URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk
1 Program :
Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan
Penyediaan Infrastruktur Dan Seluruh Pendukung
2 Kegiatan : Kemandirian Pangan Sesuai Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian
3 Sub Kegiatan :
Pangan Lainnya
4 Pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawasan
5 Sumber Dana APBD
1. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan JASA KONSULTAN PENGAWASAN tersebar
di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Banggai yaitu :
1. Pembangunan Lumbung Pangan Desa Arga Kencana Dusun
III Kecamatan Moilong
2. Pembangunan Lumbung Pangan Desa Longkoga Barat Dusun
III Kecamatan Bualemo
3. Pembangunan Lumbung Pangan Desa Gunung Kramat Dusun
5 Kecamatan Toili Barat
4. Pembangunan Lumbung Pangan Desa Kota Baru Dusun I
Kecamatan Lamala
5. Pembangunan Lumbung Pangan Desa Kabua-Bua Kecamatan
Nuhon
6. Pembangunan Lantai Jemur Desa Bukit Makarti Dusun III
Kecamatan Toili Barat
7. Pembangunan Lantai Jemur Desa Beringin Jaya Dusun III
Kecamatan Simpang Raya
8. Pembangunan Lantai Jemur Desa Nipa Kalimoan Kecamatan
Bualemo
9. Pembangunan Lantai Jemur Desa Kayowa Kecamatan Batui
10. Pembangunan Rice Milling Unit (RMU) Desa Padangon
Kecamatan Masama
11. Rehab Gedung Kantor di Kecamatan Luwuk
2. SUMBER Dana pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten
PENDANAAN Banggai Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah
(DPA-OPD) DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
Tahun Anggaran 2025, Untuk Kegiatan Penyediaan Infrastruktur
dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan Sesuai Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota Sub.Kegiatan Penyediaan Infrastruktur
Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya dengan Pagu Anggaran
Sebesar Rp.70.760.002,00
3. LINGKUP KEGIATAN Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khusunya
pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018, yang dapat meliputi tugas-tugas
pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan pengawasan
fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Mempelajari dan memeriksa dokumen pelaksanaan
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan
c. Mengawasi pelaksaan pekerjaan dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapian volume
d. Meneliti gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
e. Membuat change kontrak order (CCO) jika diperlukan.
4. JADWAL TAHAP Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
PELAKSANAAN dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
KEGIATAN
a. Tahap Evaluasi Hasil Perencanaan
b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
d. Tahap Pemeliharaan Konstruksi