KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
BANGGAI
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB. KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN
ULTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
PAGAR SD
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Program : Program Pengelolaan Pendidikan
2 Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Ultilitas
3 Sub Kegiatan
Sekolah
Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pagar
4 Pekerjaan :
SD
5 Sumber Dana APBD
1. NAMA DAN K/L/DI : Pemerintah Kabupaten Banggai
ORGANISASI Satker OPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
PEJABAT PEMBUAT Nama PA : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi
KOMITMEN Nama PPK : Firmansyah Yusuf, S.Agr
PPTK : Ichwan Dj Amatahir, S.Pd
2. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Pagar SD tersebar di beberapa satuan
Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Banggai, sebagaimana
daftar terlampir.
3. SUMBER Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD Tahun
PENDANAAN Anggaran 2025 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
Rp 97.750.000,00 dan Nilai HPS sebesar Rp 97.725.000,00
4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini adalah meliputi
pengawasan sebagai berikut : sebagaimana terlampir
5. JADWAL TAHAP Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
PELAKSANAAN dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
KEGIATAN
a. Tahap Evaluasi Hasil Perencanaan
1) Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang
dilaksanakan konsultan perencana.
2) Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi
penelitian dan pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya dan
bahan serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
3) Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui evaluasi
perencanaan, kemungkinan penyimpangan teknis dan atau
persoalan yang berpotensi muncul.
4) Mengusulkan koreksi perencanaan.
5) Melakukan evaluasi dan revisi gambar, Rencana Anggaran
Biaya, dan Spesifikasi Teknis.
6) Melakukan koordinasi dengan tim teknis yang ditunjuk oleh
Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai.
7) Menyusun laporan pengawasan.
b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
pelaksanaan konstruksi.
2) Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal
aanwijzing (rapat penjelasan pekerjaan).
c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
1) Membantu PPK memberikan arahan teknis Lapangan
gambar b es t ek perencanaan pada saat fisik
dilaksanakan.
2) Membantu menyusun justifikasi teknis jika dimungkinkan
ada perubahan gambar yang berpengaruh pada
struktur/arsitektur bangunan.
3) Mengkoordinir persiapan pekerjaan, jadwal mobilisasi-
demobolisasi, survey, persiapan lahan.
4) Menyusun semua prosedur-prosedur, antara lain prosedur
lapangan, prosedur pengajuan shop drawing dan
pengajuan material yang akan digunakan.
5) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol
pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam aspek biaya,
waktu dan mutu.
6) Membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan tugas
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan
dapat diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen
kontrak serta jangka waktu/schedule yang telah ditetapkan.
7) Mengendalikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara
keseluruhan terutama lintasan kritis (critical path) dalam
rencana kerja terinci (network planning/based line
programme).
8) Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar kerja
dan gambar terlaksana (shop drawing & as built drawing)
termasuk metode pelaksanaan.
9) Menyusun dan menetapkan hasil perubahan pekerjaan
(change order) setelah memperoleh persetujuan dari
Pemberi Tugas.
10) Memeriksa dan merekomendasikan material/peralatan
yang diajukan oleh kontraktor untuk mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas.
11) Menyusun dan mengawasi sistem keamanan keselamatan
(security dan safety) yang diberlakukan dalam lingkungan
proyek
12) Menyelenggarakan rapat permulaan pekerjaan (kick off
meeting) serta rapat-rapat lainnya yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
13) Mengadakan rapat koordinasi lapangan, baik yang rutin
(harian, mingguan, bulanan) maupun yang khusus.
14) Melakukan pemeriksaan rutin atas laporan harian,
mingguan dan bulanan dari kontraktor.
15) Membuat dan menyusun laporan mingguan dan laporan
bulanan tentang Kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
16) Membantu penyusunan laporan tentang kegiatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diminta oleh Pemberi
Tugas.
17) Membuat laporan-laporan sebagaimana yang tertuang
dalam dokumen kontrak
18) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-
menerus terhadap segala kegiatan yang berhubungan
dengan pengendalian mutu dan volume kerja.
19) Melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap semua
pengukuran dan perhitungan volume kemajuan pekerjaan
yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran sebagaimana
persyaratan dalam perjanjian kontrak.
20) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan baik teknis,
administratif termasuk keterlambatan pencapalan target
fisik, serta usaha penanggulangan dan tindakan yang
diperlukan.
21) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
keterlambatan pencapaian target fisik serta usaha-usaha
penanggulangan dan tindakan yang diperlukan.
22) Mengevaluasi dan menganalisa klaim yang diajukan oleh
kontraktor.
23) Menyusun dan menetapkan harga satuan pekerjaan yang
belum tertampung dalam dokumen kontrak dengan
persetujuan Pemberi Tugas.
24) Memberikan laporan secara periodik kepada Pemberi Tugas
tentang mutual check.
25) Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan pekerjaan
tambah kurang sehingga perubahan-perubahan kontrak
dapat dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan
seluruh aspek biaya, mutu dan waktu.
26) Membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
27) Memeriksa dan menyusun Standar Operational Prosedur
(SOP), peralatan yang dibuat kontraktor berikut gambarnya
guna memudahkan pengoperasian dan pemeliharaan.
28) Memberi saran/rekomendasi kepada Pemberi Tugas
bilamana terjadi perselisihan di lapangan dengan
memperhatikan aspek biaya, mutu, waktu.
d. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
1) Inspeksi pekerjaan kontraktor pada saat dikerjakan.
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen
kontrak yang berlaku.
3) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan
pekerjaan kontraktor sesuai dengan defect list.
4) Mengkoordinir agar kegiatan pelaksanaan untuk kesiapan
operasional dapat berjalan dengan baik.
5) Mengarahkan dan memeriksa as built drawing yang dibuat
oleh kontraktor.
6) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan
menyerahkan kepada Pemberi Tugas semua manual
(pedoman pemakaian pemeliharaan bangunan serta
peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh kontraktor.
7) Menyiapkan, memeriksa Berita Acara penyerahan kedua
(terakhir) pekerjaan kontraktor kepada Pemberi Tugas.
8) Review terhadap program/ rencana kerja Kontraktor.
9) Melakukan sertifikasi terhadap pelaksanaan pembayaran
kepada kontraktor.
6. LAPORAN a. Laporan Pendahuluan memuat:
PENDAHULUAN 1) Program Mutu.
2) Hasil kegiatan pendahuluan
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan
dijilid Hard Cover (Lux).
7. LAPORAN BULANAN a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan.
1) Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan dan rencana
jadwal kerja.
2) Data-data kendala atau permasalahan di lapangan jika ada
dan tindak lanjutnya.
Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan Pengawas
juga wajib melaporkan:
1) Daftar personil
2) Status penggunaan waktu personil pengawas
3) Daftar peralatan dan perlengkapan
a. b. Laporan Bulanan yang harus diserahkan selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan, khusus bulan
pertama laporan MC nol di buat dan di serahkan 5 (lima) hari
kerja setelah MC Nol di di laksanakan dibuat 2 buku laporan
dijilid Hard Cover (Lux).
8. LAPORAN AKHIR a. Pada masa akhir layanan, konsultan harus menyerahkan
laporan akhir untuk seluruh Produk Pengawasan. Isi laporan
Akhir ini adalah Usulan Teknis Jasa Konsultansi Pengawasan
mendeskripsikan secara lengkap mengenai seluruh produk
Pengawasan.
b. Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan tersebut
sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis yang
berwenang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah diadakan
penjelasan teknis dan pemaparan dengan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Komposisi Bab Laporan Akhir adalah sebagai berikut:
1) Pendahuluan
2) Gambaran umum Lokasi Pekerjaan
3) Kondisi Prasarana dan Sarana
4) Rencana Kerja dan Metode Pelaksanaan
5) Draft Rencana
6) Penutup.
Untuk memudahkan penjilidan dan penggunaannya, Laporan
Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah,
yang dilampiri dengan semua produk pengawasan, antara Lain:
1) Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word
2) Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word
3) Laporan Akhir, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word yakni :
a. Asbuilt Drawing, 2 (Dua) rangkap dicetak di kertas HVS
ukuran A3, dijilid spiral. Disertai dengan Soft file dalam
bentuk dwg dan pdf
b. Final Quantity/Final Quantity, dijilid Hard Cover (Lux)
masing-masing sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file
dalam bentuk microsoft excel
4). Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
masing sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam
bentuk microsoft word
5). Hasil output dari konsultan pengawas lainnya sesuai
kebutuhan
6). Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya ketika
masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 2 (dua) buku
laporan dan dijilid Hard Cover (Lux).
