PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
KECAMATAN LUWUK
KELURAHAN SOHO
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 7 INPRES BERTINGKAT
LUWUK
TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK.
1.2. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan
peralatan dan tenaga kerja , pembersihan, perataan tanah, serta pekerjaan –
pekerjaan lain yang nyata – nyata ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
Pasal 2
Pekerjaan Penunjang Proyek
2.1. Izin – Izin
Pengurusan izin – izin yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
bangunan sampai selesai serta biaya yang timbul karenannya menjadi
beban Penyedia Barang / Jasa.
2.2. Penyediaan dan Mobilisasi Pekerjaan
Apabila untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan kendaraan / alat – alat
atau peralatan –peralatan lain yang dipandang perlu untuk pelaksanaan proyek
maka hal ini menjadi beban dan kewajiban Penyedia Barang / Jasa.
2.3. Papan Nama Proyek
Penyedia Barang / Jasa harus memasang papan nama proyek ukuran 0.9 x 1,2 m
sebelum pekerjaan dilaksanakan dan pada Papan Nama Proyek tersebut
mencantumkan antara lain :
a. Nama Instansi Pemberi Tugas
b. Nama Proyek dan Nama Pekerjaan
c. Sumber Dana dan Tahun Anggaran
d. Harga borongan dan waktu pelaksanaan
e. Nama Konsultan Perencana dan Pengawas
f. Nama Perusahaan Penyedia Barang / Jasa
Pasal 3
Pekerjaan Pengukuran dan Dokumentasi
3.1. Untuk dapat menentukan patok – patok utama bagi pelaksanaan proyek sebelum
memulai pekerjaan penyedia barang / jasa harus mengadakan pengukuran –
pengukuran lapangan dan pematokan. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada
Direksi / pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3.2. Patok utama dibuat dari kayu dan diletakkan diluar bangunan serta tidak
boleh berubah selama masa pelaksanaan pekerjaan.
3.3. Foto dokumentasi lokasi kondisi existing, proses pekerjaan dan sampai berakhirnya
pekerjaan.
3.4. Segala biaya dikeluarkan baik untuk pengukuran maupun
Dokumentasi ditanggung sepenuhnya oleh Penyedia Barang / jasa
Pasal 4
Sarana / Kelengkapan Proyek
4.1. Penyedia barang / jasa harus memperhitungkan adanya fasilitas yang cukup
pada saat pelaksanaan pekerjaan.
4.2. Apabila perlu penyedia barang / jasa harus menyediakan alat
pemadam kebakaran dengan kapasitas minimal 3 Kg.
Pasal 5
A s u r a n s i
5.1. Penyedia barang / jasa harus mengasuransikan tenaga kerja yang dipekerjakan
selama pelaksanaan kepada PERUM ASTEK (JAMSOSTEK) sesuai ketentuan
yang berlaku.
5.2. Apabila perlu penyedia barang / jasa harus memperhitungkan pula
biaya asuransi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
Pasal 6
Standar yang dipakai
6.1 Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dokumen ini mengacu dan harus
mengikuti persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Peraturan –
peraturan Nasional lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini, kecuali
nyata-nyata dipersyaratkan lain oleh RKS ini dan Direksi teknik.
Pasal 7
Penggunaan Persyaratan Teknis
7.1. Persyaratan Teknik ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan -
pelaksanaan pekerjaan (yang disebut proyek) termasuk seluruh bangunan -
bangunan dan pekerjaan – pekerjaan lainnya sebagai suatu kesatuan yang
tidak terpisahkan.
7.2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis
ini berlaku untuk seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan
ini, dan disesuaikan dengan gambar – gambar , keterangan – keterangan
tambahan tertulis dan perintah Direksi / Pengawas.
7.3. Standar – standar utama yang diapakai adalah standar – standar yang dibuat
dan berlaku resmi dinegara ini, apabila tidak terdapat standar yang dapat
diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar
Internasional yang berlaku atas pekerjaan – pekerjaan tersebut atau
setidak – tidaknya standar dari negara produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
Pasal 8
Pekerjaan Pendahuluan
8.1. Pekerjaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan meliputi :
Pekerjaan Pembersihan dan Meratakan Tanah.
