Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Laboratorium Smp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10233032000
Date: 2 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 55,000,000
Winner (Pemenang): Golden Ratio Consultant
NPWP: 08*1**2****31**0
RUP Code: 58632830
Work Location: Tersebar di Beberapa Kecamatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  PENGGUNA ANGGARAN   : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                    
  DAERAH              : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                     
  OPD                 : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN        
                        BANGGAI                                          
  PROGRAM             : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                   
  KEGIATAN            : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENEGAH           
                        PERTAMA                                          
  SUB. KEGIATAN       : PEMBANGUNAN LABORATORIUM                         
  PEKERJAAN           : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN         
                        LABORATORIUM SMP                                 
  SUMBER DANA         : APBD                                             
  TAHUN ANGGARAN      : 2025                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                        
                  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
   Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Telp. (0461)
                       3201352 Faks. (0461) 21742                        
                      LUWUK-SULAWESI TENGAH                              
                  PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                           
           DINAS  PENDIDIKAN     DAN  KEBUDAYAAN                         
                     KABUPATEN    BANGGAI                                
   Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Telp. (0461) 3201352 Faks. (0461) 21742
                                                                         
                URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
   1  Program               : Program Pengelolaan Pendidikan             
                              Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah    
   2  Kegiatan              :                                            
                              Pertama                                    
   3  Sub Kegiatan            Pembangunan Laboratorium                   
                              Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan   
   4  Pekerjaan             :                                            
                              Laboratorium SMP                           
   5  Sumber Dana             APBD                                       
  1.                                                                     
     NAMA DAN         K/L/DI     :  Pemerintah Kabupaten Banggai         
     ORGANISASI       Satker OPD :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan      
     PEJABAT PEMBUAT  Nama PA    :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi        
     KOMITMEN         Nama PPK   :  MUH. FIKRI DARI, S.IP                
                      PPTK       :  IRMA LABUAN, S.KM,M.Kes              
  2.                                                                     
     LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan      
                      Pembangunan Laboratorium SMP tersebar di 2 (dua) satuan
                      Pendidikan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banggai,
                      sebagaimana daftar terlampir.                      
  3.                                                                     
     SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD Tahun
     PENDANAAN        Anggaran 2025 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan
                      Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
                      Rp55.000.000 Dan Nilai HPS sebesar Rp55.000.000    
  4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah Pembangunan Laboratorium   
                     Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah meliputi
                     perencanaan Pembangunan Laboratorium SMP berjumlah  
                                                                         
