Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Smp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10378967000
Date: 8 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,750,000
Winner (Pemenang): Golden Ratio Consultant
NPWP: 08*1**2****31**0
RUP Code: 58518538
Work Location: Luwuk Selatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PENGGUNA ANGGARAN    : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                    
DAERAH               : PEMERINTAH  KABUPATEN BANGGAI                    
OPD                  : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                  
                       KABUPATEN  BANGGAI                               
PROGRAM              : PROGRAM  PENGELOLAAN PENDIDIKAN                  
KEGIATAN             : PENGELOLAAN  PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH         
                       PERTAMA                                          
SUB. KEGIATAN        : PEMBANGUNAN  UNIT SEKOLAH BARU (USB)             
PEKERJAAN            : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN  PEMBANGUNAN         
                       UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMP                      
SUMBER DANA          : APBD                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 TAHUN    ANGGARAN       2025                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            PEMERINTAH     KABUPATEN      BANGGAI                       
                                                                        
 DINAS      PENDIDIKAN           DAN     KEBUDAYAAN                     
                                                                        
  Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
                   PROVINSI SULAWESI  TENGAH                            
                PEMERINTAH   KABUPATEN  BANGGAI                         
        DINAS    PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                       
     Kompleks Perkantoran Bukit Halimun,Tombang Permai,Luwuk Selatan    
      Laman: https://dikbudbanggai.id; Surel: kabbanggaidisdik@gmail.com
                                                                        
                                                                        
              URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
 1   Program                : Program Pengelolaan Pendidikan            
                              Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah   
 2   Kegiatan               :                                           
                              Pertama                                   
 3   Sub Kegiatan             Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)       
                              Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan   
 4   Pekerjaan              :                                           
                              Unit Sekolah Baru (USB) SMP               
 5   Sumber Dana              APBD                                      
 1. NAMA DAN         K/L/DI      :  Pemerintah Kabupaten Banggai        
   ORGANISASI        Satker OPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan     
   PEJABAT PEMBUAT   Nama PA     :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi       
   KOMITMEN          Nama PPK    :  MUH. FIKRI DARI, S.IP               
                     PPTK        :  IRMA LABUAN,S.KM, M.KES             
 2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan JASA KONSULTANSI PENGAWASAN       
                     PEMBANGUNAN   UNIT SEKOLAH   BARU  (USB) SMP       
                     tersebar di beberapa satuan Pendidikan SEKOLAH     
                                                                        
                     MENENGAH PERTAMA di Kabupaten Banggai, sebagaimana 
                     daftar terlampir.                                  
                                                                        
 3. SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD
    PENDANAAN        Tahun Anggaran 2024 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan
                     dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu
                     sebesar Rp97.750.000 Dan   Nilai HPS  sebesar      
                     Rp97.750.000                                       
                                                                        
 4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini adalah
                     meliputi pengawasan sebagai berikut : sebagaimana  
                     terlampir                                          
                                                                        
5. JADWAL TAHAP      Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
   PELAKSANAAN       dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai
   KEGIATAN          berikut:                                           
                                                                        
