KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M.Si
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB. KEGIATAN : PEMBANGUNAN RUANG GURU/KEPALA
SEKOLAH/TU
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUANG KANTOR SD INPRES 1
KARYA MAKMUR
KODE RUP : 58736429
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN RUANG KANTOR SD INPRES 1 KARYA MAKMUR
1. LATAR BELAKANG
Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui
pemenuhan standard sarana dan prasarana belajar pada setiap
satuan pendidikan sesuai standard nasional pendidikan, sampai
saat ini belum terpenuhi seluruhnya, Melalui program dan
kegiatan bidang pendidikan yang telah dilaksanakan selama ini
baru menjangkau sebagian dari Sarana dan Prasarana yang
diperlukan oleh setiap satuan pendidikan.
Ruang kantor merupakan fasilitas penting di sekolah
dasar, berfungsi sebagai tempat kerja, ruang kolaborasi, dan
tempat istirahat bagi para guru. Kondisi ruang kantor yang
memadai akan mendukung kinerja guru, meningkatkan
semangat kerja, dan pada akhirnya berdampak positif pada
kualitas pembelajaran siswa.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Banggai telah
memprioritaskan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan
tersebut pada setiap satuan pendidikan guna pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) melalui Program
Pengelolaan Pendidikan yang bersumber dari dana APBD
pada Tahun Anggaran 2025.
Kaitannya dengan hal ini, Kondisi SD INPRES 1 KARYA
MAKMUR yang masih memerlukan Pembangunan baru Ruang
Kantor, maka di lakukan pembangunan tersebut yang di mulai
dari proses tahapan :
1. Perencanaan Pengadaan
2. Persiapan Pengadaan
3. Persiapan pemilihan
4. Proses Pemilihan
5. Pelaksanaan SPK
6. Serah terimah Hasil Pekerjaan
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa pada Program, kegiatan,
dan Pekerjaan ini adalah :
1. PA (Pengguna Anggaran)
2. PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan)
3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
4. Tim teknis
5. Konsultan Perencanaan dan Pengawas
6. PP (Pejabat Pengadaan)
7. Bagian Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
Banggai
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU
Pekerjaan : PEMBANGUNAN RUANG KANTOR SD INPRES 1 KARYA
MAKMUR
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Kec. Toili Barat
2. MAKSUD DAN a Maksud
TUJUAN Maksud dari pembangunan ruang kantor sekolah dasar ini adalah
untuk menyediakan fasilitas yang layak dan nyaman bagi guru di
Sekolah Dasar
b Tujuan
Tujuan dari pembangunan ruang kantor sekolah dasar ini adalah:
1. Meningkatkan kenyamanan dan produktivitas kerja guru
2. Menyediakan ruang yang memadai untuk kolaborasi dan
diskusi antar guru.
3. Meningkatkan citra sekolah sebagai institusi pendidikan yang
peduli terhadap kesejahteraan guru
3. TARGET/SASARAN : Target sasaran yang ingin di capai dalam pengadaan ini yaitu
terwujudnya ruang kantor yang representatif, nyaman, dan
fungsional di sekolah dasar
4. NAMA :
ORGANISASI
PENGADAAN
BARANG/JASA
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Banggai
Satker.OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana pekerjaan ini adalah APBD sebagaimana telah
DAN PERKIRAAN tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
BIAYA SENDIRI Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025
b. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan ini adalah
sebesar Rp. 197.023.479,00
c. Setelah di lakukan reviw terhadap kerangka acuan kerja yang
di susun pada saat perencanaan penganggaran dan reviw
terhadap dokumen EE,OE maka di tetapkan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp.
197.023.479,00
6. LINGKUP : A. Linkup Pekerjaan Meliputi :
PEKERJAAN - Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Penerapan SMKK
- Pekerjaan Tanah dan Pondasi
- Pekerjaan Beton, dan Struktur
- Pekerjaan Kusen Pintu dan Aksesoris
- Pekerjaan Dinding dan Pengecatan
- Pekerjaan Sundap
- Pekerjaan Penutup Atap, Lantai dan Langit-Langit
- Pekerjaan Sanitasi dan Plumbing
- Pekerjaan Akhir
B. Pekerjaan Utama Meliputi :
- Pekerjaan Tanah dan Pondasi
- Pekerjaan Beton, dan Struktur
- Pekerjaan Kusen Pintu dan Aksesoris
- Pekerjaan Dinding dan Pengecatan
- Pekerjaan Sundap
- Pekerjaan Penutup Atap, Lantai dan Langit-Langit
- Pekerjaan Sanitasi dan Plumbing
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 80 (Delapan
PELAKSANAAN puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal di keluarkanya/di
PEKERJAAN tandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) dan atau sejak di
keluarkanya SPMK.
Masa pemeliharaan konstruksi selama 365 (Tiga ratus enam
puluh lima) hari kalender sejak serah terimah pekerjaan
pertama.
