KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
BANGGAI
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB. KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS
SEKOLAH
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
TOILET (JAMBAN) SD
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
PROVINSI- SULAWESI TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Program : Program Pengelolaan Pendidikan
2 Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas
3 Sub Kegiatan
Sekolah
Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Toilet
4 Pekerjaan :
(Jamban) SD
5 Sumber Dana APBD
1. NAMA DAN K/L/DI : Pemerintah Kabupaten Banggai
ORGANISASI Satker OPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
PEJABAT PEMBUAT Nama PA : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi
KOMITMEN Nama PPK : Firmansyah Yusuf, S.Agr
PPTK : Ichwan Dj Amatahir, S.Pd
2. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Toilet (Jamban) SDtersebar di beberapa
satuan Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Banggai,
sebagaimana daftar terlampir.
3. SUMBER a. Sumber Dana pekerjaan ini adalah APBD sebagaimana telah
tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
PENDANAAN
perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 sesuai
keputusan kepala dinas pendidikan dang kebudayaan
kabupaten banggai nomor : 900/13/DISDIKBUD tanggal 2
Januari 2025.
b. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan ini adalah
sebesar Rp. 97.750.000,00
c. Setelah di lakukan review terhadap kerangka acuan kerja yang
di susun pada saat perencanaan penganggaran dan reviw
terhadap dokumen EE maka di tetapkan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 97.725.000,00
4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini adalah meliputi
pengawasan sebagai berikut : sebagaimana terlampir
4. JADWAL TAHAP Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
PELAKSANAAN dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
KEGIATAN
a. Tahap Evaluasi Hasil Perencanaan
1) Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang
dilaksanakan konsultan perencana.
2) Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi
penelitian dan pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya dan
bahan serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
3) Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui evaluasi
perencanaan, kemungkinan penyimpangan teknis dan atau
persoalan yang berpotensi muncul.
4) Mengusulkan koreksi perencanaan.
5) Melakukan evaluasi dan revisi gambar, Rencana Anggaran
Biaya, dan Spesifikasi Teknis.
6) Melakukan koordinasi dengan tim teknis yang ditunjuk oleh
Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai.
7) Menyusun laporan pengawasan.
b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
pelaksanaan konstruksi.
2) Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal
aanwijzing (rapat penjelasan pekerjaan).
c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
1) Membantu PPK memberikan arahan teknis Lapangan
gambar bes tek perencanaan pada saat fisik
dilaksanakan.
2) Membantu menyusun justifikasi teknis jika dimungkinkan
ada perubahan gambar yang berpengaruh pada
struktur/arsitektur bangunan.
3) Mengkoordinir persiapan pekerjaan, jadwal mobilisasi-
demobolisasi, survey, persiapan lahan.
4) Menyusun semua prosedur-prosedur, antara lain prosedur
lapangan, prosedur pengajuan shop drawing dan
pengajuan material yang akan digunakan.
5) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol
pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam aspek biaya,
waktu dan mutu.
6) Membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan tugas
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan
dapat diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen
kontrak serta jangka waktu/schedule yang telah ditetapkan.
7) Mengendalikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara
keseluruhan terutama lintasan kritis (critical path) dalam
rencana kerja terinci (network planning/based line
programme).
8) Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar kerja
dan gambar terlaksana (shop drawing & as built drawing)
termasuk metode pelaksanaan.
9) Menyusun dan menetapkan hasil perubahan pekerjaan
(change order) setelah memperoleh persetujuan dari
Pemberi Tugas.
10) Memeriksa dan merekomendasikan material/peralatan
yang diajukan oleh kontraktor untuk mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas.
11) Menyusun dan mengawasi sistem keamanan keselamatan
(security dan safety) yang diberlakukan dalam lingkungan
proyek
12) Menyelenggarakan rapat permulaan pekerjaan (kick off
meeting) serta rapat-rapat lainnya yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
13) Mengadakan rapat koordinasi lapangan, baik yang rutin
(harian, mingguan, bulanan) maupun yang khusus.
14) Melakukan pemeriksaan rutin atas laporan harian,
mingguan dan bulanan dari kontraktor.
15) Membuat dan menyusun laporan mingguan dan laporan
bulanan tentang Kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
16) Membantu penyusunan laporan tentang kegiatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diminta oleh Pemberi
Tugas.
17) Membuat laporan-laporan sebagaimana yang tertuang
dalam dokumen kontrak
18) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-
menerus terhadap segala kegiatan yang berhubungan
dengan pengendalian mutu dan volume kerja.
19) Melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap semua
pengukuran dan perhitungan volume kemajuan pekerjaan
yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran sebagaimana
persyaratan dalam perjanjian kontrak.
20) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan baik teknis,
administratif termasuk keterlambatan pencapalan target
fisik, serta usaha penanggulangan dan tindakan yang
diperlukan.
21) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
keterlambatan pencapaian target fisik serta usaha-usaha
penanggulangan dan tindakan yang diperlukan.
