Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Toilet (Jamban) Sd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10444154000
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,725,455
Winner (Pemenang): Archidon Konsultan
NPWP: 10*1**1****70**5
RUP Code: 58739861
Work Location: Tersebar di Beberapa Kecamatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PENGGUNA ANGGARAN   : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                    
DAERAH              : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                     
OPD                 : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN        
                      BANGGAI                                          
PROGRAM             : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                   
KEGIATAN            : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR             
SUB. KEGIATAN       : PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS       
                      SEKOLAH                                          
PEKERJAAN           : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN          
                      TOILET (JAMBAN) SD                               
SUMBER DANA         : APBD                                             
                                                                       
                                                                       
                 TAHUN   ANGGARAN      2025                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               PEMERINTAH  KABUPATEN BANGGAI                           
                                                                       
  DINAS     PENDIDIKAN         DAN   KEBUDAYAAN                        
  Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
                                                                       
                   PROVINSI SULAWESI TENGAH                            
                PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                           
         DINAS  PENDIDIKAN     DAN  KEBUDAYAAN                         
                                                                       
     Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
                  PROVINSI- SULAWESI TENGAH                            
                                                                       
              URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
 1  Program               : Program Pengelolaan Pendidikan             
 2  Kegiatan              : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar       
                            Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas 
 3  Sub Kegiatan                                                       
                            Sekolah                                    
                            Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Toilet
 4  Pekerjaan             :                                            
                            (Jamban) SD                                
 5  Sumber Dana             APBD                                       
1. NAMA DAN         K/L/DI     :  Pemerintah Kabupaten Banggai         
   ORGANISASI       Satker OPD :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan      
   PEJABAT PEMBUAT  Nama PA    :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi        
   KOMITMEN         Nama PPK   :  Firmansyah Yusuf, S.Agr              
                    PPTK      :   Ichwan Dj Amatahir, S.Pd             
2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan       
                    Pembangunan Toilet (Jamban) SDtersebar di beberapa 
                    satuan Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Banggai,
                    sebagaimana daftar terlampir.                      
                                                                       
3. SUMBER           a. Sumber Dana pekerjaan ini adalah APBD sebagaimana telah
                      tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
   PENDANAAN                                                           
                      perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Pendidikan dan  
                      Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 sesuai
                      keputusan kepala dinas pendidikan dang kebudayaan
                      kabupaten banggai nomor : 900/13/DISDIKBUD tanggal 2
                      Januari 2025.                                    
                    b. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan ini adalah
                      sebesar Rp. 97.750.000,00                        
                    c. Setelah di lakukan review terhadap kerangka acuan kerja yang
                     di susun pada saat perencanaan penganggaran dan reviw
                     terhadap dokumen EE maka di tetapkan Harga Perkiraan Sendiri
                     (HPS) untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 97.725.000,00
4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini adalah meliputi
                    pengawasan sebagai berikut : sebagaimana terlampir 
                                                                       
