Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Guru Smp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10237246000
Date: 4 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 28,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 28,750,000
Winner (Pemenang): PT Mallawang Architecture Development Studio
NPWP: 09*8**5****05**0
RUP Code: 58737188
Work Location: Tersebar di Beberapa Kecamatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PENGGUNA ANGGARAN    : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                    
DAERAH               : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                     
OPD                  : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN        
                                                                        
                       BANGGAI                                          
PROGRAM              : PROGRAM  PENGELOLAAN PENDIDIKAN                  
KEGIATAN             : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENEGAH           
                       PERTAMA                                          
SUB. KEGIATAN        : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG                  
                       GURU/KEPALA SEKOLAH/TU                           
PEKERJAAN            : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI        
                       RUANG GURU SMP                                   
SUMBER DANA          : APBD                                             
TAHUN ANGGARAN       : 2025                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                        
                 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
 Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Telp. (0461)
                      3201352 Faks. (0461) 21742                        
                     LUWUK -SULAWESI TENGAH                             
                 PEMERINTAH  KABUPATEN BANGGAI                          
         DINAS   PENDIDIKAN       DAN   KEBUDAYAAN                      
                                                                        
                    KABUPATEN     BANGGAI                               
Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Telp. (0461) 3201352 Faks. (0461)
                              21742                                     
                                                                        
               URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
 1   Program                : Program Pengelolaan Pendidikan            
                              Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah   
 2   Kegiatan               :                                           
                              Pertama                                   
                              Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala
 3   Sub Kegiatan                                                       
                              Sekolah/Tu                                
                              JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI 
 4   Pekerjaan              :                                           
                              RUANG GURU SMP                            
 5   Sumber Dana              APBD                                      
 1. NAMA DAN         K/L/DI      :  Pemerintah Kabupaten Banggai        
   ORGANISASI        Satker OPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan     
   PEJABAT PEMBUAT   Nama PA     :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi       
   KOMITMEN          Nama PPK    :  MUH. FIKRI DARI, S.IP               
                     PPTK        :  IRMA LABUAN, S.KM,M.Kes             
 2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN      
                                                                        
                     REHABILITASI RUANG GURU SMP tersebar di 3 (Tiga) satuan
                     Pendidikan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banggai,
                     sebagaimana daftar terlampir.                      
                                                                        
 3. SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD Tahun
    PENDANAAN        Anggaran 2025 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan
                     Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
                                                                        
                     Rp 28.750.000 Dan Nilai HPS sebesar Rp 28.750.000  
                                                                        
 4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah REHABILITASI SEDANG/BERAT  
                     RUANG GURU/KEPALA SEKOLAH/TU  Lingkup pekerjaan    
                     jasa konsultansi ini adalah meliputi perencanaan   
                     Rehabilitasi berjumlah 1 (Satu) Satuan Pendidikan  
                         Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konslutan
                     perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                     site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
                     terdiri dari ;                                     
                      a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                         - Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi
                           lapangan;                                    
                         - Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai
                           dasar perencanaan;                           
                                                                        
                         - Konsultasi dengan Instansi Terkait.          
                      b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                         - Membuat rencana tapak;                       
                         - Membuat pra rencana;                         
                         - Membuat perkiraan rencana biaya.             
                      c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana
                         teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:      
                         - Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                           secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                           terkandung didalamnya;                       
                         - Menyiapkan  sistem-sistem konstruksi/struktural
                           bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan
                           utilitas lainnya);                           
                         - Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan
                           bangunan yang akan dipakai;                  
                         - Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
                      d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                         meliputi antara lain:                          
                         - Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur,
                           rencana struktural, rencana utilitas lengkap dengan
                           perhitungan-perhitungannya;                  
                         - Membuat dokumen persyaratan administrasi ;   
                         - Membuat dokumen persyaratan umum;            
                         - Membuat dokumen spesifikasi teknis;          
                         - Membuat dokumen spesifikasi khusus;          
                         - Membuat gambar detail pelaksanaan;           
                         - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana 
                           anggaran biaya;                              
                         - Membuat BOQ                                  
                         - Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                           konstruksi.                                  
                         - Membuat Dokumen TKDN.                        
                         - Membuat Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                         - Membuat uraian Linhkup Pekerjaan             
                         - membantu pengguna anggaran dan pejabat pembuat
                                                                        
