Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Ruang Guru Smp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10232990000
Date: 2 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 55,000,000
Winner (Pemenang): Golden Ratio Consultant
NPWP: 08*1**2****31**0
RUP Code: 58522859
Work Location: Tersebar di Beberapa Kecamatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 PENGGUNA ANGGARAN   : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                    
 DAERAH              : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                     
 OPD                 : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN        
                       BANGGAI                                          
 PROGRAM             : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                   
 KEGIATAN            : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENEGAH           
                       PERTAMA                                          
 SUB. KEGIATAN       : PEMBANGUNAN RUANG GURU/KEPALA SEKOLAH/TU         
 PEKERJAAN           : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN         
                       RUANG GURU SMP                                   
 SUMBER DANA         : APBD                                             
 TAHUN ANGGARAN      : 2025                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                        
                 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
  Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Telp. (0461)
                      3201352 Faks. (0461) 21742                        
                     LUWUK-SULAWESI TENGAH                              
                 PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                           
          DINAS  PENDIDIKAN     DAN  KEBUDAYAAN                         
                    KABUPATEN    BANGGAI                                
  Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Telp. (0461) 3201352 Faks. (0461) 21742
                                                                        
               URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                        
  1  Program               : Program Pengelolaan Pendidikan             
                             Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah    
  2  Kegiatan              :                                            
                             Pertama                                    
  3  Sub Kegiatan            Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU   
                             Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan   
  4  Pekerjaan             :                                            
                             Ruang Guru SMP                             
  5  Sumber Dana             APBD                                       
 1.                                                                     
    NAMA DAN         K/L/DI     :  Pemerintah Kabupaten Banggai         
    ORGANISASI       Satker OPD :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan      
    PEJABAT PEMBUAT  Nama PA    :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi        
    KOMITMEN         Nama PPK   :  MUH. FIKRI DARI, S.IP                
                     PPTK       :  IRMA LABUAN, S.KM,M.Kes              
 2.                                                                     
    LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan      
                     Pembangunan Ruang Guru SMP tersebar di 2 (dua) satuan
                     Pendidikan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banggai,
                     sebagaimana daftar terlampir.                      
 3.                                                                     
    SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD Tahun
    PENDANAAN        Anggaran 2025 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan
                     Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
                     Rp55.000.000 Dan Nilai HPS sebesar Rp55.000.000    
 4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah Pembangunan  Ruang         
                    Guru/Kepala Sekolah/Tu Lingkup pekerjaan jasa       
                    konsultansi ini adalah  meliputi perencanaan        
                    Pembangunan Ruang Guru SMP berjumlah 2 (dua) Satuan 
                    Pendidikan                                          
                        Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konslutan
                     perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                     site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
                     terdiri dari ;                                     
                      a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                        - Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi
                          lapangan;                                     
                        - Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai
                          dasar perencanaan;                            
                        - Konsultasi dengan Instansi Terkait.           
                      b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                        - Membuat rencana tapak;                        
                        - Membuat pra rencana;                          
                        - Membuat perkiraan rencana biaya.              
                      c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana
                        teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:       
                        - Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                          secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                          terkandung didalamnya;                        
                        - Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural
                          bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan
                          utilitas lainnya);                            
                        - Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan
                          bangunan yang akan dipakai;                   
                        - Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
                      d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                        meliputi antara lain:                           
                        - Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur,
                          rencana struktural, rencana utilitas lengkap dengan
                          perhitungan-perhitungannya;                   
                        - Membuat dokumen persyaratan administrasi ;    
                        - Membuat dokumen persyaratan umum;             
                        - Membuat dokumen spesifikasi teknis;           
                        - Membuat dokumen spesifikasi khusus;           
                        - Membuat gambar detail pelaksanaan;            
                        - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana  
                          anggaran biaya;                               
                        - Membuat BOQ                                   
                        - Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                          konstruksi.                                   
                        - Membuat Dokumen TKDN.                         
                        - Membuat Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                        - Membuat uraian Linhkup Pekerjaan              
                        - membantu pengguna anggaran dan pejabat pembuat
                          komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen Pemilihan
                          (Tender/pengadaan langsung) dan pelaksanaan   
                          Pemilihan (Tender/pengadaan langsung).        
                      e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                        - Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
                          dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                        - Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam  
