Pembangunan Ruang Kantor Sd Inpres 1 Karya Makmur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10388430000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 197,023,479
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 197,023,479
Winner (Pemenang): CV Putri Vilona Alika
NPWP: 03*3**5****32**0
RUP Code: 58736429
Work Location: Toili Barat - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA       (KAK)                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PENGGUNA ANGGARAN    : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M.Si                   
DAERAH               : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                     
OPD                  : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                  
PROGRAM              : PROGRAM  PENGELOLAAN PENDIDIKAN                  
KEGIATAN             : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR             
SUB. KEGIATAN        : PEMBANGUNAN  RUANG GURU/KEPALA                   
                       SEKOLAH/TU                                       
PEKERJAAN            : PEMBANGUNAN   RUANG  KANTOR  SD INPRES 1         
                       KARYA MAKMUR                                     
KODE RUP             : 58736429                                         
SUMBER DANA          : APBD                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 TAHUN     ANGGARAN        2025                         
                                                                        
                                                                        
                   PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                         
                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
  Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
                    PROVINSI SULAWESI TENGAH                            
                PEMERINTAH  KABUPATEN  BANGGAI                          
        DINAS    PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                       
                                                                        
    Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
                   PROVINSI SULAWESI TENGAH                             
                                                                        
                                                                        
           KERANGKA       ACUAN     KERJA   (KAK)                       
                                                                        
       PEMBANGUNAN  RUANG KANTOR SD INPRES 1 KARYA MAKMUR               
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                            Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui
                                                                        
                      pemenuhan standard sarana dan prasarana belajar pada setiap
                      satuan pendidikan sesuai standard nasional pendidikan, sampai
                      saat ini belum terpenuhi seluruhnya, Melalui program dan
                      kegiatan bidang pendidikan yang telah dilaksanakan selama ini
                      baru menjangkau sebagian dari Sarana dan Prasarana yang
                                                                        
                      diperlukan oleh setiap satuan pendidikan.         
                                                                        
                            Ruang kantor merupakan fasilitas penting di sekolah
                      dasar, berfungsi sebagai tempat kerja, ruang kolaborasi, dan
                      tempat istirahat bagi para guru. Kondisi ruang kantor yang
                      memadai akan mendukung kinerja guru, meningkatkan 
                      semangat kerja, dan pada akhirnya berdampak positif pada
                      kualitas pembelajaran siswa.                      
                                                                        
                                                                        
                            Untuk itu Pemerintah Kabupaten Banggai telah
                      memprioritaskan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan
                      tersebut pada setiap satuan pendidikan guna pemenuhan
                      Standar Nasional Pendidikan (SNP) melalui Program 
                      Pengelolaan Pendidikan yang bersumber dari dana APBD
                      pada Tahun Anggaran 2025.                         
                                                                        
                                                                        
                          Kaitannya dengan hal ini, Kondisi SD INPRES 1 KARYA
                      MAKMUR  yang masih memerlukan Pembangunan baru Ruang
                      Kantor, maka di lakukan pembangunan tersebut yang di mulai
                      dari proses tahapan :                             
                                                                        
                       1. Perencanaan Pengadaan                         
                       2. Persiapan Pengadaan                           
                       3. Persiapan pemilihan                           
                       4. Proses Pemilihan                              
                       5. Pelaksanaan SPK                               
                       6. Serah terimah Hasil Pekerjaan                 
                          Pelaku Pengadaan Barang/Jasa pada Program, kegiatan,
                      dan Pekerjaan ini adalah :                        
                                                                        
                       1. PA (Pengguna Anggaran)                        
                       2. PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan)      
                       3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)                
                       4. Tim teknis                                    
                       5. Konsultan Perencanaan dan Pengawas            
                       6. PP (Pejabat Pengadaan)                        
                       7. Bagian Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
                         Banggai                                        
                                                                        
    Program         : Program Pengelolaan Pendidikan                    
    Kegiatan        : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar              
    Sub Kegiatan    : Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU          
    Pekerjaan       : PEMBANGUNAN  RUANG KANTOR  SD INPRES 1 KARYA      
                      MAKMUR                                            
    Sumber Dana     : APBD                                              
    Tahun Anggaran  : 2025                                              
    Lokasi          : Kec. Toili Barat                                  
                                                                        
2.  MAKSUD     DAN  a Maksud                                            
                                                                        
    TUJUAN            Maksud dari pembangunan ruang kantor sekolah dasar ini adalah
                      untuk menyediakan fasilitas yang layak dan nyaman bagi guru di
                      Sekolah Dasar                                     
                                                                        
                    b Tujuan                                            
                      Tujuan dari pembangunan ruang kantor sekolah dasar ini adalah:
                      1. Meningkatkan kenyamanan dan produktivitas kerja guru
                      2. Menyediakan ruang yang memadai untuk kolaborasi dan
                        diskusi antar guru.                             
                      3. Meningkatkan citra sekolah sebagai institusi pendidikan yang
                        peduli terhadap kesejahteraan guru              
                                                                        