                           komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen Pemilihan
                           (Tender/pengadaan langsung) dan pelaksanaan  
                           Pemilihan (Tender/pengadaan langsung).       
                      e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                         - Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
                           dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                         - Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam 
                           melakukan evaluasi penawaran;                
                         - Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi
                           pemilihan penyedia barang/ jasa ulang        
                      f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
                         - Melaksanakan bersama sama dalam rapat PCM dan MC
                           nol                                          
                         - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                           pelaksanaan bila ada perubahan.              
                         - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                           yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi
                           terutama mengenai detail gambar perencanaan. 
                         - Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis
                           dalam hal terjadi addendum teknis pekerjaan serta saran-
                           saran                                        
   5. KELUARAN       Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan
                     perencanaan ini adalah :                           
                      Keluaran yang diharapkan dari Konsultan Perencana dalam
                      pelaksanaan kegiatan ini adalah :                 
                      a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
                         - Data dan informasi hasil survey lapangan;    
                         - Data hasil pengukuran lapangan secara keseluruhan;
                         - Data gambar site hasil pengukuran.           
                      b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
                         - Dokumen rencana tapak;                       
                         - Dokumen pra rencana;                         
                      c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
                        pelaksanaan, meliputi antara lain:              
                         - Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis
                           secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
                           terkandung didalamnya;                       
                         - Dokumen sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan
                           dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan utilitas
                           lainnya);                                    
                      d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
                        meliputi antara lain:                           
                         - Dokumen persyaratan administrasi ;           
                         - Dokumen persyaratan umum;                    
                         - Dokumen spesifikasi teknis/RKS;              
                         - Dokumen gambar detail pelaksanaan;           
                         - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana 
                           anggaran biaya (RAB/EE);                     
                         - Dokumen BOQ                                  
                         - Dokumen Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
                           konstruksi.                                  
                         - Dokumen TKDN.                                
                         - Dokumen Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
                         - Dokumen uraian Lingkup Pekerjaan             
                         - Dokumen lain-lainya antara lain : Analisi teknis kebutuhan
                           waktu palaksanaan konstruksi yang di butuhkan, Analisis
                                                                        
                           kebutuhan peralatan pendukung dn analisis kebutuhan
                           persyaratan konstruksi)                      
                      e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
                         - Dokumen Berita Acara penjelasan mengenai pekerjaan
                           yang akan dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
                      f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
                         - Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol
                         - Dokumen Laporan Melakukan penyesuaian gambar dan
                           spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
                         - Dokumen Laporan penjelasan terhadap persoalan-
                           persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
                           konstruksi terutama mengenai detail gambar   
                           perencanaan.                                 
                         - Dokumen laporan pertimbangan teknis dalam hal terjadi
                           addendum teknis pekerjaan serta saran-saran  
   6. PERALATAN,     PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
     MATERIAL,       perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh
     PERSONIL DAN                                                       
                     pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
     FASILITAS DARI                                                     
                     penyedia jasa.                                     
     PEJABAT                                                            
     PEMBUAT                                                            
     KOMITMEN                                                           
   7. PERALATAN,     Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
     MATERIAL,       dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
     PERSONIL DARI                                                      
                     pekerjaan antara lain :                            
     PENYEDIA JASA                                                      
     KONSULTANSI                                                        
                     14.1  Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara
                           sewa atau pengadaan sendiri, antara lain :   
                           kantor,computer, printer, GPS, kamera, roll meter dan
                           peralatan pendukung lainnya.                 
                                                                        
                     14.2  fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
                           secara sewa atau pengadaan sendiri termasuk kendaraan
                           bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).    
                     14.3  Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa ke
                           dan dari proyek/lapangan.                    
                                                                        
