Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Smp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10222518000
Date: 27 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,750,000
Winner (Pemenang): Banggai Karya Teknik
NPWP: 759211014832000
RUP Code: 58703938
Work Location: Tersebar di Beberapa Kecamatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
PENGGUNA  ANGGARAN    : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                      
DAERAH                : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                       
OPD                   : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN          
                        BANGGAI                                            
PROGRAM               : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                     
KEGIATAN              : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH            
                        PERTAMA                                            
SUB. KEGIATAN         : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH      
PEKERJAAN             : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI          
                        RUANG KELAS SMP                                    
SUMBER DANA           : APBD                                               
TAHUN ANGGARAN        : 2025                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                         
                   DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
         Alamat: Jl. Jend. A. Yani No 12 Telp. (0461) 3201352 Faks. (0461) 21742
                                                                           
                       LUWUK -SULAWESI TENGAH                              
                   PEMERINTAH KABUPATEN  BANGGAI                           
                                                                           
           DINAS   PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                        
                      KABUPATEN     BANGGAI                                
     Jln. Jemd. A. Yani Nomor : 12 Luwuk – Telp/Fax. (0461) 3201352 E-mail : kabbanggaidisdik@gmail.com
                                                                           
                                                                           
                 URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                           
  1  Program                 : Program Pengelolaan Pendidikan              
                               PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH     
  2  Kegiatan                :                                             
                               PERTAMA                                     
                               REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS       
  3  Sub Kegiatan                                                          
                               SEKOLAH                                     
                               JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI   
  4  Pekerjaan               :                                             
                               RUANG KELAS SMP                             
  5  Sumber Dana               APBD                                        
 1. NAMA DAN         K/L/DI      :  Pemerintah Kabupaten Banggai           
    ORGANISASI       Satker OPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan        
    PEJABAT PEMBUAT  Nama PA     :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi          
    KOMITMEN         Nama PPK    :  MUH. FIKRI DARI, S.IP                  
                     PPTK        :  IRMA LABUAN, S.KM,M.Kes                
 2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN         
                                                                           
                     REHABILITASI RUANG KELAS SMP tersebar di 4 (Empat)    
                     satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten
                     Banggai, sebagaimana daftar terlampir.                
                                                                           
 3. SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD Tahun
    PENDANAAN        Anggaran 2025 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan   
                     Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
                                                                           
                     Rp 99.750.000,00 Dan Nilai HPS sebesar Rp 99.750.000,00
                                                                           
 4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah REHABILITASI RUANG KELAS      
                     SMP. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah    
                     meliputi   JASA   KONSULTANSI    PERENCANAAN          
                     REHABILITASI RUANG KELAS SMP berjumlah 4 (Empat)      
                     Satuan Pendidikan.                                    
                                                                           
                                                                           
                          Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konslutan
                     perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                     site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
                     terdiri dari ;                                        
                       a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                          - Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi 
                            lapangan;                                      
                          - Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai
                            dasar perencanaan;                             
                          - Konsultasi dengan Instansi Terkait.            
                       b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                          - Membuat rencana tapak;                         
                          - Membuat pra rencana;                           
                          - Membuat perkiraan rencana biaya.               
                       c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana  
                          teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:        
                          - Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                            secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                            terkandung didalamnya;                         
                          - Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural 
                            bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan
                                                                           
                            utilitas lainnya);                             
                          - Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan
                            bangunan yang akan dipakai;                    
                          - Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
                       d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                          meliputi antara lain:                            
                          - Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur,
                            rencana struktural, rencana utilitas lengkap dengan
                            perhitungan-perhitungannya;                    
                          - Membuat dokumen persyaratan administrasi ;     
                          - Membuat dokumen persyaratan umum;              
                          - Membuat dokumen spesifikasi teknis;            
                          - Membuat dokumen spesifikasi khusus;            
                          - Membuat gambar detail pelaksanaan;             
                          - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana   
                            anggaran biaya;                                
                          - Membuat BOQ                                    
                          - Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan 
                            konstruksi.                                    
                          - Membuat Dokumen TKDN.                          
                          - Membuat Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                          - Membuat uraian Linhkup Pekerjaan               
                          - membantu pengguna anggaran dan pejabat pembuat 
                            komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen Pemilihan
                            (Tender/pengadaan langsung) dan pelaksanaan    
                            Pemilihan (Tender/pengadaan langsung).         
                       e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                          - Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
                            dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing); 
                          - Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam   
                            melakukan evaluasi penawaran;                  
                          - Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi
                            pemilihan penyedia barang/ jasa ulang          
                       f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;  
                         -  Melaksanakan bersama sama dalam rapat PCM dan MC
                            nol                                            
                         -  Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                            pelaksanaan bila ada perubahan.                
                         -  Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                            yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi 
                            terutama mengenai detail gambar perencanaan.   
                         -  Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis
                            dalam hal terjadi addendum teknis pekerjaan serta saran-
                            saran                                          
                                                                           