                          melakukan evaluasi penawaran;                 
                        - Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi
                          pemilihan penyedia barang/ jasa ulang         
                      f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
                        - Melaksanakan bersama sama dalam rapat PCM dan MC
                          nol                                           
                        - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                          pelaksanaan bila ada perubahan.               
                        - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                          yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi
                          terutama mengenai detail gambar perencanaan.  
                        - Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis
                          dalam hal terjadi addendum teknis pekerjaan serta saran-
                          saran                                         
    5. KELUARAN      Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan
                     perencanaan ini adalah :                           
                      Keluaran yang diharapkan dari Konsultan Perencana dalam
                      pelaksanaan kegiatan ini adalah :                 
                     a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                        - Data dan informasi hasil survey lapangan;     
                        - Data hasil pengukuran lapangan secara keseluruhan;
                        - Data gambar site hasil pengukuran.            
                     b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                        - Dokumen rencana tapak;                        
                        - Dokumen pra rencana;                          
                     c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
                        pelaksanaan, meliputi antara lain:              
                        - Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                          secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                          terkandung didalamnya;                        
                        - Dokumen sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan
                          dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan utilitas
                          lainnya);                                     
                     d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                        meliputi antara lain:                           
                        - Dokumen persyaratan administrasi ;            
                        - Dokumen persyaratan umum;                     
                        - Dokumen spesifikasi teknis/RKS;               
                        - Dokumen gambar detail pelaksanaan;            
                        - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana  
                          anggaran biaya (RAB/EE);                      
                        - Dokumen BOQ                                   
                        - Dokumen Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                          konstruksi.                                   
                        - Dokumen TKDN.                                 
                        - Dokumen Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                        - Dokumen uraian Lingkup Pekerjaan              
                        - Dokumen lain-lainya antara lain : Analisi teknis kebutuhan
                          waktu palaksanaan konstruksi yang di butuhkan, Analisis
                          kebutuhan peralatan pendukung dn analisis kebutuhan
                          persyaratan konstruksi)                       
                     e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                        - Dokumen Berita Acara penjelasan mengenai pekerjaan
                          yang akan dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                     f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ; 
                        - Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol
                        - Dokumen Laporan Melakukan penyesuaian gambar dan
                          spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
                        - Dokumen Laporan penjelasan terhadap persoalan-
                          persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan 
                          konstruksi terutama mengenai detail gambar    
                          perencanaan.                                  
                        - Dokumen laporan pertimbangan teknis dalam hal terjadi
                          addendum teknis pekerjaan serta saran-saran   
    6. PERALATAN,    PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
      MATERIAL,      perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh
      PERSONIL DAN                                                      
                     pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
      FASILITAS DARI                                                    
                     penyedia jasa.                                     
      PEJABAT                                                           
      PEMBUAT                                                           
      KOMITMEN                                                          
    7. PERALATAN,    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
      MATERIAL,      dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
      PERSONIL DARI                                                     
                     pekerjaan antara lain :                            
      PENYEDIA JASA                                                     
      KONSULTANSI                                                       
                     14.1 Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara
                          sewa atau pengadaan sendiri, antara lain :    
                          kantor,computer, printer, GPS, kamera, roll meter dan
                          peralatan pendukung lainnya.                  
                     14.2 fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
                          secara sewa atau pengadaan sendiri termasuk kendaraan
                          bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).     
                     14.3 Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa ke
                                                                        
                          dan dari proyek/lapangan.                     
                                                                        
 8.  LINGKUP         Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan
    KEWENGANGAN      PerencanaanPembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/Tu.
    PENYEDIA JASA                                                       
 9.  JANGKA WAKTU    Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga
    PENYELESAIAN     puluh) hari kalender.                              
    KEGIATAN                                                            
                                                                        
 10. JADWAL TAHAP     Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
    PELAKSANAAN       proses, yaitu :                                   
    KEGIATAN          a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis.             
                      b. Tahap Penyusunan pra rancangan teknis.         
                      c. Tahap pengembangan rancangan.                  
                      d. Tahap Rancangan Detail Meliputi : output laporan akhir.
                      e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
                      f. Tahap pengawasan berkala                       
                     Konsultan harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
                     menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
                     Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
                     dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
                     (produk) sebagaimana yang diharapkan               
                                                                        