22) Mengevaluasi dan menganalisa klaim yang diajukan oleh
kontraktor.
23) Menyusun dan menetapkan harga satuan pekerjaan yang
belum tertampung dalam dokumen kontrak dengan
persetujuan Pemberi Tugas.
24) Memberikan laporan secara periodik kepada Pemberi Tugas
tentang mutual check.
25) Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan pekerjaan
tambah kurang sehingga perubahan-perubahan kontrak
dapat dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan
seluruh aspek biaya, mutu dan waktu.
26) Membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
27) Memeriksa dan menyusun Standar Operational Prosedur
(SOP), peralatan yang dibuat kontraktor berikut gambarnya
guna memudahkan pengoperasian dan pemeliharaan.
28) Memberi saran/rekomendasi kepada Pemberi Tugas
bilamana terjadi perselisihan di lapangan dengan
memperhatikan aspek biaya, mutu, waktu.
d. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
1) Inspeksi pekerjaan kontraktor pada saat dikerjakan.
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen
kontrak yang berlaku.
3) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan
pekerjaan kontraktor sesuai dengan defect list.
4) Mengkoordinir agar kegiatan pelaksanaan untuk kesiapan
operasional dapat berjalan dengan baik.
5) Mengarahkan dan memeriksa as built drawing yang dibuat
oleh kontraktor.
6) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan
menyerahkan kepada Pemberi Tugas semua manual
(pedoman pemakaian pemeliharaan bangunan serta
peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh kontraktor.
7) Menyiapkan, memeriksa Berita Acara penyerahan kedua
(terakhir) pekerjaan kontraktor kepada Pemberi Tugas.
8) Review terhadap program/ rencana kerja Kontraktor.
9) Melakukan sertifikasi terhadap pelaksanaan pembayaran
kepada kontraktor.
5. LAPORAN a. Laporan Pendahuluan memuat:
PENDAHULUAN 1) Program Mutu.
2) Hasil kegiatan pendahuluan
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan
dijilid Hard Cover (Lux).
5. LAPORAN BULANAN a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan.
1) Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan dan rencana
jadwal kerja.
2) Data-data kendala atau permasalahan di lapangan jika ada
dan tindak lanjutnya.
Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan Pengawas
juga wajib melaporkan:
1) Daftar personil
2) Status penggunaan waktu personil pengawas
3) Daftar peralatan dan perlengkapan
a. b. Laporan Bulanan yang harus diserahkan selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan, khusus bulan
pertama laporan MC nol di buat dan di serahkan 5 (lima) hari
kerja setelah MC Nol di di laksanakan dibuat 2 (dua) buku
laporan dijilid Hard Cover (Lux).
6. LAPORAN AKHIR a. Pada masa akhir layanan, konsultan harus menyerahkan
laporan akhir untuk seluruh Produk Pengawasan. Isi laporan
Akhir ini adalah Usulan Teknis Jasa Konsultansi Pengawasan
mendeskripsikan secara lengkap mengenai seluruh produk
Pengawasan.
b. Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan tersebut
sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis yang
berwenang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah diadakan
penjelasan teknis dan pemaparan dengan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Komposisi Bab Laporan Akhir adalah sebagai berikut:
1) Pendahuluan
2) Gambaran umum Lokasi Pekerjaan
3) Kondisi Prasarana dan Sarana
4) Rencana Kerja dan Metode Pelaksanaan
5) Draft Rencana
6) Penutup.
Untuk memudahkan penjilidan dan penggunaannya, Laporan
Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah,
yang dilampiri dengan semua produk pengawasan, antara Lain:
1) Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word
2) Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word
3) Laporan Akhir, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word yakni :
a. Asbuilt Drawing, 2 (Dua) rangkap dicetak di kertas HVS
ukuran A3, dijilid spiral. Disertai dengan Soft file dalam
bentuk dwg dan pdf
b. Final Quantity/Final Quantity, dijilid Hard Cover (Lux)
masing-masing sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file
dalam bentuk microsoft excel
4). Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
masing sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam
bentuk microsoft word
5). Hasil output dari konsultan pengawas lainnya sesuai
kebutuhan
6). Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya ketika
masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 2 (dua) buku
laporan dan dijilid Hard Cover (Lux).
7). Seluruh dokumen di atas, disampaikan pula dalam bentuk soft
file ke Hardisdk/SSD sesuai besaran data.
