Rehab Halaman Sdn 7 Bertingkat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10339735000
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Kelurahan Soho
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Rhaka Pratama
NPWP: 06*5**8****32**0
RUP Code: 56770081
Work Location: Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     BANGGAI                        
                     KECAMATAN      LUWUK                                
                                                                         
                      KELURAHAN      SOHO                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    SPESIFIKASI     TEKNIS                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           KEGIATAN   :                                  
                                                                         
                                                                         
  PEMASANGAN      PAVING   BLOCK   SDN  7 INPRES   BERTINGKAT            
                                                                         
                             LUWUK                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     TAHUN   ANGGARAN   2025                             
                              Pasal 1                                    
                         Lingkup Pekerjaan                               
                                                                         
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                           
     PEMBANGUNAN  PAVING BLOCK.                                          
                                                                         
1.2. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan
     peralatan dan tenaga kerja , pembersihan, perataan tanah, serta pekerjaan –
     pekerjaan lain yang nyata – nyata ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 2                                   
                     Pekerjaan Penunjang Proyek                          
                                                                         
                                                                         
2.1. Izin – Izin                                                         
     Pengurusan izin – izin yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
     bangunan sampai selesai serta biaya yang timbul karenannya menjadi  
     beban Penyedia Barang / Jasa.                                       
2.2. Penyediaan dan Mobilisasi Pekerjaan                                 
     Apabila untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan kendaraan / alat – alat
     atau peralatan –peralatan lain yang dipandang perlu untuk pelaksanaan proyek
     maka  hal ini menjadi beban dan kewajiban Penyedia Barang / Jasa.   
                                                                         
2.3. Papan Nama Proyek                                                   
     Penyedia Barang / Jasa harus memasang papan nama proyek ukuran 0.9 x 1,2 m
     sebelum pekerjaan dilaksanakan dan pada Papan Nama Proyek tersebut  
     mencantumkan antara lain :                                          
                                                                         
     a. Nama Instansi Pemberi Tugas                                      
     b. Nama Proyek dan Nama Pekerjaan                                   
     c. Sumber Dana dan Tahun Anggaran                                   
     d. Harga borongan dan waktu pelaksanaan                             
     e. Nama Konsultan Perencana dan Pengawas                            
     f. Nama Perusahaan Penyedia Barang / Jasa                           
                              Pasal 3                                    
                Pekerjaan Pengukuran dan Dokumentasi                     
                                                                         
                                                                         
3.1. Untuk dapat menentukan patok – patok utama bagi pelaksanaan proyek sebelum
     memulai pekerjaan penyedia barang / jasa harus mengadakan pengukuran –
     pengukuran lapangan dan pematokan. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada
     Direksi / pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                   
3.2. Patok utama dibuat dari kayu dan diletakkan diluar bangunan serta tidak
     boleh berubah selama masa pelaksanaan pekerjaan.                    
3.3. Foto dokumentasi lokasi kondisi existing, proses pekerjaan dan sampai berakhirnya
     pekerjaan.                                                          
                                                                         
3.4. Segala   biaya   dikeluarkan baik untuk    pengukuran  maupun       
     Dokumentasi ditanggung sepenuhnya oleh Penyedia Barang / jasa       
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 4                                    
                     Sarana / Kelengkapan Proyek                         
                                                                         
4.1. Penyedia barang / jasa harus memperhitungkan adanya fasilitas yang cukup
     pada saat pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                         
4.2. Apabila perlu  penyedia barang / jasa  harus menyediakan  alat      
     pemadam kebakaran dengan kapasitas minimal 3 Kg.                    
                                                                         
                               Pasal 5                                   
                           A s u r a n s i                               
                                                                         
5.1. Penyedia barang / jasa harus mengasuransikan tenaga kerja yang dipekerjakan
     selama pelaksanaan kepada PERUM ASTEK (JAMSOSTEK) sesuai ketentuan  
     yang berlaku.                                                       
                                                                         