                     2 (dua) Satuan Pendidikan                           
                         Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konslutan
                      perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                      site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
                      terdiri dari ;                                     
                       a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                         -                                               
                           Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi
                           lapangan;                                     
                         -                                               
                           Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai
                           dasar perencanaan;                            
                         -                                               
                           Konsultasi dengan Instansi Terkait.           
                       b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                         -                                               
                           Membuat rencana tapak;                        
                         -                                               
                           Membuat pra rencana;                          
                         -                                               
                           Membuat perkiraan rencana biaya.              
                       c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana
                         teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:       
                         -                                               
                           Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                           secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                           terkandung didalamnya;                        
                         -                                               
                           Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural
                           bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan
                           utilitas lainnya);                            
                         -                                               
                           Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan
                           bangunan yang akan dipakai;                   
                         -                                               
                           Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
                       d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                         meliputi antara lain:                           
                         -                                               
                           Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur,
                           rencana struktural, rencana utilitas lengkap dengan
                           perhitungan-perhitungannya;                   
                         -                                               
                           Membuat dokumen persyaratan administrasi ;    
                         -                                               
                           Membuat dokumen persyaratan umum;             
                         -                                               
                           Membuat dokumen spesifikasi teknis;           
                         -                                               
                           Membuat dokumen spesifikasi khusus;           
                         -                                               
                           Membuat gambar detail pelaksanaan;            
                         -                                               
                           Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana  
                           anggaran biaya;                               
                         -                                               
                           Membuat BOQ                                   
                         -                                               
                           Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                           konstruksi.                                   
                         -                                               
                           Membuat Dokumen TKDN.                         
                         -                                               
                           Membuat Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                         -                                               
                           Membuat uraian Linhkup Pekerjaan              
                         -                                               
                           membantu pengguna anggaran dan pejabat pembuat
                           komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen Pemilihan
                           (Tender/pengadaan langsung) dan pelaksanaan   
                           Pemilihan (Tender/pengadaan langsung).        
                       e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                         -                                               
                           Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
                           dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                         -                                               
                           Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam  
                           melakukan evaluasi penawaran;                 
                         -                                               
                           Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi
                           pemilihan penyedia barang/ jasa ulang         
                       f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
                         -                                               
                           Melaksanakan bersama sama dalam rapat PCM dan MC
                           nol                                           
                         -                                               
                           Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                           pelaksanaan bila ada perubahan.               
                         -                                               
                           Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                           yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi
                           terutama mengenai detail gambar perencanaan.  
                         -                                               
                           Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis
                           dalam hal terjadi addendum teknis pekerjaan serta saran-
                           saran                                         
     5. KELUARAN      Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan
                      perencanaan ini adalah :                           
                       Keluaran yang diharapkan dari Konsultan Perencana dalam
                       pelaksanaan kegiatan ini adalah :                 
                      a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                         -                                               
                           Data dan informasi hasil survey lapangan;     
                         -                                               
                           Data hasil pengukuran lapangan secara keseluruhan;
                         -                                               
                           Data gambar site hasil pengukuran.            
                      b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                         -                                               
                           Dokumen rencana tapak;                        
                         -                                               
                           Dokumen pra rencana;                          
                      c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
                         pelaksanaan, meliputi antara lain:              
                         -                                               
                           Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                           secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                           terkandung didalamnya;                        
                         -                                               
                           Dokumen sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan
                           dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan utilitas
                           lainnya);                                     
                      d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                         meliputi antara lain:                           
                         -                                               
                           Dokumen persyaratan administrasi ;            
                         -                                               
                           Dokumen persyaratan umum;                     
                         -                                               
                           Dokumen spesifikasi teknis/RKS;               
                         -                                               
                           Dokumen gambar detail pelaksanaan;            
                         -                                               
                           Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana  
                           anggaran biaya (RAB/EE);                      
                         -                                               
                           Dokumen BOQ                                   
                         -                                               
                           Dokumen Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                           konstruksi.                                   
                         -                                               
                           Dokumen TKDN.                                 
                         -                                               
                           Dokumen Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                         -                                               
                           Dokumen uraian Lingkup Pekerjaan              
                         -                                               
                           Dokumen lain-lainya antara lain : Analisi teknis kebutuhan
                           waktu palaksanaan konstruksi yang di butuhkan, Analisis
                           kebutuhan peralatan pendukung dn analisis kebutuhan
                           persyaratan konstruksi)                       
                      e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                         -                                               
                           Dokumen Berita Acara penjelasan mengenai pekerjaan
                           yang akan dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                      f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ; 
                         -                                               
                           Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol
                         -                                               
                           Dokumen Laporan Melakukan penyesuaian gambar dan
                           spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
                         -                                               
                           Dokumen Laporan penjelasan terhadap persoalan-
                           persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan 
                           konstruksi terutama mengenai detail gambar    
                           perencanaan.                                  
                         -                                               
                           Dokumen laporan pertimbangan teknis dalam hal terjadi
                           addendum teknis pekerjaan serta saran-saran   
     6. PERALATAN,    PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
       MATERIAL,      perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh
       PERSONIL DAN                                                      
                      pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
       FASILITAS DARI                                                    
                      penyedia jasa.                                     
       PEJABAT                                                           
       PEMBUAT                                                           
       KOMITMEN                                                          
     7. PERALATAN,    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
       MATERIAL,      dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
       PERSONIL DARI                                                     
                      pekerjaan antara lain :                            
       PENYEDIA JASA                                                     
       KONSULTANSI                                                       
                      14.1 Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara
                           sewa atau pengadaan sendiri, antara lain :    
                           kantor,computer, printer, GPS, kamera, roll meter dan
                           peralatan pendukung lainnya.                  
                      14.2 fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
                           secara sewa atau pengadaan sendiri termasuk kendaraan
                           bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).     
                      14.3 Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa ke
                                                                         
                           dan dari proyek/lapangan.                     
                                                                         
  8.  LINGKUP         Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan
     KEWENGANGAN      Perencanaan Pembangunan Laboratorium SMP.          
     PENYEDIA JASA                                                       
  9.  JANGKA WAKTU    Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga
     PENYELESAIAN     puluh) hari kalender.                              
     KEGIATAN                                                            
                                                                         
