Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10442792000
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,725,000
Winner (Pemenang): CV Karaya Poligon
NPWP: 04*4**5****31**0
RUP Code: 58754764
Work Location: - - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  PENGGUNA ANGGARAN   : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                    
  DAERAH              : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                     
  OPD                 : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN        
                        BANGGAI                                          
  PROGRAM             : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                   
  KEGIATAN            : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR             
  SUB. KEGIATAN       : PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU                     
  PEKERJAAN           : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN          
                        RUANG KELAS BARU SD                              
  SUMBER DANA         : APBD                                             
                                                                         
                                                                         
                   TAHUN   ANGGARAN      2025                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 PEMERINTAH  KABUPATEN BANGGAI                           
                                                                         
    DINAS     PENDIDIKAN         DAN   KEBUDAYAAN                        
    Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
                                                                         
                     PROVINSI SULAWESI TENGAH                            
                  PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                           
           DINAS  PENDIDIKAN     DAN  KEBUDAYAAN                         
                                                                         
       Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
                    PROVINSI- SULAWESI TENGAH                            
                                                                         
                URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
   1  Program               : Program Pengelolaan Pendidikan             
   2  Kegiatan              : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar       
   3  Sub Kegiatan            Pembangunan Ruang Kelas Baru               
                              Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan    
   4  Pekerjaan             :                                            
                              Ruang Kelas Baru SD                        
   5  Sumber Dana             APBD                                       
  1. NAMA DAN         K/L/DI     :  Pemerintah Kabupaten Banggai         
     ORGANISASI       Satker OPD :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan      
     PEJABAT PEMBUAT  Nama PA    :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi        
     KOMITMEN         Nama PPK   :  Firmansyah Yusuf, S.Agr              
                      PPTK      :   Ichwan Dj Amatahir, S.Pd             
                                                                         
  2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan       
                      Pembangunan Ruang Kelas Baru SD tersebar di beberapa
                      satuan Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Banggai,
                      sebagaimana daftar terlampir.                      
                                                                         
  3. SUMBER           a. Sumber Dana pekerjaan ini adalah APBD sebagaimana telah
                        tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
     PENDANAAN                                                           
                        perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Pendidikan dan  
                        Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 sesuai
                        keputusan kepala dinas pendidikan dang kebudayaan
                        kabupaten banggai nomor : 900/13/DISDIKBUD tanggal 2
                        Januari 2025.                                    
                      b. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan ini adalah
                        sebesar Rp. 97.750.000,00                        
                      c. Setelah di lakukan review terhadap kerangka acuan kerja yang
                       di susun pada saat perencanaan penganggaran dan reviw
                       terhadap dokumen EE maka di tetapkan Harga Perkiraan Sendiri
                       (HPS) untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp.97.700.000,000
  4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini adalah meliputi
                      pengawasan sebagai berikut : sebagaimana terlampir 
                                                                         
