Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Paud

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10269286000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 28,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 28,746,225
Winner (Pemenang): CV If. Engineering Consultant
NPWP: 09*6**5****32**0
RUP Code: 58743572
Work Location: Luwuk - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan    : Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)
               PAUD                                                     
                                                                        
Tahun Anggaran : 2025                                                   
                                                                        
                                                                        
Lingkup kegiatan adalah Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan
Unit Sekolah Baru (USB) PAUD berjumlah 1 (Satu) Satuan Pendidikan. Lingkup tugas
                                                                        
yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung
yang terdiri dari:                                                      
                                                                        
 a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:            
    - Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan.          
    - Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan.
    - Konsultasi dengan instansi terkait.                               
 b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:          
    - Membuat rencana tapak.                                            
    - Membuat pra rencana teknis.                                       
    - Membuat perkiraan rencana anggaran biaya.                         
 c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis pelaksanaan, meliputi
    antara lain:                                                        
    - Membuat konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara keseluruhan ditinjau
      dari keselarasan sistem yang terkandung didalamnya.               
    - Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan dan instalasi teknis
      (mekanikal, elektrikal, dan utilitas lainnya).                    
    - Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan bangunan yang akan dipakai.
    - Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan.                  
 d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail, meliputi antara lain:
    - Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur, rencana struktural, rencana
      utilitas lengkap dengan perhitungan-perhitungannya.               
    - Membuat dokumen persyaratan administrasi.                         
    - Membuat dokumen persyaratan umum.                                 
    - Membuat dokumen spesifikasi teknis.                               
    - Membuat dokumen spesifikasi khusus.                               
    - Membuat gambar detail pelaksanaan.                                
    - Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya.      
    - Membuat BoQ.                                                      
    - Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan konstruksi.        
    - Membuat laporan TKDN.                                             
    - Membuat rincian Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko
      (IBPRP).                                                          
    - Membuat uraian Lingkup Pekerjaan.                                 
    - Membantu Pengguna Jasa didalam menyusun dokumen pemilihan dan pelaksanaan
      pemilihan.                                                        
 e. Tahap pemilihan penyedia barang/jasa, meliputi antara lain:         
    - Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan ditender dalam rapat
      penjelasan (Aanwijzing).                                          
    - Membantu Pokja UKPBJ dalam melakukan evaluasi penawaran.          
    - Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan ulang.
 f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain:                      
    - Melaksanakan rapat PCM dan MC nol.                                
    - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
      perubahan.                                                        
    - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
      pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
    - Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis dalam hal terjadi addendum
      teknis pekerjaan serta saran-saran.