    11. LAPORAN       Laporan Pendahuluan memuat:                       
      PENDAHULUAN    a. Laporan Pendahuluan yaitu jadwal rencana kerja dan tahapan
                        pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci
                        termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-
                        personil pendukung Konsultan.                   
                     b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yaitu data lokasi,
                        kebijakan mutu, informasi proyek, pihak–pihak yang terlibat,
                        struktur organisasi, tugas dan tanggungjawab dalam
                        wewenang, daftar induk bukti kerja, bagan alur pelaksanaan
                        pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dll yang terkait dengan
                        rencana mutu kontrak.                           
                     c. Laporan SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu semua
                        tahapan kegiatan survei. Ketentuan normatif pembuatan SOP
                        dapat mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
                        Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35
                        Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar   
                        Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. 
                     d. Laporan Konsepsi perancangan, Tahap Prarancangan dan
                        Tahap Pengembangan Rancangan dan foto dokumentasi
                        kegitan di tahapan ini                          
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 15 (Lima belas)
                     hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 17 (Tujuh Belas)
                     buku laporan                                       
                      Laporan Akhir memuat:                             
                     a. Laporan Akhir yaitu uraian kegiatan perencanaan dan tahapan
                        pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci.
    12. LAPORAN AKHIR b. Soft Copy Semua Laporan (External Hard Disk SSD 1TB)
                     c. Laporan Rancangan Detail (Output Laporan Akhir) 
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat
                      berakhirnya kontrak dan diterbitkan sebanyak 17 (Tujuh Belas)
                      buku laporan dan dalam bentuk hard copy dan soft copy (*.dwg,
                      *.xls, *.xlsx, *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau
                      *.skp                                             
                     Laporan Tahap Pelelangan dan Tahapan Pengawasan dapat di
                     serahkan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya kontrak
                     atau dpat di serahkan setelah berakhirnya kontrak di sesuaikan
                     dengan tahapan proses pemilihan konstruksi dan pengawasan
                     dan diterbitkan sebanyak 17 (Tujuh Belas) buku laporan dan
                     dalam bentuk hard copy dan soft copy (*.dwg, *.xls, *.xlsx,
                     *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau *.skp
    13. PEDOMAN      Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
      PENGUMPULAN    berikut :                                          
      DATA LAPANGAN                                                     
                     1. Mengikut sertakan pejabat/staf dilokasi pelaksanaan
                       pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
                       rencana sarana yang akan dibangun.               
                     2. Data lapangan harus diback up dengan data sekunder.
    14. ALIH         1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna
      PENGETAHUAN/K    Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai
      ETENTUAN         tahap atau hasil kerjanya;                       
      LAINNYA        2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
                       album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey
                       lapangan;                                        
                     3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
                       pekerjaan ini dengan Pengguna Jasa.              
                     4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
                       pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;   
                     5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
                       akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan
                                                                        
                                         Luwuk, 02 Juli 2025            
                                                                        
                                     Di susun dan Ditetapkan Oleh :     
                                       Pejabat Pembuat Komitmen         
                                     Non DAK Bidang Pembinaan SMP       
                                    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                         Kabupaten Banggai              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       MUH. FIKRI DARI, S.IP            
                                      NIP. 19800810 200604 1 008        
 Lampiran :                                                             
                                                                        
     DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA           
 PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG GURU SMP      
                      TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                            LOKASI    Nilai Pagu        
NO        PEKERJAAN        NAMA SEKOLAH                                 
                                         (KECAMATAN)    (Rp)            
    Pembangunan Ruang Guru SMP             Kecamatan                    
 1                         SMP Negeri 7 Bunta         380.689.434       
    Negeri 7 Bunta                        Simpang Raya                  
    Pembangunan Ruang Guru SMP SMP Negeri Satu Kecamatan                
 2                                                    380.689.434       
    Negeri Satu Atap Hion     Atap Hion     Nuhon