  4. JADWAL TAHAP     Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
     PELAKSANAAN      dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
     KEGIATAN                                                            
                      a. Tahap Evaluasi Hasil Perencanaan                
                       1) Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang      
                          dilaksanakan konsultan perencana.              
                       2) Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi 
                          penelitian dan pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya dan
                          bahan serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
                       3) Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui evaluasi
                          perencanaan, kemungkinan penyimpangan teknis dan atau
                          persoalan yang berpotensi muncul.              
                       4) Mengusulkan koreksi perencanaan.               
                       5) Melakukan evaluasi dan revisi gambar, Rencana Anggaran
                          Biaya, dan Spesifikasi Teknis.                 
                       6) Melakukan koordinasi dengan tim teknis yang ditunjuk oleh
                          Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                          Kabupaten Banggai.                             
                       7) Menyusun laporan pengawasan.                   
                      b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi 
                       1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
                          pelaksanaan konstruksi.                        
                       2) Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal
                          aanwijzing (rapat penjelasan pekerjaan).       
                      c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi           
                       1) Membantu PPK memberikan arahan teknis Lapangan 
                          gambar bestek  perencanaan pada saat fisik     
                          dilaksanakan.                                  
                       2) Membantu menyusun justifikasi teknis jika dimungkinkan
                          ada perubahan gambar yang berpengaruh pada     
                          struktur/arsitektur bangunan.                  
                       3) Mengkoordinir persiapan pekerjaan, jadwal mobilisasi-
                          demobolisasi, survey, persiapan lahan.         
                       4) Menyusun semua prosedur-prosedur, antara lain prosedur
                          lapangan, prosedur pengajuan shop drawing dan  
                          pengajuan material yang akan digunakan.        
                       5) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol    
                          pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam aspek biaya,
                          waktu dan mutu.                                
                       6) Membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan tugas
                          mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan
                          dapat diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan
                          ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen
                          kontrak serta jangka waktu/schedule yang telah ditetapkan.
                       7) Mengendalikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara
                          keseluruhan terutama lintasan kritis (critical path) dalam
                          rencana kerja terinci (network planning/based line
                          programme).                                    
                       8) Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar kerja
                          dan gambar terlaksana (shop drawing & as built drawing)
                          termasuk metode pelaksanaan.                   
                       9) Menyusun dan menetapkan hasil perubahan pekerjaan
                          (change order) setelah memperoleh persetujuan dari
                          Pemberi Tugas.                                 
                       10) Memeriksa dan merekomendasikan material/peralatan
                          yang diajukan oleh kontraktor untuk mendapat persetujuan
                          dari Pemberi Tugas.                            
                       11) Menyusun dan mengawasi sistem keamanan keselamatan
                          (security dan safety) yang diberlakukan dalam lingkungan
                          proyek                                         
                       12) Menyelenggarakan rapat permulaan pekerjaan (kick off
                          meeting) serta rapat-rapat lainnya yang terkait dengan
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi.              
                       13) Mengadakan rapat koordinasi lapangan, baik yang rutin
                          (harian, mingguan, bulanan) maupun yang khusus.
                       14) Melakukan pemeriksaan rutin atas laporan harian,
                          mingguan dan bulanan dari kontraktor.          
                       15) Membuat dan menyusun laporan mingguan dan laporan
                          bulanan tentang Kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
                       16) Membantu penyusunan laporan tentang kegiatan  
                          pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diminta oleh Pemberi
                          Tugas.                                         
                       17) Membuat laporan-laporan sebagaimana yang tertuang
                          dalam dokumen kontrak                          
                       18) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-
                          menerus terhadap segala kegiatan yang berhubungan
                          dengan pengendalian mutu dan volume kerja.     
                       19) Melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap semua
                          pengukuran dan perhitungan volume kemajuan pekerjaan
                          yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran sebagaimana
                          persyaratan dalam perjanjian kontrak.          
                       20) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah yang
                          berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan baik teknis,
                          administratif termasuk keterlambatan pencapalan target
                          fisik, serta usaha penanggulangan dan tindakan yang
                          diperlukan.                                    
                       21) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah 
                          sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
                          keterlambatan pencapaian target fisik serta usaha-usaha
                          penanggulangan dan tindakan yang diperlukan.   
                       22) Mengevaluasi dan menganalisa klaim yang diajukan oleh
                          kontraktor.                                    
                       23) Menyusun dan menetapkan harga satuan pekerjaan yang
                          belum tertampung dalam dokumen kontrak dengan  
                          persetujuan Pemberi Tugas.                     
                       24) Memberikan laporan secara periodik kepada Pemberi Tugas
                          tentang mutual check.                          
                       25) Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan pekerjaan
                          tambah kurang sehingga perubahan-perubahan kontrak
                          dapat dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan
                          seluruh aspek biaya, mutu dan waktu.           
                       26) Membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
                       27) Memeriksa dan menyusun Standar Operational Prosedur
                          (SOP), peralatan yang dibuat kontraktor berikut gambarnya
                          guna memudahkan pengoperasian dan pemeliharaan.
                       28) Memberi saran/rekomendasi kepada Pemberi Tugas
                          bilamana terjadi perselisihan di lapangan dengan
                          memperhatikan aspek biaya, mutu, waktu.        
                      d. Tahap Pemeliharaan Konstruksi                   
                       1) Inspeksi pekerjaan kontraktor pada saat dikerjakan.
                       2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen
                          kontrak yang berlaku.                          
                       3) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan
                          pekerjaan kontraktor sesuai dengan defect list.
                       4) Mengkoordinir agar kegiatan pelaksanaan untuk kesiapan
                          operasional dapat berjalan dengan baik.        
                       5) Mengarahkan dan memeriksa as built drawing yang dibuat
                          oleh kontraktor.                               
                       6) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan  
                          menyerahkan kepada Pemberi Tugas semua manual  
                          (pedoman pemakaian pemeliharaan bangunan serta 
                          peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh kontraktor.
                       7) Menyiapkan, memeriksa Berita Acara penyerahan kedua
                          (terakhir) pekerjaan kontraktor kepada Pemberi Tugas.
                       8) Review terhadap program/ rencana kerja Kontraktor.
                       9) Melakukan sertifikasi terhadap pelaksanaan pembayaran
                          kepada kontraktor.                             
                                                                         