8. KEBUTUHAN : Tenaga managerial yang di perlukan untuk paket pekerjaan ini
PERSONIL yaitu :
MANAGERIAL
I. Personil managerial/Personil Inti
Jabatan dalam
Jumlah Pengalaman
pekerjaan yang
No Personil/ Sertifikat Kompetensi kerja Kerja
akan di
Tenaga Minimal
laksanakan
SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Muda (Jenjang
Pelaksana
4)/Pelaksana Lapangan Pekerjaan
1 Lapangan/Manajer 1 Orang 2 Tahun
Gedung Madya (Jenjang
Lapangan
5)/Manajer Lapangan Pelaksana
Pekerjaan Gedung (Jenjang 6)
SKK Personil Keselamatan dan
kesehatan kerja ( jenjang 4)/
Petugas K3 Supervisor K3 Konstruksi (
2 1 Orang 0 Tahun
Konstruksi Jenjang 5 ) / Supervisor K3
Konstruksi Utama (jenjang
6)/Sertifikat K3 Konstruksi
9. KEBUTUHAN MINIMAL PERALATAN :
Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk paket pekerjaan ini yaitu :
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan/
Minimal Minimal Status
1 Dump Truck 3,5 M3 1 unit Sewa/Milik
2 Concrete Mixer 0,5 M3 1 unit Sewa/Milik
10 SPESIFIKASI : Spesifikasi konstruksi yang akan di adakan meliputi :
TEKNIS a. Lingkup/Pekerjaan Bangunan Konstruksi : Sesuai dengan
DED dan RAB yang di susun oleh Konsultan Perencana
b. Ukuran/volume/kapasitas konstruksi : Sesuai dengan DED
dan RAB yang di susun oleh Konsultan Perencana
c. Material : Jenis material Konstruksi, tiang dan pondasi
dinding, atap dan lantai : Sesuai dengan DED dan RAB
yang di susun oleh Konsultan Perencana
d. Kekuatan : Bangunan Konstruksi harus memiliki kekuatan
yang cukup untuk menahan beban dan tekanan.
e. Estetika : Banguanan Konstruksi harus memiliki tampilan
yang estetis dan sesuai Standar Aturan.
11 RENCANA : - / Terlampir
KESELAMATAN
KONSTRUKSI
12 CARA PENGADAAN : Melalui penyedia Barang/Jasa dalam hal ini adalah Badan Usaha
13 PERSYARATAN : A. Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha
TENDER 1. Memiliki Izin Usaha di bidang Jasa Konstruksi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih
berlaku denga persyaratan :
a. Kualifikasi : Usaha Kecil
b. Klasifikasi : Bangunan Gedung/Dekorasi Interior
c. Subklasifikasi : Jasa pelaksana konstruksi bangunan
Pendidikan Kode subklasifikasi BG007 (lama)/
Konstruksi Gedung Pendidikan Kode subklasifikasi
BG006 (Baru)/Konstruksi Gedung Lainya (BG009).
3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
4. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai
dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun
B. Persyaratan Teknis
1. Melampirkan daftar Personil manajerial
2. Melampirkan daftar Peralatan Utama
3. Melampirkan Surat pernyataan berkinerja baik yakni;
1). Tidak memiliki/bebas/sudah menyelesaikan Temuan
pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai;
2). Tidak memiliki/bebas/sudah menyelesaikan
Tunggakan Pajak maupun Retribusi Daerah pada
Pemerintah Kabupaten Banggai.
4. Melampirkan Surat pernyataan Tidak menuntut yakni;
Penyedia tidak akan menuntut Apabila dana dalam
Dokumen Anggaran Paket Pekerjaan ini yang telah
disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam
DPA Tahun Anggaran 2025, maka Pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan atau bersedia untuk
dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya
14. OUTPUT : Keluaran yang di hasilkan dari pekerjaan ini adalah :
PEKERJAAN A. Keluaran Adimistrasi yaitu :
1. Dokumen Persiapan pengadaan
2. Dokumen pelaksanaan Kontrak
3. Dokumen Penyerahan hasil pekerjaan
4. Dokumen Pembayaran Hasil pekerjaan
B. Keluaran Fisik Konstruksi yaitu : Ruang Kantor sekolah
yang terbangun sesuai dengan desain, spesifikasi
teknis, dan standar keamanan, Kenyamanan dan
Kebersihan.
15. PENUTUP : Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercantum dalam KAK ini
tetap mengacu pada peraturan dan perundang-unndangan
terkait.
Luwuk, 30 Agustus 2025
Ditetapkan oleh :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Pembinaan SD Bidang SD dan Bagian Kesekretariatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai Kabupaten Banggai
ICHWAN DJ AMATAHIR, S.PD FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr
NIP. 19720106 199707 1 001 NIP. 19830427 200902 1 003
Menyetujui :
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M,Si
NIP. 19790129 199712 1 001