3.  TARGET/SASARAN  : Target sasaran yang ingin di capai dalam pengadaan ini yaitu
                      terwujudnya ruang kantor yang representatif, nyaman, dan
                      fungsional di sekolah dasar                       
                                                                        
4.  NAMA            :                                                   
    ORGANISASI                                                          
    PENGADAAN                                                           
    BARANG/JASA                                                         
    K/L/D/I         : Pemerintah Kabupaten Banggai                      
    Satker.OPD      : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                   
                                                                        
5.  SUMBER DANA     : a. Sumber Dana pekerjaan ini adalah APBD sebagaimana telah
    DAN PERKIRAAN       tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
    BIAYA SENDIRI       Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan dan
                        Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025
                      b. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan ini adalah
                        sebesar Rp. 197.023.479,00                      
                      c. Setelah di lakukan reviw terhadap kerangka acuan kerja yang
                        di susun pada saat perencanaan penganggaran dan reviw
                        terhadap dokumen EE,OE maka di tetapkan Harga Perkiraan
                        Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp.
                        197.023.479,00                                  
                                                                        
6.  LINGKUP         : A. Linkup Pekerjaan Meliputi :                    
    PEKERJAAN           -  Pekerjaan Persiapan                          
                        -  Pekerjaan Penerapan SMKK                     
                        -  Pekerjaan Tanah dan Pondasi                  
                        -  Pekerjaan Beton, dan Struktur                
                        -  Pekerjaan Kusen Pintu dan Aksesoris          
                        -  Pekerjaan Dinding dan Pengecatan             
                        -  Pekerjaan Sundap                             
                        -  Pekerjaan Penutup Atap, Lantai dan Langit-Langit
                        -  Pekerjaan Sanitasi dan Plumbing              
                        -  Pekerjaan Akhir                              
                      B. Pekerjaan Utama Meliputi :                     
                        -  Pekerjaan Tanah dan Pondasi                  
                        -  Pekerjaan Beton, dan Struktur                
                        -  Pekerjaan Kusen Pintu dan Aksesoris          
                        -  Pekerjaan Dinding dan Pengecatan             
                        -  Pekerjaan Sundap                             
                        -  Pekerjaan Penutup Atap, Lantai dan Langit-Langit
                        -  Pekerjaan Sanitasi dan Plumbing              
                                                                        
                                                                        
7.  JANGKA WAKTU    : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 80 (Delapan
    PELAKSANAAN       puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal di keluarkanya/di
    PEKERJAAN         tandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) dan atau sejak di
                      keluarkanya SPMK.                                 
                      Masa pemeliharaan konstruksi selama 365 (Tiga ratus enam
                      puluh lima) hari kalender sejak serah terimah pekerjaan
                      pertama.                                          
                                                                        
8.  KEBUTUHAN       : Tenaga managerial yang di perlukan untuk paket pekerjaan ini
    PERSONIL          yaitu :                                           
    MANAGERIAL                                                          
                                                                        
    I. Personil managerial/Personil Inti                                
         Jabatan dalam                                                  
                        Jumlah                          Pengalaman      
         pekerjaan yang                                                 
    No                 Personil/ Sertifikat Kompetensi kerja Kerja      
            akan di                                                     
                        Tenaga                            Minimal       
           laksanakan                                                   
                                SKK   Pelaksana Lapangan                
                                Pekerjaan Gedung Muda (Jenjang          
        Pelaksana                                                       
                                4)/Pelaksana Lapangan Pekerjaan         
     1  Lapangan/Manajer 1 Orang                          2 Tahun       
                                Gedung   Madya   (Jenjang               
        Lapangan                                                        
                                5)/Manajer Lapangan Pelaksana           
                                Pekerjaan Gedung (Jenjang 6)            
                                 SKK Personil Keselamatan dan           
                                  kesehatan kerja ( jenjang 4)/         
        Petugas K3                 Supervisor K3 Konstruksi (           
     2                 1 Orang                            0 Tahun       
        Konstruksi                Jenjang 5 ) / Supervisor K3           
                                   Konstruksi Utama (jenjang            
                                  6)/Sertifikat K3 Konstruksi           
 9. KEBUTUHAN MINIMAL PERALATAN    :                                    
 Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk paket pekerjaan ini yaitu :
    No         Jenis          Kapasitas    Jumlah    Kepemilikan/       
                               Minimal     Minimal      Status          
     1  Dump Truck             3,5 M3       1 unit     Sewa/Milik       
                                                                        
