Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah Potong Hewan Dan Rumah Potong Unggas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10325084000
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,991,000
Winner (Pemenang): CV Sdst Engineering Konsultan
NPWP: 10*0**0****47**6
RUP Code: 57186217
Work Location: Kec. Luwuk - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Secara umum, lingkup pekerjaan pada pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas dapat diuraikan satu persatu sebagai berikut:
                                                                          
1. Pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan Konstruksi.                            
   Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (konsultan pengawas) harus melakukan
   pemeriksaan dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
                                                                          
   dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. secara umum dokumen yang dimaksud
   adalah kontrak, gambar kerja dan seluruh detailnya, spesifikasi teknis dan laporan-laporan
   pekerjaan perencanaan.                                                 
   Konsultan Pengawas memiliki tugas untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya
   perbedaan-perbedaan dalam dokumen-dokumen di lapangan sebelum dimulainya pekerjaan
   dan segera melaporkan kepada PPK dan Pengawas secara tertulis. Segera setelah pemeriksaan
   bersama, perbaikan terhadap dokumen yang disepakati disusun dan dituangkan dalam Berita
   Acara Perubahan.                                                       
2. Pengawasan Pemakaian Bahan, Peralatan dan Metode Pelaksanaan           
   Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan Pengawas) harus melakukan
   pengawasan terhadap pemakaian bahan-bahan konstruksi dan meminta secara tertulis kepada
   Kontraktor untuk membuat daftar bahan dan papan sampel. Pada lingkup ini juga Konsultan
   Pengawas harus mengawasi pemakaian peralatan dan metode pelaksanaan konstruksi,
   berkoordinasi dengan para pihak di lapangan yang terdiri dari Pengawas, Kontraktor dan
   PPK, dalam melakukan kegiatan konstruksi tahap demi tahap. Konsultan Pengawas juga harus
   mengawasi secara ketat mengenai ketepatan waktu pelaksanaan seperti termuat dalam
   jadwal pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor dan dimuat dalam kontraknya
   dan perkembangannya bersesuaian dengan biaya pekerjaan konstruksi.     
3. Pengawasan Kualitas dan Kuantitas Pelaksanaan Konstruksi               
   Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan Pengawas) harus melakukan
   pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
   pencapaian volume/realisasi fisik. Pencapaian laju volume disesuaikan dengan jadwal
   pekerjaan dan Konsultan Pengawas harus secara terus- menerus melakukan penelitian dan
   memberikan saran kepada Kontraktor untuk mencapai penyesuaian apabila terjadi
   keterlambatan. Hal tersebut juga harus dilaporkan secara rutin dan intensif kepada semua
   pihak di lapangan, yaitu PPK dan Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
   Kabupaten Banggai.                                                     
   Dalam hal pengawasan kualitas penggunaan bahan oleh Kontraktor untuk melaksanakan
   pengujian laboratorium dan penyelidikan di lokasi, Konsultan Pengawas mengacu pada hal-hal
   berikut ini:                                                           
                                                                          
   a. Sebelum pekerjaan beton struktur dilaksanakan (sekurangnya 28 hari), Konsultan
     Pengawas harus mengawasi Kontraktor dalam melakukan pengujian terhadap campuran
     beton yang akan digunakan untuk mencapai mutu beton seperti dipersyaratkan dalam
     kontrak (jika disyaratkan) dan dibuktikan oleh uji laboratorium dengan siklus setiap set
     sampel adalah 3 hari, 7 hari dan 28 hari.                            
   b. Konsultan Pengawas harus mengawasi apabila hasil pengujian pada siklus awal
     menunjukkan hasil yang tidak sesuai dan di bawah mutu yang diharapkan, pelaksanaan
     pengujian set sampel berikutnya untuk dilakukan pengujian yang lain oleh Kontraktor,
     dan seterusnya sampai didapatkan mutu beton yang dipersyaratkan.     
   c. Beton yang diperbolehkan dalam pekerjaan pengecoran adalah yang telah lulus uji
     dalam laboratorium.                                                  
   d. PPK, Pengawas dan Konsultan Pengawas memiliki kewenangan untuk menolak
     penggunaan beton di luar hasil tersebut di atas.                     
   e. Konsultan Pengawas harus mengawasi penyelidikan slump beton yang harus dilakukan
     langsung di lapangan sebelum beton dituangkan ke dalam cetakan/bekisting.
   f. Penyelidikan slump beton dilakukan untuk setiap volume kapasitas molen/mesin
     pengaduk beton.                                                      
   g. Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berkewajiban untuk menolak beton dengan hasil
     slump di bawah syarat.                                               
   h. Konsultan Pengawas dan Tim Teknis harus mengawasi dan mendokumentasikan hasil
     pengujian laboratorium campuran beton dan penyelidikan slump beton di lapangan.
   i. Sebelum digunakan di lapangan, besi tulangan harus diperiksa oleh Tim Teknis dan
     Konsultan Pengawas dan Kontraktor harus melampirkan sertifikat atau dilakukan pengujian
     laboratorium apabila tidak memiliki sertifikat.                      
   j. Konsultan Pengawas dan Tim Teknis bersama-sama menyatakan mutu besi tulangan bisa
     diterima atau tidak dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Bahan dan
     diketahui oleh PPK.                                                  
   b. Konsultan Pengawas bertugas untuk menetapkan kriteria, persyaratan dan keperluan
     pengujian bahan bangunan yang akan digunakan oleh Kontraktor selain yang telah tersebut
     di atas.                                                             
4. Pengumpulan Data di Lapangan                                           
                                                                          
   Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan Pengawas) harus melakukan
   pengumpulan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
   selama pelaksanaan konstruksi.                                         
5. Pertemuan Berkala                                                      
   Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
   bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
   mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor. 
                                                                          
6. Pemeriksaan Gambar Pelaksanaan yang Dibuat oleh Kontraktor             
   Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana
   konstruksi.                                                            
7. Pemeriksaan As Built Drawings                                          
   Konsultan Pengawas meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
   (As Built Drawings) sebelum Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over-PHO).
8. Penyusunan Berita Acara Pekerjaan                                      
   Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
   dan Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over) dan Serah Terima Akhir (Final Hand Over-
                                                                          
   FHO) pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
   konstruksi.