    5. KELUARAN      Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan 
                     perencanaan ini adalah :                              
                                                                           
                       Keluaran yang diharapkan dari Konsultan Perencana dalam
                       pelaksanaan kegiatan ini adalah :                   
                      a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                          - Data dan informasi hasil survey lapangan;      
                          - Data hasil pengukuran lapangan secara keseluruhan;
                          - Data gambar site hasil pengukuran.             
                      b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                          - Dokumen rencana tapak;                         
                          - Dokumen pra rencana;                           
                      c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
                                                                           
                         pelaksanaan, meliputi antara lain:                
                          - Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                            secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                            terkandung didalamnya;                         
                          - Dokumen sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan
                            dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan utilitas
                            lainnya);                                      
                      d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                         meliputi antara lain:                             
                          - Dokumen persyaratan administrasi ;             
                          - Dokumen persyaratan umum;                      
                          - Dokumen spesifikasi teknis/RKS;                
                          - Dokumen gambar detail pelaksanaan;             
                          - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana   
                            anggaran biaya (RAB/EE);                       
                          - Dokumen BOQ                                    
                          - Dokumen Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan 
                            konstruksi.                                    
                          - Dokumen TKDN.                                  
                          - Dokumen Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                          - Dokumen uraian Lingkup Pekerjaan               
                          - Dokumen lain-lainya antara lain : Analisi teknis kebutuhan
                            waktu palaksanaan konstruksi yang di butuhkan, Analisis
                            kebutuhan peralatan pendukung dn analisis kebutuhan
                            persyaratan konstruksi)                        
                      e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                          - Dokumen Berita Acara penjelasan mengenai pekerjaan
                            yang akan dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                      f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;   
                         -  Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol
                         -  Dokumen Laporan Melakukan penyesuaian gambar dan
                            spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
                         -  Dokumen Laporan penjelasan terhadap persoalan- 
                            persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan  
                            konstruksi terutama mengenai detail gambar     
                            perencanaan.                                   
                         -  Dokumen laporan pertimbangan teknis dalam hal terjadi
                            addendum teknis pekerjaan serta saran-saran    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    6. PERALATAN,    PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
      MATERIAL,      perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh
      PERSONIL DAN                                                         
                     pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
      FASILITAS DARI                                                       
                     penyedia jasa.                                        
      PEJABAT                                                              
      PEMBUAT                                                              
      KOMITMEN                                                             
    7. PERALATAN,    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
      MATERIAL,      dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
      PERSONIL DARI                                                        
                     pekerjaan antara lain :                               
      PENYEDIA JASA                                                        
                      14.1 Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara
      KONSULTANSI                                                          
                           sewa  atau pengadaan sendiri, antara lain :     
                           kantor,computer, printer, GPS, kamera, roll meter dan
                           peralatan pendukung lainnya.                    
                      14.2 fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
                           secara sewa atau pengadaan sendiri termasuk kendaraan
                           bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).       
                      14.3 Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa ke
                           dan dari proyek/lapangan.                       
                                                                           
 8.  LINGKUP         Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan Perencanaan
                     REHABILITASI RUANG KELAS SMP.                         
    KEWENGANGAN                                                            
    PENYEDIA JASA                                                          
 9.  JANGKA WAKTU    Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga
    PENYELESAIAN                                                           
                     puluh) hari kalender.                                 
    KEGIATAN                                                               
 10. JADWAL TAHAP      Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
    PELAKSANAAN        proses, yaitu :                                     
    KEGIATAN           a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis.               
                       b. Tahap Penyusunan pra rancangan teknis.           
                       c. Tahap pengembangan rancangan.                    
                       d. Tahap Rancangan Detail Meliputi : output laporan akhir.
                       e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
                       f. Tahap pengawasan berkala                         
                     Konsultan harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam 
                     menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
                     Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
                     dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
                     (produk) sebagaimana yang diharapkan                  
                                                                           
    11. LAPORAN        Laporan Pendahuluan memuat:                         
      PENDAHULUAN     a. Laporan Pendahuluan yaitu jadwal rencana kerja dan tahapan
                         pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci
                         termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-
                         personil pendukung Konsultan.                     
                      b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yaitu data lokasi,
                         kebijakan mutu, informasi proyek, pihak–pihak yang terlibat,
                         struktur organisasi, tugas dan tanggungjawab dalam
                         wewenang, daftar induk bukti kerja, bagan alur pelaksanaan
                         pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dll yang terkait dengan
                         rencana mutu kontrak.                             
                      c. Laporan SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu semua
                         tahapan kegiatan survei. Ketentuan normatif pembuatan SOP
                         dapat mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
                         Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35
                         Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar     
                         Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.   
                                                                           
                      d. Laporan Konsepsi perancangan, Tahap Prarancangan dan
                         Tahap Pengembangan Rancangan dan foto dokumentasi 
                         kegitan di tahapan ini                            
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 15 (Lima belas)
                      hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
                      laporan                                              
                                                                           