  10. JADWAL TAHAP     Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
     PELAKSANAAN       proses, yaitu :                                   
     KEGIATAN          a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis.             
                       b. Tahap Penyusunan pra rancangan teknis.         
                       c. Tahap pengembangan rancangan.                  
                       d. Tahap Rancangan Detail Meliputi : output laporan akhir.
                       e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
                       f. Tahap pengawasan berkala                       
                      Konsultan harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
                      menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
                      Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
                      dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
                      (produk) sebagaimana yang diharapkan               
                                                                         
     11. LAPORAN       Laporan Pendahuluan memuat:                       
       PENDAHULUAN    a. Laporan Pendahuluan yaitu jadwal rencana kerja dan tahapan
                         pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci
                         termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-
                         personil pendukung Konsultan.                   
                      b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yaitu data lokasi,
                         kebijakan mutu, informasi proyek, pihak–pihak yang terlibat,
                         struktur organisasi, tugas dan tanggungjawab dalam
                         wewenang, daftar induk bukti kerja, bagan alur pelaksanaan
                         pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dll yang terkait dengan
                         rencana mutu kontrak.                           
                      c. Laporan SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu semua
                         tahapan kegiatan survei. Ketentuan normatif pembuatan SOP
                         dapat mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
                         Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35
                         Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar   
                         Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. 
                      d. Laporan Konsepsi perancangan, Tahap Prarancangan dan
                         Tahap Pengembangan Rancangan dan foto dokumentasi
                         kegitan di tahapan ini                          
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 15 (Lima belas)
                      hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 17 (Tujuh Belas)
                      buku laporan                                       
                       Laporan Akhir memuat:                             
                      a. Laporan Akhir yaitu uraian kegiatan perencanaan dan tahapan
                         pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci.
     12. LAPORAN AKHIR b. Soft Copy Semua Laporan (External Hard Disk SSD 1TB)
                      c. Laporan Rancangan Detail (Output Laporan Akhir) 
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat
                       berakhirnya kontrak dan diterbitkan sebanyak 17 (Tujuh Belas)
                       buku laporan dan dalam bentuk hard copy dan soft copy (*.dwg,
                       *.xls, *.xlsx, *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau
                       *.skp                                             
                      Laporan Tahap Pelelangan dan Tahapan Pengawasan dapat di
                      serahkan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya kontrak
                      atau dpat di serahkan setelah berakhirnya kontrak di sesuaikan
                      dengan tahapan proses pemilihan konstruksi dan pengawasan
                      dan diterbitkan sebanyak 17 (Tujuh Belas) buku laporan dan
                      dalam bentuk hard copy dan soft copy (*.dwg, *.xls, *.xlsx,
                      *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau *.skp
     13. PEDOMAN      Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
       PENGUMPULAN    berikut :                                          
       DATA LAPANGAN                                                     
                      1. Mengikut sertakan pejabat/staf dilokasi pelaksanaan
                        pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
                        rencana sarana yang akan dibangun.               
                      2. Data lapangan harus diback up dengan data sekunder.
     14. ALIH         1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna
       PENGETAHUAN/K    Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai
       ETENTUAN         tahap atau hasil kerjanya;                       
       LAINNYA        2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
                        album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey
                        lapangan;                                        
                      3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
                        pekerjaan ini dengan Pengguna Jasa.              
                      4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
                        pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;   
                      5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
                        akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan
                                                                         
                                          Luwuk, 02 Juli 2025            
                                                                         
                                      Di susun dan Ditetapkan Oleh :     
                                        Pejabat Pembuat Komitmen         
                                      Non DAK Bidang Pembinaan SMP       
                                     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                          Kabupaten Banggai              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        MUH. FIKRI DARI, S.IP            
                                       NIP. 19800810 200604 1 008        
  Lampiran :                                                             
                                                                         
      DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA           
   PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM       
                     SMP TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                             LOKASI    Nilai Pagu        
NO         PEKERJAAN        NAMA SEKOLAH                                 
                                          (KECAMATAN)    (Rp)            
    Pembangunan Ruang                                                    
                                            Kecamatan                    
 1                                                                       
    Laboratorium Komputer MTs MTs Darunnajah Saiti     300.544.290       
                                             Nuhon                       
    Darunnajah Saiti (Hibah)                                             
    Pembangunan Ruang                                                    
 2                                                                       
    Laboratorium Komputer SMP SMP Negeri 3 Toili Kecamatan Toili 300.544.290
    Negeri 3 Toili