PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Jl. Urip Sumoharjo No. 02 Telp./Fax.(0461)3201585 e-mail: perkimtankabbanggai@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Pengembangan Perumahan
Kegiatan : Penerbitan Izin Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan
Sub Kegiatan : Pembangunan/Pengembangan/Pemeliharaan Sistem Layanan Informasi Dan
Komunikasi Bidang Perumahan Kawasan Permukiman
Nama Paket : Upgrade Aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Perumahan dan
Permukiman
Ruang Lingkup Pekerjaan meliputi beberapa tahapan antara lain :
1. Persiapan Pekerjaan meliputi
a. Pemahaman terhadap kerangka acuan kerja serta penyempurnaannya;
b. Penyusunan metodologi kegiatan dan kerangka berpikir;
c. Koordinasi dengan Tim Teknis dan Para Pemangku Kepentingan untuk penyepakatan
rencana kerja, metodologi pelaksanaan kegiatan dan output kegiatan;
d. Penyusunan konsep awal, kerangka pikir, dan alur aplikasi sistem informasi serta alur
integrasi
2. Review dan Identifikasi data eksisting serta review sistem informasi
a. Review Basis data yang sudah tersusun di tahun sebelumnya
b. Review Format Pengumpulan Data pada tahun 2022.
c. Review isian basis data Perumahan Kawasan Permukiman yang sudah tersusun
pada tahun 2022;
d. Review Data - data Perumahan, Kawasan Permukiman akan ditampilkan dalam
sistem informasi yang dikembangkan tahun 2025:
e. Review Data dan indentifikasi kebutuhan data yang menjadi fokus prioritas penentu
kebijakan serta data yang dibutuhkan stakeholder;
f. Identifikasi dan pengumpulan SHP Peta yang akan digunakan;
3. Analisis dan Pengelolaan Data
Melakukan analisis dan pengolahan data yang diperlukan :
a. Melakukan analisis terhadap aplikasi basis data Perumahan, Kawasan Permukiman
Kabupaten Banggai yang disusun pada tahun 2022;
b. Analisis teknis integrasi Sistem Informasi Perumahan, Kawasan permukiman dengan
Sistim Informasi perumahan kawasan permukiman provinsi Sulawesi Tengah ;
c. Analisis penggunaan peta yang digunakan sesuai dengan kebutuhan;
d. Menyusun rancangan penyempurnaan aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan
Perumahan, Kawasan Permukiman.
4. Integrasi dan Sinkronisasi
a. Melakukan Integrasi Aplikasi Sistem penyelenggaraan Perumahan, Kawasan
Permukiman ke aplikasi Sistem Informasi perumahan kawasan permukiman dengan
Sistem Infomasi Perumahan Kawasan Perumahan di provinsi Sulawesi Tengah;
b. Penggabungan dan sinkronisasi data yang tertuang dalam format yang baru dan yang
sudah lama ;
c. Integrasi data data Perumahan, Kawasan Permukiman Kabupaten Banggai yang
sudah diinput pada basis data dengan basis data yang sudah ada di provinsi .
5. Finalisasi Meliputi :
a. Penyempurnaan aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan
permukiman
b. Menyusun mekanisme dan strategi penggunaan dan pengelolaan Sistem Informasi
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang telah dibuat;
c. Penyusunan manual book /user guide penggunaan Sistem Informasi;