Membersihkan lapangan dari tanaman tanaman ataupun material yang
dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan
Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
Menentukan titik titik Elevasi kemudian memasangnya sebagai bahan
acuan perletakan bangunan
Item item pekerjaan lain yang erat kaitannya sebagai persiapan dan tidak
dapat dipisahkan sebagai bagian pekerjaan pendahuluan
Seluruh pekerjaan pendahuluan dapat dilihat pada Bill Of
Quantity (BQ).
Pasal 9
Galian dan Timbunan
9.1 Scope Pekerjaan :
Bagian ini meliputi semua penggalian dan penimbunan kembali bekas galian.
Urugan Pasir, Pemasangan Paving, ketebalan sesuai dengan Gambar bestek,
dihampar dan dipadatkan, pekerjaan tanah lainnya yang nyata – nyata
tertera dalam gambar, item pekerjaan dan syarat – syarat teknik.
9.2. Pelaksanaan :
9.2.1. Penggalian
a. Penggalian atau perataan permukaan tanah harus dilakukan untuk
mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman -
kedalaman yang diisyaratkan atau ditentukan dan diindikasikan
dalam gambar dengan cara yang sedemikian rupa, sehingga
persyaratan dari pekerjaan selanjutnya terpenuhi.
b. Galian mencakup pemindahan tanah serta batu – batuan
dan bahan lain yang dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tidak memuaskan pada
kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar - gambar,
penggalian harus dilanjutkan / diperbesar atau diubah menjadi
sampai disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Jika terjadi demikian
maka pekerjaan ini dinilai sebagai pekerjaan tambah, jika
kedalaman yang disetujui dari kedalaman rencana.
d. Lapisan atau galian daerah Pembangunan yang dapat dipakai
kembali dan ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk digunakan
hanya untuk pekerjaan Landscaping.
e. Jika dalam Pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai akar – akar /
bahan – bahan yang bisa lapuk pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam gambar, maka akar – akar/ bahan – bahan
tersebut harus diangkat dan diurug dengan pasir sampai
padat
9.2.1. Penimbunan
a. Urugan Sirtu dan Pasir
Urugan Sirtu dilaksanakan dibawah lantai Jogging track
seperti tertera pada gambar dan pelaksanaannya harus
lapis demi lapis dan dipadatkan. Untuk timbunan Pasir bawah
lantai paving block parkiran dipadatkan menggunakan Peralatan
Tandem Roller.
Ketebalan lapisan urugan Pasir yang diperkanankan setiap
lapis kemudian dipadatkan sehingga ketebalan dan
kepadatan memenuhi syarat.
Semua urugan sirtu dan pasir harus dipadatkan dengan
penyiraman air sehingga mendapatkan angka kepadatan
maksimum.
Pasir yang dipakai harus pasir sungai dan bukan pasir laut
dengan persyaratan bahwa pasir harus dalam keadaan bersih
dari lumpur tanah dan tidak mengandung garam atau
mineral lainnya.
Pasal 10
Pekerjaan Pasangan Paving
10.1. Scope Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan peralatan, tenaga kerja dan pemasangan
semua pekerjaan Paving sesuai dengan gambar dari persyaratan yang
ditentukan dalam RKS ini, yang meliputi pasangan Paving, Ketebalan Paving dan
Mutu Paving serta Tipe/Jenis Paving.
10.2. Material
10.2.1. Paving yang digunakan harus sesuai dengan Mutu yang tertuang dalam
Gambar Kerja dan RAB, begitu juga dengan Tipe/Jenis Paving.
10.3. Pemasangan :
10.3.1. Pekerjaan pemasangan Paving dilaksanakan sesuai dengan ukuran
dan bentuk – bentuk yang ditunjukkan dalam gambar.
10.3.2. Tiap – tiap Paving harus dipasang penuh dengan dan Rapat
sehingga semua hubungan Paving satu sama lain sempurna.
