Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur Rehabilitas Taman Kantor Dan Pembangunan Tempat Parkir Kendaraan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10282843000
Status: Ulang
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Inspektorat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 44,090,000
Winner (Pemenang): Golden Ratio Consultant
NPWP: 08*1**2****31**0
RUP Code: 57305631
Work Location: Kecamatan Luwuk - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN        BANGGAI                      
                                                                       
            INSPEKTORAT            DAERAH                              
                                                                       
           Jl. K. H. Samanhudi No. 04 Telp. (0461) 3202096 LuwukSulteng
                    Email :itkabbanggai@yahoo.co.id                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       URAIAN       SINGKAT        PEKERJAAN                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    PROGRAM        :  PENUNJANG   URUSAN   PEMERINTAHAN                
                      DAERAH  KABUPATEN/KOTA                           
                                                                       
    KEGIATAN       :  PENGADAAN    BARANG  MILIK  DAERAH               
                      PENUNJANG    URUSAN    PEMERINTAH                
                                                                       
                      DAERAH                                           
    SUB KEGIATAN   :  PENGADAAN   SARANA  DAN PRASARANA                
                                                                       
                      GEDUNG   KANTOR    ATAU  BANGUNAN                
                      LAINNYA                                          
                                                                       
    PAKET          :  JASA   KONSULTANSI     PENGAWASAN                
                      REHABILITASI  TAMAN   KANTOR   DAN               
                      PEMBANGUNAN       TEMPAT     PARKIR              
                                                                       
                      KENDARAAN                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              TAHUN     ANGGARAN       2025                            
                 URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
JASA KONSULTANSI  PENGAWASAN   REHABILITASI  TAMAN  KANTOR             
       DAN PEMBANGUNAN    TEMPAT  PARKIR  KENDARAAN                    
                                                                       
                          T.A 2025                                     
                       INFORMASI UMUM                                  
                                                                       
   -  Perangkat Daerah   :  Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai       
   -  Pengguna Anggaran  :  Muhammad Junaedi, S.Ag, S.H                
   -  PPTK               :  Syafrullah Mambuhu, S.STP                  
   -  PPK                :  Furqan Djamalinta, ST                      
                                                                       
   -  Program            :  Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah       
                            Kabupaten/Kota                             
   -  Kegiatan           :  Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang    
                            Urusan Pemerintahan Daerah                 
                                                                       
   -  Sub. Kegiatan      :  Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung      
                            Kantor atau Bangunan Lainnya.              
   -  Peket              :  Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi   
                            Taman Kantor dan Pembangunan Tempat        
                                                                       
                            Parkir Kendaraan                           
   -  ID Paket RUP       :  57305631                                   
                                                                       
                                                                       
   1. Latar Belakang                                                   
                                                                       
           Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang
                                                                       
      dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara
      teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan
                                                                       
      digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung 
                                                                       
      operasional efektif.                                             
           Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh
                                                                       
      dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai
      kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara
                                                                       
      umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
                                                                       
      kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
      profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode
                                                                       
      tata laku profesi yang berlaku.                                  
                                                                       
      Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
      intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
                                                                       
      berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.    
   2. Maksud dan Tujuan                                                
      a. Maksud dari kegiatan ini adalah membantu Inspektorat Daerah Kabupaten
                                                                       
        Banggai dalam melaksanakan kegiatan pengawasan teknis pembangunan
                                                                       
        gedung agar pelaksanaan pekerjaannya memenuhi spesifikasi yang 
        ditetapkan. Pengawasan teknis pada kegiatan ini meliputi kegiatan
                                                                       
        pengawasan pada Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kantor dan        
        Pembangunan Tempat Parkir Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai 
                                                                       
        T.A 2025.                                                      
                                                                       
      b. Tujuan kegiatan ini adalah:                                   
        - Menyediakan bantuan tenaga konsultan untuk membantu mengawasi
                                                                       
          tiap fase pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kantor dan
                                                                       
          Pembangunan Tempat Parkir Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai
          T.A 2025.                                                    
                                                                       