7). Seluruh dokumen di atas, disampaikan pula dalam bentuk soft
file ke Hardisdk/SSD sesuai besaran data.
Luwuk, 29 September 2025
Di susun dan Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang SD dan Bagian Kesekretariatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr
NIP. 19830427 200902 1 003
Lampiran :
DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN PAGAR SD
ANGGARAN 2025
NAMA LOKASI KET
NO PEKERJAAN
SEKOLAH (KECAMATAN)
Pembangunan Pagar Sekolah SD Kec. Nuhon, Desa
1 SD MUHAMMADIYAH PAKOWA MUHAMMADIYAH Pakowa Bunta
PAKOWA BUNTA
BUNTA (HIBAH)
Pembangunan Pagar SD SD INPRES 1 Kec. Bunta, Desa
2
INPRES 1 BUNTA BUNTA Salabenda
Pembangunan Pagar SD SD INPRES 1 Kec. Toili, Desa
3
INPRES 1 RUSAKENCANA RUSAKENCANA Rusa Kencana
SD INPRES 2 Kec. Simpang
Pembangunan Pagar SD
4 SUMBER MULYA Raya Desa
INPRES 2 SUMBER MULYA
Sumber Mulya
Pembangunan Pagar SD SD INPRES 3 TOILI Kec. Toili Desa
5
INPRES 3 TOILI Bumiharjo
Pembangunan Pagar SD SD INPRES Kec. Bunta Desa
6
INPRES BALANGA BALANGA Balanga
Pembangunan Pagar SD SD INPRES BALEAN Kec. Lobu Desa
7
INPRES BALEAN Balean
Pembangunan Pagar SD SD INPRES Kec. Pagimana
8
INPRES BASABUNGAN BASABUNGAN Desa Basabungan
Kec. Mantoh
Pembangunan Pagar SD
9 SD INPRES BOLLO Desa
INPRES BOLLO
Sulubombong
Pembangunan Pagar SD SD INPRES BORAS Kec. Mantoh
10
INPRES BORAS Desa Lonas
Pembangunan Pagar SD SD INPRES Kec. Bualemo,
11
INPRES BUALEMO 2 BUALEMO 2 Bualemo A
Pembangunan Pagar SD SD INPRES Kec. Toili Barat,
12
INPRES GUNUNG KERAMAT GUNUNG KERAMAT Gunung Keramat
Pembangunan Pagar SD SD INPRES Kec. Batui, Desa
13
INPRES KAYOWA KAYOWA Kayowa
SD INPRES Kec. Luwuk
Pembangunan Pagar SD
14 LEOKNYO Utara, Desa
INPRES LEOKNYO
Leoknyo
Pembangunan Pagar SD SD INPRES LOMBA Kec. Lamala Desa
15
INPRES LOMBA Lomba
Pembangunan Pagar SD SD INPRES Kec. Toili Barat
16
INPRES MAKAPA A MAKAPA A Desa Makapa A
SD INPRES MALEO Kec. Batui
Pembangunan Pagar SD
17 JAYA 3 Selatan Desa
INPRES MALEO JAYA 3
Maleo Jaya
SD INPRES Kec. Batui
Pembangunan Pagar SD
18 MASING Selatan Desa
INPRES MASING
Masing
Pembangunan Pagar SD SD INPRES Kec. Moilong
19
INPRES MULYOHARJO MULYOHARJO Desa Mulyoharjo
Pembangunan Pagar SD SD INPRES ONDO- Kec. Batui Desa
20
INPRES ONDO-ONDOLU SPA ONDOLU SPA Ondo-ondol0
SD INPRES Kec. Balantak
Pembangunan Pagar SD
21 PANGKALASEANG Utara Desa
INPRES PANGKALASEANG
Pangkalaseang
Pembangunan Pagar SD SD INPRES POH Kec. Pagimana
22
INPRES POH Desa Poh
Pembangunan Pagar SD SD INPRES Kec. Nuhon Desa
23
INPRES POPOSON POPOSON Tobelombang
Pembangunan Pagar SD SD INPRES Kec. Moilong
24
INPRES SIDOHARJO SIDOHARJO Desa Sidoharjo
SD INPRES Kec. Batui
Pembangunan Pagar SD
25 SINORANG Selatan Desa
INPRES SINORANG
Gori-gori
Pembangunan Pagar SD SD INPRES SIROM Kec. Lamala Desa
26
INPRES SIROM Sirom
Pembangunan Pagar SD SD INPRES TAIMA Kec. Bualemo
27
INPRES TAIMA Desa Taima
Pembangunan Pagar SD SD INPRES Kec. Toili Desa
28
INPRES TOHITISARI TOHITISARI Tohiti Sari
Pembangunan Pagar SD SD INPRES Kec. Bunta Desa
29
INPRES TOMBONGAN ULOS TOMBONGAN ULOS Tombongan Ulos
Pembangunan Pagar SD SD INPRES TRANS Kec. Bualemo
30 INPRES TRANS LONGKOGA LONGKOGA BARAT Desa Dwi Karya
BARAT
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI 1 Kec. Bualemo
31
NEGERI 1 BINSIL BINSIL Desa Binsil K.
