1
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
KECAMATAN PAGIMANA
Jl. Anggrek No. 66 Bukit Mawar Pagimana
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PERENCANAAN JALAN USAHA TANI
(JUT)
KECAMATAN PAGIMANA
KABUPATEN BANGGAI
TAHUN ANGGARAN 2025
2
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
KECAMATAN PAGIMANA
Jl. Anggrek No. 66 Bukit Mawar Pagimana
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Jalan Usaha Tani adalah merupakan prasarana pertanian yang sangat penting dan
dibutuhkan petani dalam upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil pertanian.
Karena dengan tersedianya akses jalan ke pusat produksi pertanian akan memudahkan
penerapan teknologi pertanian dalam berusaha tani. Disamping itu akan menekan biaya
pengangkutan sarana produksi pertanian dan hasil panen atau produksi pertanian
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksudnya sebagai acuan dalam perencanaan kegiatan jalan usaha tani dilapangan.
Tujuannya adalah untuk memberikan arahan yang jelas tentang tata cara atau hal-hal yang
harus dilaksanakan dilapang dalam pelaksanaan Survey dan Desain Perencanaan Jalan
Usaha Tani Wilayah Kecamatan Pagimana
3. SASARAN
Kelompok Tani atau Masyarakat Desa yang menjadi alokasi pembuatan/peningkatan jalan
usaha tani pada APBD Kab. Banggai TA. 2025
4. LOKASI PEKERJAAN
Wilayah Kelurahan Pakowa, Kelurahan Lamo, Kelurahan Basabungan, Desa Pisou, Desa
Tintingan, Desa Poh, Desa Toipan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Dana Sumber Umum – Dana Alokasi Umum dengan nilai pagu Rp.
10.744.525,00 (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh
Lima Rupiah)
6. NAMA DAN ORGANISASI PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nama : WAHYUDIN SANGKOTA, SH
NIP : 1930418 199804 1 001
b. Nama Pekerjaan
Jasa Konsultansi Perencanaan
c. Pemberi Tugas
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Banggai yang dalam
hal ini di wakili oleh Pemerintah Kecamatan Pagimana.
3
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
KECAMATAN PAGIMANA
Jl. Anggrek No. 66 Bukit Mawar Pagimana
d. Pengelola Kegiatan
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
beserta unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk berdasarakan Surat Keputusan
(SK).
e. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
Panitia Pemeriksa terdiri dari personil yang berasal dari Dinas BAPPEDA Kabupaten
Banggai, yang di angkat dengan Surat Keputusan oleh Kepala Kecamatan Pagimana,
dan mempunyai tugas untuk memeriksa Hasil Pekerjaan.
f. Konsultan
Konsultan adalah perusahaan/Mandiri peserta pengadaan Jasa Konsultan Perencana
yang telah ditetapkan sebagai pemenang/Penunjukan pengadaan dan menandatangani
Surat Perjanjian Kerja /Kontrak dengan Pengguna Anggaran.
7. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundangan – undangan serta harus sesuai
dengan kode etik(tata laku) profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana harus mencakup hal – hal sebagai
berikut :
- Hasil karya perencanaan yang di hasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku.
- Hasil karya perencanaan yang di hasilkan harus telah mengakomodasi batasan –
batasan yang telah di berikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui
KAK ini seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
8. BIAYA
1. Biaya Perencanaan
a. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengacu pada DPA Kecamatan Pagimana
Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 Tentang
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
b. Besarnya biaya Jasa Konsultansi Perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan perencanaan
yang di buat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Perencana.
4
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
KECAMATAN PAGIMANA
Jl. Anggrek No. 66 Bukit Mawar Pagimana
2. Sumber Dana
a. Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Dana APBD Dana Sumber Umum – Dana
Alokasi Umum Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025.
b. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini sebesar Rp.
10.744.000,00 (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah)
9. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana dari kegiatan ini adalah merupakan
produk yang jelas dan konsisten yang di sajikan dalam format yang sistematik dan baik.
Adapun bentuk laporan yang harus di serahkan sekurang – kurangnya meliputi hal – hal
sebagai berikut :
Dokumen (hardcopy dan softcopy)
Dokumen Jasa Konsultansi Perencanaan, terdiri dari :
Gambar rencana detail pelaksanaan, 2 (dua) eksp.
Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS), 2 (dua) eksp.
Rencana anggaran biaya (RAB) 2 (dua) eksp.
9. WAKTU PELAKSANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran – keluaran yang diminta,
konsultan Perencana harusnya menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, produk antara dan produk
pokok yang harus di hasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan adalah 30 (tigapuluh) hari kalender sejak SPMK
ditandatangani.
10. PERSONIL
Untuk melaksanakan pekerjaan, Konsultan Perencana harus menyiapkan tenaga yang
memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan. Tenaga – tenaga yang dibutukan dalam pekerjaan ini terdiri dari :
- Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang berpengalaman dibidangnya yaitu :
Ahli perencana 1 orang
5
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
KECAMATAN PAGIMANA
Jl. Anggrek No. 66 Bukit Mawar Pagimana
- Memiliki ijazah Strata Satu (S1) Teknik Sipil/Arsitektur , lulusan perguruan tinggi negeri
/swasta atau lulusan luar negeri yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh
pemerintah yang berwenang.
- Memiliki Sertiikat Keahlian dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan
klasiikasi dan kualiikasi tenaga ahli Arsitek/Sipil – Madya.
- Memiliki pengalaman dalam perencanaan di Bidang Arsitek/Sipil sekurang-kurangnya
5 tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae.
- Memiliki KTP, NPWP dan laporan Bukti penyelesaian Kewajiban Pajak (Laporan PPh
Tahun Terakhir)
12. PENUTUP
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, maka calon konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
di butuhkan.
2. Berdasarkan bahan – bahan tersebut konsultan perencana agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pengelola Kegiatan.
Pagimana, 07 Juli 2025
Pejabat Penandatanganan Kontrak