URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M.Si
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA
SUB. KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
SEKOLAH
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG KELAS MTSS AL-IKHLAS
LUWUK (HIBAH)
KODE RUP : 58703940
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
LUWUK - SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Bukit Halimun,Tombang Permai,Luwuk Selatan
Laman: dikbudbanggai.id Surel:kabbanggaidisdik@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Uraian Program :
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
Pekerjaan : REHABILITASI RUANG KELAS MTSS AL-IKHLAS
LUWUK (HIBAH)
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Kec. Luwuk
NAMA :
ORGANISASI
PENGADAAN
BARANG/JASA
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Banggai
Satker.OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. SUMBER DANA : a. Sumber Dana pekerjaan ini adalah APBD sebagaimana
DAN PERKIRAAN telah tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran
BIAYA satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun
Anggaran 2025
b. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan ini
adalah sebesar Rp. 199.956.794
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah
sebesar Rp. 199,923,000
4. LINGKUP : A. Linkup pekerjaan meliputi :
PEKERJAAN - Site Work
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Akhir
Pekerjaan Utama Meliputi :
- Site Work
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Elektrikal
5. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 80 (Delapan
PELAKSANAAN puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal di
PEKERJAAN keluarkanya/di tandatangani Surat Perjanjian/Kontrak kerja
atau sejak di keluarkanya SPMK.
Masa pemeliharaan konstruksi selama 180 (Seratus
Delapan Puluh hari kalender sejak serah terimah pekerjaan
pertama.
Luwuk, 25 September 2025
Di tetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Non DAK Bidang Pembinaan SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
MUH. FIKRI DARI, S.IP
NIP. 19800810 200604 1 008