URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Balai Penyuluhan KB
Pemerintah Kabupaten Banggai telah memprioritaskan
1. Latar Belakang penyediaan prasarana dan sarana KB melalui
Pembinaan Keluarga Berencana (KB) pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun
Anggaran 2025. Kaitannya dengan hal ini tersebut,
untuk mewujudkan kegiatan Rehabilitasi sarana dan
prasarana KB yang sesuai dengan standar dan
persyaratan teknis maka diperlukan adanya
pengawasan oleh jasa konsultan yang akan bertugas
membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam
melakukan pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Maksud dan Tujuan Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
3. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan di
Kabupaten Banggai yaitu : Bualemo, Lobu, Luwuk
Timur, Luwuk Utara, Mantoh, Moilong, Nuhon, Simpang
Raya, Toili.
4. Sumber Pendanaan Dana pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari DPA Dina
P2KBP3A Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025,
yaitu sebesar Rp 82.680.000,- (Delapan Puluh Dua Juta
Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
5. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan adalah pengawasan Rehabilitasi Balai
Penyuluhan KB, sebagai berikut
1. Pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan Konstruksi.
2. Pengawasan Pemakaian Bahan, Peralatan dan
Metode Pelaksanaan
3. Pengawasan Kualitas dan Kuantitas Pelaksanaan
Konstruksi
4. Pengumpulan Data di Lapangan
5. Pertemuan Berkala
6. Pemeriksaan Gambar Pelaksanaan yang Dibuat oleh
Kontraktor
7. Pemeriksaan As Built Drawings
8. Penyusunan Berita Acara Pekerjaan
6. Keluaran 1. Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Balai
Penyuluhan KB.
2. Laporan Bulanan yang memuat : Laporan Harian
dan Laporan Mingguan prestasi kemajuan
pekerjaan
3. Perhitungan perubahan pekerjaan, gambar-
gambar pendukungnya dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang (Contract
Change Order)
4. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
5. Laporan Akhir
6. Soft Copy Dokumen Pengawasan
7. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 120
Penyelesaian (Seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak
Kegiatan dikeluarkannya SPK dan SPMK.
8. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah (org)
Tenaga Teknis :
Tim Leader/ Site Tekhnik Sipil/ 1
Engineering Arsitektur (S1)
Tenaga Pendukung :
Inspector S1 Teknik Sipil / 1
Arsitektur
9. Kualifikasi Penyedia Konsultan Badan Usaha yang memiliki ijin usaha
pekerjaan jasa konsultansi kualifikasi kecil dan memiliki
sertifikat badan usaha dengan kualifikasi usaha kecil
dengan klasifikasi Pengawasan Rekayasa - Sub
Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung (RE201) atau Sub Klasifikasi
Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Non Hunian (RK001). Jenis Kontrak yang
digunakan adalah Lumsum