                                                                         
  5. LAPORAN          a. Laporan Pendahuluan memuat:                     
     PENDAHULUAN       1) Program Mutu.                                  
                       2) Hasil kegiatan pendahuluan                     
                      b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                        kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan
                        dijilid Hard Cover (Lux).                        
  5. LAPORAN BULANAN  a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
                       kegiatan.                                         
                       1) Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan dan rencana
                         jadwal kerja.                                   
                       2) Data-data kendala atau permasalahan di lapangan jika ada
                         dan tindak lanjutnya.                           
                       Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan Pengawas
                       juga wajib melaporkan:                            
                       1) Daftar personil                                
                       2) Status penggunaan waktu personil pengawas      
                       3) Daftar peralatan dan perlengkapan              
                      a. b. Laporan Bulanan yang harus diserahkan selambat-
                       lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan, khusus bulan
                       pertama laporan MC nol di buat dan di serahkan 5 (lima) hari
                       kerja setelah MC Nol di di laksanakan dibuat 2 (dua) buku
                       laporan dijilid Hard Cover (Lux).                 
  6. LAPORAN AKHIR    a. Pada masa akhir layanan, konsultan harus menyerahkan
                       laporan akhir untuk seluruh Produk Pengawasan. Isi laporan
                       Akhir ini adalah Usulan Teknis Jasa Konsultansi Pengawasan
                       mendeskripsikan secara lengkap mengenai seluruh produk
                       Pengawasan.                                       
                      b. Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan tersebut
                       sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
                       Komitmen (PPK) dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis yang
                       berwenang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
                       Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah diadakan 
                       penjelasan teknis dan pemaparan dengan Pejabat Pelaksana
                       Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen.     
                       Komposisi Bab Laporan Akhir adalah sebagai berikut:
                       1) Pendahuluan                                    
                       2) Gambaran umum Lokasi Pekerjaan                 
                       3) Kondisi Prasarana dan Sarana                   
                       4) Rencana Kerja dan Metode Pelaksanaan           
                       5) Draft Rencana                                  
                       6) Penutup.                                       
                       Untuk memudahkan penjilidan dan penggunaannya, Laporan
                       Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah,
                       yang dilampiri dengan semua produk pengawasan, antara Lain:
                       1) Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
                         sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
                         microsoft word                                  
                       2) Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
                         sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
                         microsoft word                                  
                       3) Laporan Akhir, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
                         sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
                         microsoft word yakni :                          
                         a. Asbuilt Drawing, 2 (Dua) rangkap dicetak di kertas HVS
                          ukuran A3, dijilid spiral. Disertai dengan Soft file dalam
                          bentuk dwg dan pdf                             
                         b. Final Quantity/Final Quantity, dijilid Hard Cover (Lux)
                          masing-masing sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file
                          dalam bentuk microsoft excel                   
                       4). Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
                          masing sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam
                          bentuk microsoft word                          
                       5). Hasil output dari konsultan pengawas lainnya sesuai
                          kebutuhan                                      
                       6). Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya ketika
                          masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 2 (dua) buku
                          laporan dan dijilid Hard Cover (Lux).          
                                                                         