5.2. Apabila perlu penyedia barang / jasa harus memperhitungkan pula     
     biaya asuransi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.     
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 6                                    
                         Standar yang dipakai                            
6.1  Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dokumen ini mengacu dan harus 
     mengikuti persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Peraturan –
     peraturan Nasional lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini, kecuali
     nyata-nyata dipersyaratkan lain oleh RKS ini dan Direksi teknik.    
                              Pasal 7                                    
                    Penggunaan Persyaratan Teknis                        
                                                                         
7.1. Persyaratan Teknik ini merupakan pedoman   dalam pelaksanaan -      
     pelaksanaan pekerjaan (yang disebut proyek) termasuk seluruh bangunan -
     bangunan dan pekerjaan – pekerjaan lainnya sebagai suatu kesatuan yang
     tidak terpisahkan.                                                  
                                                                         
7.2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis
     ini berlaku untuk  seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan   
     ini, dan disesuaikan dengan gambar – gambar , keterangan – keterangan
     tambahan tertulis dan perintah Direksi / Pengawas.                  
7.3. Standar – standar utama yang diapakai adalah standar – standar yang dibuat
     dan berlaku resmi dinegara ini, apabila tidak terdapat standar yang dapat
     diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar
     Internasional yang berlaku atas pekerjaan – pekerjaan tersebut atau 
     setidak – tidaknya  standar dari negara  produsen bahan  yang       
     menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 8                                    
                        Pekerjaan Pendahuluan                            
                                                                         
8.1. Pekerjaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan meliputi :             
       Pekerjaan Pembersihan dan Meratakan Tanah.                       
        Membersihkan lapangan dari tanaman tanaman ataupun material yang 
        dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan                           
                                                                         
       Pengukuran dan Pemasangan Bowplank                               
        Menentukan titik titik Elevasi kemudian memasangnya sebagai bahan
        acuan perletakan bangunan                                        
       Item item pekerjaan lain yang erat kaitannya sebagai persiapan dan tidak
        dapat dipisahkan sebagai bagian pekerjaan pendahuluan            
                                                                         
       Seluruh pekerjaan pendahuluan dapat  dilihat pada  Bill Of       
        Quantity (BQ).                                                   
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 9                                    
                         Galian dan Timbunan                             
                                                                         
9.1  Scope  Pekerjaan :                                                  
     Bagian ini meliputi semua penggalian dan penimbunan kembali bekas galian.
     Urugan Pasir, Pemasangan Paving, ketebalan sesuai dengan Gambar bestek,
     dihampar dan dipadatkan, pekerjaan tanah lainnya yang nyata – nyata 
     tertera dalam gambar, item pekerjaan dan syarat – syarat teknik.    
9.2. Pelaksanaan :                                                       
                                                                         
     9.2.1. Penggalian                                                   
                                                                         
          a. Penggalian atau perataan permukaan tanah harus dilakukan untuk
             mencapai  garis elevasi  permukaan   dan kedalaman  -       
             kedalaman yang diisyaratkan atau ditentukan dan diindikasikan
             dalam gambar dengan cara yang sedemikian rupa, sehingga     
             persyaratan dari pekerjaan selanjutnya terpenuhi.           
          b. Galian mencakup  pemindahan tanah  serta batu – batuan      
             dan bahan lain yang dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan.   
                                                                         
                                                                         
          c. Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tidak memuaskan pada   
             kedalaman   yang diperlihatkan dalam gambar - gambar,       
             penggalian harus dilanjutkan / diperbesar atau diubah menjadi
             sampai disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Jika terjadi demikian
             maka   pekerjaan ini dinilai sebagai pekerjaan tambah, jika 
             kedalaman yang disetujui dari kedalaman rencana.            
          d. Lapisan atau galian daerah Pembangunan yang dapat dipakai   
             kembali dan ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk digunakan 
             hanya untuk pekerjaan Landscaping.                          
                                                                         
          e. Jika dalam Pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai akar – akar /
             bahan – bahan yang bisa lapuk pada     kedalaman yang       
             diperlihatkan dalam gambar, maka akar – akar/ bahan – bahan 
             tersebut harus diangkat dan diurug dengan pasir sampai      
             padat                                                       
                                                                         