                     a. Tahap Evaluasi Hasil Perencanaan                
                       1) Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang     
                          dilaksanakan konsultan perencana.             
                       2) Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi
                          penelitian dan pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya
                          dan bahan  serta kemungkinan keterlaksanaan   
                          konstruksi.                                   
                       3) Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui  
                          evaluasi perencanaan, kemungkinan penyimpangan
                          teknis dan atau persoalan yang berpotensi muncul.
                       4) Mengusulkan koreksi perencanaan.              
                       5) Melakukan evaluasi dan revisi gambar, Rencana 
                          Anggaran Biaya, dan Spesifikasi Teknis.       
                       6) Melakukan koordinasi dengan tim teknis yang   
                          ditunjuk oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan
                          dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.             
                       7) Menyusun laporan pengawasan.                  
                     b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi 
                       1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
                          pelaksanaan konstruksi.                       
                       2) Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal
                          aanwijzing (rapat penjelasan pekerjaan).      
                     c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi           
                       1) Membantu  PPK   memberikan arahan  teknis     
                          Lapangan gambar best ek perencanaan pada saat 
                          fisik dilaksanakan.                           
                       2) Membantu  menyusun  justifikasi teknis jika   
                          dimungkinkan ada  perubahan gambar  yang      
                          berpengaruh pada struktur/arsitektur bangunan.
                       3) Mengkoordinir persiapan pekerjaan, jadwal     
                          mobilisasi-demobolisasi, survey, persiapan lahan.
                       4) Menyusun semua prosedur-prosedur, antara lain 
                          prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop    
                          drawing dan pengajuan material yang akan      
                          digunakan.                                    
                       5) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol   
                          pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam aspek  
                          biaya, waktu dan mutu.                        
                       6) Membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan     
                          tugas mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar
                          pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan design,
                          persyaratan dan  ketentuan-ketentuan yang     
                          tercantum dalam dokumen kontrak serta jangka  
                          waktu/schedule yang telah ditetapkan.         
                       7) Mengendalikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara
                          keseluruhan terutama lintasan kritis (critical path)
                          dalam rencana kerja terinci (network planning/based
                          line programme).                              
                       8) Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas    
                          gambar kerja dan gambar terlaksana (shop drawing
                          & as built drawing) termasuk metode pelaksanaan.
                       9) Menyusun  dan menetapkan  hasil perubahan     
                          pekerjaan (change order) setelah memperoleh   
                          persetujuan dari Pemberi Tugas.               
                       10) Memeriksa     dan       merekomendasikan     
                          material/peralatan yang diajukan oleh kontraktor
                          untuk mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
                       11) Menyusun dan mengawasi  sistem keamanan      
                          keselamatan (security dan safety) yang diberlakukan
                          dalam lingkungan proyek                       
                       12) Menyelenggarakan rapat permulaan pekerjaan (kick
                          off meeting) serta rapat-rapat lainnya yang terkait
                          dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.      
                       13) Mengadakan rapat koordinasi lapangan, baik yang
                          rutin (harian, mingguan, bulanan) maupun yang 
                          khusus.                                       
                       14) Melakukan pemeriksaan rutin atas laporan harian,
                          mingguan dan bulanan dari kontraktor.         
                       15) Membuat dan menyusun laporan mingguan dan    
                          laporan bulanan tentang Kegiatan pelaksanaan  
                          pekerjaan.                                    
                       16) Membantu penyusunan laporan tentang kegiatan 
                          pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diminta oleh
                          Pemberi Tugas.                                
                       17) Membuat laporan-laporan sebagaimana yang     
                          tertuang dalam dokumen kontrak                
                       18) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-
                          menerus  terhadap  segala kegiatan  yang      
                          berhubungan dengan pengendalian mutu dan      
                          volume kerja.                                 
                       19) Melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap 
                          semua  pengukuran dan  perhitungan volume     
                          kemajuan pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
                          pembayaran sebagaimana persyaratan dalam      
                          perjanjian kontrak.                           
                       20) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah
                          yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan 
                          baik teknis, administratif termasuk keterlambatan
                          pencapalan target fisik, serta usaha penanggulangan
                          dan tindakan yang diperlukan.                 
                       21) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah
                          sehubungan  dengan  pelaksanaan pekerjaan     
                          termasuk keterlambatan pencapaian target fisik serta
                          usaha-usaha penanggulangan dan tindakan yang  
                          diperlukan.                                   
                       22) Mengevaluasi dan menganalisa klaim yang diajukan
                          oleh kontraktor.                              
                       23) Menyusun dan menetapkan harga satuan pekerjaan
                          yang belum tertampung dalam dokumen kontrak   
                          dengan persetujuan Pemberi Tugas.             
                       24) Memberikan laporan secara periodik kepada Pemberi
                          Tugas tentang mutual check.                   
                       25) Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan     
                          pekerjaan tambah kurang sehingga perubahan-   
                          perubahan kontrak dapat dibuat secara optimal 
                          dengan mempertimbangkan seluruh aspek biaya,  
                          mutu dan waktu.                               
                       26) Membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan     
                          pekerjaan.                                    
                       27) Memeriksa dan menyusun Standar Operational   
                          Prosedur (SOP), peralatan yang dibuat kontraktor
                          berikut  gambarnya   guna    memudahkan       
                          pengoperasian dan pemeliharaan.               
                       28) Memberi saran/rekomendasi kepada Pemberi Tugas
                          bilamana terjadi perselisihan di lapangan dengan
                          memperhatikan aspek biaya, mutu, waktu.       
                     d. Tahap Pemeliharaan Konstruksi                   
                       1) Inspeksi pekerjaan kontraktor pada saat dikerjakan.
                       2) Melakukan  pengawasan terhadap penerapan      
                          dokumen kontrak yang berlaku.                 
                       3) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol   
                          perbaikan pekerjaan kontraktor sesuai dengan defect
                          list.                                         
                       4) Mengkoordinir agar kegiatan pelaksanaan untuk 
                          kesiapan operasional dapat berjalan dengan baik.
                       5) Mengarahkan dan memeriksa as built drawing yang
                          dibuat oleh kontraktor.                       
                       6) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan 
                          menyerahkan kepada Pemberi Tugas semua manual 
                          (pedoman pemakaian pemeliharaan bangunan serta
                          peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh     
                          kontraktor.                                   
                       7) Menyiapkan, memeriksa Berita Acara penyerahan 
                          kedua (terakhir) pekerjaan kontraktor kepada  
                          Pemberi Tugas.                                
                       8) Review terhadap program/ rencana kerja Kontraktor.
                       9) Melakukan  sertifikasi terhadap pelaksanaan   
                          pembayaran kepada kontraktor.                 
                                                                        