        - Membantu dalam pemilihan alternatif teknis pelaksanaan pekerjaan.
        - Melaksanakan pengendalian mutu pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi
                                                                       
          teknis yang telah diisyaratkan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
                                                                       
          dalam Dokumen Kontrak.                                       
   3. Sasaran                                                          
                                                                       
      Sasaran dari kegiatan ini adalah:                                
                                                                       
      a. Tersedianya kegiatan pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kantor
         dan Pembangunan Tempat Parkir Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai
                                                                       
         T.A 2025 yang tepat waktu serta memenuhi persyaratan dari spesifikasi
         yang telah ditetapkan;                                        
                                                                       
      b. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan
                                                                       
         Taman Kantor dan Pembangunan Tempat Parkir Inspektorat Daerah 
         Kabupaten Banggai;                                            
                                                                       
      c. Tersedianya bangunan yang layak agar berfungsi dengan baik sesuai
                                                                       
         dengan sasaran yang telah ditetapkan.                         
   4. Lokasi Kegiatan                                                  
                                                                       
      Jl. K.H Samanhudi No. 4 Kel. Luwuk Kec. Luwuk Kab. Banggai Prov. Sulawesi
      Tengah.                                                          
   5. Sumber Dana                                                      
      Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Banggai   
                                                                       
      pada DPA-SKPD Inspektorat Daerah Kab. Banggai T.A 2025 sebagi    
                                                                       
      berikut:                                                         
      -  Program         :  Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah       
                            Kabupaten/Kota                             
                                                                       
      -  Kegiatan        :  Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang    
                            Urusan Pemerintahan Daerah                 
      -  Sub. Kegiatan   :  Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung      
                            Kantor atau Bangunan Lainnya.              
                                                                       
      -  Pekerjaan       :  Jasa Konsultansi Pengawasan                
      -  Nilai Pagu      :  Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)      
   6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                     
                                                                       
      -  Nama            :  Furqan Djayamalinta, ST                    
      -  NIP             :  198306152011011008                         
      -  Jabatan         :  Inspektur Pembantu Wilayah III             
                                                                       
      -  Satuan Kerja    :  Inspektorat Daerah Kab. Banggai            
   7. Ruang Lingkup dan Fasilitas Penunjang                            
      Lingkup tugas yang dilaksanakan oleh konsultan Pengawas harus berpedoman
                                                                       
      pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran,
                                                                       
      Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak
      terpisahkan dengan Kontrak Jasa Konstruksi.                      
                                                                       
      Ruang Lingkup pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan ini meliputi:
      a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                       
         akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.   
                                                                       
      b. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
         Penyedia Jasa Konstruksi agar sesuai dengan gambar rencana dan
                                                                       
         spesifikasi serta prosedur yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak;
                                                                       
      c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
         dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima
                                                                       
         Pekerjaan Konstruksi.                                         
      d. Memeriksa dan menganalisa hasil pengujian bahan– bahan yang digunakan
                                                                       
         serta mutu pekerjaan;                                         
                                                                       
      e. Menjamin bahwa konstruksi tersebut telah memenuhi syarat;     
      f. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak   
                                                                       
         sesuai/memenuhi spesifikasi                                   
      g. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan   
         persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi, memberikan advis
                                                                       
         (nasehat) dan justifikasi teknis mengenai perubahan pekerjaan dan
                                                                       
         tuntutan (claims );                                           
      h. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
                                                                       
         kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
         pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                                                                       
         laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
                                                                       
         oleh kontraktor konstruksi;                                   
      i. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA/PPK dan atau unsur
                                                                       
         lain yang terkait.                                            
                                                                       
      j. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
         kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan KPA Kegiatan
                                                                       
         Konstruksi.                                                   
      k. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
                                                                       
         Drawing ) sebelum serah terima pertama.                       
                                                                       
   8. Produk yang Dihasilkan                                           
      Dokumen Utama Pengawasan yang terdiri dari :                     
                                                                       
      b. Laporan Bulanan;                                              
                                                                       
      c. Laporan Akhir;                                                
   9. Waktu Pelaksanaan Yang Diperlukan                                
                                                                       
      Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 (Sembilan puluh)
      Hari Kalender.                                                   
                                                                       
