URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M.Si
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA
SUB. KEGIATAN : PEMBANGUNAN RUANG GURU/KEPALA
SEKOLAH/TU
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUANG GURU SMP NEGERI SATU
ATAP HION
KODE RUP : 60022656
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
LUWUK - SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Bukit Halimun,Tombang Permai,Luwuk Selatan
Laman: https://dikbudbanggai.id; Surel: kabbanggaidisdik@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Uraian Program
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Sub Kegiatan : Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/Tu
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Guru SMP NEGERI SATU ATAP
HION
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Kec. Bunta
NAMA :
ORGANISASI
PENGADAAN
BARANG/JASA
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Banggai
Satker.OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. SUMBER DANA : a. Sumber Dana pekerjaan ini adalah APBD sebagaimana telah
DAN PERKIRAAN tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan
BIAYA kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025
b. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan ini
adalah sebesar Rp380.689.434,00
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah
sebesar Rp300.689.000,00
4. LINGKUP : A. Linkup pekerjaan meliputi :
PEKERJAAN - Site Work
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing Dan Sanitair
- Pekerjaan Akhir
Pekerjaan Utama meliputi :
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
5. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 80 (delapan
PELAKSANAAN puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal di
PEKERJAAN keluarkanya/di tandatangani Surat Perjanjian/Kontrak kerja
atau sejak di keluarkanya SPMK.
Masa pemeliharaan konstruksi selama 360 (tiga ratus enam
puluh) hari kalender sejak serah terimah pekerjaan pertama.
Luwuk, 29 September 2025
Di tetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Non DAK Bidang Pembinaan SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
MUH. FIKRI DARI, S.IP
NIP. 19800810 200604 1 008