URAIAN SINGKAT
“JASA KONSULTANSI PENGAWASAN“
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANGGAI
TAHUN ANGGARAN 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai memiliki peran
penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam
memastikan keberlanjutan ekosistem, pengelolaan limbah, serta
penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung operasional
dinas. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,
diperlukan fasilitas yang representatif, fungsional, serta sesuai
dengan standar teknis dan regulasi yang berlaku.
Saat ini, beberapa infrastruktur di lingkungan kantor Dinas
Lingkungan Hidup masih belum memadai untuk menunjang
kegiatan operasional. Beberapa fasilitas yang diperlukan antara
lain Gedung Balai Pertemuan untuk kegiatan rapat dan
koordinasi, Gedung Laboratorium Lingkungan untuk mendukung
kegiatan pengujian dan penelitian, Gudang penyimpanan
barang yang aman dan tertata, serta fasilitas pendukung lainnya
seperti Pagar Kantor, Tempat Parkir, Taman Kantor, dan Jalan
akses yang memadai.
Kondisi eksisting yang belum optimal dapat berdampak pada
efektivitas dan efisiensi kerja, baik dalam administrasi maupun
operasional teknis di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan suatu
perencanaan pembangunan yang komprehensif guna
memastikan bahwa fasilitas yang akan dibangun dapat
memenuhi kebutuhan saat ini dan masa depan.
Kegiatan Pengawasan ini adalah tersusunnya dokumen
perencanaan arsitektur yang mencakup gambar, spesifikasi
teknis, serta perhitungan volume dan biaya untuk pembangunan
fasilitas berikut:
1. Gedung Balai Pertemuan Umum
2. Gedung Laboratorium Lingkungan
3. Gudang Penyimpanan Barang
4. Pagar Kantor
5. Tempat Parkir
6. Taman Kantor
7. Pengecoran Jalan Masuk/Keluar
Lingkup Kegiatan
• Pemenuhan Persyaratan : Pengawasanmemastikan bahwa
semua persyaratan teknis, hukum dan standar kualitas
terpenuhi selama pelaksanaan konstruksi
• Perencanaan : Pengawasan melibatkan pemeriksaan dan
evaluasi terhadap rencanan kerja, desain dan spesifikasi yang
akan digiunakan dalam proyek
• Pengadaan : Pengawasan memastiakan pengadaan
material, peralatan dan jasa konstruksi dilakukan secara
efisien dan sesuai dengan ketentuan kontrak
• Pelaksanaan Konstruksi : Pengawasan meliputi pematauan
dilapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan termasuk
kualitas bahan, metode konstruksi dan keselamatan kerja
• Pengendalian Kualitas
• Pengendalian Biaya
• Pengendalian Waktu
• Keselamatan Kerja
• Administrasi dan Dokumentasi
Metodologi pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, dilaksanakan dengan
mekanisme kegiatan sebagai berikut:
1. Supervisi Lapangan
2. Evaluasi Jadwal Kerja Kontraktor
3. Pengawasan (Supervision)
4. Tes Material
5. Administrasi (Contract Administration)
6. Penyerahan Pekerjaan Konstruksi (Provisional dan Final Hand
Over)
7. Pelaporan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi
Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai
adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
Luwuk, 3 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN BANGGAI
MUH ASLY, ST
NIP. 19740118 200212 1 004