URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M.Si
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB. KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN
SEKOLAH
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN SD NEGERI
TINTINGAN
KODE RUP : 58748192
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Uraian Program
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah
Pekerjaan : REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN SD NEGERI
TINTINGAN
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Kec. Pagimana
NAMA :
ORGANISASI
PENGADAAN
BARANG/JASA
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Banggai
Satker.OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. SUMBER DANA : a. Sumber Dana pekerjaan ini adalah APBD sebagaimana
DAN PERKIRAAN telah tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran
BIAYA satuan kerja perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai TAHUN
ANGGARAN 2025
b. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan ini
adalah sebesar Rp. 199.956.794,00
c. Setelah di lakukan reviu terhadap kerangka acuan kerja
yang di susun pada saat perencanaan penganggaran dan
reviw terhadap dokumen EE,OE maka di tetapkan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah sebesar
Rp. 175.510.000,00
4. LINGKUP : A. Linkup pekerjaan meliputi :
PEKERJAAN - Pekerjaan persiapan
- Penerapan SMKK K3
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
- Pekerjaan Langit-Langit
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Rabat Beton Bagian Luar Bangunan
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Akhir
B. Pekerjaan Utama meliputi :
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
- Pekerjaan Langit-Langit
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Rabat Beton Bagian Luar Bangunan
- Pekerjaan Elektrikal k
5. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 80 (Delapan
PELAKSANAAN puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal di
PEKERJAAN keluarkanya/di tandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) kerja
atau sejak di keluarkanya SPMK.
Masa pemeliharaan konstruksi selama 180 (Seratus
delapan puluh) hari kalender sejak serah terimah pekerjaan
pertama.
Luwuk, 30 Agustus 2025
Di tetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang SD dan Bagian Kesekretariatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr
NIP. 19830427 200902 1 003