Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Sarana, Prasarana Dan Utilitas Paud

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10269269000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 28,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 28,746,225
Winner (Pemenang): CV If. Engineering Consultant
NPWP: 09*6**5****32**0
RUP Code: 58743866
Work Location: Tersebar di beberapa kecamatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan     : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI SARANA,       
               PRASARANA DAN UTILITAS PAUD                              
                                                                        
Tahun Anggaran : 2025                                                   
                                                                        
                                                                        
Lingkup kegiatan adalah Pekerjaan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI SARANA,
PRASARANA DAN UTILITAS PAUD berjumlah 2 (Dua) Satuan Pendidikan. Lingkup tugas yang harus
dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang terdiri dari:
a.   Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:           
     - Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan.         
     - Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan.
     - Konsultasi dengan instansi terkait.                              
b.   Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:         
     - Membuat rencana tapak.                                           
     - Membuat pra rencana teknis.                                      
     - Membuat perkiraan rencana anggaran biaya.                        
c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:
     - Membuat konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara keseluruhan ditinjau dari
      keselarasan sistem yang terkandung didalamnya.                    
     - Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan dan instalasi teknis (mekanikal,
      elektrikal, dan utilitas lainnya).                                
     - Membuat penjelasan secara garis besar bahan bahan bangunan yang akan dipakai.
                                                                        
     - Membuat perkiraan Pembangunan biaya pelaksanaan                  
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail, meliputi antara lain:
     - Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur, rencana struktural, rencana utilitas
      lengkap dengan perhitungan-perhitungannya.                        
     - Membuat dokumen persyaratan administrasi.                        
     - Membuat dokumen persyaratan umum.                                
     - Membuat dokumen spesifikasi teknis.                              
     - Membuat dokumen spesifikasi khusus.                              
     - Membuat gambar detail pelaksanaan.                               
     - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya.     
     - Membuat BoQ.                                                     
     - Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan konstruksi.       
     - Membuat laporan TKDN.                                            
     - Membuat rincian Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko (IBPRP).
     - Membuat uraian Lingkup Pekerjaan.                                
     - Membantu Pengguna Jasa didalam menyusun dokumen pemilihan dan pelaksanaan
     pemilihan.                                                         
e. Tahap pemilihan penyedia barang/jasa, meliputi antara lain:          
     - Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan ditender dalam rapat penjelasan
      (Aanwijzing).                                                     
     - Membantu Pokja UKPBJ dalam melakukan evaluasi penawaran.         
     - Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan ulang.
f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain:                       
     - Melaksanakan rapat PCM dan MC nol.                               
    - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
    - Memberikan penjelasan terhadap persoalan persoalan yang timbul selama masa
     pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
    - Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis dalam hal terjadi addendum teknis
     pekerjaan serta saran-saran.