     9.2.1. Penimbunan                                                   
                                                                         
          a. Urugan Sirtu dan Pasir                                      
              Urugan Sirtu dilaksanakan dibawah lantai Jogging track    
               seperti tertera pada gambar  dan pelaksanaannya harus     
               lapis demi lapis dan dipadatkan. Untuk timbunan Pasir bawah
               lantai paving block parkiran dipadatkan menggunakan Peralatan
               Tandem Roller.                                            
                                                                         
              Ketebalan lapisan urugan Pasir yang diperkanankan setiap  
               lapis  kemudian  dipadatkan sehingga  ketebalan dan       
               kepadatan memenuhi syarat.                                
                                                                         
              Semua   urugan sirtu dan pasir harus dipadatkan dengan    
               penyiraman air sehingga mendapatkan angka kepadatan       
               maksimum.                                                 
                                                                         
              Pasir yang dipakai harus pasir sungai dan bukan pasir laut
               dengan persyaratan bahwa pasir harus dalam keadaan bersih 
               dari lumpur  tanah dan tidak mengandung garam  atau       
               mineral lainnya.                                          
                              Pasal 10                                   
                      Pekerjaan Pasangan Paving                          
                                                                         
10.1. Scope Pekerjaan                                                    
     Bagian ini meliputi penyediaan peralatan, tenaga kerja dan pemasangan
     semua pekerjaan Paving sesuai dengan gambar dari persyaratan yang   
     ditentukan dalam RKS ini, yang meliputi pasangan Paving, Ketebalan Paving dan
     Mutu Paving serta Tipe/Jenis Paving.                                
                                                                         
10.2. Material                                                           
     10.2.1. Paving yang digunakan harus sesuai dengan Mutu yang tertuang dalam
           Gambar Kerja dan RAB, begitu juga dengan Tipe/Jenis Paving.   
10.3. Pemasangan :                                                       
     10.3.1. Pekerjaan pemasangan Paving dilaksanakan sesuai dengan ukuran
          dan bentuk – bentuk yang ditunjukkan dalam gambar.             
                                                                         
     10.3.2. Tiap – tiap Paving harus dipasang penuh dengan dan Rapat    
          sehingga semua hubungan Paving satu sama lain sempurna.        
                                                                         
     10.3.3. Setiap Paving harus diisi penuh rongga – rongga dengan Pasir
          sehingga Pasangan paving semakin mengikat.                     
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 11                                   
                         Pekerjaan  Beton                                
11.1. Scope Pekerjaan                                                    
     Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua macam beton 
     biasa, beton  bertulang dengan penulangannya termasuk bekesting.    
     Finishing dan pekerjaan - pekerjaan lain sesuai dengan gambar dan   
     persyaratan yang ditentukan.                                        
Mutu beton yang akan digunakan adalah :                                  
         Beton Pengancing Paving block dan Lantai serta jenis pekerjaan lainnya adalah
          mutu sesuai dengan Koofisien Analisa                           
                                                                         
11.2. Referensi                                                          
     Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan
     – ketentuan yang berlaku pada :                                     
                                                                         
     11.2.3 Peraturan Beton Indonesia                                    
     11.2.2. Spesifikasi Bahan Bangunan                                  
11.3. Material                                                           
     Semua  bahan yang  dipergunakan dalam pekerjaan ini terdiri dari :  
                                                                         
     11.3.1. Agregat                                                     
           Agregat harus terdiri dari gradasi – gradasi yang terhalus dan
           kasar dan harus .                                             
           Agregat harus disimpan sedemikian rupa sehingga bebas dari    
           kontaminasi  dari bahan – bahan    yang dapat merusak .       
           Agregat halus (pasir)  dan agregat kasar harus  disimpan      
           dalam tempat – tempat yang terpisah.                          
                                                                         