                      7). Seluruh dokumen di atas, disampaikan pula dalam bentuk soft
                       file ke Hardisdk/SSD sesuai besaran data.         
                                                                         
                                                                         
                                       Luwuk, 29 September 2025          
                                                                         
                                      Di susun dan Ditetapkan Oleh :     
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                    Bidang SD Dan Bagian Kesekretariatan 
                                     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                          Kabupaten Banggai              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr            
                                       NIP. 19830427 200902 1 003        
            DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR                
    PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS        
                    BARU SD TAHUN ANGGARAN 2025                          
                                                                         
                                                                         
                                          Lokasi         Ket             
No         Pekerjaan       Nama Sekolah                                  
                                        (Kecamatan)                      
   Pembangunan Ruang Kelas Baru MIS AL-IKHLAS Kec. Simpang               
1  MIS AL-IKHLAS SUMBER MULYA SUMBER MULYA Raya Desa                     
   (HIBAH)                             Sumber Mulya                      
                           SD AXEL MOZES Kec. Luwuk                      
   Pembangunan Ruang Kelas Baru                                          
2                                      Utara Desa                        
   SD AXEL MOZES (HIBAH)                                                 
                                       Bunga                             
   Pembangunan Ruang Kelas Baru SD IT AL Kec. Luwuk                      
3  SD IT AL GHAZALI LUWUK  GHAZALI LUWUK Selatan Kel.                    
   (HIBAH)                             Jole                              
                           SD INPRES 3 Kec. Nambo                        
   Pembangunan Ruang Kelas SD                                            
4                          NAMBO       Desa Nambo                        
   INPRES 3 NAMBO                                                        
                                       Bosa                              
                           SD INPRES   Kec. Lamala                       
   Pembangunan Ruang Kelas SD                                            
5                          BAHARI      Desa Bahari                       
   INPRES BAHARI MAKMUR                                                  
                           MAKMUR      Makmur                            
                           SD INPRES   Kec. Balantak                     
   Pembangunan Ruang Kelas SD                                            
6                          DONDO       Selatan Desa                      
   INPRES DONDO                                                          
                                       Dondo                             
                           SD INPRES   Kec. Toili Barat                  
   Pembangunan Ruang Kelas SD                                            
7                          GUNUNG      Desa Gunung                       
   INPRES GUNUNG KERAMAT                                                 
                           KERAMAT     Kramat                            
   Pembangunan Ruang Kelas SD SD INPRES Kec. Lobu Desa                   
8                                                                        
   INPRES LAMBULI          LAMBULI     Lambuli                           
   Pembangunan Ruang Kelas SD SD INPRES Kec. Moilong                     
9                                                                        
   INPRES MINAKARYA        MINAKARYA   Desa Minakarya                    
   Pembangunan Ruang Kelas SD SD INPRES Kec. Toili Desa                  
10                                                                       
   INPRES SENTRAL SARI     SENTRAL SARI Sentral Sari                     
   Pembangunan Ruang Kelas SD SD NEGERI LOBU Kec. Lobu Desa              
11                                                                       
   NEGERI LOBU                         Lobu                              
   Pembangunan Ruang Kelas SD SD NEGERI Kec. Batui Kel.                  
12                                                                       
   NEGERI PEMBINA BATUI    PEMBINA BATUI Batui                           
                           SD NEGERI   Kec. Luwuk                        
   Pembangunan Ruang Kelas SD                                            
13                         SALODIK     Utara Desa                        
   NEGERI SALODIK                                                        
                                       Salodik                           
                           SDN HANGA - Kec. Luwuk                        
   Pembangunan Ruang Kelas SDN                                           
14                         HANGA       Selatan Kel.                      
   HANGA - HANGA                                                         
                                       Hanga-hanga                       
                           SDN LOUK    Kec. Luwuk                        
   Pembangunan Ruang Kelas SDN                                           
15                                     Timur Desa                        
   LOUK                                                                  
                                       Louk                              
                           SDN SEPE    Kec. Balantak                     
   Pembangunan Ruang Kelas SDN                                           
16                                     Selatan Desa                      
   SEPE                                                                  
                                       Sepe