Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10451394000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,818,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,455,000
Winner (Pemenang): CV Sdst Engineering Konsultan
NPWP: 10*0**0****47**6
RUP Code: 60952227
Work Location: Kec. Luwuk Selatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
                Kabupaten/Kota.                                         
                                                                        
2. Nama Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor,              
3. Lingkup Kegiatan :                                                   
                                                                        
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-
   tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan
                                                                        
   gedung yang terdiri dari:                                            
                                                                        
   a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:          
      -  Memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi masukan dan/atau
                                                                        
         persyaratan pengguna.                                          
      -  Menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu
                                                                        
         pekerjaan perancangan.                                         
      -  Studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi tentang
                                                                        
         wilayah sekitar.                                               
      -  Konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit mengenai
                                                                        
         peraturan di daerah, perizinan, harga satuan di daerah dan koordinasi pelaksanaan
         survey.                                                        
                                                                        
      -  Mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan.  
                                                                        
      -  Persiapan survei lapangan                                      
      -  Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan.
                                                                        
   b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:        
      -  Persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak).           
                                                                        
      -  Melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan lingkup
         pekerjaan perancangan konstruksi.                              
                                                                        
      -  Melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan sebagaimana
         tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan persetujuan PPK, yang
                                                                        
         digunakan sebagai dasar perancangan.                           
      -  Membuat rencana tapak.                                         
                                                                        
      -  Membuat pra rencana teknis.                                    
                                                                        
      -  Membuat perkiraan rencana anggaran biaya.                      
   c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis pelaksanaan, meliputi
                                                                        
      antara lain:                                                      
      -  Membuat konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara keseluruhan ditinjau
         dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya.           
                                                                        
      -  Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan dan instalasi teknis
         (mekanikal, elektrikal, plumbing, dan utilitas lainnya).       
                                                                        
      -  Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan bangunan yang akan dipakai.
      -  Melakukan pengujian dan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan
                                                                        
         perancangan pekerjaan konstruksi.                              
                                                                        
      -  Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan.               
 d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/rancangan detail, meliputi antara lain:
                                                                        
     -   Membuat Detail Engineering Design (DED) mengenai rencana arsitektur, rencana
         struktural, rencana utilitas lengkap dengan perhitungan-perhitungannya.
                                                                        
     -   Menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah mencakup
         kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
                                                                        
         yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.        
     -   Merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi.                 
                                                                        
     -   Membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan.                    
     -   Mmembuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi.      
                                                                        
     -   Membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai kebutuhan lingkup
                                                                        
         pekerjaan konstruksi.                                          
     -   Membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal danelektrikal sesuai
                                                                        
         kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi.                        
     -   Melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko.
                                                                        
     -   Mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan
         estimasi rantai pasok.                                         
                                                                        
     -   Menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK.                    
     -   Menyusun Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ).
                                                                        
     -   Membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi
                                                                        
         beserta dokumen kelengkapannya.