Jasa Konsultan Perencanaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10250875000
Date: 10 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Kecamatan Pagimana
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,744,525
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,744,000
Winner (Pemenang): Nasrun Ismail
NPWP: 72*1**2****60**1
RUP Code: 59995227
Work Location: Kecamatan pagimana - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1                                      
            PEMERINTAH      KABUPATEN      BANGGAI                      
                                                                        
                  KECAMATAN       PAGIMANA                              
                    Jl. Anggrek No. 66 Bukit Mawar Pagimana             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            KERANGKA           ACUAN        KERJA                       
                                                                        
                           (KAK)                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              PERENCANAAN    JALAN USAHA   TANI                         
                            (JUT)                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   KECAMATAN    PAGIMANA                                
                    KABUPATEN   BANGGAI                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               TAHUN     ANGGARAN       2025                            
                                 2                                      
            PEMERINTAH      KABUPATEN      BANGGAI                      
                   KECAMATAN       PAGIMANA                             
                                                                        
                    Jl. Anggrek No. 66 Bukit Mawar Pagimana             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PENDAHULUAN                                   
                                                                        
                                                                        
 1. LATAR BELAKANG                                                      
   Jalan Usaha Tani adalah merupakan prasarana pertanian yang sangat penting dan
   dibutuhkan petani dalam upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil pertanian.
   Karena dengan tersedianya akses jalan ke pusat produksi pertanian akan memudahkan
   penerapan teknologi pertanian dalam berusaha tani. Disamping itu akan menekan biaya
   pengangkutan sarana produksi pertanian dan hasil panen atau produksi pertanian
                                                                        
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
   Maksudnya sebagai acuan dalam perencanaan kegiatan jalan usaha tani dilapangan.
   Tujuannya adalah untuk memberikan arahan yang jelas tentang tata cara atau hal-hal yang
   harus dilaksanakan dilapang dalam pelaksanaan Survey dan Desain Perencanaan Jalan
   Usaha Tani Wilayah Kecamatan Pagimana                                
                                                                        
 3. SASARAN                                                             
   Kelompok Tani atau Masyarakat Desa yang menjadi alokasi pembuatan/peningkatan jalan
   usaha tani pada APBD Kab. Banggai TA. 2025                           
                                                                        
 4. LOKASI PEKERJAAN                                                    
   Wilayah Kelurahan Pakowa, Kelurahan Lamo, Kelurahan Basabungan, Desa Pisou, Desa
   Tintingan, Desa Poh, Desa Toipan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai
                                                                        
 5. SUMBER PENDANAAN                                                    
   Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja
                                                                        
   Daerah (APBD) Dana Sumber Umum – Dana Alokasi Umum dengan nilai pagu Rp.
   10.744.525,00 (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh
   Lima Rupiah)                                                         
                                                                        
 6. NAMA DAN ORGANISASI PEMBUAT KOMITMEN                                
                                                                        
   a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nama : WAHYUDIN SANGKOTA, SH  
                                 NIP  :  1930418 199804 1 001           
   b. Nama Pekerjaan                                                    
      Jasa Konsultansi Perencanaan                                      
                                                                        
   c. Pemberi Tugas                                                     
      Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Banggai yang dalam
      hal ini di wakili oleh Pemerintah Kecamatan Pagimana.             
                                 3                                      
                PEMERINTAH    KABUPATEN     BANGGAI                     
                     KECAMATAN     PAGIMANA                             
                      Jl. Anggrek No. 66 Bukit Mawar Pagimana           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   d. Pengelola Kegiatan                                                
      Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
      beserta unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk berdasarakan Surat Keputusan
      (SK).                                                             
                                                                        
   e. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)                          
      Panitia Pemeriksa terdiri dari personil yang berasal dari Dinas BAPPEDA Kabupaten
      Banggai, yang di angkat dengan Surat Keputusan oleh Kepala Kecamatan Pagimana,
      dan mempunyai tugas untuk memeriksa Hasil Pekerjaan.              
                                                                        
   f. Konsultan                                                         
      Konsultan adalah perusahaan/Mandiri peserta pengadaan Jasa Konsultan Perencana
      yang telah ditetapkan sebagai pemenang/Penunjukan pengadaan dan menandatangani
      Surat Perjanjian Kerja /Kontrak dengan Pengguna Anggaran.         
                                                                        
