PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
INSPEKTORAT DAERAH
Jl. K. H. Samanhudi No. 04 Telp. (0461) 3202096 LuwukSulteng
Email :itkabbanggai@yahoo.co.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN REHABILITASI TAMAN KANTOR
INSPEKTORAT DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2025
1. INFORMASI UMUM
- Perangkat Daerah : Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai
- Pengguna Anggaran : Muhammad Junaedi, S.Ag, S.H
- PPTK : Syafrullah Mambuhu, S.STP
- PPK : Furqan Djayamalinta, ST
- Program : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
- Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Pekerjaan : Rehabilitasi Taman Kantor Inspektorat
Daerah
- ID Paket RUP : 56571009
2. LATAR BELAKANG
Latar belakang rehab taman kantor ini adalah untuk memperbaiki
dan mempercantik area taman di sekitar kantor Inspektorat yang
mengalami kerusakan atau terlihat kurang menarik. Perbaikan ini
bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman, asri,
dan fungsional bagi pegawai serta memberikan kesan positif bagi
pengunjung kantor. Taman yang kurang terawat atau desain yang kurang
menarik dapat mengurangi keindahan lingkungan kantor.
Lingkungan kerja yang nyaman dan asri dapat berdampak positif
pada produktivitas kerja. Taman yang indah dan terawat dapat menjadi
tempat yang menyegarkan untuk melepaskan stres dan meningkatkan
semangat kerja.
Penampilan kantor yang rapi dan indah, termasuk taman yang
terawat, dapat memberikan kesan positif bagi citra organisasi di mata
publik, dengan demikian, rehab taman kantor bukan hanya sekadar
perbaikan fisik, tetapi juga upaya untuk menciptakan lingkungan kerja
yang lebih baik secara keseluruhan. Sehingga pada Tahun Anggaran 2025
dilakukan Pemeliharaan Taman Kantor Inspektorat Daerah.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Memperbaiki kerusakan: memperbaiki kerusakan pada tanaman,
pagar, jalur pejalan kaki, atau fasilitas taman lainnya.
b. Meningkatkan estetika: menciptakan taman yang lebih indah dan
menarik.
c. Meningkatkan fungsi: menjadikan taman lebih fungsional sebagai area
hijau, tempat bersantai, atau area resapan air.
d. Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman: meningkatkan
kenyamanan dan produktivitas kerja pegawai.
e. Meningkatkan citra positif: memperbaiki penampilan kantor dan
memberikan kesan positif bagi pengunjung.
4. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Rehabilitasi Taman Kantor Inspektorat Daerah pelaksanaannya
di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Jl. KH. Samanhudi
No. 04 Kel. Luwuk, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Prov. Sulteng.
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Taman Kantor
Inspektorat Daerah meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja, dan
peralatan, serta mengerjakan seluruhnya yang dinyatakan pada
Spesifikasi Teknis untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya agar
mendapat penyelesaian dan hasil akhir yang baik sesuai dengan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis. Pekerjaan meliputi pengadaan
secara memadai untuk tenaga, peralatan, dan bahan material sesuai jenis
pekerjaan yang tertuang pada Daftar Kuantias dan Harga, meliputi:
DIVISI 1 PEKERJAAN PERSIAPAN
DIVISI 2 PEKERJAAN ARSITEKTUR
DIVISI 3 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
DIVISI 4 PEKERJAAN AKHIR
6. SUMBER DANA
Adapun sumber dana pekerjaan Pembangunan Tempat Parkir Kendaraan
ini dibebankan pada DPA Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai T.A 2025
pada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
pada Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah Kode Rekening 6.01.01.2.09
7. BESARAN TOTAL PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
Pagu Anggaran dalam DPA Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai
T.A 2025 pada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota pada Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kode Rekening 6.01.01.2.09 adalah
sebesar Rp200.000.000 dan perkiraan biaya pekerjaan berdasarkan
Estimate Enginering (EE) adalah sebesar Rp198.806.504,98 (Seratus
Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Ribu Lima Ratus
Empat Rupiah)
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan penyerahan pertama
( PHO ) selama 90 ( sembilan puluh ) hari kalender, Jangka waktu
pemeliharaan hasil pekerjaan dari serah terima pertama ( PHO ) sampai
dengan penyerahan terakhir 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender.
9. KELUARAN PEKERJAAN
Terlaksananya pekerjaan Rehabilitasi Taman Kantor Inspektorat Daerah
yang memadai bagi pegawai dan tamu pada Kantor Inspektorat Daerah
Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025.
Luwuk, 23 Juni 2025
Inspektorat Daerah Kab. Banggai
Pejabat Pembuat Komitmen
Furqan Djayamalinta, ST
NIP. 198306152011011008