4. JADWAL TAHAP     Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
   PELAKSANAAN      dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
   KEGIATAN                                                            
                    a. Tahap Evaluasi Hasil Perencanaan                
                     1) Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang      
                        dilaksanakan konsultan perencana.              
                     2) Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi 
                        penelitian dan pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya dan
                        bahan serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
                     3) Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui evaluasi
                        perencanaan, kemungkinan penyimpangan teknis dan atau
                        persoalan yang berpotensi muncul.              
                     4) Mengusulkan koreksi perencanaan.               
                     5) Melakukan evaluasi dan revisi gambar, Rencana Anggaran
                        Biaya, dan Spesifikasi Teknis.                 
                     6) Melakukan koordinasi dengan tim teknis yang ditunjuk oleh
                        Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                        Kabupaten Banggai.                             
                     7) Menyusun laporan pengawasan.                   
                    b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi 
                     1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
                        pelaksanaan konstruksi.                        
                     2) Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal
                        aanwijzing (rapat penjelasan pekerjaan).       
                    c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi           
                     1) Membantu PPK memberikan arahan teknis Lapangan 
                        gambar bes tek perencanaan pada saat fisik     
                        dilaksanakan.                                  
                     2) Membantu menyusun justifikasi teknis jika dimungkinkan
                        ada perubahan gambar yang berpengaruh pada     
                        struktur/arsitektur bangunan.                  
                     3) Mengkoordinir persiapan pekerjaan, jadwal mobilisasi-
                        demobolisasi, survey, persiapan lahan.         
                     4) Menyusun semua prosedur-prosedur, antara lain prosedur
                        lapangan, prosedur pengajuan shop drawing dan  
                        pengajuan material yang akan digunakan.        
                     5) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol    
                        pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam aspek biaya,
                        waktu dan mutu.                                
                     6) Membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan tugas
                        mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan
                        dapat diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan
                        ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen
                        kontrak serta jangka waktu/schedule yang telah ditetapkan.
                     7) Mengendalikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara
                        keseluruhan terutama lintasan kritis (critical path) dalam
                        rencana kerja terinci (network planning/based line
                        programme).                                    
                     8) Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar kerja
                        dan gambar terlaksana (shop drawing & as built drawing)
                        termasuk metode pelaksanaan.                   
                     9) Menyusun dan menetapkan hasil perubahan pekerjaan
                        (change order) setelah memperoleh persetujuan dari
                        Pemberi Tugas.                                 
                     10) Memeriksa dan merekomendasikan material/peralatan
                        yang diajukan oleh kontraktor untuk mendapat persetujuan
                        dari Pemberi Tugas.                            
                     11) Menyusun dan mengawasi sistem keamanan keselamatan
                        (security dan safety) yang diberlakukan dalam lingkungan
                        proyek                                         
                     12) Menyelenggarakan rapat permulaan pekerjaan (kick off
                        meeting) serta rapat-rapat lainnya yang terkait dengan
                        pelaksanaan pekerjaan konstruksi.              
                     13) Mengadakan rapat koordinasi lapangan, baik yang rutin
                        (harian, mingguan, bulanan) maupun yang khusus.
                     14) Melakukan pemeriksaan rutin atas laporan harian,
                        mingguan dan bulanan dari kontraktor.          
                     15) Membuat dan menyusun laporan mingguan dan laporan
                        bulanan tentang Kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
                     16) Membantu penyusunan laporan tentang kegiatan  
                        pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diminta oleh Pemberi
                        Tugas.                                         
                     17) Membuat laporan-laporan sebagaimana yang tertuang
                        dalam dokumen kontrak                          
                     18) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-
                        menerus terhadap segala kegiatan yang berhubungan
                        dengan pengendalian mutu dan volume kerja.     
                     19) Melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap semua
                        pengukuran dan perhitungan volume kemajuan pekerjaan
                        yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran sebagaimana
                        persyaratan dalam perjanjian kontrak.          
                     20) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah yang
                        berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan baik teknis,
                        administratif termasuk keterlambatan pencapalan target
                        fisik, serta usaha penanggulangan dan tindakan yang
                        diperlukan.                                    
                     21) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah 
                        sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
                        keterlambatan pencapaian target fisik serta usaha-usaha
                        penanggulangan dan tindakan yang diperlukan.   
                     22) Mengevaluasi dan menganalisa klaim yang diajukan oleh
                        kontraktor.                                    
                     23) Menyusun dan menetapkan harga satuan pekerjaan yang
                        belum tertampung dalam dokumen kontrak dengan  
                        persetujuan Pemberi Tugas.                     
                     24) Memberikan laporan secara periodik kepada Pemberi Tugas
                        tentang mutual check.                          
                     25) Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan pekerjaan
                        tambah kurang sehingga perubahan-perubahan kontrak
                        dapat dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan
                        seluruh aspek biaya, mutu dan waktu.           
                     26) Membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
                     27) Memeriksa dan menyusun Standar Operational Prosedur
                        (SOP), peralatan yang dibuat kontraktor berikut gambarnya
                        guna memudahkan pengoperasian dan pemeliharaan.
                     28) Memberi saran/rekomendasi kepada Pemberi Tugas
                        bilamana terjadi perselisihan di lapangan dengan
                        memperhatikan aspek biaya, mutu, waktu.        
                                                                       
                    d. Tahap Pemeliharaan Konstruksi                   
                     1) Inspeksi pekerjaan kontraktor pada saat dikerjakan.
                     2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen
                        kontrak yang berlaku.                          
                     3) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan
                        pekerjaan kontraktor sesuai dengan defect list.
                     4) Mengkoordinir agar kegiatan pelaksanaan untuk kesiapan
                        operasional dapat berjalan dengan baik.        
                     5) Mengarahkan dan memeriksa as built drawing yang dibuat
                        oleh kontraktor.                               
                     6) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan  
                        menyerahkan kepada Pemberi Tugas semua manual  
                        (pedoman pemakaian pemeliharaan bangunan serta 
                        peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh kontraktor.
                     7) Menyiapkan, memeriksa Berita Acara penyerahan kedua
                        (terakhir) pekerjaan kontraktor kepada Pemberi Tugas.
                     8) Review terhadap program/ rencana kerja Kontraktor.
                     9) Melakukan sertifikasi terhadap pelaksanaan pembayaran
                        kepada kontraktor.                             
                                                                       