10.3.3. Setiap Paving harus diisi penuh rongga – rongga dengan Pasir
sehingga Pasangan paving semakin mengikat.
Pasal 11
Pekerjaan Beton
11.1. Scope Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua macam beton
biasa, beton bertulang dengan penulangannya termasuk bekesting.
Finishing dan pekerjaan - pekerjaan lain sesuai dengan gambar dan
persyaratan yang ditentukan.
Mutu beton yang akan digunakan adalah :
Beton Pengancing Paving block dan Lantai serta jenis pekerjaan lainnya adalah
mutu sesuai dengan Koofisien Analisa
11.2. Referensi
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan
– ketentuan yang berlaku pada :
11.2.3 Peraturan Beton Indonesia
11.2.2. Spesifikasi Bahan Bangunan
11.3. Material
Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini terdiri dari :
11.3.1. Agregat
Agregat harus terdiri dari gradasi – gradasi yang terhalus dan
kasar dan harus .
Agregat harus disimpan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kontaminasi dari bahan – bahan yang dapat merusak .
Agregat halus (pasir) dan agregat kasar harus disimpan
dalam tempat – tempat yang terpisah.
11.3.2. Semen PC
a. Semen PC yang dipakai harus dari mutu yang baik.
b. Kontraktor harus mengusahakan agar untuk
pelaksanaan pekerjaan beton ini hanya menggunakan
satu merek semen saja atau menurut petunjuk Direksi.
c. Semen PC ini harus dibawah ketempat pekerjaan dalam
kemasan dari pabrik dan terlindung.
d. Penyimpanannya harus dilaksanakan pada tempat yang
tidak lembab dan tidak terkena air (diberi lapisan pada
bagian bawahnya dengan bahan yang kedap air) dan
penumpukannya harus sesuai dengan urut – urut
pengiriman.
11.3.3 Air.
a. Air yang dipakai untuk pengecoran harus bersih dan
harus menurut persetujuan Direksi.
b. Sebelum air untuk pengecoran beton dipergunakan
harus terlebih dahulu diperiksa atau jika menurut
pertimbangan Direksi / Pengawas air tersebut dapat
dipakai tanpa pemeriksaan laboratorium.
11.4. Pelaksanaan
11.4.1. Proporsi
11.4.2. Pengecoran Beton
a. Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekesting harus bersih
dari kotoran – kotoran dan bahan – bahan lain. Alat – alat
pengaduk (beton molen) dan alat pembawa juga harus
bersih dan penulangan harus dimatikan pada posisinya
serta diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi
b. Pengecoran dilaksanakan bila semua telah terpasang
dengan baik, bekesting sudah cukup kokoh serta telah
diperiksa secara seksama oleh Direksi teknik /
konsultan pengawas
c. Agar pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas
pelaksanaan pengecoran beton dapat diberikan pada
waktunya, kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan
tentang rencana pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya.
d. Adukan beton tidak boleh jatuh dari ketinggian lebih dari
1.50 meter dan segera sesudah pengecoran dimulai
lapisan – lapisan beton
e. Pelaksanaan pengecoran harus sesuai dengan persyaratan
dalam PBI – 1971 dan untuk pemadatan menggunakan alat
penggetar.
f. Sebelum Pekerjaan beton dilaksanakan, Permukaan lantai kerja
dilapisi dengan plastik cor sehingga air semen tidak ada yang
terbuang.
g. Ukuran semua bagian beton tertera pada gambar
bestek dan detail. Jika terdapat ketidak cocokan pada
ukuran pemborong diwajibkan mempertimbangkan terlebih
dahulu dengan Direksi / Pengawas.
11.4.2. Penyambungan Beton
Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras,
permukaan yang akan disambung harus dikasarkan dan dibersihkan .
Bekesting harus dikencangkan kembali dan penyambungan dengan
menggunakan air semen atau bonding agent yang disetujui oleh
Direksi / Pengawas.