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI 1 Kec. Luwuk Timur
32
NEGERI 1 KAYUTANYO KAYUTANYO Desa Kayutanyo
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI 1 Kec. Nambo Desa
33
NEGERI 1 NAMBO NAMBO Nambo Bosa
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI 1 Kec. Nambo Desa
34
NEGERI 1 PADUNGNYO PADUNGNYO Lumbe
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI 1 TOILI Kec. Moilong
35
NEGERI 1 TOILI Desa Toili
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI 2 Kec. Bunta Desa
36
NEGERI 2 BUNTA BUNTA Bunta Satu
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI 2 Kec. Nambo Desa
37
NEGERI 2 PADUNGNYO PADUNGNYO Padungnyo
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI 2 Kec. Pagimana
38
NEGERI 2 PAGIMANA PAGIMANA Kel. Pagimana
SD NEGERI 2 Kec. Batui
Pembangunan Pagar SD
39 SINORANG Selatan Desa
NEGERI 2 SINORANG
Sinorang
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI Kec. Pagimana
40
NEGERI BUNGAWON BUNGAWON Desa Bungawon
SD NEGERI DODA Kec. Simpang
Pembangunan Pagar SD
41 BUNTA Raya Desa Doda
NEGERI DODA BUNTA
Bunta
SD NEGERI HANGA Kec. Luwuk
Pembangunan Pagar SD
42 HANGA Selatan Kel.
NEGERI HANGA HANGA
Hanga-hanga
SD NEGERI Kec. Balantak
Pembangunan Pagar SD
43 KAMPANGAR Utara Desa
NEGERI KAMPANGAR
Kampangar
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI KOILI Kec. Bunta Desa
44
NEGERI KOILI Koili
Pembangunan Pagar SD NEGERI SD NEGERI Kec. Bualemo
45 LONGKOGA TIMUR (Lanjutan) LONGKOGA TIMUR Desa Longkoga
Timur
SD NEGERI Kec. Simpang
Pembangunan Pagar SD
46 MANTAN A Raya Desa
NEGERI MANTAN A
Mantan A
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI Kec. Toili Barat
47
NEGERI MANTAWA A MANTAWA A Desa Mekar Jaya
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI Kec. Lamala Desa
48
NEGERI MOLINO MOLINO Nipa
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI Kec. Batui Kel.
49
NEGERI PEMBINA BATUI PEMBINA BATUI Batui
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI Kec. Bunta Desa
50
NEGERI SALABENDA SALABENDA Salabenda
SD NEGERI Kec. Batui
Pembangunan Pagar SD
51 SINORANG Selatan Desa
NEGERI SINORANG
Sinorang
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI SOBOL Kec. Mantoh
52
NEGERI SOBOL Desa Sobol
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI Kec. Pagimana
53
NEGERI TINTINGAN TINTINGAN Desa Tintingan
SDN INPRES Kec. Masama
Pembangunan Pagar SDN
54 TOMPOTIKA Desa Tompotika
INPRES TOMPOTIKA MAKMUR
MAKMUR Makmur
Pembangunan Pagar SD SD INPRES BTN Kec. Luwuk Utara
55 INPRES BTN KILONGAN KILONGAN PERMAI
PERMAI
Pembangunan Pagar SD SD NEGERI 4 Kec. Luwuk
56
NEGERI 4 LUWUK LUWUK
Jumlah