                                                                       
5. LAPORAN          a. Laporan Pendahuluan memuat:                     
   PENDAHULUAN       1) Program Mutu.                                  
                     2) Hasil kegiatan pendahuluan                     
                    b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                      kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan
                      dijilid Hard Cover (Lux).                        
5. LAPORAN BULANAN  a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
                     kegiatan.                                         
                     1) Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan dan rencana
                       jadwal kerja.                                   
                     2) Data-data kendala atau permasalahan di lapangan jika ada
                       dan tindak lanjutnya.                           
                     Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan Pengawas
                     juga wajib melaporkan:                            
                     1) Daftar personil                                
                     2) Status penggunaan waktu personil pengawas      
                     3) Daftar peralatan dan perlengkapan              
                    a. b. Laporan Bulanan yang harus diserahkan selambat-
                     lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan, khusus bulan
                     pertama laporan MC nol di buat dan di serahkan 5 (lima) hari
                     kerja setelah MC Nol di di laksanakan dibuat 2 (dua) buku
                     laporan dijilid Hard Cover (Lux).                 
6. LAPORAN AKHIR    a. Pada masa akhir layanan, konsultan harus menyerahkan
                     laporan akhir untuk seluruh Produk Pengawasan. Isi laporan
                     Akhir ini adalah Usulan Teknis Jasa Konsultansi Pengawasan
                     mendeskripsikan secara lengkap mengenai seluruh produk
                     Pengawasan.                                       
                    b. Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan tersebut
                     sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
                     Komitmen (PPK) dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis yang
                     berwenang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
                     Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah diadakan 
                     penjelasan teknis dan pemaparan dengan Pejabat Pelaksana
                     Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen.     
                     Komposisi Bab Laporan Akhir adalah sebagai berikut:
                     1) Pendahuluan                                    
                     2) Gambaran umum Lokasi Pekerjaan                 
                     3) Kondisi Prasarana dan Sarana                   
                     4) Rencana Kerja dan Metode Pelaksanaan           
                     5) Draft Rencana                                  
                     6) Penutup.                                       
                     Untuk memudahkan penjilidan dan penggunaannya, Laporan
                     Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah,
                     yang dilampiri dengan semua produk pengawasan, antara Lain:
                     1) Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
                       sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
                       microsoft word                                  
                     2) Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
                       sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
                       microsoft word                                  
                     3) Laporan Akhir, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
                       sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
                       microsoft word yakni :                          
                       a. Asbuilt Drawing, 2 (Dua) rangkap dicetak di kertas HVS
                        ukuran A3, dijilid spiral. Disertai dengan Soft file dalam
                        bentuk dwg dan pdf                             
                       b. Final Quantity/Final Quantity, dijilid Hard Cover (Lux)
                        masing-masing sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file
                        dalam bentuk microsoft excel                   
                     4). Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
                        masing sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam
                        bentuk microsoft word                          
                     5). Hasil output dari konsultan pengawas lainnya sesuai
                        kebutuhan                                      
                     6). Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya ketika
                        masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 2 (dua) buku
                        laporan dan dijilid Hard Cover (Lux).          
                                                                       
                    7). Seluruh dokumen di atas, disampaikan pula dalam bentuk soft
                     file ke Hardisdk/SSD sesuai besaran data.         
                                                                       
                                                                       
                                     Luwuk, 29 September 2025          
                                                                       
                                    Di susun dan Ditetapkan Oleh :     
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                  Bidang SD Dan Bagian Kesekretariatan 
                                   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                        Kabupaten Banggai              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr            
                                     NIP. 19830427 200902 1 003        
          DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR                
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN TOILET (JAMBAN)      
                    SDTAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                       
                                                                       
                                       LOKASI      Nilai Pagu          
NO  PEKERJAAN         NAMA SEKOLAH                                     
                                       (KECAMATAN) (Rp)                
    Pembangunan Toilet SD INPRES 1     Moilong     150.272.145         
1   (Jamban) SD INPRES 1 ARGAKENCANA                                   
    ARGAKENCANA                                                        
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES 1     Moilong     150.272.145         
2   (Jamban) SD INPRES 1 RUSAKENCANA                                   
    RUSAKENCANA                                                        
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES 1     Moilong     150.272.145         
3   (Jamban) SD INPRES 1 SLAMETHARJO                                   
    SLAMETHARJO                                                        
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES 2 LONTIO Nambo    150.272.145         
4   (Jamban) SD INPRES 2                                               
    LONTIO                                                             
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES 2     Moilong     150.272.145         
5   (Jamban) SD INPRES 2 SLAMETHARJO                                   
    SLAMETHARJO                                                        
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES 2 TIRTA Moilong   150.272.145         
6   (Jamban) SD INPRES 2 KENCANA                                       
                                                                       