11.4.3. Lantai Kerja
Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya
harus diberi lapisan plastik cor dan dipasang dibawah
konstruksi beton tersebut.
11.5. Bekesting
11.5.1. Umum
a. Bekesting harus direncanakan serta dilaksanakan dan
diusahakan sedemikian rupa agar waktu pengecoran dan
pembongkaran tidak mengakibatkan cacat – cacat ,
gelombang – gelombang maupun perubahan bentuk ukuran –
ukuran , ketinggian – ketinggian serta posisi daripada
beton yang dicor.
b. Perencanaan pelaksanaan serta pembongkaran bekesting
harus sesuai dengan cara - cara yang disarankan .
permukaan bekesting yang berhubungan dengan beton harus
benar – benar bersih sebelum digunakan.
c. Pengecoran dilaksanakan bila semua telah terpasang
dengan baik, bekesting sudah cukup kokoh serta telah
diperiksa secara seksama oleh Direksi teknik /
konsultan pengawas
d. Agar pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas
pelaksanaan pengecoran beton dapat diberikan pada
waktunya, kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan
tentang rencana pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya.
e. Adukan beton tidak boleh jatuh dari ketinggian lebih dari
1.50 meter dan segera sesudah pengecoran dimulai
lapisan – lapisan beton
f. Pelaksanaan pengecoran harus sesuai dengan persyaratan
dalam PBI – 1971 dan untuk pemadatan menggunakan alat
penggetar.
g. Sebelum Pekerjaan beton dilaksanakan, Permukaan lantai kerja
dilapisi dengan plastik cor sehingga air semen tidak ada yang
terbuang.
h. Ukuran semua bagian beton tertera pada gambar
bestek dan detail. Jika terdapat ketidak cocokan pada
ukuran pemborong diwajibkan mempertimbangkan terlebih
dahulu dengan Direksi / Pengawas.
i. Pengecoran dilaksanakan bila semua telah terpasang
dengan baik, bekesting sudah cukup kokoh serta telah
diperiksa secara seksama oleh Direksi teknik /
konsultan pengawas
j. Agar pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas
pelaksanaan pengecoran beton dapat diberikan pada
waktunya, kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan
tentang rencana pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya.
k. Adukan beton tidak boleh jatuh dari ketinggian lebih dari
1.50 meter dan segera sesudah pengecoran dimulai
lapisan – lapisan beton
l. Pelaksanaan pengecoran harus sesuai dengan persyaratan
dalam PBI – 1971 dan untuk pemadatan menggunakan alat
penggetar.
m. Sebelum Pekerjaan beton dilaksanakan, Permukaan lantai kerja
dilapisi dengan plastik cor sehingga air semen tidak ada yang
terbuang.
n. Ukuran semua bagian beton tertera pada gambar
bestek dan detail. Jika terdapat ketidak cocokan pada
ukuran pemborong diwajibkan mempertimbangkan terlebih
dahulu dengan Direksi
Pasal 12
Gambar Pelaksanaan
22.1. Setelah selesainya seluruh pekerjaan, penyedia jasa dan konsultan pengawas
harus membuat gambar pelaksanaan (As Build Drawing) dari seluruh
sistem, termasuk apabila terjadi perubahan letak, denah dan konstruksi.
22.2. Pada As Build Drawing harus tercantum ukuran – ukuran jarak, kedalaman
tinggi – tinggi dari bagian sistem terhadap bagian – bagian dari gedung atau
struktur lainnya.
22.3. Instalasi listrik, instalasi air bersih dan instalasi air kotor harus dibuat oleh
penyedia jasa sesuai dengan keadaan yang terpasang dan diserahkan kepada
pemberi tugas pada saat terima pekerjaan.
Pasal 13
Pengawasan (Supervisi)
Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi
dalam hal ini Pengelola Proyek, Pengelolah Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
Pasal 14
P e n u t u p
Penjelasan – penjelasan yang belum / tidak tercantum / dijelaskan dalam RKS ini
dapat dilihat pada gambar dan Uraian Pekerjaan yang ada RAB.