PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN
PERKEBUNAN
Kawasan Perkantoran Bupati Banggai Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan UPPO, atau Unit Pengolah Pupuk Organik, adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan
produktivitas pertanian dengan memproduksi dan memanfaatkan pupuk organik. UPPO melibatkan
berbagai pihak dan mencakup pembangunan fasilitas pengolahan pupuk organik, seperti rumah kompos,
bak fermentasi, alat pengolah pupuk, dan kandang ternak. UPPO membantu petani menghasilkan pupuk
organik sendiri, mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia, dan meningkatkan ketersediaan pupuk.
Pupuk organik yang dihasilkan dari UPPO dapat memperbaiki struktur dan kesuburan tanah, sehingga
meningkatkan hasil pertanian. Dengan tanah yang lebih subur dan pasokan pupuk yang cukup, petani dapat
meningkatkan hasil panen. Penggunaan pupuk organik hasil UPPO dapat mengurangi biaya pembelian
pupuk kimia. Dengan hasil panen yang lebih baik dan biaya produksi yang lebih rendah, petani dapat
meningkatkan pendapatan mereka. UPPO mendorong praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan dan
berkelanjutan.
UPPO merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung gerakan pertanian organik di Indonesia.
Dengan adanya UPPO, petani diharapkan dapat beralih ke praktik pertanian yang lebih organik,
mengurangi penggunaan pupuk kimia, dan menjaga kelestarian lingkungan.