    TIRTA KENCANA                                                      
    Pembangunan Toilet SD INPRES 2 TOMEANG Nuhon   150.272.145         
                                                                       
7   (Jamban) SD INPRES 2                                               
    TOMEANG                                                            
    Pembangunan Toilet SD INPRES 5 BATUI Batui     150.272.145         
                                                                       
8   (Jamban) SD INPRES 5                                               
    BATUI                                                              
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES 9 LUWUK Luwuk Selatan 150.272.145     
9   (Jamban) SD INPRES 9                                               
    LUWUK                                                              
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES BONDAT Pagimana   150.272.145         
10  (Jamban) SD INPRES                                                 
    BONDAT                                                             
    Pembangunan Toilet SD INPRES BUALEMO 2 Bualemo 150.272.145         
11  (Jamban) SD INPRES                                                 
    BUALEMO 2                                                          
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES BUKIT             150.272.145         
12  (Jamban) SD INPRES MAKARTI                                         
                                       Toili Barat                     
    BUKIT MAKARTI                                                      
    Pembangunan Toilet SD INPRES DONDO Balantak    150.272.145         
                                                                       
13  (Jamban) SD INPRES                 Selatan                         
    DONDO                                                              
    Pembangunan Toilet SD INPRES GUNUNG Toili Barat 150.272.145        
                                                                       
14  (Jamban) SD INPRES KERAMAT                                         
    GUNUNG KERAMAT                                                     
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES LABOTAN Lamala    150.272.145         
15  (Jamban) SD INPRES                                                 
    LABOTAN                                                            
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES MANTAWA B Toili Barat 150.272.145     
16  (Jamban) SD INPRES                                                 
    MANTAWA B                                                          
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES MANYULA Kintom    150.272.145         
17  (Jamban) SD INPRES                                                 
    MANYULA                                                            
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES PISOU Pagimana    150.272.145         
18  (Jamban) SD INPRES                                                 
    PISOU                                                              
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD INPRES PONDAN Balantak   150.272.145         
19  (Jamban) SD INPRES                                                 
    PONDAN                                                             
                                                                       
    Pembangunan Toilet SDN 1 TANGKIANG Kintom      150.272.145         
20  (Jamban) SDN 1                                                     
    TANGKIANG                                                          
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD NEGERI 1     Nambo       150.272.145         
21  (Jamban) SD NEGERI 1 PADUNGNYO                                     
    PADUNGNYO                                                          
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD NEGERI 3 BATUI Batui – Desa 150.272.145      
22  (Jamban) SD NEGERI 3               Honbola                         
    BATUI                                                              
    Pembangunan Toilet SD NEGERI 4 LUWUK Luwuk     150.272.145         
23  (Jamban) SD NEGERI 4                                               
    LUWUK                                                              
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD NEGERI HION  Nuhon       150.272.145         
24  (Jamban) SD NEGERI                                                 
                                                                       
    HION                                                               
    Pembangunan Toilet SD NEGERI       Lamala      150.272.145         
                                                                       
25  (Jamban) SD NEGERI LUKPALAMPANG                                    
    LUKPALAMPANG                                                       
    Pembangunan Toilet SD NEGERI MANTAN A Nuhon    150.272.145         
                                                                       
26  (Jamban) SD NEGERI                                                 
    MANTAN A                                                           
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD NEGERI PIBOMBO Nuhon     150.272.145         
27  (Jamban) SD NEGERI                                                 
    PIBOMBO                                                            
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD NEGERI POROAN Lamala     150.272.145         
28  (Jamban) SD NEGERI                                                 
    POROAN                                                             
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD NEGERI SEPE  Balantak    150.272.145         
29  (Jamban) SD NEGERI                 Selatan                         
    SEPE                                                               
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD NEGERI TOIMA Bunta       150.272.145         
30  (Jamban) SD NEGERI                                                 
    TOIMA                                                              
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD NEGERI TONTOUAN Luwuk    150.272.145         
31  (Jamban) SD NEGERI                                                 
    TONTOUAN                                                           
                                                                       
    Pembangunan Toilet SD NEGERI UNJULAN Luwuk Utara 150.272.145       
32  (Jamban) SD NEGERI                                                 
    UNJULAN                                                            
                                                                       
    Pembangunan Toilet SDN INPRES      Luwuk Utara 150.272.145         
33  (Jamban) SDN INPRES TOMPOTIKA MAKMUR                               
    TOMPOTIKA MAKMUR                                                   
                                                                       
    Pembangunan Gedung SD COKROAMINOTO Luwuk       400.725.720         
    Sekolah SD        LUWUK                                            
34                                                                     
    COKROAMINOTO LUWUK                                                 
    (HIBAH)