Luwuk, 29 September 2025
Di susun dan Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang SD Dan Bagian Kesekretariatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr
NIP. 19830427 200902 1 003
DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN TOILET (JAMBAN)
SDTAHUN ANGGARAN 2025
LOKASI Nilai Pagu
NO PEKERJAAN NAMA SEKOLAH
(KECAMATAN) (Rp)
Pembangunan Toilet SD INPRES 1 Moilong 150.272.145
1 (Jamban) SD INPRES 1 ARGAKENCANA
ARGAKENCANA
Pembangunan Toilet SD INPRES 1 Moilong 150.272.145
2 (Jamban) SD INPRES 1 RUSAKENCANA
RUSAKENCANA
Pembangunan Toilet SD INPRES 1 Moilong 150.272.145
3 (Jamban) SD INPRES 1 SLAMETHARJO
SLAMETHARJO
Pembangunan Toilet SD INPRES 2 LONTIO Nambo 150.272.145
4 (Jamban) SD INPRES 2
LONTIO
Pembangunan Toilet SD INPRES 2 Moilong 150.272.145
5 (Jamban) SD INPRES 2 SLAMETHARJO
SLAMETHARJO
Pembangunan Toilet SD INPRES 2 TIRTA Moilong 150.272.145
6 (Jamban) SD INPRES 2 KENCANA
TIRTA KENCANA
Pembangunan Toilet SD INPRES 2 TOMEANG Nuhon 150.272.145
7 (Jamban) SD INPRES 2
TOMEANG
Pembangunan Toilet SD INPRES 5 BATUI Batui 150.272.145
8 (Jamban) SD INPRES 5
BATUI
Pembangunan Toilet SD INPRES 9 LUWUK Luwuk Selatan 150.272.145
9 (Jamban) SD INPRES 9
LUWUK
Pembangunan Toilet SD INPRES BONDAT Pagimana 150.272.145
10 (Jamban) SD INPRES
BONDAT
Pembangunan Toilet SD INPRES BUALEMO 2 Bualemo 150.272.145
11 (Jamban) SD INPRES
BUALEMO 2
Pembangunan Toilet SD INPRES BUKIT 150.272.145
12 (Jamban) SD INPRES MAKARTI
Toili Barat
BUKIT MAKARTI
Pembangunan Toilet SD INPRES DONDO Balantak 150.272.145
13 (Jamban) SD INPRES Selatan
DONDO
Pembangunan Toilet SD INPRES GUNUNG Toili Barat 150.272.145
14 (Jamban) SD INPRES KERAMAT
GUNUNG KERAMAT
Pembangunan Toilet SD INPRES LABOTAN Lamala 150.272.145
15 (Jamban) SD INPRES
LABOTAN
Pembangunan Toilet SD INPRES MANTAWA B Toili Barat 150.272.145
16 (Jamban) SD INPRES
MANTAWA B
Pembangunan Toilet SD INPRES MANYULA Kintom 150.272.145
17 (Jamban) SD INPRES
MANYULA
Pembangunan Toilet SD INPRES PISOU Pagimana 150.272.145
18 (Jamban) SD INPRES
PISOU
Pembangunan Toilet SD INPRES PONDAN Balantak 150.272.145
19 (Jamban) SD INPRES
PONDAN
Pembangunan Toilet SDN 1 TANGKIANG Kintom 150.272.145
20 (Jamban) SDN 1
TANGKIANG
Pembangunan Toilet SD NEGERI 1 Nambo 150.272.145
21 (Jamban) SD NEGERI 1 PADUNGNYO
PADUNGNYO
Pembangunan Toilet SD NEGERI 3 BATUI Batui – Desa 150.272.145
22 (Jamban) SD NEGERI 3 Honbola
BATUI
Pembangunan Toilet SD NEGERI 4 LUWUK Luwuk 150.272.145
23 (Jamban) SD NEGERI 4
LUWUK
Pembangunan Toilet SD NEGERI HION Nuhon 150.272.145
24 (Jamban) SD NEGERI
HION
Pembangunan Toilet SD NEGERI Lamala 150.272.145
25 (Jamban) SD NEGERI LUKPALAMPANG
LUKPALAMPANG
Pembangunan Toilet SD NEGERI MANTAN A Nuhon 150.272.145
26 (Jamban) SD NEGERI
MANTAN A
Pembangunan Toilet SD NEGERI PIBOMBO Nuhon 150.272.145
27 (Jamban) SD NEGERI
PIBOMBO
Pembangunan Toilet SD NEGERI POROAN Lamala 150.272.145
28 (Jamban) SD NEGERI
POROAN
Pembangunan Toilet SD NEGERI SEPE Balantak 150.272.145
29 (Jamban) SD NEGERI Selatan
SEPE
Pembangunan Toilet SD NEGERI TOIMA Bunta 150.272.145
30 (Jamban) SD NEGERI
TOIMA
Pembangunan Toilet SD NEGERI TONTOUAN Luwuk 150.272.145
31 (Jamban) SD NEGERI
TONTOUAN
Pembangunan Toilet SD NEGERI UNJULAN Luwuk Utara 150.272.145
32 (Jamban) SD NEGERI
UNJULAN
Pembangunan Toilet SDN INPRES Luwuk Utara 150.272.145
33 (Jamban) SDN INPRES TOMPOTIKA MAKMUR
TOMPOTIKA MAKMUR
Pembangunan Gedung SD COKROAMINOTO Luwuk 400.725.720
Sekolah SD LUWUK
34
COKROAMINOTO LUWUK
(HIBAH)