 6. LAPORAN          a. Laporan Pendahuluan memuat:                     
   PENDAHULUAN         1) Program Mutu.                                 
                       2) Hasil kegiatan pendahuluan                    
                     b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
                     hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku
                     laporan dijilid Hard Cover (Lux).                  
                                                                        
 7. LAPORAN BULANAN                                                     
                     a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
                       kegiatan.                                        
                       1) Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan dan  
                         rencana jadwal kerja.                          
                       2) Data-data kendala atau permasalahan di lapangan
                         jika ada dan tindak lanjutnya.                 
                       Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan
                       Pengawas juga wajib melaporkan:                  
                       1) Daftar personil                               
                       2) Status penggunaan waktu personil pengawas     
                       3) Daftar peralatan dan perlengkapan             
                     a. b. Laporan Bulanan yang harus diserahkan selambat-
                       lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan, khusus
                       bulan pertama laporan MC nol di buat dan di serahkan
                       5 (lima) hari kerja setelah MC Nol di di laksanakan dibuat
                       3 (tiga) buku laporan dijilid Hard Cover (Lux).  
                                                                        
 8. LAPORAN AKHIR    a. Pada masa akhir layanan, konsultan harus menyerahkan
                       laporan akhir untuk seluruh Produk Pengawasan. Isi
                       laporan Akhir ini adalah Usulan Teknis Jasa Konsultansi
                       Pengawasan mendeskripsikan secara lengkap mengenai
                       seluruh produk Pengawasan.                       
                     b. Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan     
                       tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat
                       Pembuat Komitmen dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis
                       yang berwenang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                       Kabupaten Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah
                       diadakan penjelasan teknis dan pemaparan dengan  
                       Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat
                       Komitmen.                                        
                       Komposisi Bab Laporan Akhir adalah sebagai berikut:
                       1) Pendahuluan                                   
                       2) Gambaran umum Lokasi Pekerjaan                
                       3) Kondisi Prasarana dan Sarana                  
                       4) Rencana Kerja dan Metode Pelaksanaan          
                       5) Draft Rencana                                 
                       6) Penutup.                                      
                       Untuk memudahkan penjilidan dan penggunaannya,   
                       Laporan Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku
                       yang terpisah, yang dilampiri dengan semua produk
                       pengawasan, antara Lain:                         
                       1) Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
                         masing sebanyak 2 rangkap dan soft file dalam bentuk
                         microsoft word                                 
                       2) Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
                         masing sebanyak 2 rangkap dan soft file dalam bentuk
                         microsoft word                                 
                       3) Laporan Akhir, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
                         sebanyak 2 rangkap dan soft file dalam bentuk  
                         microsoft word yakni :                         
                                a. Asbuilt Drawing, 2 rangkap dicetak di
                                  kertas HVS ukuran A3, dijilid spiral. 
                                  Disertai dengan Soft file dalam bentuk dwg
                                  dan pdf                               
                                b. Final Quantity/Final Quantity, dijilid Hard
                                  Cover (Lux) masing-masing sebanyak 2  
                                  rangkap dan soft file dalam bentuk    
                                  microsoft excel                       
                      4). Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover (Lux)
                         masing-masing sebanyak 2 rangkap dan soft file 
                         dalam bentuk microsoft word                    
                      5). Hasil output dari konsultan pengawas lainnya sesuai
                         kebutuhan                                      
                      6). Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya
                         ketika masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 3 (tiga)
                         buku laporan dan dijilid Hard Cover (Lux).     
                                                                        
                      7). Seluruh dokumen di atas, disampaikan pula dalam
                       bentuk soft file ke plasdisk sesuai besaran data.
                                                                        
                                                                        
                                      Luwuk, 4 September 2025           
                                                                        
                                   Di susun dan Ditetapkan Oleh :       
                                       Pejabat Pembuat Komitmen         
                                     Non DAK Bidang Pembinaan SMP       
                                    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                          Kabupaten Banggai             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        MUH. FIKRI DARI, S.IP           
                                      NIP. 19800810 200604 1 008        
Lampiran :                                                              
                                                                        
   DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH  PERTAMA            
    PEKERJAAN  JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN  UNIT            
           SEKOLAH BARU (USB) SMP TAHUN ANGGARAN 2025                   
                                                                        
                                                                        
                              NAMA         LOKASI     Nilai KONTRAK     
NO        PEKERJAAN                                                     
                             SEKOLAH    (KECAMATAN)        (Rp)         
    PEMBANGUNAN  UNIT      SMP NEGERI    KECAMATAN                      
 1  SEKOLAH BARU (USB)     LUWUK           LUWUK       4.084.536.559    
                           SELATAN        SELATAN