    12. LAPORAN AKHIR  Laporan Akhir memuat:                               
                      a. Laporan Akhir yaitu uraian kegiatan perencanaan dan tahapan
                         pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci.
                                                                           
                      b. Soft Copy Semua Laporan (External Hard Disk SSD 1TB)
                      c. Laporan Rancangan Detail (Output Laporan Akhir)   
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat
                       berakhirnya kontrak dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
                       laporan dan dalam bentuk hard copy dan soft copy (*.dwg, *.xls,
                       *.xlsx, *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau *.skp
                      Laporan Tahap Pelelangan dan Tahapan Pengawasan dapat di
                     serahkan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya kontrak
                     atau dpat di serahkan setelah berakhirnya kontrak di sesuaikan
                     dengan tahapan proses pemilihan konstruksi dan pengawasan
                     dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan dalam bentuk
                     hard copy dan soft copy (*.dwg, *.xls, *.xlsx, *.doc, *.docx,
                     *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau *.skp                
                                                                           
    13. PEDOMAN      Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
      PENGUMPULAN    berikut :                                             
      DATA LAPANGAN                                                        
                      1. Mengikut sertakan pejabat/staf dilokasi pelaksanaan
                        pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
                        rencana sarana yang akan dibangun.                 
                      2. Data lapangan harus diback up dengan data sekunder.
                                                                           
    14. ALIH          1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna
      PENGETAHUAN/K     Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai
      ETENTUAN          tahap atau hasil kerjanya;                         
      LAINNYA         2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
                        album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey
                        lapangan;                                          
                      3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
                        pekerjaan ini dengan Pengguna Jasa.                
                      4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
                        pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;     
                      5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
                        akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                           Luwuk, 30 Juni 2025             
                                                                           
                                        Di susun dan Ditetapkan Oleh :     
                                         Pejabat Pembuat Komitmen          
                                       Non DAK Bidang Pembinaan SMP        
                                       Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                            Kabupaten Banggai              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                          MUH. FIKRI DARI, S.IP            
                                         NIP. 19800810 200604 1 008        
Lampiran :                                                                 
                                                                           
       DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA            
  PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS SMP      
                        TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               NAMA         LOKASI     Nilai Pagu (Rp)     
 NO        PEKERJAAN                                                       
                              SEKOLAH    (KECAMATAN)                       
     Rehabilitasi Ruang Kelas MTSS AL- MTSS AL-IKHLAS Luwuk 199.956.794    
  1                                                                        
     IKHLAS LUWUK (Hibah)  LUWUK                                           
     Rehabilitasi Ruang Kelas MTSS MTSS  Toili              351.731.228    
  2  MUHAMMADIYAH TIRTASARI MUHAMMADIYAH                                   
     (Hibah)               TIRTASARI                                       
     Rehabilitasi Ruang Kelas SMP SMP NEGERI 3 Batui selatan 402.322.706   
  3                                                                        
     NEGERI 3 BATUI        BATUI                                           
     Rehabilitasi Ruang Kelas SMP SMP NEGERI 5 Pagimana     199.956.794    
  4                                                                        
     NEGERI 5 SATAP PAGIMANA SATAP PAGIMANA
Tenders also won by Banggai Karya Teknik
Authority
13 May 2022Pengawasan Pembangunan Jalan Lelang (Bondongan) - Potilpololoba (Dak)Kab. Banggai LautRp 150,000,000
7 September 2023Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas (Rkb) Tk/PaudKab. Banggai LautRp 126,000,000
4 April 2024Perencanaan Dak Pembangunan Sekolah Menenngah PertamaKab. Banggai LautRp 100,000,000
30 October 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jaringan Air Minum Desa Sayambongin Dan Kel. Nambo Lempek Baru Kec.NamboKab. BanggaiRp 100,000,000
1 February 2024Perencanaan Teknis Optimalisasi Jaringan Air Mimun Bulakan Reservoar BuminataKab. BanggaiRp 100,000,000
18 September 2024Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi (Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Nicu Dan Picu)Kota GorontaloRp 100,000,000
20 August 2025Jasa Konsultan Pengawas Padang - Matanyo Kec. Luwuk TimurKab. BanggaiRp 100,000,000
13 November 2023Perencanaan Fisik Tk/Paud 2024Kab. Banggai LautRp 100,000,000
26 June 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SmpKab. BanggaiRp 99,750,000
28 May 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Sekolah Sd (Dak)Kab. BanggaiRp 99,750,000