     11.3.2. Semen PC                                                    
           a.   Semen  PC yang dipakai harus dari mutu yang baik.        
           b.   Kontraktor  harus     mengusahakan   agar    untuk       
                pelaksanaan pekerjaan beton ini hanya  menggunakan       
                satu  merek semen saja atau menurut petunjuk Direksi.    
           c.   Semen PC  ini harus dibawah ketempat pekerjaan dalam     
                kemasan dari pabrik dan terlindung.                      
           d.   Penyimpanannya harus   dilaksanakan pada tempat yang     
                tidak lembab dan tidak terkena air (diberi lapisan pada  
                bagian bawahnya dengan  bahan yang  kedap air) dan       
                penumpukannya    harus  sesuai dengan urut –  urut       
                pengiriman.                                              
     11.3.3 Air.                                                         
           a.   Air yang dipakai untuk pengecoran harus bersih dan       
                harus menurut persetujuan Direksi.                       
                                                                         
           b.   Sebelum air untuk    pengecoran beton   dipergunakan     
                harus   terlebih dahulu diperiksa atau jika menurut      
                pertimbangan Direksi / Pengawas air  tersebut dapat      
                dipakai tanpa pemeriksaan laboratorium.                  
                                                                         
11.4. Pelaksanaan                                                        
     11.4.1. Proporsi                                                    
     11.4.2.     Pengecoran Beton                                        
           a.   Sebelum  pengecoran dilaksanakan, bekesting harus bersih 
                dari kotoran – kotoran dan bahan – bahan lain. Alat – alat
                pengaduk (beton molen) dan alat pembawa  juga harus      
                bersih dan  penulangan harus dimatikan pada posisinya    
                serta diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi             
           b.   Pengecoran dilaksanakan bila semua  telah terpasang      
                dengan baik, bekesting sudah cukup kokoh serta telah     
                diperiksa secara  seksama   oleh Direksi  teknik /       
                konsultan pengawas                                       
           c.   Agar   pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas     
                pelaksanaan pengecoran   beton dapat diberikan pada      
                waktunya, kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan    
                tentang rencana pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya.        
           d.   Adukan beton tidak boleh jatuh dari ketinggian lebih dari
                1.50 meter    dan segera  sesudah pengecoran dimulai     
                lapisan – lapisan beton                                  
           e.   Pelaksanaan pengecoran harus sesuai dengan persyaratan   
                dalam PBI – 1971 dan untuk pemadatan menggunakan alat    
                penggetar.                                               
           f.   Sebelum Pekerjaan beton dilaksanakan, Permukaan lantai kerja
                dilapisi dengan plastik cor sehingga air semen tidak ada yang
                terbuang.                                                
           g.   Ukuran   semua  bagian  beton tertera pada  gambar       
                bestek dan detail. Jika terdapat ketidak cocokan pada    
                ukuran pemborong diwajibkan mempertimbangkan terlebih    
                dahulu  dengan Direksi / Pengawas.                       
     11.4.2. Penyambungan Beton                                          
           Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras,
           permukaan yang akan disambung harus dikasarkan dan dibersihkan .
           Bekesting harus dikencangkan kembali dan penyambungan dengan  
           menggunakan air semen atau bonding agent yang disetujui oleh  
           Direksi / Pengawas.                                           
     11.4.3. Lantai Kerja                                                
           Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya    
           harus diberi lapisan plastik cor dan dipasang   dibawah       
           konstruksi beton tersebut.                                    
      11.5. Bekesting                                                    
                                                                         