   10. Tenaga Ahli Yang dibutuhkan                                     
                                                                       
      Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah Tenaga
                                                                       
      Ahli Tanpa SKK dan Tahun Pengalaman < 3 Tahun untuk jabatan Inspektur,
      Inspector sekurang-kurangnya seorang Sarjana S1) Teknik Sipil dari suatu
                                                                       
      perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta yang telah
                                                                       
      terakreditasi atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Inspector harus
      memiliki pengalaman minimal selama 1 (Satu) tahun dalam bidang   
                                                                       
      pengawasan pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung sejak lulus.    
      Tugas dan kewajiban Inspector adalah mencakup dan tidak terbatas hal-hal
                                                                       
      sebagai berikut:                                                 
      - Mengikuti petunjuk-petunjuk, prosedur dan persyaratan yang telah
        ditentukan, terutama sehubungan dengan: Inspeksi secara teratur ke paket
                                                                       
        pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan
                                                                       
        perbaikan – perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan
        persyaratan yang telah ditentukan di dalam dokumen kontrak fisik.
                                                                       
      - Mengikuti Rapat Pra Construction Meeting (PCM) serta pelaksanaan Survey
        Kondisi Lapangan dan Rekayasa Lapangan untuk menentukan Detail 
                                                                       
        Pelaksanaan selama periode mobilisasi kontraktor serta memeriksa dan
                                                                       
        menandatangani Rencana Kerja (Time Schedule), jadwal pengadaan bahan /
        peralatan dan personil yang diajukan oleh kontraktor sebelum mendapat
                                                                       
        persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).               
                                                                       
      - Melakukan pemeriksaan dan persetujuan terhadap analisa hasil test
        material / bahan, termasuk usulan komposisi campuran (Job Mix Formula),
                                                                       
        baik untuk pekerjaan beton, tanah, agregat, serta memberikan rekomendasi
        atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut.                
                                                                       
      - Membuat pernyataan penerimaan (“Acceptance”) atau penolakan    
                                                                       
        (“Rejection ”) atas material dan produk yang diusulkan oleh kontraktor
        sesuai dengan Spesifikasi Teknik.                              
                                                                       
      - Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor, segera
                                                                       
        melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila kemajuan
        pekerjaan mengalami keterlambatan lebih dari 10% dari rencana. Membuat
                                                                       
        konsep saran-saran penanggulangan serta perbaikan (Action Plan) untuk
        Bahan Show Couse Meeting (SCM).                                
                                                                       
      - Melakukan pengecekan secara cermat dan rutin semua pengukuran  
                                                                       
        pekerjaan, dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran
        akhir pekerjaan.                                               
                                                                       
      - Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan keuangan, serta
                                                                       
        menyerahkanya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)            
      - Membantu menyusun dan memeriksa kelengkapan Justifikasi Teknis,
                                                                       
        termasuk gambar dan perhitungan, sehubungan dengan usulan perubahan
        kontrak.                                                       
                                                                       
      - Mengecek dan menanda tangani dokumen pembayaran bulanan (Montly
                                                                       
        Certificate) / Termin.                                         
      - Mengecek dan menanda tangani dokumen- dokumen tentang pengendalian
        mutu dan volume pekerjaan.                                     
                                                                       
      - Memberi saran dan masukkan serta usulan tindak lanjut penyelesaian
                                                                       
        permasalahan di lapangan kepada Pengguna Anggaran (PA), Pejabat
        Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.                         
                                                                       
      - Melakukan inspeksi secara rutin, meliputi kapasitas, kondisi dan keadaan
        lain tentang kondisi lahan dimaksud dipandang dari aspek teknis atas
                                                                       
        kondisi lahan dalam cakupan tugasnya, serta melaporkan dan memberikan
                                                                       
        saran teknis kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat 
        Komitmen (PPK) dalam rangka pembangunan gedung.                
                                                                       
      - Melakukan pengendalian Administrasi, Teknis dan Keuangan fisik serta
                                                                       
        persiapan Rekayasa, Variasi/Review Design atas usulan dari Pejabat
        Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.                         
                                                                       
      - Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada kontraktor,
        sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau lebih.