            
                                     NIP. 19800810 200604 1 008        
Lampiran :                                                             
                                                                       
    DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA           
 PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH       
               BARU (USB) SMP TAHUN ANGGARAN 2025                      
                             NAMA       LOKASI                         
NO        PEKERJAAN                                Nilai Pagu (Rp)     
                           SEKOLAH    (KECAMATAN)                      
    PEMBANGUNAN UNIT     SMP NEGERI   Kecamatan                        
 1                                                    4,084,536,559    
    SEKOLAH BARU (USB)   LUWUK SELATAN Luwuk Selatan