Upgrade Aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Perumahan Dan Permukiman

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10390320000
Date: 12 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,998,000
Winner (Pemenang): Banggai Tech Studio
NPWP: 10*0**0****95**5
RUP Code: 55997885
Work Location: Kec. Luwuk - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN  BANGGAI                       
                                                                            
         DINAS  PERUMAHAN    KAWASAN   PERMUKIMAN    DAN  PERTANAHAN        
             Jl. Urip Sumoharjo No. 02 Telp./Fax.(0461)3201585 e-mail: perkimtankabbanggai@gmail.com
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                            
                                                                            
Program    : Pengembangan Perumahan                                         
                                                                            
Kegiatan   : Penerbitan Izin Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan         
Sub Kegiatan : Pembangunan/Pengembangan/Pemeliharaan Sistem Layanan Informasi Dan
            Komunikasi Bidang Perumahan Kawasan Permukiman                  
Nama Paket : Upgrade Aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Perumahan dan
            Permukiman                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
Ruang Lingkup Pekerjaan meliputi beberapa tahapan antara lain :             
1. Persiapan Pekerjaan meliputi                                             
                                                                            
   a. Pemahaman terhadap kerangka acuan kerja serta penyempurnaannya;       
                                                                            
   b. Penyusunan metodologi kegiatan dan kerangka berpikir;                 
   c. Koordinasi dengan Tim Teknis dan Para Pemangku Kepentingan untuk penyepakatan
                                                                            
     rencana kerja, metodologi pelaksanaan kegiatan dan output kegiatan;    
   d. Penyusunan konsep awal, kerangka pikir, dan alur aplikasi sistem informasi serta alur
                                                                            
     integrasi                                                              
                                                                            
2. Review dan Identifikasi data eksisting serta review sistem informasi     
   a. Review Basis data yang sudah tersusun di tahun sebelumnya             
                                                                            
   b. Review Format Pengumpulan Data pada tahun 2022.                       
   c. Review isian basis data Perumahan Kawasan Permukiman yang sudah tersusun
                                                                            
     pada tahun 2022;                                                       
   d. Review Data - data Perumahan, Kawasan Permukiman akan ditampilkan dalam
                                                                            
     sistem informasi yang dikembangkan tahun 2025:                         
                                                                            
   e. Review Data dan indentifikasi kebutuhan data yang menjadi fokus prioritas penentu
     kebijakan serta data yang dibutuhkan stakeholder;                      
                                                                            
   f. Identifikasi dan pengumpulan SHP Peta yang akan digunakan;            
3. Analisis dan Pengelolaan Data                                            
                                                                            
   Melakukan analisis dan pengolahan data yang diperlukan :                 
                                                                            
   a. Melakukan analisis terhadap aplikasi basis data Perumahan, Kawasan Permukiman
     Kabupaten Banggai yang disusun pada tahun 2022;                        
                                                                            
   b. Analisis teknis integrasi Sistem Informasi Perumahan, Kawasan permukiman dengan
     Sistim Informasi perumahan kawasan permukiman provinsi Sulawesi Tengah ;
                                                                            
   c. Analisis penggunaan peta yang digunakan sesuai dengan kebutuhan;      
                                                                            
   d. Menyusun rancangan penyempurnaan aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan
     Perumahan, Kawasan Permukiman.                                         
4. Integrasi dan Sinkronisasi                                               
                                                                            
    a. Melakukan Integrasi Aplikasi Sistem penyelenggaraan Perumahan, Kawasan
       Permukiman ke aplikasi Sistem Informasi perumahan kawasan permukiman dengan
       Sistem Infomasi Perumahan Kawasan Perumahan di provinsi Sulawesi Tengah;
    b. Penggabungan dan sinkronisasi data yang tertuang dalam format yang baru dan yang
       sudah lama ;                                                         
                                                                            
    c. Integrasi data data Perumahan, Kawasan Permukiman Kabupaten Banggai yang
       sudah diinput pada basis data dengan basis data yang sudah ada di provinsi .
5. Finalisasi Meliputi :                                                    
    a. Penyempurnaan aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan
       permukiman                                                           
                                                                            
    b. Menyusun mekanisme dan strategi penggunaan dan pengelolaan Sistem Informasi
       Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang telah dibuat;      
    c. Penyusunan manual book /user guide penggunaan Sistem Informasi;