PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
INSPEKTORAT DAERAH
Jl. K. H. Samanhudi No. 04 Telp. (0461) 3202096 LuwukSulteng
Email :itkabbanggai@yahoo.co.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH
DAERAH
SUB KEGIATAN : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA
GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN
LAINNYA
PAKET : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
REHABILITASI TAMAN KANTOR DAN
PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR
KENDARAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI TAMAN KANTOR
DAN PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR KENDARAAN
T.A 2025
INFORMASI UMUM
- Perangkat Daerah : Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai
- Pengguna Anggaran : Muhammad Junaedi, S.Ag, S.H
- PPTK : Syafrullah Mambuhu, S.STP
- PPK : Furqan Djamalinta, ST
- Program : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
- Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
- Sub. Kegiatan : Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung
Kantor atau Bangunan Lainnya.
- Peket : Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
Taman Kantor dan Pembangunan Tempat
Parkir Kendaraan
- ID Paket RUP : 57305631
1. Latar Belakang
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara
teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara
umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode
tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari kegiatan ini adalah membantu Inspektorat Daerah Kabupaten
Banggai dalam melaksanakan kegiatan pengawasan teknis pembangunan
gedung agar pelaksanaan pekerjaannya memenuhi spesifikasi yang
ditetapkan. Pengawasan teknis pada kegiatan ini meliputi kegiatan
pengawasan pada Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kantor dan
Pembangunan Tempat Parkir Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai
T.A 2025.
b. Tujuan kegiatan ini adalah:
- Menyediakan bantuan tenaga konsultan untuk membantu mengawasi
tiap fase pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kantor dan
Pembangunan Tempat Parkir Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai
T.A 2025.
- Membantu dalam pemilihan alternatif teknis pelaksanaan pekerjaan.
- Melaksanakan pengendalian mutu pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah diisyaratkan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Kontrak.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
a. Tersedianya kegiatan pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kantor
dan Pembangunan Tempat Parkir Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai
T.A 2025 yang tepat waktu serta memenuhi persyaratan dari spesifikasi
yang telah ditetapkan;
b. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan
Taman Kantor dan Pembangunan Tempat Parkir Inspektorat Daerah
Kabupaten Banggai;
c. Tersedianya bangunan yang layak agar berfungsi dengan baik sesuai
dengan sasaran yang telah ditetapkan.
4. Lokasi Kegiatan
Jl. K.H Samanhudi No. 4 Kel. Luwuk Kec. Luwuk Kab. Banggai Prov. Sulawesi
Tengah.
5. Sumber Dana
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Banggai
pada DPA-SKPD Inspektorat Daerah Kab. Banggai T.A 2025 sebagi
berikut:
- Program : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
- Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
- Sub. Kegiatan : Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung
Kantor atau Bangunan Lainnya.
- Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan
- Nilai Pagu : Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
- Nama : Furqan Djayamalinta, ST
- NIP : 198306152011011008
- Jabatan : Inspektur Pembantu Wilayah III
- Satuan Kerja : Inspektorat Daerah Kab. Banggai
7. Ruang Lingkup dan Fasilitas Penunjang
Lingkup tugas yang dilaksanakan oleh konsultan Pengawas harus berpedoman
pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Kontrak Jasa Konstruksi.
Ruang Lingkup pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan ini meliputi:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
b. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi agar sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi serta prosedur yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima
Pekerjaan Konstruksi.
d. Memeriksa dan menganalisa hasil pengujian bahan– bahan yang digunakan
serta mutu pekerjaan;
e. Menjamin bahwa konstruksi tersebut telah memenuhi syarat;
f. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi
g. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi, memberikan advis
(nasehat) dan justifikasi teknis mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (claims );
h. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh kontraktor konstruksi;
i. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA/PPK dan atau unsur
lain yang terkait.
j. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan KPA Kegiatan
Konstruksi.
k. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing ) sebelum serah terima pertama.
8. Produk yang Dihasilkan
Dokumen Utama Pengawasan yang terdiri dari :
b. Laporan Bulanan;
c. Laporan Akhir;
9. Waktu Pelaksanaan Yang Diperlukan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 (Sembilan puluh)
Hari Kalender.
10. Tenaga Ahli Yang dibutuhkan
Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah Tenaga
Ahli Tanpa SKK dan Tahun Pengalaman < 3 Tahun untuk jabatan Inspektur,
Inspector sekurang-kurangnya seorang Sarjana S1) Teknik Sipil dari suatu
perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta yang telah
terakreditasi atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Inspector harus
memiliki pengalaman minimal selama 1 (Satu) tahun dalam bidang
pengawasan pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung sejak lulus.
Tugas dan kewajiban Inspector adalah mencakup dan tidak terbatas hal-hal
sebagai berikut:
- Mengikuti petunjuk-petunjuk, prosedur dan persyaratan yang telah
ditentukan, terutama sehubungan dengan: Inspeksi secara teratur ke paket
pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan
perbaikan – perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan di dalam dokumen kontrak fisik.
- Mengikuti Rapat Pra Construction Meeting (PCM) serta pelaksanaan Survey
Kondisi Lapangan dan Rekayasa Lapangan untuk menentukan Detail
Pelaksanaan selama periode mobilisasi kontraktor serta memeriksa dan
menandatangani Rencana Kerja (Time Schedule), jadwal pengadaan bahan /
peralatan dan personil yang diajukan oleh kontraktor sebelum mendapat
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Melakukan pemeriksaan dan persetujuan terhadap analisa hasil test
material / bahan, termasuk usulan komposisi campuran (Job Mix Formula),
baik untuk pekerjaan beton, tanah, agregat, serta memberikan rekomendasi
atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut.
- Membuat pernyataan penerimaan (“Acceptance”) atau penolakan
(“Rejection ”) atas material dan produk yang diusulkan oleh kontraktor
sesuai dengan Spesifikasi Teknik.
- Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor, segera
melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila kemajuan
pekerjaan mengalami keterlambatan lebih dari 10% dari rencana. Membuat
konsep saran-saran penanggulangan serta perbaikan (Action Plan) untuk
Bahan Show Couse Meeting (SCM).
- Melakukan pengecekan secara cermat dan rutin semua pengukuran
pekerjaan, dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran
akhir pekerjaan.
- Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan keuangan, serta
menyerahkanya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Membantu menyusun dan memeriksa kelengkapan Justifikasi Teknis,
termasuk gambar dan perhitungan, sehubungan dengan usulan perubahan
kontrak.
- Mengecek dan menanda tangani dokumen pembayaran bulanan (Montly
Certificate) / Termin.
- Mengecek dan menanda tangani dokumen- dokumen tentang pengendalian
mutu dan volume pekerjaan.
- Memberi saran dan masukkan serta usulan tindak lanjut penyelesaian
permasalahan di lapangan kepada Pengguna Anggaran (PA), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.
- Melakukan inspeksi secara rutin, meliputi kapasitas, kondisi dan keadaan
lain tentang kondisi lahan dimaksud dipandang dari aspek teknis atas
kondisi lahan dalam cakupan tugasnya, serta melaporkan dan memberikan
saran teknis kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam rangka pembangunan gedung.
- Melakukan pengendalian Administrasi, Teknis dan Keuangan fisik serta
persiapan Rekayasa, Variasi/Review Design atas usulan dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.
- Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada kontraktor,
sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau lebih.