                                                                        
 8. LINGKUP          Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan Perencanaan
                     REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG  GURU/KEPALA       
   KEWENGANGAN                                                          
                     SEKOLAH/TU.                                        
   PENYEDIA JASA                                                        
9.  JANGKA WAKTU     Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga
    PENYELESAIAN     puluh) hari kalender.                              
    KEGIATAN                                                            
10. JADWAL TAHAP      Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
    PELAKSANAAN       proses, yaitu :                                   
    KEGIATAN          a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis.             
                      b. Tahap Penyusunan pra rancangan teknis.         
                      c. Tahap pengembangan rancangan.                  
                      d. Tahap Rancangan Detail Meliputi : output laporan akhir.
                      e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
                      f. Tahap pengawasan berkala                       
                     Konsultan harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
                                                                        
                     menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
                     Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
                     dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
                     (produk) sebagaimana yang diharapkan               
                                                                        
   11. LAPORAN        Laporan Pendahuluan memuat:                       
     PENDAHULUAN      a. Laporan Pendahuluan yaitu jadwal rencana kerja dan tahapan
                        pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci
                        termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-
                        personil pendukung Konsultan.                   
                      b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yaitu data lokasi,
                        kebijakan mutu, informasi proyek, pihak–pihak yang terlibat,
                        struktur organisasi, tugas dan tanggungjawab dalam
                        wewenang, daftar induk bukti kerja, bagan alur pelaksanaan
                        pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dll yang terkait dengan
                        rencana mutu kontrak.                           
                      c. Laporan SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu semua
                        tahapan kegiatan survei. Ketentuan normatif pembuatan SOP
                        dapat mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
                        Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35
                        Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar   
                        Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. 
                      d. Laporan Konsepsi perancangan, Tahap Prarancangan dan
                        Tahap Pengembangan Rancangan dan foto dokumentasi
                        kegitan di tahapan ini                          
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 15 (Lima belas)
                     hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 19 (Sembilan
                     Belas) buku laporan                                
                                                                        
                      Laporan Akhir memuat:                             
   12. LAPORAN AKHIR  a. Laporan Akhir yaitu uraian kegiatan perencanaan dan tahapan
                        pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci.
                      b. Soft Copy Semua Laporan (External Hard Disk SSD 1TB)
                      c. Laporan Rancangan Detail (Output Laporan Akhir)
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat
                      berakhirnya kontrak dan diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku
                      laporan dan dalam bentuk hard copy dan soft copy (*.dwg, *.xls,
                      *.xlsx, *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau *.skp
                     Laporan Tahap Pelelangan dan Tahapan Pengawasan dapat di
                          serahkan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya
                          kontrak atau dpat di serahkan setelah berakhirnya kontrak
                          di sesuaikan dengan tahapan proses pemilihan konstruksi
                          dan pengawasan dan diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku
                          laporan dan dalam bentuk hard copy dan soft copy
                          (*.dwg, *.xls, *.xlsx, *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg,
                          *.3ds atau *.skp                              
   13. PEDOMAN       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
     PENGUMPULAN     berikut :                                          
     DATA LAPANGAN                                                      
                     1. Mengikut sertakan pejabat/staf dilokasi pelaksanaan
                        pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
                        rencana sarana yang akan dibangun.              
                     2. Data lapangan harus diback up dengan data sekunder.
   14. ALIH          1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna
     PENGETAHUAN/K      Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai
     ETENTUAN           tahap atau hasil kerjanya;                      
     LAINNYA         2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
                        album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey
                                                                        
                        lapangan;                                       
                     3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
                        pekerjaan ini dengan Pengguna Jasa.             
                     4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
                        pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;  
                     5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
                        akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Luwuk, 2 Juli 2025           
                                       Di susun dan Ditetapkan Oleh :   
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                      Non DAK Bidang Pembinaan SMP      
                                      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   
                                           Kabupaten Banggai            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         MUH. FIKRI DARI, S.IP          
                                       NIP. 19800810 200604 1 008       
Lampiran :                                                              
                                                                        
     DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA           
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI RUANG GURU SMP      
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
                                               LOKASI      Nilai Pagu   
 NO        PEKERJAAN        NAMA SEKOLAH                                
                                            (KECAMATAN)      (Rp)       
     Rehabilitasi Ruang Ruang                                           
  1                         SMP Negeri 3 Bunta  Bunta    163.820.024,00 
     Guru SMP Negeri 3 Bunta