 7. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN                                          
                                                                        
                                                                        
    a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
      dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundangan – undangan serta harus sesuai
      dengan kode etik(tata laku) profesi yang berlaku.                 
    b. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana harus mencakup hal – hal sebagai
      berikut :                                                         
                                                                        
                                                                        
    - Hasil karya perencanaan yang di hasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
      karya perencanaan yang berlaku.                                   
                                                                        
    - Hasil karya perencanaan yang di hasilkan harus telah mengakomodasi batasan –
      batasan yang telah di berikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui
      KAK ini seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
                                                                        
 8. BIAYA                                                               
                                                                        
   1. Biaya Perencanaan                                                 
   a. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengacu pada DPA Kecamatan Pagimana
     Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 Tentang                      
     Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan                               
   b. Besarnya biaya Jasa Konsultansi Perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
   c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan perencanaan
     yang di buat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Perencana.
                                 4                                      
               PEMERINTAH    KABUPATEN     BANGGAI                      
                     KECAMATAN     PAGIMANA                             
                     Jl. Anggrek No. 66 Bukit Mawar Pagimana            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. Sumber Dana                                                       
   a. Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Dana APBD Dana Sumber Umum – Dana
     Alokasi Umum Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025.                
   b. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini sebesar Rp.   
     10.744.000,00 (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah)
                                                                        
9. KELUARAN                                                             
   Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana dari kegiatan ini adalah merupakan
   produk yang jelas dan konsisten yang di sajikan dalam format yang sistematik dan baik.
   Adapun bentuk laporan yang harus di serahkan sekurang – kurangnya meliputi hal – hal
                                                                        
   sebagai berikut :                                                    
   Dokumen (hardcopy dan softcopy)                                      
   Dokumen Jasa Konsultansi Perencanaan, terdiri dari :                 
                                                                        
    Gambar rencana detail pelaksanaan, 2 (dua) eksp.                   
    Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS), 2 (dua) eksp.            
     Rencana anggaran biaya (RAB) 2 (dua) eksp.                         
                                                                        
 9. WAKTU PELAKSANAAN                                                   
                                                                        
   1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran – keluaran yang diminta,
      konsultan Perencana harusnya menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat
      Pembuat Komitmen (PPK).                                           
   2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, produk antara dan produk
      pokok yang harus di hasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
      ditetapkan dalam KAK ini.                                         
   3. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
      pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                            
                                                                        
   4. Jangka waktu pelaksanaan adalah 30 (tigapuluh) hari kalender sejak SPMK
      ditandatangani.                                                   
                                                                        
 10. PERSONIL                                                           
                                                                        
   Untuk melaksanakan pekerjaan, Konsultan Perencana harus menyiapkan tenaga yang
   memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat
   kompleksitas pekerjaan. Tenaga – tenaga yang dibutukan dalam pekerjaan ini terdiri dari :
                                                                        
   - Tenaga Ahli                                                        
     Tenaga ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang berpengalaman dibidangnya yaitu :
     Ahli perencana 1 orang                                             
                                 5                                      
               PEMERINTAH    KABUPATEN     BANGGAI                      
                     KECAMATAN     PAGIMANA                             
                      Jl. Anggrek No. 66 Bukit Mawar Pagimana           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   - Memiliki ijazah Strata Satu (S1) Teknik Sipil/Arsitektur , lulusan perguruan tinggi negeri
     /swasta atau lulusan luar negeri yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh
     pemerintah yang berwenang.                                         
   - Memiliki Sertiikat Keahlian dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan
     klasiikasi dan kualiikasi tenaga ahli Arsitek/Sipil – Madya.
   - Memiliki pengalaman dalam perencanaan di Bidang Arsitek/Sipil sekurang-kurangnya
     5 tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae.                        
   - Memiliki KTP, NPWP dan laporan Bukti penyelesaian Kewajiban Pajak (Laporan PPh
     Tahun Terakhir)                                                    
                                                                        
                                                                        
 12. PENUTUP                                                            
                                                                        
   1. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, maka calon konsultan hendaknya
      memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
      di butuhkan.                                                      
   2. Berdasarkan bahan – bahan tersebut konsultan perencana agar segera menyusun
      program kerja untuk dibahas dengan Pengelola Kegiatan.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Pagimana, 07 Juli 2025              
                                                                        
                                 Pejabat Penandatanganan Kontrak