     2  Concrete Mixer         0,5 M3       1 unit     Sewa/Milik       
                                                                        
                                                                        
10  SPESIFIKASI     : Spesifikasi konstruksi yang akan di adakan meliputi :
    TEKNIS            a. Lingkup/Pekerjaan Bangunan Konstruksi : Sesuai dengan
                         DED dan RAB yang di susun oleh Konsultan Perencana
                      b. Ukuran/volume/kapasitas konstruksi : Sesuai dengan DED
                         dan RAB yang di susun oleh Konsultan Perencana 
                      c. Material : Jenis material Konstruksi, tiang dan pondasi
                         dinding, atap dan lantai : Sesuai dengan DED dan RAB
                         yang di susun oleh Konsultan Perencana         
                      d. Kekuatan : Bangunan Konstruksi harus memiliki kekuatan
                         yang cukup untuk menahan beban dan tekanan.    
                      e. Estetika : Banguanan Konstruksi harus memiliki tampilan
                         yang estetis dan sesuai Standar Aturan.        
                                                                        
11  RENCANA         :   -  / Terlampir                                  
    KESELAMATAN                                                         
    KONSTRUKSI                                                          
                                                                        
12  CARA PENGADAAN  : Melalui penyedia Barang/Jasa dalam hal ini adalah Badan Usaha
                                                                        
13  PERSYARATAN     : A. Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha            
    TENDER               1. Memiliki Izin Usaha di bidang Jasa Konstruksi
                         2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih
                           berlaku denga persyaratan :                  
                           a. Kualifikasi : Usaha Kecil                 
                           b. Klasifikasi : Bangunan Gedung/Dekorasi Interior
                           c. Subklasifikasi : Jasa pelaksana konstruksi bangunan
                              Pendidikan Kode subklasifikasi BG007 (lama)/
                              Konstruksi Gedung Pendidikan Kode subklasifikasi
                              BG006 (Baru)/Konstruksi Gedung Lainya (BG009).
                         3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
                         4. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai
                           dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling
                           kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
                           tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
                           swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
                           pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                           tahun                                        
                                                                        
                      B. Persyaratan Teknis                             
                         1. Melampirkan daftar Personil manajerial      
                         2. Melampirkan daftar Peralatan Utama          
                         3. Melampirkan Surat pernyataan berkinerja baik yakni;
                                                                        
                           1). Tidak memiliki/bebas/sudah menyelesaikan Temuan
                             pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai;  
                           2).  Tidak memiliki/bebas/sudah menyelesaikan
                             Tunggakan Pajak maupun Retribusi Daerah pada
                             Pemerintah Kabupaten Banggai.              
                        4. Melampirkan Surat pernyataan Tidak menuntut yakni;
                           Penyedia tidak akan menuntut Apabila dana dalam
                           Dokumen Anggaran Paket Pekerjaan ini yang telah
                           disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam
                           DPA  Tahun Anggaran 2025, maka Pengadaan     
                           Barang/Jasa dapat dibatalkan atau bersedia untuk
                           dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya    
                                                                        
                                                                        
14. OUTPUT           : Keluaran yang di hasilkan dari pekerjaan ini adalah :
    PEKERJAAN         A. Keluaran Adimistrasi yaitu :                   
                         1. Dokumen Persiapan pengadaan                 
                         2. Dokumen pelaksanaan Kontrak                 
                         3. Dokumen Penyerahan hasil pekerjaan          
                         4. Dokumen Pembayaran Hasil pekerjaan          
                      B. Keluaran Fisik Konstruksi yaitu : Ruang Kantor sekolah
                         yang terbangun sesuai dengan desain, spesifikasi
                         teknis, dan standar keamanan, Kenyamanan dan   
                         Kebersihan.                                    
                                                                        
15. PENUTUP          : Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercantum dalam KAK ini
                      tetap mengacu pada peraturan dan perundang-unndangan
                      terkait.                                          
                                                                        
                          Luwuk, 30 Agustus 2025                        
                                                                        
                             Ditetapkan oleh :                          
                                                                        
   Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
        Bidang Pembinaan SD        Bidang SD dan Bagian Kesekretariatan 
   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
         Kabupaten Banggai                Kabupaten Banggai             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     ICHWAN DJ AMATAHIR, S.PD          FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr          
      NIP. 19720106 199707 1 001        NIP. 19830427 200902 1 003      
                                                                        
                                                                        
                           Menyetujui :                                 
                Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                  
                        Kabupaten Banggai                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M,Si                       
                      NIP. 19790129 199712 1 001