     11.5.1.   Umum                                                      
           a.  Bekesting  harus direncanakan serta dilaksanakan dan      
               diusahakan sedemikian rupa agar waktu pengecoran dan      
               pembongkaran  tidak mengakibatkan  cacat – cacat  ,       
               gelombang – gelombang maupun perubahan bentuk ukuran –    
               ukuran , ketinggian – ketinggian serta posisi daripada    
               beton yang dicor.                                         
           b.  Perencanaan pelaksanaan serta pembongkaran bekesting      
               harus  sesuai dengan cara - cara  yang  disarankan .      
               permukaan bekesting yang berhubungan dengan beton harus   
               benar – benar bersih sebelum digunakan.                   
           c.   Pengecoran dilaksanakan bila semua  telah terpasang      
                dengan baik, bekesting sudah cukup kokoh serta telah     
                diperiksa secara  seksama   oleh Direksi  teknik /       
                konsultan pengawas                                       
           d.   Agar   pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas     
                pelaksanaan pengecoran   beton dapat diberikan pada      
                waktunya, kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan    
                tentang rencana pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya.        
           e.   Adukan beton tidak boleh jatuh dari ketinggian lebih dari
                1.50 meter    dan segera  sesudah pengecoran dimulai     
                lapisan – lapisan beton                                  
           f.   Pelaksanaan pengecoran harus sesuai dengan persyaratan   
                dalam PBI – 1971 dan untuk pemadatan menggunakan alat    
                penggetar.                                               
           g.   Sebelum Pekerjaan beton dilaksanakan, Permukaan lantai kerja
                dilapisi dengan plastik cor sehingga air semen tidak ada yang
                terbuang.                                                
           h.   Ukuran   semua  bagian  beton tertera pada  gambar       
                bestek dan detail. Jika terdapat ketidak cocokan pada    
                ukuran pemborong diwajibkan mempertimbangkan terlebih    
                dahulu  dengan Direksi / Pengawas.                       
           i.   Pengecoran dilaksanakan bila semua  telah terpasang      
                dengan baik, bekesting sudah cukup kokoh serta telah     
                diperiksa secara  seksama   oleh Direksi  teknik /       
                konsultan pengawas                                       
           j.   Agar   pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas     
                pelaksanaan pengecoran   beton dapat diberikan pada      
                waktunya, kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan    
                tentang rencana pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya.        
           k.   Adukan beton tidak boleh jatuh dari ketinggian lebih dari
                1.50 meter    dan segera  sesudah pengecoran dimulai     
                lapisan – lapisan beton                                  
           l.   Pelaksanaan pengecoran harus sesuai dengan persyaratan   
                dalam PBI – 1971 dan untuk pemadatan menggunakan alat    
                penggetar.                                               
           m.   Sebelum Pekerjaan beton dilaksanakan, Permukaan lantai kerja
                dilapisi dengan plastik cor sehingga air semen tidak ada yang
                terbuang.                                                
           n.   Ukuran   semua  bagian  beton tertera pada  gambar       
                bestek dan detail. Jika terdapat ketidak cocokan pada    
                ukuran pemborong diwajibkan mempertimbangkan terlebih    
                dahulu  dengan Direksi                                   
                              Pasal 12                                   
                        Gambar Pelaksanaan                               
                                                                         
22.1. Setelah selesainya seluruh pekerjaan, penyedia jasa dan konsultan pengawas
     harus membuat gambar   pelaksanaan (As Build Drawing) dari seluruh  
     sistem, termasuk apabila terjadi perubahan letak, denah dan konstruksi.
22.2. Pada As Build Drawing harus tercantum ukuran – ukuran jarak, kedalaman
     tinggi – tinggi dari bagian sistem terhadap bagian – bagian dari gedung atau
     struktur lainnya.                                                   
22.3. Instalasi listrik, instalasi air bersih dan instalasi air kotor harus dibuat oleh
     penyedia jasa sesuai dengan keadaan yang terpasang dan diserahkan kepada
     pemberi tugas pada saat terima pekerjaan.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 13                                   
                       Pengawasan (Supervisi)                            
Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi
dalam hal ini Pengelola Proyek, Pengelolah Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 14                                   
                            P e n u t u p                                
                                                                         
Penjelasan – penjelasan yang belum / tidak tercantum / dijelaskan dalam RKS ini
dapat dilihat pada gambar dan Uraian Pekerjaan yang ada RAB.